KITAS Indonesia

KITAS Indonesia: Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

KITAS Indonesia, atau Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia, adalah dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. WNA dapat memperpanjang KITAS sesuai kebutuhan. Artikel ini akan membahas berbagai aspek terkait KITAS Indonesia.

Peraturan KITAS Indonesia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014, Pasal 23. Menjelaskan tentang prosedur teknis terkait KITAS/ITAS. Dalam peraturan tersebut berisi informasi tentang pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan, dan penghentian izin tinggal berkunjung. 

Di dalamnya Anda juga bisa mencari informasi dan peraturan mengenai tinggal sementara izin, dan izin tinggal di Indonesia secara tetap, serta pengecualian kewajiban memegang izin tinggal. Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa menghubungi konsultan kami di sini.

Apa itu KITAS Indonesia

ITAS/KITAS merupakan izin tinggal di Indonesia yang berlaku secara terbatas selama enam bulan sampai satu tahun. Warga negara asing memerlukan sponsor dari Indonesia untuk dapat mengajukan izin tinggal satu ini.

Warga negara asing memiliki keuntungan untuk bisa tinggal di Indonesia sampai lima tahun, dengan perpanjangan setiap dua belas bulan. Pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang memberi 30 hari bebas visa Indonesia untuk warga negara asing dari sebagian besar negara di dunia.

Namun, untuk jangka waktu tinggal yang lebih lama, KITAS Indonesia merupakan izin menetap yang warga negara asing perlukan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan memiliki KITAS, warga negara asing dapat terhindar dari risiko hukuman pidana.

Pasalnya, warga negara asing yang tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 atau setara dengan 37.000 USD.

Apa Saja Jenis-Jenis KITAS Indonesia?

Menurut Undang-Undang Imigrasi 2011, terdapat beberapa jenis KITAS Indonesia yang perlu dipahami oleh warga negara asing atau pihak sponsor sebelum mengajukannya. Berikut adalah tiga jenis ITAS/KITAS yang paling umum:

1. Izin Kerja

Warga negara asing yang ingin mengajukan izin kerja perlu mengantongi surat sponsor dari perusahaan atau organisasi yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Di antaranya meliputi termasuk PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta lainnya.

Sebelum memperoleh izin kerja, warga negara perlu melampirkan konfirmasi mengenai informasi pekerjaan, seperti posisi dan lokasi perusahaan yang berperan sebagai sponsor di Indonesia.

Informasi tentang posisi pekerjaan WNA berperan dalam menentukan durasi izin kerja. Perusahaan Indonesia yang berencana untuk menjadi sponsor bagi tenaga kerja asing perlu memerhatikan peraturan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sponsor, baik itu perusahaan maupun organisasi menjadi penanggung jawab hukum atas pengajuan KITAS Indonesia untuk warga negara asing. Salah satu tanggung jawab tersebut pemohon tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan denda.

Oleh karena itu, sangat penting bagi sponsor untuk menyadari tanggung jawab ini.

2. KITAS Visa Pasangan

Warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dapat mendapatkan ITAS/KITAS dalam bentuk visa pasangan. Pasalnya, pernikahan sah di Indonesia dapat menjadi salah satu syarat sponsor bagi WNA untuk menetap di Indonesia.

Namun, visa pasangan tidak bisa warga negara asing gunakan sebagai izin kerja. Surat nikah resmi yang dari pemerintah Indonesia merupakan persyaratan wajib dalam mengajukan izin tinggal satu ini.

Jika pernikahan antara warga negara asing dan warga negara Indonesia berlangsung di luar negeri, maka pasangan suami istri perlu mempersiapkan terjemahan bahasa Indonesia dari Certificate of No Impendiment to Marriage (CNI).

Setelah melangsungkan pernikahan selama dua tahun, warga negara asing bisa langsung mengajukan permohonan izin tinggal permanen (KITAP). KITAP dapat berlaku hingga 5 tahun dengan fasilitas izin Multiple Exit and Re-Entry.

3. KITAS Visa Lansia

Jenis visa satu ini secara spesifik bukan ditujukan untuk pemilik bisnis atau pengusaha asing yang ingin menetap di Indonesia. Namun, salah satu jenis KITAS Indonesia ini bermanfaat bagi warga negara asing berusia 55 tahun atau lebih yang ingin menghabiskan masa pensiun di Tanah Air.

Untuk bisa mengajukan visa lansia, WNA bisa berkunjung ke Indonesia terlebih dahulu menggunakan visa turis. Setelah menetap kurang lebih satu bulan, warga negara asing bisa mulai mengajukan visa lansia.

Dengan visa lansia, selain untuk menetap, warga negara asing mendapatkan keuntungan untuk keluar dan masuk Indonesia tanpa batasan. Warga negara asing juga diperbolehkan untuk membuka rekening bank lokal menggunakan visa lansia sebagai identitas utama.

Bagaimana Cara Mendapatkan KITAS Indonesia? 

