23 Istilah Akunting, Pajak dan Pembukuan di Indonesia

23 Istilah Akunting, Pajak dan Pembukuan di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Bagi Anda yang menjalankan bisnis kecil, besar, atau seorang profesional di sektor bisnis Indonesia, mengetahui istilah bisnis jadi pengetahuan dasar yang penting untuk dimiliki. Salah satunya adalah memahami istilah akuntansi, pajak, dan pembukuan adalah hal dapat membantu Anda.

23 istilah penting dalam akuntansi, pajak, dan pembukuan

Sebagai pengusaha, penting bagi Anda untuk mengenal istilah-istilah dasar di ranah akuntasi, pajak, dan pembukuan. Hal tersebut mempermudah proses kerja tim Anda, bahkan jika Anda menggunakan tenaga ahli eksternal atau outsource.

1. Hutang Usaha

Hutang usaha mengacu pada catatan yang dijaga untuk melacak penjualan kepada pelanggan dan jumlah yang masih harus dibayarkan kepada bisnis.

2. Piutang Usaha

Piutang usaha mengacu pada catatan yang dijaga untuk melacak pembayaran yang masih harus dibayarkan oleh bisnis kepada pemasok, konsultan, kontraktor, dan entitas atau individu lainnya.

3. Pendapatan Kotor Tahunan

Pendapatan kotor tahunan mewakili total pendapatan yang dihasilkan selama 12 bulan sebelum pengurangan pajak. Ini termasuk bonus, gaji, komisi, tips, pendapatan paruh waktu, dan sumber pendapatan lainnya.

4. Laporan Pajak Tahunan

Laporan pajak tahunan adalah dokumen yang disampaikan oleh sebuah organisasi kepada otoritas pajak di Indonesia. Laporan ini berisi informasi yang digunakan untuk menghitung pajak, seperti pajak penghasilan. Batas waktu pelaporan pajak tahunan bagi individu adalah 31 maret. Sedangkan perusahaan jatuh pada 30 April.

5. Neraca

Neraca adalah laporan keuangan yang memberikan gambaran posisi keuangan bisnis pada waktu tertentu. Laporan ini mencantumkan ekuitas, aset, dan kewajiban bisnis.

6. Arus Kas

Arus kas mengacu pada pergerakan uang masuk dan keluar dari bisnis. Laporan arus kas memberikan wawasan tentang likuiditas dan kesehatan keuangan bisnis.

7. Pajak Penghasilan Badan

Pajak penghasilan badan dikenakan pada badan hukum atau tempat usaha tetap di Indonesia. Tarif pajak standar untuk pajak penghasilan badan di Indonesia adalah 25%. Namun, perusahaan publik dengan minimal 40% sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dikenakan tarif pajak sebesar 20%. Perusahaan kecil dengan omzet tahunan kurang dari 50 miliar IDR dan 4,8 miliar IDR dikenakan tarif pajak masing-masing 12,5% dan 1%.

8. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Perjanjian penghindaran pajak berganda adalah perjanjian yang ditandatangani antara negara-negara untuk mencegah individu atau bisnis dari dikenai pajak dua kali atas pendapatan yang sama. Indonesia telah menandatangani beberapa perjanjian yang memungkinkan perusahaan asing yang menyajikan Surat Keterangan Domisili untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

9. Tahun Fiskal

Di Indonesia, tahun fiskal sesuai dengan tahun kalender, berjalan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

10. Buku Besar

Buku besar adalah catatan utama rekening suatu bisnis yang menggunakan sistem pembukuan berbasis double-entry. Buku besar merangkum semua transaksi dan rekening dalam suatu entitas.

11. Laba Kotor

Laba kotor dihitung dengan mengurangkan biaya barang atau jasa yang terjual dari penjualan bersih. Laba kotor mewakili laba awal yang dihasilkan sebelum mempertimbangkan biaya lainnya.

12. Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi, juga dikenal sebagai laporan laba rugi dan rugi, adalah laporan keuangan penting yang melaporkan kinerja bisnis selama periode tertentu. Laporan ini memberikan wawasan tentang profitabilitas dan kesehatan keuangan bisnis.

13. Pajak Penghasilan Pribadi

Pajak penghasilan pribadi dikenakan pada individu berdasarkan tingkat pendapatan dan tarif pajak masing-masing. Di Indonesia, tarif pajak progresif berlaku untuk warga negara dan warga negara asing, ditentukan oleh level pendapatan mereka:

  • Pendapatan hingga IDR 50 juta: 5%
  • Pendapatan antara IDR 50 juta dan 250 juta: 15%
  • Pendapatan antara IDR 250 juta dan 500 juta: 25%
  • Pendapatan di atas IDR 500 juta: 30%

14. Bersih Setelah Pajak

Bersih setelah pajak, juga dikenal sebagai neto setelah pajak, merujuk pada jumlah akhir setelah semua pajak yang berlaku dikurangkan dari jumlah awal.

15. Pengurangan Pajak

Pengurangan pajak adalah pengeluaran yang dapat dikurangkan dari pendapatan kotor. Pengurangan pajak dapat mengurangi jumlah yang dikenai pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak.

16. Pembebasan Pajak

Pembebasan pajak memungkinkan wajib pajak mengurangkan sejumlah tertentu dari pendapatan kena pajak mereka. Pembebasan pajak lebih banyak berarti kewajiban pajak lebih rendah.

17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi penting bagi wajib pajak di Indonesia. Nomor ini diberikan kepada individu dan entitas untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak mereka.

18. Kewajiban Pajak

Kewajiban pajak mengacu pada total jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh suatu entitas atau individu kepada otoritas pajak di Indonesia. Ini mewakili kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

19. Wajib Pajak

Wajib pajak di Indonesia adalah individu yang tinggal dan bekerja di negara tersebut selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan. Wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan hukum pajak Indonesia.

20. Pengembalian Pajak

Pengembalian pajak adalah pengajuan yang disampaikan kepada otoritas pajak di Indonesia. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk menghitung kewajiban pajak mereka, meminta pengembalian pajak, dan menjadwalkan pembayaran pajak.

21. Tinjauan Pajak

Tinjauan pajak adalah proses yang dilakukan oleh konsultan pajak untuk memastikan bahwa pelaporan pajak sesuai dengan hukum pajak Indonesia.

22. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada penjualan sebagian besar barang dan jasa. Di Indonesia, tarif PPN adalah 10%.

23. Pajak Penghasilan yang Dipotong

Pajak penghasilan yang dipotong adalah jumlah pajak yang dipotong oleh majikan dari pendapatan seorang karyawan dan langsung disetorkan ke pemerintah. Pajak ini juga berlaku untuk jenis pembayaran lain selain gaji. Tarif pajak penghasilan yang dipotong bervariasi tergantung pada jenis dan penerima:

  • 20% pajak dikenakan pada pembayaran pendapatan kepada individu non-residen, seperti bunga, dividen, hadiah, penghargaan, dan royalti.
  • 15% pajak dikenakan pada pembayaran pendapatan kepada warga negara (wajib pajak di Indonesia), seperti bunga, dividen, hadiah, penghargaan, dan royalti.
  • 2% pajak dikenakan pada sewa (kecuali bangunan dan tanah) dan honor untuk layanan kepada warga negara.

Kesimpulan

Dengan memahami konsep-konsep ini, individu dapat mengelola aspek keuangan bisnis dengan efektif, memastikan kepatuhan dengan hukum pajak Indonesia, dan mengoptimalkan kinerja keuangan mereka.

Menghubungi konsultan pajak, akuntansi, dan pembukuan di Indonesia, seperti InCorp Indonesia dapat menjawab pertanyaan yang cenderung rumit saat menjalankan bisnis. Kami hadir untuk melayani kebutuhan bisnis Anda di Jakarta, Semarang, Bali, Surabaya, dan Batam.

Daris Salam

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang akuntansi dan keuangan, Daris Salam mendedikasikan ilmunya untuk secara konsisten meningkatkan kinerja InCorp Indonesia serta mempertahankan klien dan kemitraan.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan