kontrak kerja indonesia

Kontrak Kerja di Indonesia di Genggaman Tangan Anda

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Kontrak kerja di Indonesia adalah dokumen wajib yang tidak bisa dianggap remeh. Kontrak kerja merupakan perjanjian mengikat yang mengatur semua syarat dan ketentuan serta hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan, untuk memberikan keamanan kepada kedua pihak.

Sama dengan banyak negara di berbagai belahan dunia, meskipun pemerintah Indonesia memiliki sejumlah peraturan ketenagakerjaan yang dibuat untuk melindungi karyawan, pemberi kerja juga dapat menjaga segala yang telah mereka bangun. Salah satunya adalah melalui kontrak kerja.

Namun, tidak semua pemberi kerja di Indonesia telah memiliki kontrak kerja dengan karyawan mereka. Bagi mereka yang memiliki kontrak kerja, sering kali kontrak kerja tersebut tidak ditulis dengan baik. Kasus ini banyak ditemukan di bisnis-bisnis kecil dan mikro di mana pemilik bisnis beranggapan bahwa segalanya dapat dijelaskan secara lisan saja dengan karyawan mereka.

Artikel ini menjelaskan segala yang Anda perlu tahu tentang kontrak kerja di Indonesia, dan mengapa sangat penting bagi Anda untuk memiliki kontrak kerja yang disusun dengan baik.

Jenis Kontrak Kerja

Secara umum, kontrak kerja di Indonesia dapat dibedakan menjadi kontrak kerja permanen dan kontrak kerja sementara.

Kontrak Kerja Sementara

Kontrak kerja sementara memiliki persyaratan yang lebih ketat jika dibandingkan dengan kontrak kerja permanen. Jam kerja dapat bersifat fleksibel sesuai jam atau upah yang telah disetujui.

Tidak seperti kontrak musiman, karyawan dengan kontrak jenis ini diharapkan bertahan dalam satu posisi hanya untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini bisa hingga dua tahun, dan dapat diperpanjang hingga maksimum 12 bulan.

Selain itu, kontrak ini dapat diperbarui sekali setelah masa tenggang 30 hari, untuk maksimum dua tahun. Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa kontrak kerja sementara tidak memiliki masa probasi karyawan, dan pemberhentian karyawan saat diperlukan lebih tidak kompleks.

Kontrak kerja sementara harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Ini karena kontrak bilingual perlu disajikan saat terjadi konflik atau ketidaksetujuan antara karyawan dan pemberi kerja. Tanpa memenuhi syarat yang ditentukan, kontrak kerja sementara akan dianggap sebagai kontrak kerja permanen di mata hukum.

Kontrak Kerja Permanen

Kontrak kerja permanen merupakan jenis kontrak kerja paling umum di mana karyawan bekerja di suatu perusahaan secara tetap, hingga karyawan mengundurkan diri atau diberhentikan perusahaan.

Masa probasi maksimum tiga bulan biasanya dinyatakan dalam kontrak. Begitu kontrak kerja disetujui kedua pihak, tanggung jawab perusahaan untuk menyediakan surat penunjukan atau surat penawaran kepada karyawan. Pemberhentian karyawan dengan kontrak kerja permanen lebih rumit daripada kontrak kerja sementara.

Yang Perlu Diikutsertakan dalam Kontrak Kerja

Pada dasarnya, kontrak kerja harus mencakup detail berikut agar berfungsi efektif:

  • Nama pemberi kerja dan karyawan
  • Posisi dan deskripsi pekerjaan
  • Tanggal mulai kerja
  • Gaji dan tanggal pembayaran
  • Upah lembur
  • Jam kerja
  • Hak cuti tahunan dan libur
  • Lokasi kerja (terutama jika perusahaan memiliki lebih dari satu lokasi)
  • Upah saat cuti sakit
  • Waktu pemberitahuan jika ingin mengundurkan diri

Mengapa Anda Perlu Ahli Hukum untuk Kontrak Kerja

Kontrak kerja yang disusun dengan baik menyatakan peraturan-peraturan dasar penting yang harus dipatuhi pemberi kerja dan karyawan. Selain itu, kontrak kerja yang baik mengurangi risiko untuk kedua pihak dan menangani isu-isu yang muncul di tempat kerja secara efektif.

Untuk menyusun kontrak kerja, Anda membutuhkan pengetahuan komprehensif mengenai undang-undang ketenagakerjaan, praktik-praktik yang umum di lingkungan kerja di Indonesia serta keahlian berbahasa Indonesia.

Cekindo menyediakan layanan konsultasi hukum terkait ketenagakerjaan, termasuk menyusun kontrak kerja yang rinci, bagi bisnis dan karyawan. Hubungi Cekindo sekarang untuk bantuan. 

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy Tarlesno memegang berbagai sertifikasi dan gelar terhormat untuk menjadi ahli kepatuhan hukum internal dan eksternal di Indonesia. Pengalamannya dimulai dari ahli penanganan kasus pailit dan kebangkrutan hingga menjadi konsultan yayasan sosial terkemuka di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan