business entities in indonesia

Jenis Badan Usaha di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Indonesia menawarkan banyak peluang untuk investor asing. Pemerintah Indonesia mengakui peran signifikan dari investor asing dalam sektor pertumbuhan dan pengembangan bisnis dan perekonomian nasional

Melanjutkan deregulasi dan pengurangan birokrasi akan menciptakan investasi yang luas bagi investor asing. Selain itu, Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya, sumber daya manusia yang besar dan posisi geografis yang strategis menawarkan investasi lebih lanjut. Inisiatif hukum yang baru memungkinkan untuk prosedur investasi lebih mudah dengan kebijakan yang ada di Indonesia untuk mengatasi beberapa kekhawatiran investor. Langkah-langkah progresif lebih lanjut diambil untuk menarik investasi asing termasuk konsesi pajak, insentif daerah, insentif industri dan daerah perdagangan bebas.

Apa Itu Badan Usaha?

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencapai tujuan tertentu. Contoh badan usaha di Indonesia yang umumnya dikenal oleh masyarakat banyak adalah berbentuk PT atau CV.

Manfaat dan Fungsi Membentuk Badan Usaha

Meskipun tidak semua badan usaha diwajibkan untuk membentuk badan usaha, berikut merupakan beberapa manfaat dan fungsi pembentukan badan usaha untuk bisnis Anda:

  1. Mempermudah perolehan modal dari eksternal seperti investor, bank, atau lembaga keuangan lainnya karena kredibilitas yang meningkat
  2. Memperjelas manajemen usaha karena adanya struktur organisasi yang tersusun, sehingga terdapat pembagian tanggung jawab dan wewenang jelas dan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha
  3. Memiliki hak dan kewajiban yang jelas di hadapan hukum, sehingga badan usaha dilindungi hukum
  4. Meningkatkan daya saing usaha dalam pasar dengan struktur organisasi yang jelas dan kredibilitas yang tinggi
  5. Mempermudah ekspansi usaha dan juga lebih menjamin keberlanjutan usaha

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Perbedaan

Badan Usaha

Perusahaan

Definisi

Kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis untuk mencapai tujuan tertentu Salah satu bentuk badan usaha yang didirikan untuk mencari keuntungan

Tujuan

Mendapatkan keuntungan atau memberikan layanan kepada masyarakat Mendapatkan keuntungan melalui kegiatan produksi, perdagangan, atau jasa

Bentuk

CV, PT, Koperasi, dsb. Umumnya berbentuk PT

Badan usaha dan perusahaan adalah dua istilah yang berbeda dimana istilah badan usaha lebih luas dan mencakup perusahaan didalamnya. Perusahaan adalah salah satu badan usaha yang didirkan dengan tujuan mencari keuntungan.

Jenis-jenis Badan Usaha

Di Indonesia, jenis badan usaha dapat dibedakan berdasarkan kepemilikan modal, wilayah negara, dan kegiatan usaha. 

1. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): seluruh modal badan usaha BUMN dimiliki oleh Negara.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): seluruh modal badan usaha BUMD dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): seluruh modal badan usaha BUMS dimiliki oleh Swasta.
  • Badan Usaha Campuran: pemerintah dan swasta memiliki modal dalam badan usaha.

2. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri.
  • Penanaman Modal Asing (PMA): badan usaha yang didirikan an dimiliki oleh Wajib Pajak luar negeri.

3. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan Usaha

  • Ekstraktif: kegiatan usaha yang memperoleh dan mengelola hasil sumber daya alam.
  • Agraris: kegiatan usaha dibidang pertanian
  • Perdagangan: kegiatan usaha yang melaksanakan jual-beli produk berupa barang tanpa ada proses pengolahan.
  • Industri: kegiatan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
  • Jasa: kegiatan usaha yang menawarkan pelayanan dan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan.

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Di bawah ini adalah bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Suatu Negara sahamnya dimiliki Perusahaan adalah badan usaha yang modalnya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Ada dua jenis BUMN di Indonesia sekarang, yaitu Perum dan Persero;

a. Perusahaan Umum (Perum – Perusahaan Umum)

Sebuah Perum tidak berorientasi pada pelayanan publik tapi ke arah keuntungan. status karyawan adalah pegawai negeri. Beberapa Perum masih mengalami kerugian, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham ke publik (go public) dan mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas.

Karakteristik perusahaan publik (Perum), antara lain:

  • Sebuah tujuan akhir dari melayani kepentingan publik serta mencari keuntungan
  • Modal yang dimiliki negara-dengan hasil yang diperoleh dari pinjaman
  • Dipimpin oleh direksi
  • Memiliki fasilitas negara
  • Karyawan adalah karyawan BUMN
  • Bergerak di bisnis penting
  • Memiliki fungsi sosial ekonomi
  • Ini adalah badan hukum dan dapat menuntut atau dituntut di bawah hukum sipil

Sebuah contoh dari perusahaan yang merupakan perusahaan badan usaha kewajiban adalah Perum Damri

b. Perseroan (Persero)

Sebuah Perusahaan Perseroan memiliki semua modal dalam bentuk saham. Perusahaan ini dikelola oleh tim profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini menempatkan saham ke bursa untuk diperdagangkan. Tujuan utama dari Persero adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. modal pendiri berasal sebagian atau seluruhnya dari aset negara yang dipisahkan dalam bentuk saham. (Di sini Anda dapat membaca tentang bagaimana membangun perseroan di Indonesia)

Berikut adalah ciri-ciri dari Perusahaan Perseroan (Persero):

  • Tujuan utamanya adalah keuntungan (Commercial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang menawarkan saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Status karyawan adalah karyawan swasta
  • Badan usaha ditulis sebagai PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak diperoleh melalui negara

Contoh perusahaan yang perseroan meliputi: PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)

2. Perusahaan Milik Swasta (BUMS)

Sebuah Perusahaan Milik Swasta didirikan dan dibiayai oleh seseorang atau sekelompok orang. Ada tiga bentuk BUMS, yaitu Firma (Fa), Commanditaire Vennootschap atau CV, dan perusahaan terbatas (PT).

a. Firma (Fa)

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Masing-masing anggota bertanggung jawab untuk kewajiban perusahaan. Pembentukan suatu perusahaan dilakukan dengan membuat akta perjanjian di hadapan notaris. Perjanjian tersebut memuat nama pendiri perusahaan, distribusi keuntungan, serta istilah untuk awal dan berakhirnya perjanjian.

Karakteristik Firma meliputi:

  • Terbentuk antara dua orang atau lebih menggunakan nama bersama
  • Tanggung jawab perusahaan anggota tidak terbatas
  • Modal yang diperoleh adalah dari pengajuan beberapa atau semua properti pribadi

Manfaat dari suatu perusahaan adalah:

  • Mudah untuk Didirikan
  • Kemampuan keuangan yang lebih besar
  • Setiap keputusan yang dibuat bersama-sama membuat keputusan menjadi yang lebih baik
  • status hukum yang jelas
  • Pembagian kerja di antara anggota sesuai dengan keterampilan dan keahlian

Kekurangan Firma adalah:

  • Adanya kewajiban yang tidak terbatas atas hutang perusahaan
  • Keberlanjutan dari suatu perusahaan kurang dapat diandalkan karena jika anggota dilepaskan, perusahaan dibubarkan
  • Konflik internal, yaitu ketegangan antara anggota, dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

b. Commanditaire Vennotschap – CV

CV adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih sebagai mitra, baik mitra aktif atau mitra diam. mitra aktif adalah mereka yang menyediakan modal serta menjalankan bisnis, sementara mitra diam adalah mereka yang memberikan modal usaha. mitra aktif memiliki tanggung jawab penuh untuk semua aset dan kewajiban perusahaan, dan mitra diam bertanggung jawab hanya untuk modal disetor. Prosedur untuk mendirikan CV adalah sama dengan mendirikan sebuah perusahaan.

Karakteristik CV yang meliputi:

  • Terbentuk antara satu atau lebih orang yang memberikan modal dan / atau menjalankan bisnis
  • Terdiri dari mitra diam dan mitra aktif
  • Seorang mitra diam adalah orang yang memberikan modal dan tidak mengelola perusahaan
  • Mitra aktif atau umum adalah orang yang menjalankan perusahaan
  • Tanggung jawab mitra diam terbatas untuk modal yang diinvestasikan

Keuntungan dari CV adalah:

  • Mudah untuk dibanun
  • Dapat mengumpulkan modal dalam jumlah besar
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit
  • Peluang ekspansi yang lebih besar
  • Manajemen dapat diverifikasi

Kelemahan dari CV adalah:

  • Tanggung jawab tidak terbatas untuk mitra umum
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjami
  • Sulit untuk menarik kembali investasinya

c Perseroan Terbatas (PT)

Sebuah PT merupakan badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham (saham). Tanggung jawab untuk kewajiban / utang bagi perusahaan terbatas pada pemilik kepemilikan. Ada dua jenis perusahaan terbatas, yaitu PT tertutup dan PT terbuka. Sebuah PT tertutup adalah salah satu yang pemegang saham terbatas, misalnya di kalangan keluarga. Sebuah PT terbuka (sering disebut PT go public) adalah PT yang sahamnya umum dijual untuk umum.

The characteristics of a limited company (PT):

  • Tujuan Utamanya adalah keuntungan
  • Memiliki komersial dan fungsi ekonomi
  • Tidak didapatkan melalui pernyataan
  • Dipimpin oleh para direktur
  • Status karyawan adalah swasta
  • Pemerintah merupakan seorang pemegang saham
  • Hubungan bisnis diatur dalam peraturan negara

Keuntungan dari PT antara lain:

  • Batas untuk utang perusahaan
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  • Kepemilikan saham dapat dibatasi untuk kelompok tertentu
  • Sahamnya dapat diperdagangkan dengan mudah
  • Mudah untuk menarik modal dari masyarakat

Kelemahan dari PT antara lain:

  • Biaya pendirian relatif tinggi
  • Harus membuat laporan pajak ke pemerintah
  • Tidak memiliki sarana yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham
  • Perlu izin khusus untuk mendirikan

Syarat Mendirikan Badan Usaha

Persyaratan Pendirian Badan Usaha Secara Umum

  1. Memiliki nama dan domisili badan usaha yang jelas
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  3. Memiliki modal usaha yang sesuai dengan peraturan dengan sumber yang jelas dan sah
  4. Pengurus dan pemilik badan usaha harus memiliki identitas diri yang jelas dan sah
  5. Memiliki dokumen persyaratan seperti akta pendirian oleh notaris
  6. Memiliki izin usaha yang sesuai (SIUP)
  7. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Memiliki NPWP
  9. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Berkaitan dengan bentuk badan usaha yang ingin Anda didirikan, terdapat syarat berbeda yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Proses Pendirian Badan Usaha Secara Umum

Konsultasikan Pendirian Badan Usaha Anda dengan Incorp Indonesia

Cekindo mendaftarkan sejumlah perusahaan asing di Indonesia setiap bulannya dan tim legal kami siap membantu Anda!

Jangan sungkan menghubungi kami jika Anda membutuhkan informasi mengenai jenis perusahaan di Indonesia.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan