BKPM Indonesia - PTSP - Cekindo

Layanan Izin Investasi 3 Jam: Sebuah Terobosan Baru dalam Paket Perekonomian Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Berinvestasi di Indonesia kini lebih cepat dan mudah. Sejak Januari 2016, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan program Layanan Izin Investasi 3 Jam bagi para investor.

Layanan ini merupakan bagian dari program BKPM One-Stop Pelayanan Terpadu (PTSP), yang memungkinkan calon investor dengan investasi minimal Rp 100 miliar (US $ 7.330.000) dan / atau menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang untuk memiliki izin awal mereka.

Proses perizinan investasi secara keseluruhan hanya butuh 3 jam di kantor BKPM. Investor akan menerima delapan dokumen izin pendahuluan termasuk izin prinsip, NPWP, dan izin kerja (Pengesahan RPTKA), akta pendirian, termasuk juga surat tanah-pesanan yang dikeluarkan oleh Departemen Agraria dan Tata Ruang.

Proses untuk mendapatkan izin jauh lebih singkat sekarang. Sebelum layanan ini diluncurkan, pengurusan tiga izin utama untuk berinvestasi di Indonesia, seperti prinsip izin investasi, Akta Pendirian, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memakan waktu sampai 11 hari.

Proses Layanan Izin Investasi 3 Jam

Infographic - 3 Hour Investment Licensing in Indonesia

BEBERAPA DETAILS YANG HARUS DIPERTIMBANGKAN:

• Nilai rencana investasi sedikitnya Rp 100 miliar.
• dan / atau menyerap setidaknya 1.000 pekerja lokal
• Permohonan harus diserahkan langsung oleh setidaknya satu calon pemegang saham perusahaan yang diusulkan

No JENIS PRODUK PERSYARATAN KETERANGAN
1 IZIN INVESTASI 1.       Paspor yang masih berlaku, bila peserta asing perorangan

2.       Article of Association, bila peserta asing perusahaan

3.       KTP dan NPWP, bila peserta Indonesia perorangan

4.       Akta dan pengesahan Menkumham, bila peserta Indonesia perusahaan

5.       Flowchart proses produksi untuk bidang usaha industry

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
2 AKTA NOTARIS dan PENGESAHANNYA 1.       Pasport (Pemegang Saham asing individu)

2.       KTP/NPWP (Pemegang saham perorangan Indonesia)

3.       Article of Association (Pemegnag saham perusahaan asing)

4.       Akta + NPWP (Pemegnag saham perusahaan Indonesia)

5.       Nama Perusahan yang akan dibentuk

6.       Maksud dan Tujuan

7.       Nama Pemegang saham

8.       Komposisi presentase kepemilikan saham

9.       Susunan direksi dan Komisaris

10.   Pembatasan kewenangan Direksi dan Notaris

11.   Izin Investasi

12.   NPWP perusahaan yanga akan dibentuk

NOTARIS

Sebagai informasi tambahan, pada saat datang ke PTSP Pusat di BKPM, selain pemegang saham (seluruh atau salah satunya), juga harus hadir penanggung jawab dari PT yang akan didirikan di Indonesia (Komisaris dan Direktur) ini bertujuan untuk pengurusan NPWP dan Izin-izin lainnya (TDP, API, Pengesahan RPTKA, dll) di PTSP Pusat di BKPM yang membutuhkan identitas dari penanggung jawab PT yang akan didirikan di Indonesia.

Cekindo akan membantu Anda mendapatkan izin investasi melalu layanan izin investasi 3 jam tersebut. Jangan ragu untuk menghubungi kami.

Tjhia Edy Tarlesno

at InCorp Indonesia

Edy Tarlesno memegang berbagai sertifikasi dan gelar terhormat untuk menjadi ahli kepatuhan hukum internal dan eksternal di Indonesia. Pengalamannya dimulai dari ahli penanganan kasus pailit dan kebangkrutan hingga menjadi konsultan yayasan sosial terkemuka di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan