Jika Anda ingin memperluas bisnis atau mendistribusikan produk Anda di Indonesia, Anda perlu mendaftarkan beberapa izin tertentu dan registrasi produk. Cekindo akan membantu Anda dalam memahami izin apa saja yang akan Anda butuhkan untuk bisnis Anda.
Sebelumnya, Izin Usaha dikenal sebagai Izin Usaha Tetap, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) kepada perusahaan yang didirikan dalam kerangka perusahaan investasi asing (PMA), diberikan sebagai Izin operasi untuk melakukan kegiatan usaha komersial di bidang perdagangan barang atau jasa.
Sesuai dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan pada awal tahun 2015, semua perusahaan asing baru dan perusahaan asing lama yang masih belum memiliki izin usaha diharuskan memiliki laporan keuangan teraudit sebelum mereka dapat mendaftarkan izin bisnis permanen dan juga izin yang berhubungan lainnya (izin impor) yang mana sangat penting bagi semua perusahaan. Melalui peraturan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua perusahaan investor memiliki rencana investasi secara riil dan tidak sekedar mengumpulkan laporan rencana investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam selembar kertas, seperti yang telah terjadi sebelumnya.
Memperoleh izin impor Indonesia merupakan syarat penting untuk dapat mengimpor barang ke pasar Indonesia. Perizinan terbatas pada industri tertentu dan tidak diperbolehkan mengimpor barang yang tidak terkait dengan sektor bisnis. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2011, perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis izin impor.
Dalam rangka mengimpor barang-barang Anda ke Indonesia, Anda memerlukan Nomor Pengenal Importir Indonesia, juga dikenal sebagai Angka Pengenal Importir (API). Ada beberapa jenis Nomor Pengenal Importir Indonesia:
Izin impor ini dapat digunakan untuk mengimpor produk jadi atau barang yang diperdagangkan dengan pihak ketiga. Aplikasi untuk API Umum memakan waktu sekitar 2 bulan.
Izin ini khusus digunakan untuk mengimpor bahan baku dan produk belum jadi serta barang-barang untuk proses produksi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/2010 memungkinkan pemegang lisensi API-P untuk mengimpor beberapa jenis produk jadi, sebagian besar berhubungan dengan proses produksi.
Izin ini dapat digunakan sebagai nomor identifikasi importir terbatas dan diperoleh melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Barang impor di bawah APIT dikenai potongan pajak sebesar 2,5% yang lebih kecil dibandingkan dengan tariff pajak normal sebesar 7,5%.
Perusahaan asing dan lokal yang berniat untuk menjual peralatan medis di Indonesia diharuskan untuk memperoleh dua izin: Izin Penyalur Alat Kesehatan di Indonesia dan Izin Edar. Untuk izin penyalur di Indonesia, Anda harus mendirikan perusahaan lokal Anda di Indonesia atau memanfaatkan distributor lokal yang telah memiliki IPAK yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. (Di sini Anda dapat membaca tentang bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia) Kami dapat membantu Anda mendirikan perusahaan sendiri, menemukan distributor lokal yang cocok, atau mendaftarkan produk Anda melalui Cekindo. Izin distributor berlaku untuk waktu yang tidak terbatas.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia diatur melalui UU Merek No. 15 Tahun 2001. Perlindungan merek dagang hanya diperoleh melalui pendaftaran. Tanpa didaftarkan maka tidak akan ada perlindungan merek dagang. Proses aplikasi termasuk pemeriksaan formal dan penilaian kekhasan dan kesamaan dengan merek dagang sebelumnya. Setelah melewati tahap pemeriksaan, merek dagang tersebut diterbitkan dalam Jurnal Resmi Merek selama tiga bulan. Selama proses publikasi pihak manapun dapat mengajukan keberatan terhadap merek dagang. Sebuah merek dagang terdaftar di Indonesia berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Cekindo menangani lisensi untuk klien setiap bulan dan tim hukum kami siap membantu Anda!
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan lisensi dan registrasi produk di Indonesia.