Proses mendapatkan Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia (KITAS) adalah langkah penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Proses ini melibatkan beberapa tahap yang perlu dipahami dengan baik:

1. Persetujuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Pertama-tama, perusahaan sponsor harus mengajukan permohonan persetujuan RPTKA kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam proses ini, perusahaan perlu menjelaskan detail terkait kebutuhan akan tenaga kerja asing dan rencana penggunaannya. Ini termasuk informasi tentang jumlah tenaga kerja asing yang diperlukan, posisi pekerjaan, dan durasi masa tinggal mereka di Indonesia.

Selain itu, perusahaan juga harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar USD 100 per bulan di muka. Setelah RPTKA disetujui, warga negara asing dapat bekerja secara legal di Indonesia.

2. Persetujuan VITAS (Visa Izin Tinggal Sementara)

Selepas persetujuan RPTKA diterima, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan VITAS kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam tahap ini, warga negara asing perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti paspor yang masih berlaku dan fotokopinya, akta nikah (jika berlaku), fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan Indonesia (jika berlaku) dengan status “menikah,” serta fotokopi rekening koran pasangan Indonesia yang terbaru.

3. Mengubah VITAS Menjadi KITAS

VITAS yang telah disetujui akan menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) secara otomatis saat warga negara asing tiba di Indonesia. Mereka hanya perlu menunjukkan VITAS mereka untuk pemindaian biometrik di loket imigrasi. Setelah itu, KITAS akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

4. Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Setelah mendapatkan KITAS, warga negara asing wajib untuk melanjutkan dengan proses pendaftaran dan pelaporan sipil. Langkah ini harus diproses dalam waktu 14 hari setelah KITAS dikeluarkan.

Proses ini melibatkan kunjungan ke kantor administrasi sipil setempat, di mana warga negara asing perlu menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Mereka akan menerima Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

Perpanjangan KITAS Indonesia

Penting juga untuk diingat bahwa warga negara asing yang sudah memiliki KITAS Indonesia harus memahami peraturan perpanjangan izin tinggal tersebut. Proses perpanjangan sebaiknya dimulai minimal dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa KITAS.

Persyaratan Pengajuan KITAS Indonesia

Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia, atau KITAS, adalah dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama. Bagi mereka yang berencana mengajukan KITAS, pemahaman mengenai persyaratan pengajuan menjadi hal yang sangat penting. Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KITAS Indonesia:

1. Sponsor Resmi

Agar dapat mengajukan KITAS, warga negara asing harus memiliki sponsor resmi di Indonesia. Sponsor ini bisa berupa perusahaan yang akan mempekerjakan warga negara asing, keluarga Indonesia dari pasangan yang menikah dengan warga negara asing, atau lembaga atau organisasi yang relevan sesuai dengan jenis KITAS yang diajukan.

2. Paspor yang Masih Berlaku

Warga negara asing harus memiliki paspor yang masih berlaku setidaknya selama jangka waktu KITAS yang diajukan. Paspor ini akan digunakan dalam proses pengajuan.

3. Dokumen Pendukung

Berdasarkan jenis KITAS yang diajukan, beberapa dokumen pendukung mungkin diperlukan. Misalnya, untuk KITAS kerja, perusahaan sponsor akan perlu memberikan dokumen seperti surat sponsor, konfirmasi pekerjaan, dan lainnya. Sedangkan untuk KITAS pasangan, dokumen pernikahan sah dengan warga negara Indonesia akan menjadi persyaratan utama.

4. Surat Keterangan Sehat

Sebagian besar jenis KITAS mengharuskan warga negara asing untuk menyertakan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit yang terpercaya. Surat ini akan menunjukkan bahwa pemohon dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak memiliki penyakit menular yang berpotensi membahayakan masyarakat.

5. Biaya Pengajuan

Pengajuan KITAS seringkali melibatkan biaya administrasi yang perlu dibayar. Besaran biaya ini akan bervariasi tergantung pada jenis KITAS dan lamanya izin yang diminta. Biaya juga dapat berubah seiring waktu, jadi penting untuk memeriksa biaya terbaru sebelum mengajukan KITAS.

6. Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Setelah KITAS diberikan, pemohon wajib untuk melanjutkan dengan proses pendaftaran dan pelaporan sipil. Ini termasuk kunjungan ke kantor administrasi sipil setempat dan pengumpulan dokumen seperti Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

7. Perpanjangan KITAS

Pemegang KITAS yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, penting untuk memahami persyaratan perpanjangan KITAS. Oleh karena itu, proses perpanjangan sebaiknya dimulai minimal dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa KITAS.

Mengajukan KITAS adalah langkah yang penting untuk warga negara asing yang ingin menjalani kehidupan di Indonesia. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur dipenuhi dengan benar untuk menghindari masalah di masa depan. 

Jika ada Anda bingung mengenai persyaratan pengajuan KITAS, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam bidang imigrasi untuk memastikan proses berjalan lancar.

Konsultasi KITAS Indonesia bersama InCorp Indonesia

InCorp Indonesia adalah konsultan imigrasi untuk kebutuhan bisnis Anda. Kami berpengalaman dalam mengelola lebih dari 15.000 klien untuk menyediakan solusi praktis terkait proses Izin Kerja (RPTKA) dan Visa Kerja (KITAS/ITAS) di Indonesia. Para konsultan kami berdedikasi memastikan perpindahan Anda ke Indonesia lebih lancar. Hubungi kami dengan mengisi formulir di bawah ini.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan