Bagaimana Cara Menutup Perusahaan di Indonesia?

Pembubaran PT Indonesia: Syarat dan Prosedur Lengkap 2023

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Dalam beberapa kasus, menutup perusahaan atau pembubaran PT adalah langkah akhir dalam mengatasi situasi yang rumit terkait nasib bisnis. Namun sayang, banyak yang belum memahami prosedur dan menutup perusahaan di Indonesia.

Indonesia dikenal sebagai lokasi yang cukup kondusif untuk melakukan investasi dan mendirikan perusahaan. Meskipun begitu, bisnis tetaplah menjadi aktivitas yang menantang. 

Di beberapa sektor seperti pemasaran, sumber daya, dan investasi bisnis, beberapa perusahaan bisa saja kurang beruntung dalam menghasilkan profit. Hal tersebut membuat sebuah para pengusaha sulit menjalankan bisnisnya dengan lancar di Indonesia.

Apa itu Pembubaran PT?

Pembubaran PT adalah sebuah prosedur agar pemberhentian operasional bisnis sah di mata hukum. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai proses pembubaran perusahaan. Selain itu, kami juga akan memberi tahu beberapa alasan mengapa keputusan pembubaran PT diambil oleh para pengusaha.

Di Indonesia, proses pendirian hingga penutupan perusahaan perlu melewati proses hukum terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tertera dalam Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.

Di luar itu, ada juga peraturan khusus yang perlu Anda patuhi. Dalam kasus pembubaran PT PMA, Peraturan BKPM nomor 3 tahun 2012 tentang prosedur untuk kontrol investasi dan implementasi merupakan regulasi yang jadi acuan. Secara proses, pembubaran PT lokal dan PT PMA memiliki prosedur yang hampir sama. Namun, ada sedikit pengecualian, yaitu dari kewajiban seorang investor PMA untuk mencabut izin usaha dari BKPM.

6 Dasar Hukum Pembubaran PT

Keputusan membubarkan perusahaan tidak selalu datang dari kegagalan bisnis. Pembubaran perusahaan bisa saja dilakukan dengan latar belakang seperti kurangnya sumber daya, manajemen yang buruk, serta kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Namun tidak jarang juga keputusan menutup perusahaan diambil di tengah pertumbuhan bisnis. Berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007, ada beberapa alasan yang bisa jadi acuan sebagai penyebab pembubaran perusahaan.

  1. Pembubaran datang dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui konsensus bersama dengan setidaknya tiga perempat dari pemilik saham.
  2. Berakhirnya jangka waktu pendirian berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar
  3. Pencabutan izin usaha, terutama untuk perusahaan dengan lisensi tertentu
  4. Berdasarkan keputusan pengadilan akibat tidak memenuhi regulasi hukum, akta pendirian yang cacat, sertia pengoperasian perusahaan yang tidak aktif selama tiga tahun.
  5. Berdasarkan putusan pengadilan tentang kondisi perusahaan yang bangkrut dan tidak mampu membayar biaya pailit atau biaya pembubaran PT.
  6. Ketika izin usaha PT PMA dicabut dan telah melakukan likuidasi

Apa Syarat yang Diperlukan untuk Pembubaran PT?

Berdasarkan alasan yang tercantum di atas, salah satu syarat pembubaran PT adalah wajib untuk melakukan likuidasi. Likuidasi adalah proses kliring untuk menyelesaikan aset serta kewajiban perusahaan. Proses ini dilakukan oleh likuidator. Nantinya, likuidator berperan untuk melakukan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.

Likuidator yang terpilih dapat datang dari jajaran direksi, profesional, hingga konsultanyang ahli di bidangnya. Penunjukan likuidator perlu melewati persetujuan pengadilan atau RUPS. Berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007, langkah-langkah proses likuidasi meliputi sebagai berikut.

  1. Pengumuman pembubaran oleh likuidator melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. 
  2. Mendaftarkan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
  3. Likuidator mendaftarkan aset perusahaan dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur.
  4. Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada RUPS atau pengadilan untuk disahkan.
  5. Pelaporan likuidasi diratifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilanjutkan dengan mengeluarkan pengumuman melalui surat kabar/media dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat berakhirnya status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan

Sesuai dengan nomor Peraturan BKPM 3 tahun 2012, untuk PMA wajib untuk menyelesaikan kewajiban agar BKPM dapat mencabut lisensi usaha. Perusahaan mencatat dan memiliki dokumen pembubaran PT yang resmi. 

Hal tersebut meliputi hasil akhir RUPS, catatan akta pendirian dan perubahannya, catatan terminasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk perseroan terbatas), catatan nomor identifikasi perpajakan, LKPM terbaru, dan Kuasa likuidator yang ditunjuk.

Berdasarkan pengajuan pembubaran perusahaan, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di BKPM akan mengeluarkan pernyataan pencabutan izin usaha dalam waktu 7 hari kerja.

Berapa Biaya Penutupan PT?

Berdasarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat biaya yang harus dibayarkan untuk Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas Tahap Pertama sebesar Rp 250.000 per pemberitahuan. 

Namun untuk melakukan pembubaran PT sendiri Anda perlu mengikuti prosedur yang panjang serta persiapan dokumen-dokumen yang tidak sedikit. Bantuan dari tenaga ahli dibidang ini, seperti Incorp Indonesia, pastinya akan memperlancar jalannya proses pembubaran PT.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pembubaran PT

Sebelum memulai prosedur penutupan perusahaan, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk penutupan perusahaan, sebagai berikut:

  • KTP Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham
  • NPWP Direktur Utama dan Komanditer
  • Akta Pendirian Perseroan dan perubahannya
  • Surat Keputusan Kemenkumham dan perubahannya
  • Notulen atau berita acara RUPS
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  • Bukti laporan pajak
  • Dan dokumen terkait lainnya

Prosedur Penutupan Perusahaan

Prosedur Penutupan PT

Karena adanya prosedur yang rumit dalam menutup sebuah perusahaan di Indonesia, kami akan menunjukan kepada Anda waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh persyaratan dari penutupan perusahaan berdasarkan ayat 143 Undang Undang No. 40 Tahun 2007.

No.Langkah HukumDurasi (Hari Kerja)
1Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 1)5
2Publikasi koran (ke-1)3
3Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM60
4Pencabutan NIB dan SIUP di OSS30
5Pencabutan NPWP dan SKT180
6Pencabutan SPPKP180
7Akta pembubaran diterbitkan oleh notaris (langkah 2)5
8Publikasi koran (ke-2)3
9Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM30
10Publikasi koran (ke-3)3
TOTAL WAKTU(Hasil dapat beragam):1-1,5 tahun

Contoh Akta Pembubaran PT

contoh akta pembubaran PT

Apa dasar pembubaran PT?

Pembubaran PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia dapat dilakukan atas dasar hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut adalah beberapa dasar pembubaran PT di Indonesia:

  • Keputusan RUPS: Keputusan pembubaran PT diambil dalam Rapat Pemegang Saham dengan suara setidaknya 3/4 saham.
  • Penyelesaian Kewajiban: PT harus menyelesaikan semua kewajiban terhadap kreditur, karyawan, dan pihak ketiga.
  • Proses Hukum: PT mengajukan permohonan pembubaran ke Pengadilan Niaga dan mengikuti proses hukum yang ditentukan.
  • Penunjukan Kurator: Kadang-kadang pengadilan menunjuk kurator untuk mengawasi proses pembubaran.
  • Pembagian Sisa Harta: Sisa harta dibagi sesuai peraturan, dimulai dengan membayar kewajiban kepada kreditur dan kemudian kepada pemegang saham.

Pembubaran PT adalah proses serius yang harus mematuhi hukum dan dapat berdampak pada masalah pajak. Konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan perusahaan berpengalaman untuk panduan yang tepat.

Apa itu Layanan Likuidasi dan Perannya?

InCorp dapat bertindak sebagai likuidator untuk membantu proses likuidasi perusahaan yang ingin melakukan penutupan di Inonesia. Proses dan peranan pelaku likuidasi sebagai berikut:

  • Pengumuman di media cetak dan berita mengenai penutupan perusahaan dan informasi proses likuidasi.
  • Memberikan notifikasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris.
  • Pencatatan aset perusahaan berdasarkan pernyataan keuangan perusahaan.
  • Jika terdapat klaim dari kreditor dalam jangka waktu 60 hari, maka likuidator akan mencatat dan mengakumulasikan utang dan harta perusahaan.
  • Dalam langkah penyelesaian aset, akan ada pengumuman di media cetak dan berita menyangkut rencana distribusi dalam proses likuidasi
  • Mengeluarkan artikel mengenai penutupan perusahaan dengan menyatakan mengenai hasil dan akuntabilitas dari proses likuidasi dalam ketetapan oleh pemegang saham, serta memberikan pembebasan dan pemberhentian kepada likuidator.
  • Jika tidak ada klaim dari kreditur selama 60 hari, maka proses akan dilanjutkan secara langsung untuk dikeluarkan hasilnya. Akuntabilitas dari proses likuidasi akan dikeluarkan oleh pada para pemegang saham terkait pembebasan dan pemberhentian tugas likuidator.

Lama Pengurusan Pembubaran PT: 5-6 Bulan.

Pahami Lebih Jauh Proses dan Syarat Pembubaran PT 

Setelah mematuhi proses likuidasi dan menerima pencabutan BKPM, perusahaan secara resmi dihentikan. Perusahaan secara resmi tidak lagi memiliki eksistensi hukum dan tidak perlu mematuhi kewajiban perpajakan.

Umumnya, proses pembubaran PT bisa berlangsung lebih lama dari waktu yang dihabiskan sebelumnya dalam mendaftarkan perusahaan. InCorp dapat memberikan bantuan lengkap dalam melakukan semua proses pembubaran dari pengumuman di media massa hingga penyelesaian. 

Konsultan kami siap mendampingi dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi bisnis Anda. Segera isi formulir di bawah untuk menyelesaikan permasalahan penutupan perusahaan bersama kami. 

Selesaikan pembubaran PT secara legal bersama InCorp Indonesia.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan