Inilah Bagaimana Anda Mendaftarkan Nutrisi Olahraga di Indonesia

Nutrisi olahraga telah menjadi kategori bisnis yang makmur di Indonesia dengan banyaknya peluang bisnis menjanjikan bagi investor. Ada semakin banyak produk nutrisi olahraga di pasar lokal karena kebutuhan yang terus meningkat. Jadi, apa rahasia suskes mengimpor dan mendistribusikan produk nutrisi olahraga? Pertama-tama, Anda harus melalui proses registrasi produk di Indonesia.

Di dalam artikel ini, Cekindo memberikan wawasan penting terkait bagaimana untuk mendaftarkan produk nutrisi olahraga di Indonesia.

Registrasi Produk Nutrisi Olahraga di Indonesia

Saat melakukan registrasi nutrisi olahraga di Indonesia, prosesnya dikendalikan dan ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan klasifikasi produk. Bagi manufaktur dan importir di luar negeri, mereka tak dapat secara langsung melakukan registrasi produk di Indonesia.

Oleh karena itu, banyak orang asing akan mempertimbangkan menempuh ini:

  • Mendirikan perusahaan asing: Anda hanya dapat memiliki 100% kepemilikan asing sebagai perusahaan impor dan ekspor tanpa izin untuk melakukan distribusi (Anda harus memilih distributor) dan 67% kepemilikan asing sebagai firma distribusi.
  • Dapatkan distributor atau importir: Anda dapat menunjuk perusahaan di Indonesia untuk menjadi distributor atau importir Anda. Produk Anda akan dipegang selama lima tahun oleh distributor Indonesia pilihan Anda.
  • Menjadikan Cekindo sebagai pemegang produk: Cekindo dapat menjadi pemegang produk jika Anda tak berencana mendirikan badan usaha Anda sendiri di Indonesia. Kami akan melakukan registrasi nutrisi olahraga secara sah dengan izin yang kami miliki.

Proses Registrasi Nutrisi Olahraga di Indonesia

registering sports nutrition in indonesia

Jangka waktu total untuk registrasi nutrisi olahraga di Indonesia adalah antara 6 hingga 12 bulan. Prosesnya sangat bergantung pada kelengkapan dokumen.

Berikut tahapan registrasi yang harus Anda lalui:

1. Melalui Audit Gudang

Melewati audit gudang yang dilakukan BPOM adalah langkah pertama sebelum Anda dapat melakukan registrasi produk apapun.

2. Persiapan dan Penyerahan Aplikasi

Sambil menentukan produk mana yang akan Anda daftarkan, Anda juga dapat mengumpulkan informasi dari manufaktur, tempat pendaftaran dan kepala. Tahap ini membutuhkan 2 hingga 3 minggu.

3. BPOM Mengevaluasi Aplikasi Anda

Begitu aplikasi Anda diterima, BPOM akan menerbitkan bon pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, BPOM akan menilai dan mengevaluasi registrasi nutrisi olahraga Anda.

Jika registrasi disetujui, Anda akan menerima persetujuan resmi dalam 150 hari; jika BPOM membutuhkan informasi lebih, Anda perlu menyampaikan apa yang diminta dalam 50 hari dengan 25 hari perpanjangan; jika registrasi ditolak karena ketidakpatuhan, BPOM akan menghentikan keseluruhan proses registrasi.

Penalti akibat Ketidakpatuhan

Anda sebaiknya tidak mencoba melawan hukum jika menyangkut impor dan manufaktur nutrisi olahraga. Tergantung pada seberapa parah ketidakpatuhan, manufaktur atau importir yang melanggar hukum akan menerima salah satu atau lebih dari konsekuensi berikut: surat peringatan, suspensi produk atau impor atau bahkan terminasi import atau produk.

Silakan melakukan konsultasi dan meminta saran dari Cekindo untuk lebih memahami persyaratan yang ada dan bagaimana Anda dapat menghindari penalti yang tidak perlu.

Cekindo sebagai Pemegang Produk Anda di Indonesia

Proses impor produk nutrisi olahraga di Indonesia akan lebih mulus dan menyenangkan jika Anda memilih agensi profesional dan tepercaya untuk membantu Anda. Satu langkah ceroboh dan salah dapat membahayakan keseluruhan upaya Anda dan kami dapat membantu Anda untuk tidak salah langkah.

Cekindo memiliki tim beranggotakan konsultan profesional dan pengacara berpengalaman yang fokus pada hukum dan regulasi di Indonesia. Banyak korporasi dan bisnis yang bergantung pada bantuan kami terkait pendirian bisnis, registrasi izin dan lisensi serta menjadi pemegang produk nutrisi olahraga di Indonesia.

Isi form di bawah ini untuk mengetahui lebih banyak tentang layanan kami dan bagaimana kami dapat membantu Anda.

QR Code di Produk Farmasi, Kosmetik dan Makanan di Indonesia

Selama bertahun-tahun, teknologi telah berkembang sangat cepat. Semua teknologi baru diciptakan dan dirancang untuk membuat kehidupan kita semua menjadi lebih mudah, cepat dan nyaman. Bukan hanya dalam kehidupan, teknologi juga telah secara signifikan berdampak pada dunia bisnis di mana saja dan Indonesia tidak menjadi pengecualian. Berbagai tool mengagumkan telah diciptakan sehingga kita dapat secara mudah mendapatkan informasi yang berguna, seperti QR code. Untuk memfasilitasi pelanggan demi memperoleh informasi mengenai suatu produk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengimplementasikan penggunaan QR code di kemasan obat-obatan, kosmetik dan makanan di Indonesia.

Artikel ini membahas QR code dan implementasinya dalam produk farmasi, kosmetik dan makanan di Indonesia.

Apa Itu QR Code?

Quick Response (QR) code adalah sekumpulan kotak berpiksel berwarna putih dan hitam yang dicetak di kemasan atau materi lainnya. Tujuannya adalah mempermudah pelanggan dalam memperoleh informasi tambahan tentang produk atau berhubungan dengan pemilik merek produk dengan cara tertentu.

qr code bpom

Implementasi QR Code dalam Berbagai Produk di Indonesia

Sesuai regulasi BPOM tentang QR Code (2D Barcode) yang dikeluarkan pada 2018, setiap produk yang diproduksi di dalam atau luar negeri dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib mengikutsertakan QR code BPOM di kemasan.

 

Regulasi ini berlaku secara khusus untuk produk-produk berikut:
a. Produk Farmasi
b. Obat-obatan Tradisional
c. Suplemen Kesehatan
d. Kosmetik
e. Makanan dan Minuman

QR code BPOM ini dapat diakses melalui aplikasi android: BPOM Mobile.

Beberapa informasi penting yang perlu Anda tahu sebelum mengakses aplikasinya:

  • Fitur BPOM Mobile

bpom mobile

  • QR code BPOM mengandung informasi berikut:

bpom indonesia qr code

Dengan QR code ini, pelanggan dapat menerima informasi suatu produk di mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengakses situs BPOM.

Registrasi Produk di Indonesia bersama Cekindo

Mematuhi regulasi registrasi produk untuk menjalankan bisnis yang sukses di Indonesia tak perlu sulit. Cekindo, bersama tim yang beranggotakan spesialis registrasi produk, siap membantu perusahaan serta produk Anda sampai ke tangan pelanggan segera.

Apapun produk yang Anda minati untuk didistribusikan dan dijual di Indonesia, baik produk farmasi, makanan dan minuman atau suplemen kesehatan, layanan komprehensif kami menjangkau semuanya, mulai dari registrasi produk dan izin impor hingga pemilihan distributor dan sertifikasi Halal.

Hubungi kami untuk membahas kebutuhan Anda dengan mengisi form di bawah ini.

Menjalankan Bisnis di Indonesia: Institusi-Institusi yang Anda Wajib Tahu

Menjalankan bisnis di Indonesia bisa menjadi hal yang rumit bagi orang asing. Anda bukan hanya harus menghadapi perbedaan budaya, namun juga berbagai institusi. Untuk bisa selangkah lebih maju, kami menyajikan daftar institusi terpopuler di Indonesia yang akan memainkan peranan penting dalam proses-proses berikut ini:

Continue reading “Menjalankan Bisnis di Indonesia: Institusi-Institusi yang Anda Wajib Tahu”

Registrasi Suplemen Makanan di Indonesia

Gambaran Umum dari registrasi suplemen makanan di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang memutuskan untuk mengadopsi terminologi dalam peraturan harmonisasi ASEAN di Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS). Di bawah kerangka harmonisasi daerah ini, suplemen kesehatan di Indonesia terdaftar ke direktorat terpisah bernama Direktorat Kesehatan Tambahan Evaluasi bawah BPOM.

food supplement registration in Indonesia - cekindoBerdasarkan Perjanjian ASEAN tentang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS) pasal 2, produk yang dikategorikan sebagai suplemen kesehatan adalah setiap produk yang digunakan untuk melengkapi diet dan untuk mempertahankan, meningkatkan dan memperbaiki fungsi sehat dari tubuh manusia dan mengandung satu atau lebih atau kombinasi vitamin, mineral, asam amino, asam lemak, enzim, zat yang berasal dan sumber sintetis dari bahan-bahan di atas. Namun, Indonesia memiliki definisi sendiri untuk suplemen kesehatan sebagai pelengkap kebutuhan gizi, memelihara, meningkatkan dan memperbaiki fungsi kesehatan, yang mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau non-tanaman ) yang memiliki nilai gizi dan / atau efek fisiologis, tidak dimaksudkan sebagai makanan.

Namun, definisi suplemen kesehatan ini bukan standar tunggal untuk mengkategorikan produk sebagai suplemen kesehatan atau masuk ke kategorisasi lain. Kategorisasi sebaliknya akan bergantung pada bahan dalam setiap produk.

Registrasi Suplemen Kesehatan dan Makanan di Indonesia

Di Indonesia, suplemen kesehatan diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Republik Pengendalian Makanan Indonesia Nomor HK.00.05.41.1381 yang fokus terhadap Prosedur Standar Makanan Pendaftaran Tambahan. Prosedur untuk mendaftarkan suplemen kesehatan di Indonesia terbagi menjadi 2 langkah:

  • Pra-penilaian sebagai langkah untuk evaluator untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan dan untuk menentukan kategorisasi pendaftaran. Kajian awal mungkin mengambil 20 hari kerja untuk mendapatkan hasilnya.
  • Penilaian sebagai langkah berikutnya untuk melakukan evaluasi berdasarkan dokumen dan data pendukung.

Dalam kesehatan pendaftaran suplemen, satu produk dengan ukuran yang berbeda dianggap sebagai salah satu pendaftaran saja, tetapi kalau misalnya satu produk memiliki 4 rasa yang berbeda dalam botol yang berbeda, Hal ini dianggap sebagai salah satu rasa sebagai salah satu produk. Selama pendaftaran, ada biaya tertentu dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut pra-penilaian dan pengkajian bukan jaminan jika permohonan disetujui. Dalam hal ini ada penolakan kemungkinan karena dokumen tidak lengkap atau faktor-faktor lain dan jangka waktu pembayaran tidak dapat dikembalikan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Dokumen Administrasi

  • Izin impor dari importir
  • Surat Kuasa dari produsen
  • Sertifikat Penjualan Bebas yang diterbitkan oleh Pemerintah negara asal yang dilegalisir oleh kedutaan Indonesia / Konsulat Jenderal di bahwa negara asal
  • Good Manufacturing Practice dari produsen
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dokumen Teknis

  • Bahan yang mencakup rincian komposisi dalam matriks kedua bahan aktif dan adiktif, arah penggunaan (arah, dosis, peringatan, kontraindikasi dan informasi lain yang diperlukan).
  • Proses manufaktur dari berat bahan baku sampai produk jadi.
  • Metode dan hasil studi stabilitas (Indonesia, zona IV, RH: 75% + 5%, T: 30oC + 2oC, minimal 6 bulan dan 2 batch).

Dokumen Tambahan

  • Sertifikat uji keamanan dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM untuk organoleptik, fisik-kimia, mikroba, logam berat, obat kimia dan psikotropika-narkotika kontaminan.
  • Data uji kadar racun dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM atau setara tubuh di negara asal untuk suplemen kesehatan yang keamanannya belum diketahui.

Proses penilaian sekitar memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun untuk mendapatkan hasil akhir. Persetujuan pendaftaran untuk suplemen makanan ini berlaku selama lima tahun selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Cekindo Dapat Membantu Anda

Anda dapat mendaftarkan suplemen makanan langsung di bawah perusahaan Anda sendiri (baca: bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia). Namun jika Anda belum siap untuk mendirikan perusahaan, Anda dapat mendaftarkan produk Anda dibawah perusahaan lokal Indonesia. Cekindo dapat membantu Anda untuk bertindak sebagai pihak ke 3 sehingga Anda dapat mendaftarkan produk secara aman di bawah perusahaan kami.

Untuk info lebih lanjut mengenai pendaftaran suplemen makanan di Indonesia, cukup dengan menghubungi kami melalui email ke @sales@cekindo.com atau taruh komen Anda di bawah.
 
Baca juga tentang:

 

Registrasi Produk Rumah Tangga Impor di Indonesia

Registrasi produk rumah tangga impor di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190 / Menkes / Per / VIII / 2010 Peraturan tentang Alat Kesehatan dan Lisensi Produk Rumah Tangga Pemasaran.

Berdasarkan peraturan ini, produk rumah tangga (HHP) termasuk peralatan, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, pengendalian kutu hewan peliharaan, rumah tangga dan lokasi.

Memahami Level Resiko Registrasi Produk Rumah Tangga Impor di Indonesia

Produk rumah tangga di Indonesia digolongkan menjadi 3 kelas berdasarkan level risiko sebagai di bawah berikut:

  • Kelas I (risiko rendah)

Kelas ini termasuk produk rumah tangga yang tidak menyebabkan efek serius seperti iritasi, korosif dan karsinogenik. produk rumah tangga di bawah kelas I mis kapas dan jaringan. Proses evaluasi akan memakan waktu sekitar 45 hari kerja tidak termasuk periode untuk menentukan kelas.

  • Kelas II (risiko sedang)

Termasuk produk rumah tangga yang menyebabkan iritasi, korosif tetapi tidak menyebabkan efek serius seperti karsinogenik. Sebelum distribusi, produk harus didaftarkan dengan melampirkan hasil uji laboratorium dan akan memakan waktu sekitar 80 hari kerja. Produk yang dikategorikan di bawah kelas II seperti deterjen dan alkohol.

  • Kelas III (risiko tinggi)

Kelas ini termasuk produk rumah tangga yang mengandung pestisida seperti nyamuk dan dapat menyebabkan efek serius seperti karsinogenik. Seiring dengan pendaftaran, pemohon harus tertutup hasil uji laboratorium dan harus sudah memperoleh konfirmasi dari Komisi Pestisida di bawah Kementerian Pertanian. Pendaftaran akan memakan waktu sekitar 100 hari kerja.

Namun, untuk bisa mendaftar HHP dalam mean lain untuk mendapatkan lisensi pemasaran (Izin edar), pertama produsen atau distributor yang ditunjuk harus memiliki  izin penyalur PKRTHP . Lisensi pemasaran adalah lisensi untuk perusahaan yang akan menjadi pengimpor serta distributor untuk HHP ini di wilayah Indonesia berdasarkan evaluasi pada kualitas, keamanan dan kemanjuran dari tim evaluasi dan tim ahli

 

Untuk memiliki lisensi pemasaran, perusahaan harus mengikuti kriteria sebagaimana berikut:

  • Keselamatan dan Keampuhan HHP terbukti dengan menggunakan non dilarang bahan dan tidak melebihi batas kandungan ditentukan sesuai dengan peraturan dan / atau data klinis atau data lain yang diperlukan.
  • Kualitas, berdasarkan perusahaan praktek manufaktur yang baik dan menggunakan bahan dengan spesifikasi yang sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditentukan ditunjukkan oleh sertifikat produksi

# 1 Siapa yang diperbolehkan untuk mendapatkan lisensi pemasaran?

  • HHP importir yang telah memiliki janji dari perusahaan atau bisnis perwakilan yang memiliki kekuatan sebagai agen tunggal dengan menunjukkan jenis produk dari agen dan diakui oleh perwakilan lokal dari Indonesia dengan jangka waktu pengangkatan minimal 2 tahun.
  • Agen non tunggal tetapi memiliki kekuatan pengacara untuk mendaftarkan HHP dari perusahaan produksi HHP atau dari perusahaan yang bertanggung jawab di luar negeri
  • Perusahaan yang memiliki sertifikat produksi untuk melaksanakan pemasangan kembali / mengemas produk impor

# 2 Cara mendapatkan Pemasaran Lisensi (Izin Edar)?

Proses mendapatkan izin pemasaran akan dibagi menjadi 2 langkah:

  • Langkah menentukan kelas dari produk rumah tangga; langkah ini terdiri dari proses kelas verifikasi dan pembayaran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan memakan waktu sekitar 17 hari kerja.
  • Proses evaluasi; terdiri dari evaluasi dan verifikasi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Setelah melalui proses evaluasi, mungkin ada 3 hasil seperti persetujuan lisensi pemasaran, pemberitahuan untuk diperlukan data tambahan atau surat penolakan.

# 3 Apa Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan?

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar diimpor HHP sebagai berikut:

  • Formulir aplikasi diisi
  • Surat perjanjian
  • Sertifikat Sale Gratis (CFS)
  • Sertifikat ISO 9001
  • Izin Usaha dan NPWP
  • Surat pernyataan kesediaan untuk transfer hak distributor jika ada distributor yang lebih layak lagi
  • Surat Pernyataan willingnes untuk memenuhi persyaratan keselamatan
  • Detil bahan dan proses produksi
  • Spesifikasi bahan baku dan kemasan
  • Spesifikasi studi stabilitas
  • Menggunakan instruksi

 
Selain dokumen yang diperlukan di atas, importir / distributor harus memiliki kepedulian pada label dari HHP. Pelabelan mungkin dalam bentuk gambar, warna, tulisan yang ditempel pada paket. pelabelan setidaknya berisi informasi dari nama produk / nama dagang, nama dan alamat produsen atau importir, bahan aktif dan konsentrasi produk HHP, instruksi penggunaan, peringatan dalam bahasa Indonesia, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, kode produksi.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail untuk mendaftarkan produk HHP Anda di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi Cekindo dan kami akan memberikan semua informasi yang diperlukan dan membantu Anda selama proses pendaftaran HHP.