Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan Mengenai Sertifikasi Halal

Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan Mengenai Sertifikasi Halal

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Pertanyaan Tentang Sertifikasi Halal yang Paling Sering Diajukan

Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak, Indonesia menetapkan bahwa sertifikat halal wajib tertera pada produk konsumsi. Meskipun telah menjadi ketetapan, pertanyaan tentang sertifikasi halal di Indonesia masih cukup terdengar dari berbagai kalangan.

Salah satu pertanyaan tentang sertifikasi halal yang kerap diajukan adalah mengenai proses pendaftaran dan mendapatkan label halal tersebut. Untuk mempermudah Anda dalam memahami cara mendapatkan sertifikasi halal, berikut adalah beberapam pertanyaan yang sering diajukan mengenai sertifikat halal di Indonesia.

Di luar produk konsumsi seperti makanan dan minuman, produsen kosmetik juga mendapatkan anjuran untuk mendatarkan sertifikasi halal untuk produk yang dijual di Indonesia.

Pertanyaan Umum Sertifikat Halal di Indonesia

Q1. Apa perbedaan sertifikat halal di Indonesia dengan peraturan negara Islam di kawasan Timur Tengah?

Regulasi dan peraturan sertifikasi halal dapat berbeda-beda untuk setiap negara. Semua produk yang masuk, keluar, dan diperdagangkan di dalam kawasan negara Indonesia harus memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Q2. Akankah sertifikasi dari BPJPH akan diakui di seluruh negara Islam?

Ketentuan sertifikasi di negara lain di luar Indonesia memiliki regulasi berbeda. Namun, pemerintah Indonesia memiliki mitra di beberapa negara yang juga menetapkan label halal untuk mengakui keamanan produk Indonesia. Namun utnuk produk Eropa, hanya bisa menggunakan sertifikat halal yang ada di benua tersebut.

Q3. Apakah proses sertifikasi halal sama seperti Malaysia?

Di Indonesia, Sertifikasi halal di dokumentasikan oleh pelaku bisnis untuk diserahkan ke BPJPH, setelah itu akan ada inspeksi atau uji coba untuk produk halal yang diusulkan dalam Fatwa Halal. Dalam Hal Fatwa Halal, akan ditentukan apakah produk tersebut dapat digunakan untuk operasional bisnis sebagai produk halal, BPJPH akan mengeluarkan surat Sertifikat Halal.

Q4. Jika perusahaan memiliki sertifikat halal untuk Eropa atau Malaysia, apakah ini dapat digunakan juga untuk di Indonesia?

Informasi mengenai sertifikat halal dari negara lain perlu diinformasikan karena BPJPH dapat mengetahui sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh negara lain. Namun produk tersebut tetap harus tetap memiliki sertifikasi halal yang resmi di Indonesia.

Q5. Badan internasional mendorong untuk membuat sertifikasi namun bukan sebuah kewajiban. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia menerima rekomendasi mereka?

Indonesia mengharuskan sertifikasi halal sebagai sebuah sertifikat yang wajib dimiliki.

Q6. Apakah proses sertifikasi halal di Indonesia sama dengan Malaysia?

Di Indonesia, Sertifikasi halal di dokumentasikan oleh pelaku bisnis untuk diserahkan ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), setelah itu akan ada inspeksi atau uji coba untuk produk halal yang diusulkan dalam Fatwa Halal. Dalam Hal Fatwa Halal, akan ditentukan apakah produk tersebut dapat digunakan untuk operasional bisnis sebagai produk halal, BPJPH akan mengeluarkan surat Sertifikat Halal.

Pertanyaan Tentang Sertifikasi Halal dalam Produk Kosmetik

Q1. Bahan kosmetik sering kali dibuat dalam industri manufaktur tanaman. Akankah peraturan halal tersebut berlaku juga untuk bahan baku makanan? Apakah produk kosmetik perlu untuk dilakukan pemisahan (terpisah dari bahan haram) dan akankah air yang digunakan untuk produksi juga perlu dimurnikan dengan bahan bersertifikat halal?

Benar, hal ini juga berlaku untuk bahan makanan dan produk kosmetik perlu dilakukan adanya pemisahan (terpisah dari bahan haram), termasuk juga air yang digunakan untuk produksi.

Q2. Apakah BPJPH melakukan investigasi terhadap semua bahan mentah dari produk kosmetik? Seberapa jauh investigasi yang mereka lakukan?

Iya, BPJPH melakukan investigasi, audit, dan survei ke lokasi produksi. Pengusaha perlu memastikan bahwa proses tersebut tidak terkontaminasi dengan bahan/tidak halal/ tidak suci. Fasilitas produksi dapat digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang bersertifikasi dan produk yang tidak bersertifikasi selama produk tersebut tidak mengandung sisa-sisa hasil pengolahan dari daging babi. Oleh karena itu, diperlukan adanya prosedur untuk memastikan bahwa tidak terjadi adanya kontaminasi antara produk elemen yang tidak halal.

Q3. Berapakah biaya yang dikenakan untuk mendapatkan sertifikat untuk 1 produk kosmetik?

Biaya sertifikasi halal hanya bisa diketahui setelah perusahaan mengajukan pendaftaran.

Q4. Bisakah kosmetik bersirkulasi di pasar Indonesia tanpa memiliki sertifikat halal? Apakah ada kecenderungan kebiasaan konsumen dalam menentukan produk kosmetik?

Ketika regulasi diberlakukan, maka produk tersebut harus memiliki sertifikat halal. Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam cenderung akan memilih produk dengan sertifikat halal.

Q5. Jika saya ingin mengirimkan produk kosmetik ke Indonesia, perlukah produsen memiliki sertifikat halal terlebih dahulu?

Produk kosmetik yang akan terdistribusi di Indonesia herus memiliki sertifikasi halal sesuai regulasi di Indonesia. Jadi, sertifikat dari luar negeri memiliki sifat yang tidak penting.

Q6. Bagaimana dengan bahan mentah dari suplier saya untuk bahan pembuatan kosmetik, apakah suplier saya juga harus perlu untuk mendapatkan sertifikat halal?

Bahan yang digunakan dalam proses produksi terdiri dari bahan mentah, bahan yang diproses, bahan tambahan, dan bahan lainnya. Oleh karena itu, bahan dari suplier harus dikategorikan sebagai bahan halal dan bukan bahan haram menurut syariat Islam.

Q7. Apakah ada 1 organisasi yang dapat menyediakan sertifikasi kosmetik untuk negara Indonesia + Malaysia + Negara Arab?

Setiap negara memiliki badan sertifikasi halal yang mengatur sertifikasi halal untuk produk.

Q8. Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal untuk kosmetik?

Lihat prosedurnya disini “Sertifikasi Halal di Indonesia”.

Q9. Apakah mendapatkan sertifikat halal merupakan sesuatu kewajiban untuk kosmetik yang di import di Indonesia? Apakah perusahaan asing dapat mendaftarkan kosmetik halal di Indonesia?

Berdasarkan regulasi terbaru bahwa setiap produk yang masuk, keluar, dan diperdagangkan di kawasan Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Produk teersebut meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologis, produk rekayasa genetik, dan juga produk yang kita kenakan, gunakan, dipakai untuk umum. Perusahaan asing bisa mendaftarkan kosmetik halal di Indonesia.

Q10. Adakah contoh klasifikasi produk kosmetik haram?

Selain bebas dari bahan yang tergolong haram, seperti kolagen babi, kosmetik di Indonesia juga harus aman bagi konsumen, tidak mengandung merkuri atau bahan lain yang dapat membahayakan atau menyebabkan penyakit.

Q11. Apakah sertifikasi halal dibutuhkan untuk semua kosmetik yang akan di distribusikan di Indonesia?

Berdasarkan regulasi terbaru bahwa setiap prduk yang masuk, keluar, dan diperdagangkan dikawasan Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.

Q12. Jika saya ingin mengirim kosmetik ke Indonesia saya harus memiliki sertfikasi halal. Bagaimana dengan bahan mentah dari suplier saya tempat produk kosmetik saya dibuat? Apakah suplier saya juga harus memiliki sertifikat halal?

Bahan yang digunakan dalam proses produksi terdiri dari bahan mentah, pemrosesan bahan, bahan tambahan, dan bahan lainnya. Oleh karena itu, bahan dari suplier anda harus di kategorikan sebagai bahan halal dan bukan bahan haram menurut syariat Islam.

Pertanyaan Tentang Produk Halal

Q1. Gelatin yang terbuat dari babi apakah dianggap halal?

Gelatin dan produk olahan dari daging babi tidak halal. Produk diharuskan untuk tidak memiliki bau atau rasa yang telah dinyatakan Haram/dilarang oleh sesuai ketentuan sertifikasi halal di Indonesia.

Q2. Untuk Peraturan halal yang akan datang, dinyatakan bahwa “Barang Kebutuhan Harian” (produk konsumen) harus memiliki sertifikasi halal dalam beberapa tahun setelah diberlakukannya peraturan tersebut. Hal ini masih belum jelas, jenis Barang / produk konsumen apa. Apakah mungkin untuk mendapatkan penjelasan dari hal tersebut? Contoh, apakah termasuk dari barang yang di beli(Supermarket, toko konsumen, dll) atau ini hanya berhubungan dengan makanan & minuman, kesehatan, kosmetik, produk kimia seperti yang tercantum di peraturan?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, produk dan barang atau layanan yang menyangkut dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologis, produk rekayasa genetika, dan juga produk yang dapat dipakai, digunakan, atau digunakan untuk umum, yang mana kami yakin bahwa produk tersebut berada di supermarket, toko konsumen, dll.

Q3. Untuk Peraturan halal yang akan datang, dinyatakan bahwa “kimia” harus memiliki sertifikasi halal dalam beberapa tahun setelah diberlakukannya peraturan tersebut. Hal ini masih belum jelas jenis kimia apa yang dimaksudkan. Apakah ini hanya berhubungan dengan makanan, kesehatan, kosmetik, barang kimia seperti yang tercantum di peraturan?

Dikarenkan regulasi tersebut masih dalam proses pembuatan, untuk sekarang masih belum dijelaskan secara terperinci terkait implementasi peraturan tersebut pada produk halal.

Q4. Jika sebuah perusahaan memproduksi pembersih tangan yang mengandung etanol. Apakah mungkin untuk perusahaan tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk produk tersebut?

Ya hal ini dapat dilakukan, selama etanol tersebut tidak berasal dari industri minuman beralkohol.

Q5. Bagaimana dengan persyaratan untuk bahan makanan? haruskan di daftarkan untuk sertifikat halal? atau hanya perlu untuk memenuhi persyaratan tertentu? Bisakah memberikan panduan dalam versi bahasa inggris atau link web untuk bahan makanan?

Bahan makanan tidak perlu untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun bahan makanan tersebut harus dikategorikan sebagai bahan halal (sesuai persyaratan yang berlaku), jika tidak maka merupakan bahan haram sesuai dengan syariat. kami tidak memiliki panduan atau website untuk informasi bahan makanan. Peraturan terbaru mengenai sertifikasi halal di Indonesia tercantum pada peraturan nomor 33 tahun 2014 mengenai produk halal.

Q6. Boleh saya tahu perbedaan dari proses antara produk yang telah memiliki sertifikat halal?

Walaupun suatu produk telah menerima sertifikat halal di negara lain, Namun produk tersebut harus tetap memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI.

Q7. Bisakah Anda jelaskan khususnya mengenai produk-produk di Eropa?

  • Harus melewati proses sertifikasi ketika obervasi lapangan (halal-audit) termasuk seluruh proses produksi dari bahan baku, produksi, kemasan dan penyimpanan.
  • Produsen harus menyediakan analisa dengan rinci menyangkut produk tersebut(daftar bahan baku yang digunakan).
  • Produsen harus menyatakan secara tertulis bahwa tidak terdapat alkohol yang digunakan dalam proses produksi.
  • Produsen Harus menyatakan secara tertulis bahwa tidak terdapat produk dari hewan / sisa kecuali pada dasarnya adalah halal termasuk didalamnya produk dan proses produksi.
  • Audit akan dilakukan setiap tahun kecuali jika ada terjadi perubahan pada proses produksi.
  • Secara umum, sertifikat halal berlaku untuk 1 tahunb kecuali daging export. Disini sertifikat halal dibutuhkan untuk setiap pengiriman.
  • Staff harus di latih oleh penyedia sertifikat untuk memastikan secara penuh dan mengetahui secara lengkap mengenai Halal.
  • Halal logo harus di sertakan di kemasan produk.

Baca juga artikel ini the European Institute of Halal Certification

Q8. Adakah batas untuk Etanol dalam produk yang sudah jadi?

Berdasarkan regulasi terbaru bahwa setiap prduk yang masuk, keluar, dan diperdagangkan dikawasan Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Etanol yang terkandung di produk kosmetik untuk penggunaan dalam tubuh harus kurang dari 1% namun untuk penggunaan luar tubuh boleh lebih dari 1%.

Untuk info lebih lanjut untuk mengenai sertifikat halal, hubungi Cekindo tim kami akan membantu Anda untuk mendapatkan sertifikat halal untuk produk Anda.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan