Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)

Ada berbagai jenis visa yang tersedia di Indonesia, yang mengizinkan pengunjung untuk menetap selama satu bulan, dua bulan dan hingga enam bulan berturut-turut. Sebelum terbang ke Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui banyak hal mengenai regulasi visa terbaru. Anda tidak akan menjadi yang pertama untuk meninggalkan Indonesia secara tak terduga karena salah informasi dan/atau asumsi.

Continue reading “Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)”

KITAS Indonesia: Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

KITAS Indonesia, atau Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia, adalah dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. WNA dapat memperpanjang KITAS sesuai kebutuhan. Artikel ini akan membahas berbagai aspek terkait KITAS Indonesia.

Peraturan KITAS Indonesia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014, Pasal 23. Menjelaskan tentang prosedur teknis terkait KITAS/ITAS. Dalam peraturan tersebut berisi informasi tentang pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan, dan penghentian izin tinggal berkunjung. 

Di dalamnya Anda juga bisa mencari informasi dan peraturan mengenai tinggal sementara izin, dan izin tinggal di Indonesia secara tetap, serta pengecualian kewajiban memegang izin tinggal. Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa menghubungi konsultan kami di sini.

Apa itu KITAS Indonesia

ITAS/KITAS merupakan izin tinggal di Indonesia yang berlaku secara terbatas selama enam bulan sampai satu tahun. Warga negara asing memerlukan sponsor dari Indonesia untuk dapat mengajukan izin tinggal satu ini.

Warga negara asing memiliki keuntungan untuk bisa tinggal di Indonesia sampai lima tahun, dengan perpanjangan setiap dua belas bulan. Pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang memberi 30 hari bebas visa Indonesia untuk warga negara asing dari sebagian besar negara di dunia.

Namun, untuk jangka waktu tinggal yang lebih lama, KITAS Indonesia merupakan izin menetap yang warga negara asing perlukan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan memiliki KITAS, warga negara asing dapat terhindar dari risiko hukuman pidana.

Pasalnya, warga negara asing yang tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 atau setara dengan 37.000 USD.

Apa Saja Jenis-Jenis KITAS Indonesia?

Menurut Undang-Undang Imigrasi 2011, terdapat beberapa jenis KITAS Indonesia yang perlu dipahami oleh warga negara asing atau pihak sponsor sebelum mengajukannya. Berikut adalah tiga jenis ITAS/KITAS yang paling umum:

1. Izin Kerja

Warga negara asing yang ingin mengajukan izin kerja perlu mengantongi surat sponsor dari perusahaan atau organisasi yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Di antaranya meliputi termasuk PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta lainnya.

Sebelum memperoleh izin kerja, warga negara perlu melampirkan konfirmasi mengenai informasi pekerjaan, seperti posisi dan lokasi perusahaan yang berperan sebagai sponsor di Indonesia.

Informasi tentang posisi pekerjaan WNA berperan dalam menentukan durasi izin kerja. Perusahaan Indonesia yang berencana untuk menjadi sponsor bagi tenaga kerja asing perlu memerhatikan peraturan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sponsor, baik itu perusahaan maupun organisasi menjadi penanggung jawab hukum atas pengajuan KITAS Indonesia untuk warga negara asing. Salah satu tanggung jawab tersebut pemohon tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan denda.

Oleh karena itu, sangat penting bagi sponsor untuk menyadari tanggung jawab ini.

2. KITAS Visa Pasangan

Warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dapat mendapatkan ITAS/KITAS dalam bentuk visa pasangan. Pasalnya, pernikahan sah di Indonesia dapat menjadi salah satu syarat sponsor bagi WNA untuk menetap di Indonesia.

Namun, visa pasangan tidak bisa warga negara asing gunakan sebagai izin kerja. Surat nikah resmi yang dari pemerintah Indonesia merupakan persyaratan wajib dalam mengajukan izin tinggal satu ini.

Jika pernikahan antara warga negara asing dan warga negara Indonesia berlangsung di luar negeri, maka pasangan suami istri perlu mempersiapkan terjemahan bahasa Indonesia dari Certificate of No Impendiment to Marriage (CNI).

Setelah melangsungkan pernikahan selama dua tahun, warga negara asing bisa langsung mengajukan permohonan izin tinggal permanen (KITAP). KITAP dapat berlaku hingga 5 tahun dengan fasilitas izin Multiple Exit and Re-Entry.

3. KITAS Visa Lansia

Jenis visa satu ini secara spesifik bukan ditujukan untuk pemilik bisnis atau pengusaha asing yang ingin menetap di Indonesia. Namun, salah satu jenis KITAS Indonesia ini bermanfaat bagi warga negara asing berusia 55 tahun atau lebih yang ingin menghabiskan masa pensiun di Tanah Air.

Untuk bisa mengajukan visa lansia, WNA bisa berkunjung ke Indonesia terlebih dahulu menggunakan visa turis. Setelah menetap kurang lebih satu bulan, warga negara asing bisa mulai mengajukan visa lansia.

Dengan visa lansia, selain untuk menetap, warga negara asing mendapatkan keuntungan untuk keluar dan masuk Indonesia tanpa batasan. Warga negara asing juga diperbolehkan untuk membuka rekening bank lokal menggunakan visa lansia sebagai identitas utama.

Bagaimana Cara Mendapatkan KITAS Indonesia? 

Proses mendapatkan Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia (KITAS) adalah langkah penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Proses ini melibatkan beberapa tahap yang perlu dipahami dengan baik:

1. Persetujuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Pertama-tama, perusahaan sponsor harus mengajukan permohonan persetujuan RPTKA kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam proses ini, perusahaan perlu menjelaskan detail terkait kebutuhan akan tenaga kerja asing dan rencana penggunaannya. Ini termasuk informasi tentang jumlah tenaga kerja asing yang diperlukan, posisi pekerjaan, dan durasi masa tinggal mereka di Indonesia.

Selain itu, perusahaan juga harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar USD 100 per bulan di muka. Setelah RPTKA disetujui, warga negara asing dapat bekerja secara legal di Indonesia.

2. Persetujuan VITAS (Visa Izin Tinggal Sementara)

Selepas persetujuan RPTKA diterima, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan VITAS kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam tahap ini, warga negara asing perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti paspor yang masih berlaku dan fotokopinya, akta nikah (jika berlaku), fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan Indonesia (jika berlaku) dengan status “menikah,” serta fotokopi rekening koran pasangan Indonesia yang terbaru.

3. Mengubah VITAS Menjadi KITAS

VITAS yang telah disetujui akan menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) secara otomatis saat warga negara asing tiba di Indonesia. Mereka hanya perlu menunjukkan VITAS mereka untuk pemindaian biometrik di loket imigrasi. Setelah itu, KITAS akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

4. Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Setelah mendapatkan KITAS, warga negara asing wajib untuk melanjutkan dengan proses pendaftaran dan pelaporan sipil. Langkah ini harus diproses dalam waktu 14 hari setelah KITAS dikeluarkan.

Proses ini melibatkan kunjungan ke kantor administrasi sipil setempat, di mana warga negara asing perlu menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan. Mereka akan menerima Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

Perpanjangan KITAS Indonesia

Penting juga untuk diingat bahwa warga negara asing yang sudah memiliki KITAS Indonesia harus memahami peraturan perpanjangan izin tinggal tersebut. Proses perpanjangan sebaiknya dimulai minimal dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa KITAS.

Persyaratan Pengajuan KITAS Indonesia

Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia, atau KITAS, adalah dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama. Bagi mereka yang berencana mengajukan KITAS, pemahaman mengenai persyaratan pengajuan menjadi hal yang sangat penting. Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KITAS Indonesia:

1. Sponsor Resmi

Agar dapat mengajukan KITAS, warga negara asing harus memiliki sponsor resmi di Indonesia. Sponsor ini bisa berupa perusahaan yang akan mempekerjakan warga negara asing, keluarga Indonesia dari pasangan yang menikah dengan warga negara asing, atau lembaga atau organisasi yang relevan sesuai dengan jenis KITAS yang diajukan.

