Non Profit Organization Indonesia

Prospek Organisasi Nirlaba di Indonesia: Wawasan Bagi Entitas Asing

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Berbeda dari kebanyakan badan usaha, organisasi nirlaba di Indonesia merupakan  asosiasi atau perusahaan yang tidak mencari keuntungan finansial dalam aktivitas bisnisnya. Tujuan utama organisasi nirlaba biasanya dipengaruhi oleh aspek sosial, politik, budaya, pendidikan dan tujuan non-profit lainnya. 

Untuk bisnis asing, mendirikan sebuah organisasi non-profit di Indonesia memiliki tantangannya tersendiri. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan dala peraturan yang diterapkan di Indonesia. 

Untuk itu, sangat disarankan agar entitas bisnis asing untuk menggunakan layanan firma konsultan bisnis di Indonesia. Langkah tersebut mampu membantu para pengusaha asing untuk memahami sistem dan peraturan mendirikan organisasi nirlaba di Indonesia.

Jenis-Jenis Organisasi Nirlaba di Indonesia

1. Yayasan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang yayasan berdasar sebagai badan hukum non-anggota. 

Pendirian organisasi nirlaba yang berdasarkan pemisahan aset memiliki serta ketentuan sebagai sarana untuk untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau bidang kemanusiaan.

Yayasan tidak dapat memiliki kepemilikan secara eksklusif. Sebaliknya, organisasi ini dibentuk oleh seorang pendiri. WNA memiliki kesempatan menjadi pendiri sebuah yayasan di Indonesia. Struktur organisasi yayasan umumnya memiliki Dewan Pengawas (Dewan Pembina), Dewan Penasehat (Dewan Pengawas) dan Dewan Manajemen (Dewan Pengurus). 

Terkait tugasnya, Dewan pengawas memiliki hak untuk memutuskan keputusan strategis termasuk mengangkat dan memberhentikan anggota penasihat dan manajemen, menyetujui dan / atau memodifikasi anggaran tahunan yayasan, menyetujui perencanaan program yayasan, dan keputusan untuk merger atau memberhentikan yayasan.

2. Asosiasi / Perkumpulan

Ada dua jenis asosiasi di Indonesia termasuk asosiasi gabungan dan asosiasi umum. Asosiasi gabungan dalam organisasi nirlaba di Indonesia berhak berdiri sebagai badan hukum dan tidak berlaku bagi asosiasi umum. 

Asosiasi memiliki landasan dari tujuan para anggota di dalamnya. Organisasi berbasis keanggotaan umumnya berdiri karena identitas dan tujuan yang sama di antara para anggotanya. 

Terkait jenis asoiasi biasanya bisa Anda temukan seperti, adalah Asosiasi Alumnus Universitas, Asosiasi Mahasiswa Kerja Indonesia, dan Asosiasi Guru Matematika Indonesia.

Kebanyakan asosiasi di Indonesia terbentuk badan non-hukum. Namun, jika asosiasi tertentu ingin membentuk badan hukum, maka para pengurus harus mempersiapkan surat pendaftaran kepada Kepala Pengadilan Negeri di daerah asosiasi tersebut berdiri 

Setelah pendaftaran disetujui oleh Pengadilan Negeri, pihak asosiasi dapat meminta surat pengesahan hukum ke dengan Indonesia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, surat tersebut disiarkan melalui Berita Negara Republik Indonesia.

3. Institusi / Lembaga

Institusi atau lembaga adalah sebuah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mencapai tujuan dalam hal pendidikan, sosial, budaya dan humaniora. 

Contoh umum dari institusi atau lembaga adalah Misalnya adalah Lembaga Strategi Nasional (LSN), Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), dll. Perlu dipahami bahwa institusi tidak dapat berdiri sendiri sebagai badan hukum tunggal. 

Sebuah lembaga dapat mendapatkan badan hukum di bawah yayasan, asosiasi, atau korporasi. Saat ini, Sebagian besar lembaga nirlaba banyak beridiri di bawah landasan yayasan untuk mendapatkan pengakuan di mata hukum. 

Struktur organisasi lembaga atau institusi ini sangat tergantung pada visi dan misi dari saat didirikannya. Sebagai contoh, lembaga penelitian secara ideal perlu memiliki direktur, sekretaris, bendahara, dan anggota yang berdedikasi dalam penelitian dan ahli di bidangnya.

Perbandingan Antara Organisasi Nirlaba di Indonesia dengan Badan Hukum Perusahaan:

No organisasi Karakteristik Keuntungan Kerugiam
1 Yayasan 1. Harus memiliki badan hukum dasar

2. Diakui sebagai entitas independen

3. Tidak memiliki kepemilikan, hanya pendiri

4. Diatur oleh Dewan Pembina, Penasehat dan Manajemen

5. Berbasis Non-keanggotaan organisasi

1. Memiliki kekayaan independen

2. Bisa didanai organisasi lain

3. Dapat menjadi badan independen di pengadilan

1. Membutuhkan lebih banyak waktu untuk membangun badan hukum yayasan (terutama jika pendiri adalah orang asing)
2 Asosiasi / Perkumpulan 1. Bisa dibentuk sebagai badan hukum atau bukan badan hukum

2. organisasi berbasis keanggotaan

1. Proses pembentukan lebih cepat untuk non-perusahaan berbadan hukum asosiasi

2. WNA diperbolehkan untuk menjadi pendiri

1. membutuhkan waktu lebih lama dalam proses pendirian asosiasi
3 Institut / Lembaga 1. Tidak memiliki badan hukum independen

2. Cabang dari perusahaan induk

3. proses pembentukan mengacu pada yayasan pendirian

1. Diizinkan untuk mencari sumbangan dari lembaga donor 1. Tidak bisa memberikan dana atau hibah kepada organisasi lain dari individu

2. Pendiri lembaga ini harus yayasan.

Organisasi Nirlaba di Indonesia – Bagaimana prosedur dan persyaratan?

Organisasi nirlaba bisa dikategorikan ke dalam dua jenis. Pertama, sebuah organisasi sosial dengan badan hukum dan, kedua organisasi sosial tanpa badan hukum.

Organisasi Sosial dengan Badan Hukum

HAL HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN:

  1. Sebuah surat pendirian
  2. Rencana kerja organisasi
  3. Struktur organisasi
  4. Informasi alamat pusat organisasi
  5. NPWP organisasi 
  6. Surat Pernyataan menyatakan bahwa organisasi tidak dalam sengketa manajemen atau tidak terlibat dalam kasus hukum di pengadilan
  7. Surat Pernyataan menyatakan bahwa organisasi mampu melaporkan aktivitasnya

Organisasi Sosial dengan Badan Non-Hukum

HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN:

  1. Sebuah surat pendirian
  2. Rencana kerja organisasi
  3. Sumber dana
  4. Informasi alamat pusat organisasi
  5. NPWP organisasi
  6. Surat Pernyataan menyatakan bahwa organisasi tidak dalam sengketa manajemen atau tidak terlibat dalam kasus hukum di pengadilan

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai organisasi non-profit, jangan ragu untuk menghubungi InCorp Indonesia dan kami akan membantu dalam mendirikan organisasi nirlaba di Indonesia

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan