FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

samsung white logo
 

Ketahui lebih dalam mengenai proses bisnis dan persyaratan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia. Jika Anda tidak dapat menemukan jawaban di sini, kami akan dengan senang hati menjawab pertanyaan Anda secara langsung.

1. Registrasi perusahaan

Ya, mungkin bagi warga negara asing untuk melakukan ekspansi ke Indonesia dan mendirikan perusahaan milik asing (PT PMA) di Indonesia. Tergantung pada area bisnis Anda, terdapat regulasi-regulasi bagi warga asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia.

Salah satu yang terpenting adalah Daftar Negatif Investasi yang sering diperbarui, sama seperti regulasi lain di Indonesia. Anda dapat mencari tahu lebih banyak di artikel kami: Regulasi Terbaru untuk Daftar Negatif Investasi 2018 Indonesia.

Ada beberapa opsi untuk melakukan ekspansi bisnis tanpa membentuk entitas legal di Indonesia.

Layanan Outsourcing SDM

  • Relokasi salah satu perwakilan perusahaan Anda ke Indonesia. Outsourcing SDM berarti karyawan dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal (KITAS atau KITAP) di bawah Cekindo. Kami juga akan memproses dan menangani penggajian, pajak perseorangan serta jaminan sosial.

Distributor Lokal

  • Pasarkan produk Anda di Indonesia melalui distributor lokal. Cekindo akan membantu Anda dengan shortlist pedagang yang memungkinkan dan mengadakan pertemuan dengan mereka dan perusahaan Anda. Berdasarkan hasilnya, memilih distributor lokal yang tepat adalah hal yang mudah.
  • Cekindo juga dapat menjadi distributor lokal Anda. Anda dapat mendaftarkan produk Anda di bawah perusahaan kami menggunakan layanan pemilik izin kami. Baca lebih banyak mengenai Registrasi Produk di Indonesia.

Ada 3 jenis perusahaan yang bisa Anda pilih tergantung dari persyaratan, preferensi dan ranah bisnis Anda sendiri. Anda harus mempertimbangkan pemasukan yang Anda harapkan dari bisnis, sektor bisnis, apakah ada regulasi mengenai kepemilikan asing dalam sektor bisnis Anda, modal yang disetor, dll.

  1. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)
  2. Perusahaan Lokal (PT)
  3. Kantor Perwakilan

Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan penggunaan layanan distributor lokal dan mengimpor produk Anda ke Indonesia tanpa harus mendirikan perusahaan. Cekindo dapat membantu Anda mencari distributor lokal tepercaya, atau Anda juga dapat menunjuk Cekindo sebagai distributor lokal Anda. Ini akan memberikan keuntungan bagi Anda karena Anda dapat menggunakan lebih dari satu pedagang.

Seperti namanya, perbedaan utama di antara ketiganya adalah ranah bisnis Anda dan tujuan inkorporasi perusahaan.

Pemilik perusahaan lokal (PT) harus warga negara Indonesia, bahkan 1 persen kepemilikan asing tidak diizinkan. Jenis perusahaan ini tidak dibatasi untuk memasuki ranah bisnis mana pun, dan batasan akan inkorporasi tidak begitu ketat.

 

Sebaliknya, perusahaan milik asing (PT PMA) terbuka untuk investor asing, tetapi persentasi saham asing maksimum tergantung pada sektor bisnis. Hubungi Cekindo untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Negatif Investasi.

 

Investor internasional cenderung memilih untuk membuka kantor perwakilan sebagai langkah awal untuk memahami pasar Indonesia sebelum mendirikan perusahaan terbatas. Jenis perusahaan ini digunakan untuk kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima penghasilan. Informasi lebih banyak dapat dibaca di Panduan Lengkap tentang Kantor Perwakilan di Indonesia.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016, ada beberapa sektor yang terbuka penuh (1005), terbuka sebagian (dengan persentase tertentu), atau bahkan tertutup untuk kepemilikan asing.

 

Lihat batasan terbaru untuk investasi asing di Daftar Negatif Investasi.

Modal disetor minimum sebesar IDR 10 miliar harus didepositokan setelah perusahaan terbentuk dan Cekindo akan membantu Anda membuka rekening bank. Ada juga opsi lain, yaitu setelah perusahaan menerima Anggaran Dasar dan Akta Pendirian.

Terdapat regulasi untuk PT PMA, yang mana perusahaan harus memenuhi rencana investasi minimum sebesar IDR 10,000,000,000 atau setara dengan USD 800,000. Kami merekomendasikan klien untuk memenuhi rencana investasi ini karena ini merupakan persyaratan hukum yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia.

Ini tergantung pada jenis perusahaan yang akan Anda bentuk.

  • Di perusahaan lokal (PT), orang asing tidak bisa menjadi komisaris. Anda bisa memiliki direktur asing, tetapi harus ada setidaknya satu direktur orang Indonesia di PT.
  • Di perusahaan asing (PT PMA), orang asing bisa menjadi direktur atau komisaris.

2. VISA

Visa bisnis adalah jenis visa yang digunakan untuk tujuan bisnis seperti menghadiri rapat bisnis, seminar, ekshibisi atau pelatihan. Oleh karena itu, visa bisnis tidak bisa dipergunakan untuk bekerja di indonesia.

Jika Anda memiliki rencana untuk bekerja di Indonesia, maka Anda harus mengajukan izin kerja serta izin tinggal terbatas (KITAS) atau tetap (KITAP).

Anda bisa mempelajari lebih banyak mengenai berbagai jenis visa di sini.

Berusia setidaknya 55 tahun dan tidak akan bekerja serta menghasilkan uang di Indonesia. Konsultasi terkait syarat lebih lanjut diperlukan.

ITAS/KITAS Keluarga di Indonesia ditujukan untuk anggota keluarga, seperti pasangan dan/atau anak di bawah 18 tahun. Tidak sah bekerja di Indonesia menggunakan ITAS/KITAS Keluarga. Untuk bekerja dengan sah, ITAS/KITAS Kerja wajib dimiliki.

Untuk memenuhi syarat, Anda harus memiliki minimum Rp 10 miliar untuk modal, Rp 10 miliar untuk modal disetor awal dan Rp 1 miliar untuk saham pribadi.

Tentu saja. ITAS/KITAS Anda dapat diperpanjang hingga lima tahun.

Ini tergantung pada negara asal Anda. Indonesia memiliki daftar negara terbatas, termasuk Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria dan Somalia.

Penduduk dari negara-negara di atas yang berencana untuk memperoleh visa tinggal atau visa kerja akan mengalami proses yang rumit dan sulit dan kemungkinan besar aplikasi visa mereka akan ditolak.

Untuk visa bisnis single entry dan multiple entries serta visa kerja, sponsor harus berupa perusahaan. Perusahaan sponsor adalah entitas hukum yang mengundang Anda untuk menghadiri pertemuan bisnis atau bisnis di mana Anda akan bekerja.

Sehubungan dengan visa sosial-budaya dan visa pensiun serta izin tinggal KITAS & KITAP, sponsor harus berupa entitas hukum atau penduduk Indonesia.

Jika Anda tidak memiliki sponsor visa, InCorp Indonesia menyediakan sponsor melalui Outsourcing SDM serta juga menangani penggajian untuk karyawan asing Anda.

Durasi proses aplikasi visa akan sangat bergantung pada jenis visa yang Anda ajukan:

  1. Izin kerja dan tinggal membutuhkan waktu 2 bulan untuk diatur. Jika pengaju adalah direktur perusahaan, izin berlaku 1 tahun. Jika orang asing bekerja dengan jabatan lain, visa berlaku 6 bulan.
  2. Visa single entry dan sosial budaya membutuhkan waktu 1 minggu dan berlaku 2 bulan dengan kemungkinan untuk perpanjangan sebanyak 4 kali, setiap kali Anda akan mendapatkan 30 hari, sehingga batas tinggal maksimum di Indonesia adalah 6 bulan.
  3. Visa pensiun berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang tahunan untuk maksimum 5 tahun. Prosesnya membutuhkan waktu 2 bulan.

3. Keuangan

Setelah perusahaan terbentuk, Anda diwajibkan menyerahkan laporan bulanan dan tahunan, walaupun Anda tidak melakukan kegiatan bisnis dan tidak ada pajak yang harus dibayarkan.

Kantor pajak akan memberikan denda administratif kepada perusahaan Anda karena menunda atau tidak menyampaikan laporan pajak Anda dengan benar. Untuk menghindari ini, langkah terbaik adalah menyewa jasa pihak ketiga untuk mengurus masalah perpajakan Anda di Indonesia seperti InCorp

Semua perusahaan di Indonesia harus didaftarkan untuk Jaminan Sosial dan Kesehatan, BPJS, sebagai asuransi wajib di Indonesia, yang akan memengaruhi penggajian karyawan. Baik perusahaan maupun karyawan akan menanggung sejumlah persentase tertentu.

Ada beberapa pajak lain yang tidak boleh dilupakan oleh pemilik perusahaan, seperti pemotongan pajak. Persentase dan jenis pajak berbeda tergantung kasus masing-masing. Hubungi kami untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Tenggat waktu untuk pelaporan pajak tahunan perseorangan adalah 31 Maret. Pelaporan pajak perusahaan harus dilakukan dalam waktu empat bulan setelah berakhirnya tahun kalendar atau tahun pajak.

4. Registrasi Produk

Sebelum mendistribusikan produk di Indonesia, Anda harus melakukan registrasi produk di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kementerian Kesehatan. Hanya entitas hukum Indonesia yang dapat melakukan registrasi produk, ini berarti jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, distributor lokal tersebut akan melakukan registrasi produk di bawah entitasnya di Indonesia, dan ia menjadi pemegang lisensi produk.

InCorp dapat menjadi distributor lokal Anda dan melakukan registrasi produk di bawah nama InCorp. Opsi lainnya adalah mendirikan perusahaan di Indonesia dan melakukan registrasi produk di bawah entitas hukum Anda sendiri di Indonesia.

Ya dan tidak. Sangat penting untuk memilih distributor yang dapat dipercaya karena distributor ini akan melakukan registrasi produk di bawah perusahaannya dan menjadi pemegang lisensi produk serta pemegang izin impor. Sulit mengubah distributor lokal jika Anda merasa tidak puas dengan kerja sama yang dijalin. InCorp menawarkan kemungkinan untuk melakukan registrasi produk di bawah nama perusahaannya untuk menjadi distributor lokal yang bisa Anda percaya dan Anda dapat memiliki lebih banyak sub-distributor.

Anda bisa melakukan transfer lisensi selama distributor lokal Anda setuju untuk mengganti pemegang lisensi produk. Prosedurnya akan berbeda untuk setiap kategori produk. Kami hanya dapat merekomendasikan Anda untuk mencoba mencegah timbulnya isu ini dengan menjalin kerja sama dengan mitra tepercaya dari awal.

Anda harus melakukan registrasi produk dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kementerian Kesehatan. Jenis uji coba dan dokumen yang menjadi syarat tergantung pada jenis produk yang akan ada daftarkan. Selain itu, jangka waktu registrasi juga dapat berbeda antara 3 hingga 15 bulan.

Ingatlah bahwa Anda harus memiliki izin impor dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) sebelum melakukan registrasi produk. Keseluruhan proses bermula dengan melakukan registrasi perusahaan ke BPOM sehingga Anda dapat menjadi pemegang lisensi. Begitu mendapat persetujuan, Anda bisa mulai melakukan registrasi produk. Begitu setiap produk memperoleh nomor yang dikeluarkan oleh BPOM, Anda bisa mulai melakukan impor dengan menyerahkan surat notifikasi impor ke BPOM.

Organisasi Halal Indonesia mengakui beberapa sertifikasi halal internasional. Namun, ada beberapa perbedaan antara standar yang digunakan oleh setiap organisasi sertifikasi. Oleh karena itu, Anda masih harus tetap mengajukan Sertifikasi Halal di Indonesia.

Undang-undang no. 33 tahun 2014 yang mengatur prosedur dan pengajuan sertifikasi halal menyatakan bahwa semua produk yang didistribusikan di Indonesia yang tidak memiliki sertifikasi halal akan dianggap non-halal pada 2019.

Di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tidak mendaftarkan produk-produk Halal Anda dapat mempengaruhi tingkat penjualan Anda secara signifikan.

5. Outsourcing SDM

  • Gaji minimum Rp 4.901.798 untuk area Jakarta
  • Jatah cuti tahunan minimum 12 hari
  • Adanya BPJS (jaminan sosial) 
  • Tunjangan Hari Raya (setiap Idul Fitri)

InCorp menandatangani kontrak karyawan standar dengan karyawan outsourcing. Setelah ini, kami menangani penggajian karyawan dengan koordinasi dengan perusahaan Anda. InCorp juga bertanggung jawab membayarkan gaji ke karyawan.

  • Pajak penghasilan karyawan Pph 21.
  • PPN untuk invoice layanan dan invoice gaji.
  • Recovery tax sebesar 2% untuk invoice gaji.

Apakah Anda siap memasuki
pasar Indonesia?

Hubungi kami.

Lead Form ID