Bagaimana Mencegah Barang Anda Ditahan di Bea Cukai Indonesia

Sebagai importir atau eksportir profesional di Indonesia, memiliki pengiriman yang ditahan di bea cukai Indonesia menyebabkan penundaan pengiriman yang mengerikan, yang dapat menghancurkan reputasi Anda serta membuat Anda kehilangan pemasukan yang signifikan. Apapun yang tersangkut di bea cukai Indonesia, baik barang masuk maupun keluar, akan membuat Anda terjaga semalaman memikirkan solusinya.

Tidak mengejutkan bagi pebisnis yang menjalankan bisnis di Indonesia jika regulasi impor di Indonesia dapat berubah terus-menerus dan mimpi buruk banyak pebisnis mendadak menjadi kenyataan saat barang mereka ditahan di bea cukai Indonesia.

Artikel ini menyajikan panduan agar Anda tidak perlu berhadapan dengan birokrasi di Indonesia dan cara mencegah barang Anda ditahan di bea cukai Indonesia.

Alasan Barang Tertahan di Bea Cukai Indonesia

Ada beberapa alasan barang Anda tertahan di bea cukai Indonesia. Alasannya dapat dibedakan tergantung tingkat keparahan, dari tinggi hingga rendah. Tinggi berarti barang Anda adalah barang yang dilarang untuk impor ke Indonesia, sementara rendah berarti barang Anda tidak memiliki dokumen yang diwajibkan.

Consignee tak berpengalaman

Consignee yang Anda percayakan di Indonesia untuk menangani barang impor Anda mungkin tidak memiliki izin impor atau dokumen pendukung yang diperlukan. Barang tertentu membutuhkan lebih banyak dokumen dari sekadar izin impor.

Forwarder tak bertanggung jawab

Forwarder barang impor Anda di Indonesia tak memberitahu Anda tentang dokumen wajib untuk ditunjukkan ke bea cukai. Inilah alasan barang Anda ditahan begitu tiba di teritori Indonesia.

Pemeriksaan Jalur Merah

Pemeriksaan Jalur Merah (PJM) adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap barang-barang impor terpilih selain verifikasi dokumen. Jadi, hal yang umum bagi penyedia layanan impor atau ekspor untuk menggunakan layanan pintu-ke-pintu sehingga tak perlu membayar pajak dan cukai kepada bea cukai Indonesia.

Namun, pada Juli 2017 pemerintah Indonesia menerapkan regulasi baru untuk memberhentikan jenis layanan tersebut di Indonesia. Pemberhentian ini menyebabkan banyak barang impor ditahan karena tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen resmi.

Dokumen Wajib untuk Impor

Apapun alasan barang Anda ditahan, Anda perlu menyediakan dokumen berikut untuk memindahkan barang dan menghindari masalah dengan bea cukai Indonesia.

Izin impor

Pertama-tama, Anda perlu memperoleh Angka Pengenal Importir (API) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Lalu, Anda dapat mulai mengimpor barang dengan API.

Sebelum mengajukan aplikasi API, Anda perlu mengetahui apakah Anda akan menjadi importir umum atau akan mengimpor barang seperti bahan mentah atau mesin untuk produksi sendiri. API-U diwajibkan bagi importir umum dan API-P diperlukan untuk impor bagi produksi sendiri.

Artikel terkait: Memperoleh Izin Impor melalui OSS

Invoice proforma atau invoice komersial

Invoice proforma atau invoice komersial diperlukan dengan informasi cukup bagi bea cukai untuk menentukan pajak impor, pajak lain dan eligibilitas pengiriman. Total nilai pengiriman diberikan dalam USD.

Dibandingkan dengan invoice komersial, invoice proforma adalah invoice sederhana dengan informasi cukup untuk menentukan pajak dan mengatur pemeriksaan consigmnent. Sebaliknya, invoice komersial memiliki lebih banyak informasi yang menyajikan nilai sesungguhnya dari barang impor.

Daftar pengepakan untuk pengiriman

Anda perlu mempersiapkan daftar pengepakan dengan informasi seperti detail produk, berat kotor, dimensi dan volume pengiriman. Daftar pengepakan diperlukan untuk memeriksa apakah barang telah dipak dengan tepat dan akurat. Tujuannya serupa dengan invoice proforma atau komersial.

Air Waybill/Bill of Lading

Air waybill (AWB) dan bill of lading (BL) adalah dokumen penting untuk mengetahui jenis transpor pengiriman. AWB diwajibkan untuk barang yang diimpor melalui udara; dan BL untuk barang yang diimpor melalui laut.

Prosedur di Bea Cukai Indonesia

Anda sangat direkomendasikan untuk memahami prosedur di bea cukai Indonesia untuk menangani masalah yang banyak dihadapi importir di Indonesia.

1. Persetujuan Impor Barang (PIB)
Wajib bagi Anda untuk mendeklarasikan semua barang impor ke bea cukai di Indonesia. PIB lalu akan diberikan saat proses pengiriman. Form ini berisi informasi seperti pajak impor (tarif berbeda berdasarkan kode HS), 10% pajak pertambahan nilai, dan 2.5% pajak penghasilan.

Dengan atau tanpa izin impor, PIB akan tetap dikeluarkan untuk deklarasi barang. PIB bukan berarti pengiriman Anda dilepas karena Anda masih membutuhkan semua izin impor yang diperlukan.

2. Pemberitahuan Jalur Merah (PJM)
Semua barang impor akan diproses melalui tiga jalan saat ketibaan:

Jalur hijau: untuk memverifikasi dokumen, barang akan dilepas
Jalur kuning: untuk meminta dokumen tambahan untuk melepas barang impor (Cekindo dapat membantu mempersiapkan dokumen yang diperlukan)
Jalur merah: untuk memeriksa barang fisik untuk setiap pengiriman, satu per satu

Seringkali, barang impor Anda ditahan di jalur merah karena perubahan regulasi, pajak, kode HS, dll.

Jika ini terjadi, bea cukai akan mengeluarkan Pemberitahuan Jalur Merah. Untuk memperoleh barang Anda, Anda perlu memberikan notifikasi PJM kepada Cekindo dan nomor kontak petugas bea cukai yang bertanggung jawab akan barang Anda. Cekindo akan membantu memperoleh barang Anda keluar dari bea cukai Indonesia.

Solusi Barang Tertahan di Bea Cukai

Ada tiga solusi umum agar barang Anda dilepas oleh bea cukai Indonesia:

Bayar biaya kepada PIB

Membayar biaya kepada PIB adalah solusi pertama. Biaya yang dimaksud termasuk pajak impor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan biaya consignee. Total biaya untuk mengeluarkan barang dari bea cukai bisa menjadi cukup mahal.

Lelang barang Anda

Opsi lain adalah melelang barang. Ini termasuk proses bidding dan barang Anda akan dijual kepada penawar tertinggi.

Ekspor ulang lalu impor ulang

Bea cukai mungkin menawarkan Anda pilihan ketiga, yaitu Anda harus mengekspor ulang lalu kembali mengimpor barang Anda, selama bukan barang yang dilarang masuk.

Solusi Alternatif melalui Undername Import di Indonesia

Cara terbaik dan ternyaman bagi Anda untuk mengimpor barang tanpa perlu khawatir akan tertahan di bea cukai adalah melalui solusi sempurna ini: menggunakan layanan undername import di Indonesia.

Undername importer, yang juga dikenal sebagai importer of record, memudahkan Anda untuk mengimpor produk ke Indonesia segera tanpa Anda perlu memperoleh izin impor. Melalui layanan undername import Cekindo, Anda tak memiliki kewajiban membayar pajak, karena sudah kami tangani.

Hubungi kami sekarang untuk mempelajari lebih jauh tentang mengekspor barang ke Indonesia dan layanan undername import kami dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Penyebab dan Bagaimana Mencegah Barang Ditahan di Bea Cukai

Sebagai importir atau eksportir profesional di Indonesia, memiliki pengiriman atau barang ditahan bea cukai Indonesia menyebabkan penundaan pengiriman yang mengerikan, yang dapat menghancurkan reputasi Anda serta membuat Anda kehilangan pemasukan yang signifikan. Apapun yang tersangkut di bea cukai Indonesia, baik barang masuk maupun keluar, akan membuat Anda terjaga semalaman memikirkan solusinya.

Tidak mengejutkan bagi pebisnis yang menjalankan bisnis di Indonesia jika regulasi impor di Indonesia dapat berubah terus-menerus dan mimpi buruk banyak pebisnis mendadak menjadi kenyataan saat barang mereka ditahan di bea cukai Indonesia.

Artikel ini menyajikan panduan agar Anda tidak perlu berhadapan dengan birokrasi di Indonesia dan cara mencegah barang Anda ditahan di bea cukai Indonesia.

Pengertian Bea dan Cukai

Bea dan cukai merupakan instrumen finansial yang memiliki peran krusial dalam mengisi kas negara serta mengendalikan peredaran barang tertentu. Bea adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang melewati batas wilayah negara, baik barang impor maupun ekspor. Sementara itu, cukai adalah pajak khusus yang dikenakan pada barang-barang tertentu, seperti alkohol, rokok, dan produk tembakau.

Pengenaan bea dan cukai tidak hanya bertujuan untuk mengumpulkan pemasukan bagi negara, tetapi juga sebagai alat pengendalian terhadap konsumsi dan distribusi barang tertentu. Pada dasarnya, konsep ini mengajarkan bahwa penggunaan atau konsumsi barang tertentu harus diimbangi dengan kontribusi keuangan yang sesuai.

Prosedur Impor Barang di Bea Cukai Indonesia

Prosedur Impor Barang di Bea Cukai Indonesia

Anda sangat direkomendasikan untuk memahami prosedur pengeluaran barang bea cukai Indonesia untuk menangani masalah yang banyak dihadapi importir di Indonesia.

1. Persetujuan Impor Barang (PIB)

Wajib bagi Anda untuk mendeklarasikan semua barang impor ke bea cukai di Indonesia. PIB lalu akan diberikan saat proses pengiriman. Form ini berisi informasi seperti pajak impor (tarif berbeda berdasarkan kode HS), 10% pajak pertambahan nilai, dan 2.5% pajak penghasilan.

Dengan atau tanpa izin impor, PIB akan tetap dikeluarkan untuk deklarasi barang. PIB bukan berarti pengiriman Anda dilepas karena Anda masih membutuhkan semua izin impor yang diperlukan.

2. Pemberitahuan Jalur Merah (PJM)

Semua barang impor akan diproses melalui tiga jalan saat ketibaan:

  • Jalur hijau: untuk memverifikasi dokumen, barang akan dilepas
  • Jalur kuning: untuk meminta dokumen tambahan untuk melepas barang impor (InCorp dapat membantu mempersiapkan dokumen yang diperlukan)
  • Jalur merah: untuk memeriksa barang fisik untuk setiap pengiriman, satu per satu

Seringkali, barang impor Anda ditahan di jalur merah karena perubahan regulasi, pajak, kode HS, dll.

Jika ini terjadi, bea cukai akan mengeluarkan Pemberitahuan Jalur Merah. Untuk memperoleh barang Anda, Anda perlu memberikan notifikasi PJM kepada InCorp dan nomor kontak petugas bea cukai yang bertanggung jawab akan barang Anda. InCorp akan membantu memperoleh barang Anda keluar dari bea cukai Indonesia.

Alasan Barang Ditahan Bea Cukai Jakarta, Indonesia

Ada beberapa alasan dan pengalaman barang ditahan bea cukai Indonesia. Alasannya dapat dibedakan tergantung tingkat keparahan, dari tinggi hingga rendah. Tinggi berarti barang Anda adalah barang yang dilarang untuk impor ke Indonesia, sementara rendah berarti barang Anda tidak memiliki dokumen yang diwajibkan.

Consignee Tak Berpengalaman

Consignee (penerima barang) yang Anda percayakan di Indonesia untuk menangani barang impor Anda mungkin tidak memiliki izin impor atau dokumen pendukung yang diperlukan. Barang tertentu membutuhkan lebih banyak dokumen dari sekadar izin impor.

Forwarder Tak Bertanggung Jawab

Forwarder barang impor Anda di Indonesia tak memberitahu Anda tentang dokumen wajib untuk ditunjukkan ke bea cukai. Inilah alasan barang Anda ditahan begitu tiba di teritori Indonesia.

Pemeriksaan Jalur Merah

Pemeriksaan Jalur Merah (PJM) adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap barang-barang impor terpilih selain verifikasi dokumen. Jadi, hal yang umum bagi penyedia layanan impor atau ekspor untuk menggunakan layanan pintu-ke-pintu sehingga tak perlu membayar pajak dan cukai kepada bea cukai Indonesia.

