perusahaan asing indonesia

Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Mengacu pada Peraturan No. 6 tahun 2020, badan usaha di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berisi laporan perkembangan atau konstruksi (jika bisnis belum beroperasi) dan laporan produksi atau operasi (jika kegiatan operasional telah berjalan).

Tidak melakukannya akan berakibat pada sanksi, seperti pencabutan izin usaha, pencabutan sertifikat pendaftaran, penutupan kantor cabang administrasi dan pengenaan sanksi administratif, yang dijatuhkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dewan investasi terkait lainnya di Indonesia.

Perusahaan Mana Yang Harus Menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia?

Bisnis-bisnis berikut ini diwajibkan untuk menyerahkan LKPM ke BPOM:

  • Setiap subjek bisnis dengan nilai investasi lebih dari Rp50 juta (Cv, Firma, UD, Yayasan) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • PT Lokal
  • PT PMA
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
  • Kantor Perwakilan Minyak dan Gas Asing

Periode Pelaporan LKPM bagi Perusahaan di Indonesia

Perusahaan dengan nilai investasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta (disebut sebagai “Nilai Investasi I”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap enam bulan (semesteran). Tenggat waktunya adalah sebagai berikut:

  • Batas waktu semester I: 10 Juli
  • Batas waktu semester II: 10 Januari

 

Perusahaan dengan nilai investasi antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (“Nilai Investasi II”) dan lebih dari Rp 10 miliar (“Nilai Investasi III”) wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi setiap tiga bulan (triwulanan). Detailnya adalah sebagai berikut:

  • Periode Januari – Maret, LKPM harus disampaikan tanggal 10 April tahun berjalan.
  • Periode April – Juni, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Juli tahun berjalan.
  • Periode Juli – September, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Oktober tahun berjalan.
  • Periode Oktober – Desember, LKPM harus disampaikan tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

 

Selanjutnya, bisnis dengan Nilai Investasi I harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Pihak-pihak yang mendapat izin usaha selama lima bulan pertama dalam satu semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali selama semester diterbitkannya izin usaha;
  • Pihak yang mendapat izin usaha selama bulan keenam suatu semester wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada semester berikutnya dari saat izin usaha diterbitkan.

 

Bisnis dengan Nilai Investasi II dan Nilai Investasi III harus mencatat poin-poin berikut:

  • Pihak-pihak yang mendapat izin usaha dalam dua bulan pertama setiap triwulan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali selama triwulan izin usaha diterbitkan;
  • Pihak yang mendapat izin usaha pada bulan ketiga setiap triwulan wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali pada triwulan berikutnya dari saat izin usaha diterbitkan.

Prosedur Pelaporan LKPM ke BKPM

  • Alih-alih menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), seperti yang sebelumnya diwajibkan dalam PP 7/2018, pengajuan LKPM kini harus diselesaikan melalui sistem OSS.
  • Untuk mengajukan LKPM, bisnis harus terlebih dahulu mendapatkan hak akses ke sistem OSS, yang diberikan saat mendaftar untuk NIB.
  • Verifikasi dan evaluasi input data realisasi investasi ke dalam LKPM sekarang harus diselesaikan melalui sistem OSS.

Tidak Yakin bagaimana Menyusun dan Menyampaikan LKPM Anda?

Jika Anda mengalami kesulitan, hal terbaik untuk dilakukan adalah berkonsultasi dengan konsultan profesional yang telah memiliki tahunan pengalaman dalam mempersiapkan dan menyerahkan laporan investasi, seperti Cekindo.

Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Anda juga dapat mengunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan