new regulation capital submission

Berita terbaru dari Kemenkumham : Peraturan Baru Mengenai Pencantuman Modal

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Memiliki modal yang cukup adalah salah satu syarat jika Anda ingin membangun sebuah PMA (perusahaan asing). Anda harus memiliki modal dasar minimum sebagaimana tercantum dalam UU Perseroan No. 40 Tahun 2007.

Baru-baru ini, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Modal Dasar untuk Perseroan Terbatas, yang berlaku efektif sejak 21 Maret 2016, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 (PP No 29/2016) tentang Amandemen Modal Dasar untuk Perseroan Terbatas, yang berlaku dari Agustus 2016. peraturan terbaru tersebut dikeluarkan untuk birokrasi yang lebih baik dan lebih mudah sehingga akhirnya dapat meningkatkan investasi asing, yang juga akan membawa manfaat bagi pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan perusahaan besar di Indonesia.

PP No. 29/2016

Law CekindoDengan adanya peraturan baru ini, perusahaan harus menyatakan modal mereka dalam anggaran dasar. Hal ini didasarkan pada pernyataan yang tertera dalam akta pendirian perusahaan. Jumlah modal dasar ditentukan berdasarkan perjanjian dinyatakan oleh pendiri perusahaan. Pemilik perusahaan diberi hak untuk memutuskan modal mereka sesuai dengan kriteria kekayaan bersih perusahaan memutuskan untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau perusahaan besar. Ini berarti bahwa modal dasar perseroan sangat tergantung pada ukuran bisnis dan bidang usaha dari perusahaan tersebut.

Berdasarkan Perka BKPM no. 15/2015, modal dasar bagi perusahaan asing boleh melebihi Rp 10 miliar, sedangkan modal disetor adalah Rp 10 miliar. Peraturan pemerintah yang baru mengatur bahwa modal disetor harus terbukti secara sah dan bukti hukum harus diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diotorisasi. Langkah ini untuk memastikan tentang kualitas dan kemampuan perusahaan untuk menjalankan operasinya di negara ini berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Batas waktu untuk menyerahkan bukti pengajuan modal 60 (enam puluh) hari setelah penandatanganan akta perusahaan pendirian. Proses ini harus dilakukan secara online.

Klasifikasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar

Sebuah perusahaan dianggap sebagai usaha mikro, kecil, menengah atau besar jika mereka memiliki kekayaan bersih berikut:

  • Sebuah usaha mikro memiliki kekayaan bersih sampai dengan Rp 50 juta.
  • Sebuah perusahaan kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta dan Rp 500 juta.
  • Sebuah perusahaan menengah memiliki kekayaan bersih antara Rp 500 juta dan Rp 10 miliar.
  • Sebuah perusahaan besar memiliki kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar.

Beberapa kegiatan bisnis memerlukan jumlah minimum modal dasar, yang diatur dalam undang-undang saat ini dan peraturan pemerintah (bisnis misalnya tercantum dalam daftar negatif investasi).

Karena sifat perubahan hukum dan peraturan di Indonesia, kita memahami bahwa peraturan baru ini dapat memicu Anda untuk memiliki beberapa pertanyaan. Kami bersedia untuk membantu Anda dan menjawab semua pertanyaan Anda secara singkat dan benar sehingga Anda dapat menjalankan bisnis Anda secara hukum di Indonesia.

Komentar Anda di formulir di bawah atau hanya mengirim pertanyaan anda ke sales@cekindo.com untuk respon yang cepat.

Referensi:

http://www.indonesiacompanylaw.com/breaking-news/indonesia-law-the-latest-government-regulation-on-the-authorized-capital-amendment-of-limited-liability-company/

http://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=770360b3-d402-4e03-a633-8c5f25b923f2

http://www.amcham.or.id/fe/4189-what-do-new-investment-rules-mean-for-companies-in-indonesia

http://www.hukumonline.com/

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy Tarlesno memegang berbagai sertifikasi dan gelar terhormat untuk menjadi ahli kepatuhan hukum internal dan eksternal di Indonesia. Pengalamannya dimulai dari ahli penanganan kasus pailit dan kebangkrutan hingga menjadi konsultan yayasan sosial terkemuka di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan