Nyaman Bepergian Ke Luar Negeri dengan Pre-Arrival Visa
Ada dua cara yang dapat Anda lakukan untuk memperoleh Visa ke luar negeri, yakni sebelum kedatangan (pre-arrival Visa) atau setelah tiba di negara tujuan (Visa on Arrival).
Namun tak semua negara memberikan fasilitas Visa on Arrival bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan data dari Global Passport Index sebanyak 135 negara masih mewajibkan pemegang paspor Indonesia untuk memperoleh izin tinggal terlebih dahulu sebelum tiba di negara mereka.
Negara-negara dengan kebijakan ini menetapkan pengajuan Visa dilakukan melalui kantor perwakilan mereka yang ada di Indonesia, baik kedutaan besar maupun konsulat jenderal. Jadi misalkan Anda ingin berlibur ke Tokyo, maka Anda perlu memiliki Visa ke Jepang dengan mendaftar di Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia yang berkedudukan di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang yang tersebar di Surabaya, Denpasar, Makassar, atau Medan.
Visa tersebut nantinya akan berfungsi sebagai izin tinggal di luar negeri yang berlaku dalam kurun waktu tertentu tergantung tujuan kunjungan dan kebijakan negara penerbit.
Namun karena proses mendapatkan Visa ke luar negeri ini pada umumnya cukup memakan waktu, maka Anda sangat disarankan untuk memulai proses aplikasi jauh sebelum tanggal keberangkatan.
Negara Mana yang Mewajibkan Visa Ke Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia?
Global Passport Index menempatkan paspor Indonesia di posisi 63 dengan total 173 negara masih mewajibkan Visa ke luar negeri bagi WNI. Beberapa negara tersebut merupakan tujuan favorit wisatawan Indonesia seperti Inggris, Korea Selatan, Jepang, dan Saudi Arabia.
Sejauh ini, Indonesia telah mengantongi perjanjian bebas Visa ke luar negeri untuk 71 negara dengan lama izin tinggal bervariasi mulai dari 7-120 hari. Kendati demikian, pre-arrival visa tetap dibutuhkan jika lama kunjungan melebihi ketentuan bebas Visa yang diberikan atau untuk tujuan tertentu.
Contohnya Malaysia. Meski Negeri Jiran tersebut memberikan fasilitas bebas Visa bagi pemegang paspor Indonesia, namun Visa kerja Malaysia tetap dibutuhkan jika memang tujuan kunjungan Anda ke sana adalah untuk bekerja.
Siapa yang Membutuhkan pre-Arrival Visa?
Berikut adalah beberapa jenis Visa ke luar negeri berdasarkan tujuan kunjungannya:


Visa Perjalanan Bisnis
Jika tujuan Anda bepergian ke luar negeri untuk menghadiri pameran, rapat dengan klien, seminar, atau mengunjungi kantor pusat/cabang dalam waktu yang relatif singkat, maka Anda dapat mengajukan Visa Perjalanan Bisnis. Anda perlu melampirkan dokumen mengenai kegiatan bisnis yang dikunjungi untuk mendapatkan Visa ini.


Visa Pelajar
Sesuai namanya, Visa ini dibutuhkan oleh mereka yang hendak menempuh pendidikan di luar negeri. Pengajuan Visa ini membutuhkan surat keterangan dari instansi pendidikan terkait. Visa berlaku selama masa pendidikan berlangsung.


Visa Kunjungan Medis
Visa Kunjungan Medis berlaku bagi pasien atau pendamping pasien yang akan melakukan pengobatan ke luar negeri. Visa ini juga berlaku bagi mereka yang hendak melakukan pemulihan kesehatan ataupun sekedar melakukan pemeriksaan kesehatan. Pengajuan visa jenis ini membutuhkan Surat Keterangan Rencana Pemeriksaan Medis dan Surat Penjamin.
Dokumen Apa Yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Pre-Arrival Visa?
Untuk memastikan proses pengajuan pre-arrival Visa berjalan lancar, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, di antaranya:
- Lembar pendaftaran
- Passport dengan masa berlaku minimal 6 bulan dan dua lembar halaman kosong untuk cap Visa
- Pas foto terbaru
- Lembar pernyataan dan rencana perjalanan (itinerary)
- Bukti pemesanan tiket pesawat dan akomodasi
- Surat keterangan dari asuransi perjalanan
- Bukti keuangan dan surat rekomendasi sponsor
- Sertifikat keterangan pekerja/pelajar
- Bukti pembayaran biaya pengajuan Visa
Perlu diingat bahwa proses pengajuan Visa bisa saja berbeda-beda tergantung tujuan kunjungan dan negara penerbitnya. Ketentuan pengajuan Visa ke Amerika Serikat tidak akan sama dengan ketentuan pengajuan Visa ke Turki, begitu pula pengajuan Visa pelajar Taiwan tentu akan berbeda dengan pengajuan Visa Eropa. Untuk itu, Anda perlu memperhatikan dengan baik detail proses dan persyaratan pengajuan Visa ke masing-masing negara.
Bagaimana Proses Pengajuan Pre-Arrival Visa?
Mengajukan Permohonan Visa
Waktu ideal mengajukan permohonan Visa adalah setidaknya tiga minggu sebelum keberangkatan. Namun semakin jauh dari waktu keberangkatan semakin baik. Jadi misalkan Anda sudah memiliki rencana untuk melakukan perjalanan bisnis ke Seoul, maka Anda lebih baik mendaftar Visa ke Korea setidaknya tiga minggu sebelum jadwal keberangkatan.
Penyerahan Dokumen
Pastikan semua dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan dengan baik.
Wawancara
Petugas akan menanyakan mengenai alasan Anda berkunjung ke negara tujuan dan latar belakang Anda. Jawablah dengan tegas dan jujur.
Pengambilan Visa
Pantau proses pengajuan Visa, dan datang lah sesuai jadwal yang diinformasikan untuk proses pengambilan Visa.
Pemberitahuan | Berdasarkan hukum dan peraturan di Indonesia, Cekindo tidak dapat menyediakan layanan visa untuk warga negara berikut: Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria, Somalia.
Konsultasi Visa dengan Cekindo
Cekindo telah berpengalaman dalam proses pengajuan Visa. Tim kami dapat membantu Anda memastikan semua dokumen dan persyaratan pengajuan Visa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga aplikasi Visa Anda dapat berjalan lancar. Hubungi Konsultan kami dengan mengisi formulir di bawah.