2. Paspor yang Masih Berlaku

Warga negara asing harus memiliki paspor yang masih berlaku setidaknya selama jangka waktu KITAS yang diajukan. Paspor ini akan digunakan dalam proses pengajuan.

3. Dokumen Pendukung

Berdasarkan jenis KITAS yang diajukan, beberapa dokumen pendukung mungkin diperlukan. Misalnya, untuk KITAS kerja, perusahaan sponsor akan perlu memberikan dokumen seperti surat sponsor, konfirmasi pekerjaan, dan lainnya. Sedangkan untuk KITAS pasangan, dokumen pernikahan sah dengan warga negara Indonesia akan menjadi persyaratan utama.

4. Surat Keterangan Sehat

Sebagian besar jenis KITAS mengharuskan warga negara asing untuk menyertakan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit yang terpercaya. Surat ini akan menunjukkan bahwa pemohon dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak memiliki penyakit menular yang berpotensi membahayakan masyarakat.

5. Biaya Pengajuan

Pengajuan KITAS seringkali melibatkan biaya administrasi yang perlu dibayar. Besaran biaya ini akan bervariasi tergantung pada jenis KITAS dan lamanya izin yang diminta. Biaya juga dapat berubah seiring waktu, jadi penting untuk memeriksa biaya terbaru sebelum mengajukan KITAS.

6. Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Setelah KITAS diberikan, pemohon wajib untuk melanjutkan dengan proses pendaftaran dan pelaporan sipil. Ini termasuk kunjungan ke kantor administrasi sipil setempat dan pengumpulan dokumen seperti Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

7. Perpanjangan KITAS

Pemegang KITAS yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, penting untuk memahami persyaratan perpanjangan KITAS. Oleh karena itu, proses perpanjangan sebaiknya dimulai minimal dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa KITAS.

Mengajukan KITAS adalah langkah yang penting untuk warga negara asing yang ingin menjalani kehidupan di Indonesia. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur dipenuhi dengan benar untuk menghindari masalah di masa depan. 

Jika ada Anda bingung mengenai persyaratan pengajuan KITAS, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam bidang imigrasi untuk memastikan proses berjalan lancar.

Konsultasi KITAS Indonesia bersama InCorp Indonesia

InCorp Indonesia adalah konsultan imigrasi untuk kebutuhan bisnis Anda. Kami berpengalaman dalam mengelola lebih dari 15.000 klien untuk menyediakan solusi praktis terkait proses Izin Kerja (RPTKA) dan Visa Kerja (KITAS/ITAS) di Indonesia. Para konsultan kami berdedikasi memastikan perpindahan Anda ke Indonesia lebih lancar. Hubungi kami dengan mengisi formulir di bawah ini.

Tantangan Mendirikan Bisnis di Indonesia dan Cara Mengatasinya: Bagian II

Indonesia’s business climate, as the largest economy in Southeast Asia, boasts a total GDP of over USD 888 billion and has set an ambitious target GDP growth rate of 5.2 percent. While the archipelago offers promising consumer-related market opportunities, the path to doing business in Indonesia has complexities. 

Successfully doing business in Indonesia requires understanding and overcoming several challenges. In this article, we will explore these challenges and offer insights on how to navigate them.

Challenges of Doing Business in Indonesia

When considering opening a business in Indonesia, foreign investors will encounter various challenges that can impact their success. Here are some key challenges that need to be addressed:

1. Foreign Ownership Limitations

Setting up a business in Indonesia can be tormenting for foreigners, but it’s essential to navigate to Indonesia business law and regulations. Foreign ownership limitations exist, but expats can still establish successful businesses due to the high chance of Indonesia business opportunities.

The Indonesian government allows foreigners to invest in specific sectors based on the Indonesian Positive Investment List, which outlines open sectors and the allowable percentage of foreign ownership. This list changes periodically, so it’s crucial to stay updated.

For those aiming for 100% foreign ownership, the Foreign-owned Company (PT PMA) option is available. Still, it requires a minimum investment of Rp 10 billion to be fulfilled within five years of establishment. Alternatively, a Representative Office offers a hassle-free way to set up a presence, although it can’t generate revenue and requires a parent company overseas.

2. Complex Government Regulations

Indonesia’s bureaucratic landscape can be daunting for business registration. Obtaining a principal license from the Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM) involves multiple document submissions, including a certificate of domicile, taxpayer number proof, and Ministry of Law and Human Rights clearance. Keep in mind that regulations change regularly.

Read more: What Does Indonesia’s Upper Middle-Income Status Mean?

3. Elaborate Taxation System

Indonesia’s taxation system applies to individuals and companies, encompassing corporate income tax, employee withholding tax, value-added tax, and individual income tax. Even if a company is not generating profits, tax compliance is mandatory.

To navigate this labyrinth of taxation, consider using a third-party service like InCorp Indonesia, a leading PEO company in Indonesia. They can assist with HR-related concerns, payroll, legalities, insurance, accounting, auditing, and tax reporting.

4. Visa and Permit Processing Maze

Obtaining visas and permits in Indonesia can be a challenge. There are four types of licenses for business purposes: tourist visas (valid for 7-30 days), business visas (multiple-entry or single-entry), KITAS (allowing employment), and KITAP (permanent permit for expats married to Indonesians).

To avoid common mistakes and ensure visa compliance, seek assistance from InCorp’s visa and permit processing services. They handle the paperwork for a hassle-free stay in Indonesia.

Read more: 3 Surprisingly Nice Things Investors Should Know

5. The Language Barrier

Due to Indonesia’s business culture and numerous dialects (over 700), businesses have a language barrier. Effective marketing requires localizing products and services for specific markets. Consider hiring local employees fluent in the relevant dialects to address this challenge.

6. Infrastructure Development

While Indonesia is a growing economy, some regions may face infrastructure challenges, such as inadequate transportation networks, unreliable power supply, and limited access to high-speed internet. Businesses may need to invest in infrastructure development or adapt their operations to accommodate these limitations.

7. Cultural Sensitivity and Etiquette

Understanding and respecting Indonesian culture and etiquette is crucial. Missteps in cultural sensitivity can harm business relationships. For example, being aware of proper greetings, gestures, and the significance of hierarchy can make a significant difference in building rapport with local partners and clients.

8. Competition and Market Saturation

Indonesia’s emerging market economy attracts businesses worldwide, leading to intense competition across various sectors. Market saturation can make it challenging for new entrants to gain a foothold. 

Understanding the competitive landscape, conducting thorough market research, and developing unique value propositions are essential to succeed in this competitive environment. Building strong relationships with local partners can also provide valuable insights and help navigate the competitive market effectively.

9. Labor Regulations and Disputes

Indonesian labor laws can be complex, and disputes between employers and employees are not uncommon. Understanding and complying with labor regulations, including hiring, termination, and employment contracts, is essential. Establishing clear HR policies and seeking legal advice can help mitigate labor-related challenges.

10. Intellectual Property Protection

Protecting intellectual property (IP) rights can be a concern in Indonesia. Companies should diligently register and enforce their IP rights to prevent counterfeiting and unauthorized use of their products or trademarks. Legal assistance and IP registrations are advisable steps to safeguard valuable assets.

Navigating these challenges requires thorough research, local partnerships, and a commitment to compliance with Indonesian laws and regulations. Adapting to the local business environment while maintaining transparency and integrity is key to achieving success in Indonesia’s dynamic market.

Understanding Indonesian Business Culture for Foreigners

Indonesia’s business culture is richly influenced by its core values, which are vital for foreigners to comprehend when engaging in business interactions. Here’s a comprehensive overview:

1. Group Harmony 

Indonesians prioritize the collective harmony and cohesion of the group. Business decisions often aim to maintain this harmony, emphasizing collaboration over individual interests.

2. Hierarchy

Respect for authority and seniority is deeply ingrained in Indonesian culture. Superiors are afforded deference, and their decisions hold great significance. This hierarchical structure differs from more egalitarian Western cultures.

3. Individual Reputation

Personal reputation is highly esteemed in Indonesia. Your conduct in business dealings directly influences your reputation, so upholding integrity and honor is imperative.

Business Meetings and Etiquette

1. Personalized Approach

Business is undeniably personal in Indonesia. Building strong relationships through effective communication is crucial. Face-to-face meetings are often considered the most effective way to conduct business.

2. Greetings

A common greeting involves a handshake accompanied by the word “Selamat.” Handshakes are generally light, and it’s essential to approach the eldest or most senior person first when meeting a group of people.

3. Business Cards

Treat business cards with respect. Give or accept them with two hands or the right hand, and take a moment to examine the card before putting it away. For a positive impression, consider having your business cards in Indonesian as a sign of respect.

4. Dress Code

Business attire in Indonesia is typically conservative. Women should be well-covered from ankle to neck, avoiding tight-fitting clothes. Given the hot climate, lightweight clothing, preferably cotton, is advisable.

5. Communication

Indonesians tend to speak quietly with a subdued tone. Loud behavior can be perceived as slightly aggressive.

6. Respect for Religious Practices

Many Indonesians are practicing Muslims who pray five times a day. When scheduling meetings or lunch dates, it’s important to avoid overlapping with prayer times out of respect for their religious commitments.

Working with Local Colleagues

1. Decision-Making

While senior leaders are expected to make final decisions, Indonesians value group discussions and consensus-building. Decision-making is often preceded by extensive deliberation within the team.

2. Criticism and Refusal

Saving face is a significant cultural norm in Indonesia. Indonesians tend to be polite and may find it challenging to criticize or refuse. Bahasa Indonesia offers multiple ways to express agreement or disagreement subtly, which can sometimes be challenging to interpret for foreigners.

By understanding and respecting these cultural nuances, foreign business professionals can navigate the Indonesian business landscape effectively, fostering fruitful relationships and successful collaborations.

Guide to Doing Business in Jakarta

Mailchimp Free eBook Indonesia Business Insight

Tackle These Business Challenges with InCorp Indonesia

InCorp Indonesia, formerly known as Cekindo, is a leading provider of market entry and business solutions in Indonesia. They stay up-to-date with the ever-evolving regulations and offer expertise in localizing products and services.

Navigating Indonesia’s business landscape may be intricate, but your business can thrive in this dynamic economy with the proper guidance and services. For inquiries on how InCorp Indonesia can assist you in doing business in Indonesia, please contact us through the form below.

Tantangan Mendirikan Bisnis di Indonesia dan Cara Mengatasinya: Bagian II

Pada artikel sebelumnya, Cekindo telah membahas 2 tantangan pertama yang dihadapi dalam berbisnis di Indoneia. Berikut, pada artikel ini, Cekindo akan membahas 3 poin lanjutan: Sistem perpajakan di Indonesia yang rumit; Pengurusan visa dan izin yang membingungkan; Perbedaan bahasa sebagai penghadang.

3. Sistem perpajakan Indonesia yang rumit

berbisnis di indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia berlaku untuk individu dan perusahaan; klasifikasinya terbagi dalam level regional dan nasional.

Pemenuhan pajak bulanan terhitung dari pajak pendapatan, pajak penghasilan karyawan, pajak pertambahan nilai (vat), dan pajak pendapatan perorangan. Investor asing yang menggunakan Kantor Perwakilan wajib mematuhi peraturan perpajakan tersebut. Perusahaan sebagai pembayar pajak, membayar pajak pendapatan karyawan. Perusahaan Indonesia harus memberi laporan pajak setelah menerima nomor pajak. Walaupun perusahaan belum memiliki aktivitas bisnis atau memiliki penghasilan, peraturan perpajakan tersebut tetap berlaku.

Cara penanganan

Jika Anda tidak ingin pusing dengan perpajakan, audit, dan akuntansi lainnya, Anda dapat menggunakan pihak ketiga. Untuk itu, Cekindo hadir sebagai Professional Employer Organization (PEO) di Indonesia untuk membantu Anda. Kami dapat membantu dalam masalah HR (perekrutan, pelatihan, payroll, legalitas, asuransi, perpajakan, audit, pelaporan, dan lainnya).

4. Pengurusan visa dan izin yang membingungkan

berbisnis di indonesia

Memperoleh visa dan izin tinggal merupakan salah satu tantangan dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Terdapat 4 jenis izin untuk tinggal/berbisnis di Indonesia. Jenis pertama adalah visa turis dimana Anda perlu memiliki tiket kembali dan paspor aktif. Anda memiliki masa tinggal yang terbatas selama 7 hingga 30 hari. Apabila Anda masih berada di Indonesia lewat masa visa, maka pihak berwajib akan menahan Anda.

Jenis kedua adalah visa bisnis yang mengizinkan Anda untuk berbisnis di Indonesia. Izin ini termasuk dengan menghadiri pertemuan bisnis, pameran, pelatihan atau seminar. Terdapat 2 jenis visa bisnis: Visa multiple-entry, berlaku selama 1 tahun dengan masa tinggal 2 bulan tiap kunjungannya; Visa single-entry, berlaku selama 60 hari terhitung sejak kedatangan dan tidak berlaku lagi begitu Anda meninggalkan Indonesia.

Jenis selanjutnya adalah KITAS yang merupakan izin ekspat untuk bekerja di Indonesia. Untuk mendaftar KITAS, perusahaan harus memaparkan kebutuhan akan tenaga asing. Anda perlu memperhitungkan perekrutan pekerja asing di perusahaan Anda dimana perbandingan pekerja lokal dan asing adalah 10:1. Direktur ekspat perusahaan akan mendapatkan KITAS yang berlaku selama 1 tahun, sementara yang lainnya hanya berlaku selama 6 bulan. Ekspat dapat memperbaharui visa bila masa berlaku visa tersebut telah habis.

Jenis terakhir adalah KITAP yang merupakan Izin Tinggal Tetap untuk ekspat yang menikah dengan warga Indonesia. Ekspat juga dapat mendaftar KITAP apabila telah memiliki KITAS selama 3 tahun berturut-turut.

Cara penanganan

Pendaftaran visa dan perizinan di Indonesia tidak serumit yang Anda bayangkan. Namun, terdapat beberapa kesalahan umum dalam pendaftaran dan penggunaan visa yang membuat semuanya menjadi rumit. Contohnya, tidak mengingat masa berlaku visa dan ketidakpahaman akan aktivitas yang dapat dilakukan dengan izin yang dimiliki.

Untuk menghindari berbagai masalah perihal imigrasi, Cekindo akan membantu Anda. Kami menyediakan layanan pemrosesan visa yang menjamin Anda dapat tinggal di Indonesia dengan nyaman. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk visa dan/atau perizinan Anda. Cekindo akan mengurus segalanya untuk Anda.

5. Perbedaan bahasa sebagai penghadang

berbisnis di indonesia

Mayoritas kota besar di Indonesia terletak di kepulauan. Indonesia memiliki ratusan pulau berpenduduk, dimana setiap masyarakat memiliki keunikan budayanya masing-masing. Keberagaman ini juga menghasilkan berbagai cara dalam berbisnis. Yang perlu Anda ketahui, terdapat lebih dari 700 dialek di Indonesia. Oleh karena itu, Anda perlu beradaptasi dengan bahasa saat Anda berada di suatu daerah.

Salah satu solusi yang dapat Anda lakukan adalah dengan mempekerjakan karyawan lokal. Pengetahuan bahasa daerah yang dimiliki oleh karyawan lokal akan membantu bisnis Anda. Terutama dalam memaksimalkan praktik bisnis di target pasar Anda.

Cara penanganan

Banyak perusahaan konsultan di Indonesia yang dapat membantu Anda menyelesaikan masalah tersebut. Namun, Cekindo memiliki pengalaman yang dapat dibanggakan dalam informasi lokal. Tim kami fasih dalam melokalisasikan produk atau layanan Anda. Kami juga dapat membantu agar target pasar Anda tertarik dengan penawaran bisnis Anda.

 

Untuk pertanyaan lebih lanjut bagaimana Cekindo dapat membantu Anda, silakan hubungi melalui form di bawah ini.

 

Ref:

http://2016.export.gov/indonesia/doingbusinessinindonesia/index.asp

http://gpa-global.org/wp-content/uploads/2017/02/indonesia-2017-HBNW.pdf

https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/5-501-2646?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true&bhcp=1

https://www.indonesia-investments.com/business/risks/infrastructure/item381

Visa dan Izin Kerja di Indonesia

Visa dan Izin Kerja di Indonesia

Investor serta pemegang saham asing dan lokal bebas untuk memilih anggota manajemen dan dewan pengawas. Mempekerjakan direktur, manajer, teknisi, ahli asing dan bahkan buruh terampil asing oleh perusahaan asing diperbolehkan asalkan pekerja Indonesia tidak tersedia atau tidak memenuhi persyaratan pekerjaan. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan peraturan dengan daftar posisi profesional di masing-masing sektor yang terbuka untuk tenaga kerja asing. Namun demikian, departemen telah melonggarkan daftar. pekerja asing yang berniat untuk bekerja atau tetap bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja. Sebuah ijin kerja juga diperlukan tenaga kerja asing yang menjabat sebagai direktur.

VISA-Working-Permit-Indonesia

Cara melamar

Jika sebuah perusahaan ingin mempekerjakan orang asing, itu harus mengusulkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keterampilan asing harus dinyatakan dengan jelas karena pemerintah memiliki aturan yang mengatur perekrutan pekerja asing. Karena tingginya tingkat pengangguran dalam negeri, perusahaan harus membuktikan bahwa pekerja rumah tangga tidak memiliki keterampilan yang ditawarkan oleh pekerja asing. Izin Kerja yang dikeluarkan untuk orang asing tidak dimaksudkan untuk memberikan hak istimewa kerja ke keluarganya juga. A “tergantung / suami / istri” harus disponsori dan harus memiliki ijin kerja mereka sendiri untuk bekerja di Indonesia. Hal ini juga tergantung pada pasar untuk keterampilannya.

Pengesahan RPTKA – Update Terkini

Pada bulan Maret 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) No. 8/2021 yang merevisi Peraturan Kemenaker No. 10/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan baru ini menetapkan bahwa persetujuan RPTKA sekarang menjadi dasar kewenangan bagi pemerintah untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS). Setelah pekerja asing menerima VITAS, imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS).

VITAS (VBS Limited Stay Visa/Temporary Stay Visa)

VITAS harus diajukan bagi suami atau istri bekerja, di Kantor Imigrasi Indonesia di kota tempat tinggal dimaksudkan setelah TA-01 rekomendasi telah disetujui. Mereka akan mengirimkan surat persetujuan kepada Kedutaan Besar Indonesia, di mana orang asing dan tergantung dapat mengambil surat persetujuan dan mendapatkan dicap VITAS di paspor mereka.

VITAS hibah cap izin masuk ke Indonesia. Orang asing dan tanggungan harus pergi ke Kantor Imigrasi untuk melaporkan kedatangan mereka, memberikan data sidik jari dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu 3-7 hari setelah kedatangan mereka di Indonesia. Jika ini tidak diatur dalam 3 hari, dapat menyebabkan tindakan hukum yang hanya dapat diselesaikan di pengadilan.

KITAS (Limited Stay Permit Card and Blue Foreigners Registration Book )

Setelah semua dokumen telah selesai, asing akan diberikan Tinggal Terbatas Kartu Izin dikenal sebagai kartu KITAS. Sebelum KITAS diterbitkan, KIM / S akan diberikan. Banyak orang salah mengerti izin tinggal terbatas sebagai KIM / S. Sebenarnya, dengan KITAS, asing juga akan mendapatkan Blue Book asing Pendaftaran, yang mencatat status imigrasi orang asing. Semua dokumen-dokumen ini sangat berharga dan harus hati-hati dijaga. Kartu KITAS dan asing Pendaftaran Blue Book kedua izin hibah untuk tinggal di Indonesia selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun, sampai dua kali tanpa meninggalkan Indonesia.

Cekindo siap membantu efisien memandu Anda melalui proses visa bisnis dan ijin kerja dan menghemat waktu, jaringan bisnis kami luas!

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Daftar Negatif Investasi Sebagai Acuan bisnis Anda

Daftar Negatif Investasi disusun oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM)

Ini menentukan sektor-sektor mana yang terbuka untuk investasi asing di Indonesia serta persentase kepemilikan asing diizinkan. Daftar ini secara teratur direvisi dan versi terbaru adalah Keputusan Presiden No.36 / 2010.

Negative Investment List

Daftar Sektor yang Tertutup untuk Investasi Asing

No

SEKTOR

BIDANG BISNIS

KBLI

1 Pertanian Budidaya mariyuana 01289
2 Kehutanan 1. Menangkap Spesies Ikan Disebutkan dalam Lampiran I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Wild Fauna dan Flora (CITES) 2. Penggunaan (penghapusan) dari karang / atol dari alam untuk bahan bangunan / kapur / kalsium dan souvenir / perhiasan, juga hidup atau mati karang (coral mati baru) dari alam. 01710311903119
3 Industri 1. Industri Minuman Alkohol (Liquor, Wine, dan Malt Mengandung Minuman)
2. Mercury diproses Klorin Alkali pembuat Industry3. Kimia Industri Bahan yang dapat merusak lingkungan, seperti: – Halon dan lain-Penta Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Tricholoro Elhane (DDT), Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra Chloride, Methyl Chloroform, Methyl Bromite, Chloro Fluoro Carbon (CFC) 4. Kimia Industri Bahan Jadwal 1 Konvensi Senjata Kimia (Sarin, Soman, Tabun Mustard, Levisite, Ricine, saxitoxin, VX, dll)
11010110201103020111

20114
20119
20119

4 Transportasi 1. Menyediakan dan Pelaksanaan Terminal Land
2. Pelaksanaan dan Operasi Berat Stations3. Pelaksanaan Kendaraan Bermotor Tipe Tests4. Pelaksanaan Kendaraan Bermotor Berkala Tests5. Telekomunikasi / Fasilitas Pendukung Pengiriman Navigation6. Vessel Traffic System Information (VTIS) 7. Air Traffic Guiding Layanan
52211
5221971203
71203522215222152230
5 Komunikasi dan Informasi Manajemen dan Pelaksanaan Frekuensi Radio dan Orbit Spectrum Stasiun Pemantauan satelit 61300
6 Budaya dan turis 1. Museum Umum
2. Sejarah dan Warisan Kuno (candi, istana, epigrafi, tetap, bangunan kuno, dll) 3. Perumahan / Tradisional Lingkungan. Monumen 5. Perjudian / Kasino
91021
91023910239102392000

Catatan:

bidang usaha yang tertutup untuk investasi dapat digunakan untuk tujuan non-komersial seperti: penelitian dan pengembangan, dan dapat memperoleh persetujuan dari lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan bidang usaha.
Dalam hal Klasifikasi Baku Indonesia Bidang Usaha (KBLI) meliputi lebih dari satu bidang usaha, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I hanya berlaku untuk bidang usaha yang tercantum dalam kolom bidang usaha.Untuk informasi tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, klik di sini.Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.