Namun, pada Juli 2017 pemerintah Indonesia menerapkan regulasi baru untuk memberhentikan jenis layanan tersebut di Indonesia. Pemberhentian ini menyebabkan banyak barang impor ditahan karena tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen resmi.

Dokumentasi yang tidak lengkap atau akurat

Alasan paling umum untuk barang tertahan di Bea Cukai adalah dokumentasi yang tidak lengkap atau akurat. Ini dapat mencakup informasi yang hilang atau salah tentang barang, pengimpor, atau negara asal.

Perizinan tambahan yang diperlukan

Beberapa jenis barang memerlukan perizinan tambahan dari pemerintah Indonesia sebelum dapat diimpor. Misalnya, kosmetik, farmasi, dan peralatan IT semuanya memerlukan perizinan tambahan.

Pemeriksaan fisik

Petugas Bea Cukai dapat memilih barang untuk pemeriksaan fisik untuk memverifikasi keakuratan dokumen impor atau untuk memeriksa barang selundupan. Pemeriksaan fisik dapat memakan waktu beberapa hari atau bahkan beberapa minggu untuk diselesaikan.

Apa Saja Barang yang Disita Bea Cukai

Secara umum, barang-barang terkeana aturan larangan/pembatasan atau sitaan dari Bea Cukai merupakan barang yang melanggar ketentuan pajak dan bea masuk, barang ilegal, barang palsu, barang yang melanggar standar kesehatan dan aturan perdagangan, serta barang yang terlibat dalam tindak pidana. Barang-barang yang disita atau menjadi tegahan Bea Cukai dibagi menjadi tiga kategori yaitu sebagai berikut:

Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasasi (BTD)

  1. Barang melebihi jangka waktu 30 hari penimbunan.
  2. Barang yang izin penimbunannya telah dicabut melebihi 30 hari.
  3. Barang yang ditolak penerima dan tidak diambil kembali dalam jangka waktu 3o hari.

Barang yang Dikuasai Negara (BDN)

Barang terkena aturan larangan atau pembatasan untuk ekspor impor yang ditegah secara langsung atau ditinggalkan pemilik.

Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN)

  1. BTD lebih dari 60 hari di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
  2. BTD tidak diselesaikan, dilarang untuk ekspor dan impor.
  3. BDN non pemilik lebih dari 30 hari di TPP.
  4. BDN tidak selesai (dilarang/terbatas) untuk ekspor impor.
  5. Barang atau sarana pengangkut yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Apa saja Barang yang Dikenakan Biaya Cukai?

Barang-barang yang termasuk dalam kategori yang dikenakan cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mencakup beberapa jenis, antara lain:

  • Etanol atau etil alkohol
  • Minuman dengan kandungan etil alkohol
  • Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan produk tembakau lainnya yang pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan pemerintah.

Berapa Lama Barang Tertahan di Bea Cukai

Waktu yang dibutuhkan untuk barang tertahan di Bea Cukai Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis barang yang diimpor, kelengkapan dan akurasi dokumen impor, dan apakah barang tersebut dikenai pemeriksaan fisik. 

Namun, secara umum, dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu untuk barang dilepaskan dari Bea Cukai.

Apa yang Perlu Dilakukan jika Barang Tertahan di Bea Cukai?

Jika barang Anda tertahan di Bea Cukai, berikut beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk mempercepat prosesnya:

Hubungi broker pengiriman atau broker bea cukai Anda

Broker pengiriman atau broker bea cukai Anda akan dapat memberikan informasi kepada Anda tentang status barang Anda dan membantu Anda menyelesaikan masalah apa pun yang mencegahnya dilepaskan.

Berikan semua dokumentasi yang diperlukan

Pastikan Anda telah memberikan Bea Cukai semua dokumentasi yang diperlukan untuk barang Anda. Ini termasuk faktur komersial, daftar kemasan, bill of lading, dan dokumen lain yang relevan.

Bayar semua bea dan pajak yang masih terutang

Jika Anda memiliki bea dan pajak yang masih terutang atas barang Anda, Anda harus membayarnya sebelum dapat dilepaskan dari Bea Cukai.

Dokumen Wajib yang Diperlukkan untuk Impor Barang

Apapun alasan barang Anda ditahan, Anda perlu menyediakan dokumen berikut untuk memindahkan barang dan menghindari masalah dengan bea cukai Indonesia terkait barang sitaan bea cukai milik Anda.

Izin impor

Pertama-tama, Anda perlu memperoleh Angka Pengenal Importir (API) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Lalu, Anda dapat mulai mengimpor barang dengan API.

Sebelum mengajukan aplikasi API, Anda perlu mengetahui apakah Anda akan menjadi importir umum atau akan mengimpor barang seperti bahan mentah atau mesin untuk produksi sendiri. API-U diwajibkan bagi importir umum dan API-P diperlukan untuk impor bagi produksi sendiri.

Invoice proforma atau invoice komersial

Invoice proforma atau invoice komersial diperlukan dengan informasi cukup bagi bea cukai untuk menentukan pajak impor, pajak lain dan eligibilitas pengiriman. Total nilai pengiriman diberikan dalam USD.

Dibandingkan dengan invoice komersial, invoice proforma adalah invoice sederhana dengan informasi cukup untuk menentukan pajak dan mengatur pemeriksaan consigmnent. Sebaliknya, invoice komersial memiliki lebih banyak informasi yang menyajikan nilai sesungguhnya dari barang impor.

Daftar Pengemasan untuk Pengiriman

Anda perlu mempersiapkan daftar pengepakan dengan informasi seperti detail produk, berat kotor, dimensi dan volume pengiriman. Daftar pengepakan diperlukan untuk memeriksa apakah barang telah dipak dengan tepat dan akurat. Tujuannya serupa dengan invoice proforma atau komersial.

Air Waybill/Bill of Lading

Air waybill (AWB) dan bill of lading (BL) adalah dokumen penting untuk mengetahui jenis transpor pengiriman. AWB diwajibkan untuk barang yang diimpor melalui udara; dan BL untuk barang yang diimpor melalui laut.

Bagaimana Cara Mengurus Barang yang Tertahan di Bea Cukai?

Ada tiga solusi umum agar barang Anda dapat diambil dari pihak bea cukai Indonesia:

Bayar biaya kepada PIB

Membayar biaya kepada PIB adalah solusi pertama setelah mengisi formulir pembebasan bea cukai Indonesia. Biaya yang dimaksud termasuk pajak impor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan biaya consignee.  Total biaya untuk mengeluarkan barang dari bea cukai bisa menjadi cukup mahal.

Lelang barang Anda 

Opsi lain adalah melelang barang. Ini termasuk proses bidding dan barang Anda akan dijual kepada penawar tertinggi.

Ekspor ulang lalu impor ulang 

Bea cukai mungkin menawarkan Anda pilihan ketiga, yaitu Anda harus mengekspor ulang lalu kembali mengimpor barang Anda, selama bukan barang yang dilarang masuk.

Bagaimana Cara Agar Barang Tidak Tertahan di Bea Cukai?

Tertahannya barang di Bea Cukai tentunya dapat menimbulkan ketidaknyamanan, berikut merupakan beberapa hal yang dapat diwaspadai agar tidak merasakan pengalaman barang ditahan Bea Cukai:

  1. Patuhi pajak dan Bea masuk sesuai peraturan.
  2. Mengurus PIB dan mengikuti tahap PJM, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  3. Memperoleh izin dan lisensi yang diperlukan sesuai dengan barang.
  4. Memeriksa kondisi dan kemasan barang hingga memenuhi standar keselamatan.
  5. Menyertakan informasi yang jelas dan juga informasi tambahan yang mungkin dibutuhkan.

Solusi Terpercaya melalui Undername Import di Indonesia

Cara terbaik dan ternyaman bagi Anda untuk mengimpor barang tanpa perlu khawatir akan tertahan di bea cukai adalah melalui solusi sempurna ini: menggunakan layanan undername import di Indonesia.

Undername importer, yang juga dikenal sebagai importer of record, memudahkan Anda untuk mengimpor produk ke Indonesia segera tanpa Anda perlu memperoleh izin impor. Melalui layanan undername import InCorp, Anda tak memiliki kewajiban membayar pajak, karena sudah kami tangani.

Hubungi kami sekarang untuk mempelajari lebih jauh tentang mengekspor barang ke Indonesia dan layanan undername import kami dengan mengisi form di bawah ini. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.