Home Blog 23 Istilah Akunting, Pajak dan Pembukuan di Indonesia Finance | Indonesia | Perpajakan & Akunting | Perpajakan & Akunting 23 Istilah Akunting, Pajak dan Pembukuan di Indonesia InCorp Editorial Team 22 Januari 2024 5 minutes reading time Table of Contents 23 istilah penting dalam akuntansi, pajak, dan pembukuan Kesimpulan Bagi Anda yang menjalankan bisnis kecil, besar, atau seorang profesional di sektor bisnis Indonesia, mengetahui istilah bisnis jadi pengetahuan dasar yang penting untuk dimiliki. Salah satunya adalah memahami istilah akuntansi, pajak, dan pembukuan adalah hal dapat membantu Anda. 23 istilah penting dalam akuntansi, pajak, dan pembukuan Sebagai pengusaha, penting bagi Anda untuk mengenal istilah-istilah dasar di ranah akuntasi, pajak, dan pembukuan. Hal tersebut mempermudah proses kerja tim Anda, bahkan jika Anda menggunakan tenaga ahli eksternal atau outsource. 1. Hutang Usaha Hutang usaha mengacu pada catatan yang dijaga untuk melacak penjualan kepada pelanggan dan jumlah yang masih harus dibayarkan kepada bisnis. 2. Piutang Usaha Piutang usaha mengacu pada catatan yang dijaga untuk melacak pembayaran yang masih harus dibayarkan oleh bisnis kepada pemasok, konsultan, kontraktor, dan entitas atau individu lainnya. 3. Pendapatan Kotor Tahunan Pendapatan kotor tahunan mewakili total pendapatan yang dihasilkan selama 12 bulan sebelum pengurangan pajak. Ini termasuk bonus, gaji, komisi, tips, pendapatan paruh waktu, dan sumber pendapatan lainnya. 4. Laporan Pajak Tahunan Laporan pajak tahunan adalah dokumen yang disampaikan oleh sebuah organisasi kepada otoritas pajak di Indonesia. Laporan ini berisi informasi yang digunakan untuk menghitung pajak, seperti pajak penghasilan. Batas waktu pelaporan pajak tahunan bagi individu adalah 31 maret. Sedangkan perusahaan jatuh pada 30 April. 5. Neraca Neraca adalah laporan keuangan yang memberikan gambaran posisi keuangan bisnis pada waktu tertentu. Laporan ini mencantumkan ekuitas, aset, dan kewajiban bisnis. 6. Arus Kas Arus kas mengacu pada pergerakan uang masuk dan keluar dari bisnis. Laporan arus kas memberikan wawasan tentang likuiditas dan kesehatan keuangan bisnis. 7. Pajak Penghasilan Badan Pajak penghasilan badan dikenakan pada badan hukum atau tempat usaha tetap di Indonesia. Tarif pajak standar untuk pajak penghasilan badan di Indonesia adalah 25%. Namun, perusahaan publik dengan minimal 40% sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dikenakan tarif pajak sebesar 20%. Perusahaan kecil dengan omzet tahunan kurang dari 50 miliar IDR dan 4,8 miliar IDR dikenakan tarif pajak masing-masing 12,5% dan 1%. 8. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Perjanjian penghindaran pajak berganda adalah perjanjian yang ditandatangani antara negara-negara untuk mencegah individu atau bisnis dari dikenai pajak dua kali atas pendapatan yang sama. Indonesia telah menandatangani beberapa perjanjian yang memungkinkan perusahaan asing yang menyajikan Surat Keterangan Domisili untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. 9. Tahun Fiskal Di Indonesia, tahun fiskal sesuai dengan tahun kalender, berjalan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. 10. Buku Besar Buku besar adalah catatan utama rekening suatu bisnis yang menggunakan sistem pembukuan berbasis double-entry. Buku besar merangkum semua transaksi dan rekening dalam suatu entitas. 11. Laba Kotor Laba kotor dihitung dengan mengurangkan biaya barang atau jasa yang terjual dari penjualan bersih. Laba kotor mewakili laba awal yang dihasilkan sebelum mempertimbangkan biaya lainnya. 12. Laporan Laba Rugi Laporan laba rugi, juga dikenal sebagai laporan laba rugi dan rugi, adalah laporan keuangan penting yang melaporkan kinerja bisnis selama periode tertentu. Laporan ini memberikan wawasan tentang profitabilitas dan kesehatan keuangan bisnis. 13. Pajak Penghasilan Pribadi Pajak penghasilan pribadi dikenakan pada individu berdasarkan tingkat pendapatan dan tarif pajak masing-masing. Di Indonesia, tarif pajak progresif berlaku untuk warga negara dan warga negara asing, ditentukan oleh level pendapatan mereka: Pendapatan hingga IDR 50 juta: 5% Pendapatan antara IDR 50 juta dan 250 juta: 15% Pendapatan antara IDR 250 juta dan 500 juta: 25% Pendapatan di atas IDR 500 juta: 30% 14. Bersih Setelah Pajak Bersih setelah pajak, juga dikenal sebagai neto setelah pajak, merujuk pada jumlah akhir setelah semua pajak yang berlaku dikurangkan dari jumlah awal. 15. Pengurangan Pajak Pengurangan pajak adalah pengeluaran yang dapat dikurangkan dari pendapatan kotor. Pengurangan pajak dapat mengurangi jumlah yang dikenai pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak. 16. Pembebasan Pajak Pembebasan pajak memungkinkan wajib pajak mengurangkan sejumlah tertentu dari pendapatan kena pajak mereka. Pembebasan pajak lebih banyak berarti kewajiban pajak lebih rendah. 17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi penting bagi wajib pajak di Indonesia. Nomor ini diberikan kepada individu dan entitas untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak mereka. 18. Kewajiban Pajak Kewajiban pajak mengacu pada total jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh suatu entitas atau individu kepada otoritas pajak di Indonesia. Ini mewakili kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. 19. Wajib Pajak Wajib pajak di Indonesia adalah individu yang tinggal dan bekerja di negara tersebut selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan. Wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan hukum pajak Indonesia. 20. Pengembalian Pajak Pengembalian pajak adalah pengajuan yang disampaikan kepada otoritas pajak di Indonesia. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk menghitung kewajiban pajak mereka, meminta pengembalian pajak, dan menjadwalkan pembayaran pajak. 21. Tinjauan Pajak Tinjauan pajak adalah proses yang dilakukan oleh konsultan pajak untuk memastikan bahwa pelaporan pajak sesuai dengan hukum pajak Indonesia. 22. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada penjualan sebagian besar barang dan jasa. Di Indonesia, tarif PPN adalah 10%. 23. Pajak Penghasilan yang Dipotong Pajak penghasilan yang dipotong adalah jumlah pajak yang dipotong oleh majikan dari pendapatan seorang karyawan dan langsung disetorkan ke pemerintah. Pajak ini juga berlaku untuk jenis pembayaran lain selain gaji. Tarif pajak penghasilan yang dipotong bervariasi tergantung pada jenis dan penerima: 20% pajak dikenakan pada pembayaran pendapatan kepada individu non-residen, seperti bunga, dividen, hadiah, penghargaan, dan royalti. 15% pajak dikenakan pada pembayaran pendapatan kepada warga negara (wajib pajak di Indonesia), seperti bunga, dividen, hadiah, penghargaan, dan royalti. 2% pajak dikenakan pada sewa (kecuali bangunan dan tanah) dan honor untuk layanan kepada warga negara. Kesimpulan Dengan memahami konsep-konsep ini, individu dapat mengelola aspek keuangan bisnis dengan efektif, memastikan kepatuhan dengan hukum pajak Indonesia, dan mengoptimalkan kinerja keuangan mereka. Menghubungi konsultan pajak, akuntansi, dan pembukuan di Indonesia, seperti InCorp Indonesia dapat menjawab pertanyaan yang cenderung rumit saat menjalankan bisnis. Kami hadir untuk melayani kebutuhan bisnis Anda di Jakarta, Semarang, Bali, Surabaya, dan Batam. Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Newsletter Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Finance Pengenalan terhadap Izin Lingkungan di Indonesia Read more Kasus Pelanggaran Pajak Umum di Indonesia dan Cara Menghindarinya Read more Memahami Pentingnya Exit Permit Only (EPO) bagi Pemegang ITAS / KITAS di Indonesia Read more