Cekindo Secara Resmi Menjadi Mitra InCorp Group Posted on 8 Januari 201911 Februari 2023 by Deny Setiyadi Kami sangat senang mengumumkan bahwa PT Cekindo Bisnis Grup telah diakuisisi oleh InCorp Group, perusahaan penyedia layanan korporat di Asia Pasifik yang berpusat di Singapura, Akuisisi ini dilaksanakan pada 21 Desember 2018. Melalui akuisisi ini, kegiatan operasional kami telah dipindahkan dari PT Cekindo Bisnis Grup menjadi PT Cekindo Business International (berlaku efektif sejak 2 Januari 2019).Selain itu, manajemen dan staf kami sekarang telah menjadi bagian dari keluarga besar InCorp Group. Kantor pusat kami tetap berada di Jakarta, Indonesia dengan kantor cabang di Bali dan Semarang serta cabang internasional di Ho Chi Minh City, Vietnam.Melalui kemitraan ini, Cekindo sekarang memiliki sumber daya dan kapabilitas baru untuk terus memberikan nilai bagi klien lama dan baru serta perusahaan mereka dengan solusi korporat yang semakin komprehensif dan jaringan yang semakin besar di kawasan Asia Pasifik.Tentang InCorp GroupSeperti Cekindo, InCorp Group menyediakan layanan terintegrasi untuk perusahaan, baik lokal maupun asing, yang bertujuan mendirikan bisnis di Singapura dan Asia. Layanan yang ditawarkan InCorp Group termasuk inkorporasi bisnis, kepatuhan korporat, akunting dan perpajakan dan masih banyak lagi.Anda juga dapat membaca press release yang dikeluarkan InCorp Group di sini.
Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia Posted on 6 Maret 201811 Februari 2023 by Satriyo Untoro Dengan ekonominya yang terus tumbuh dan pasarnya yang besar, Indonesia sungguh adalah negara kepulauan dengan banyak sekali kesempatan. Meluncurkan produk baru, berinvestasi di salah satu industri yang menjanjikan atau menjalankan bisnis impor/ekspor bisa sangat menguntungkan jika seluruh prasyarat dipenuhi. Continue reading “Pembahasan Mendalam tentang Pembubaran Perusahaan di Indonesia”
Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya) Posted on 28 Februari 201811 Februari 2023 by Satriyo Untoro Ada berbagai jenis visa yang tersedia di Indonesia, yang mengizinkan pengunjung untuk menetap selama satu bulan, dua bulan dan hingga enam bulan berturut-turut. Sebelum terbang ke Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui banyak hal mengenai regulasi visa terbaru. Anda tidak akan menjadi yang pertama untuk meninggalkan Indonesia secara tak terduga karena salah informasi dan/atau asumsi. Continue reading “Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)”
Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura Posted on 23 Februari 201811 Februari 2023 by Satriyo Untoro Saat membicarakan mengenai memulai bisnis di Indonesia, kebanyakan orang hanya akan terpikir Bali dan Jakarta. Namun, sebagai salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia memiliki begitu banyak kota mengagumkan yang membuat para investor tertarik, termasuk Semarang. Continue reading “Bisnis di Semarang: Surga bagi Investor dari Singapura”
Pendaftaran Alat Kesehatan di Indonesia Posted on 13 Desember 201611 Februari 2023 by Satriyo Untoro Industri Kesehatan di Indonesia: Gambaran umumSistem pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini mulai menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sejak diluncurankannya program kesehatan universal yang dikeluarkan oleh pemerintah pada bulan Januari 2014 lalu, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Indonesia telah membuat beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan.Terlihat adanya pertumbuhan yang signifikan di sejumlah rumah sakit, 130 rumah sakit umum baru dan 50 rumah sakit khusus baru pada tahun 2014. Terlihat juga adanya pertumbuhan menonjol di sejumlah puskesmas (klinik kesehatan masyarakat mandat pemerintah) yang berdampak pada promosi kesehatan yang lebih baik mengenai pengetahuan seputar pelayanan kesehatan, khususnya di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.Data Pertumbuhan Rumah Sakit dalam Jumlah di IndonesiaWilayahJumlah Rumah Sakit Umum, Unit Rata-Rata Jumlah Pertumbuhan per Tahun (%)20092010201120122013Sumatra3874134355085117.35Pertumbuhan (%)6.725.3316.780.59Jawa7527998411057116211.78Pertumbuhan (%)6.255.2625.689.93Bali & Nusa Tenggara82899411712110.51Pertumbuhan (%)8.545.6224.473.42Kalimantan/Borneo1061101131331427.74Pertumbuhan (%)3.772.7317.706.77Sulawesi1331501601781949.92Pertumbuhan (%)12.786.6711.258.99Maluku & Papua637178909611.15Pertumbuhan (%)12.709.8615.386.67Indonesia (33 provinces)1523163217212083222610.13Pertumbuhan (%)7.165.4521.036.87Peralatan Kesehatan di IndonesiaTerlepas dari fakta bahwa Indonesia telah melakukan beberapa perbaikan dalam pelayanan kesehatan (read: Business Overview in Indonesia), namun pengeluaran kesehatan per kapita di Indonesia masih cukup rendah, bahkan menjadi salah satu yang terendah di dunia, yaitu hanya sekitar 2,9% dari GDP pada tahun 2014. Selain itu, standar kesehatan masih tidak setara antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dengan JKN, diharapkan semua orang Indonesia akan menerima cakupan yang sama untuk pelayanan kesehatan. Dilaporkan pada tahun 2014 telah tercakup sekitar 48% dari seluruh populasi di Indonesia dan diharapkan akan tercakup seluruhnya pada tahun 2019. Saat ini Indonesia hanya memenuhi 10 persen dari total kebutuhan peralatan medis. Pemerintah menargetkan bahwa kebutuhan perangkat medis akan terpenuhi hingga 30% pada tahun 2030. (Baca juga: Pendaftaran Produk di Indonesia).Semua faktor-faktor tersebut menyebabkan permintaan yang lebih tinggi pada perangkat medis yang lebih canggih dan modern. Pertumbuhan populasi dengan lebih dari 240 juta warga juga telah mewakili sepertiga dari semua pasar perangkat medis ASEAN, membuat Indonesia menjadi negara ASEAN dengan pasar yang paling berkembang dalam perangkat medis (Baca: Pendaftaran Perusahaan di Indonesia). Perekonomian di Indonesia juga telah stabil selama beberapa tahun terakhir, dan ini menghasilkan potensi yang sangat besar dalam pertumbuhan pasar perangkat medis di masa depan. CAGR memprediksi bahwa tingkat pertumbuhan pasar perangkat medis Indonesia adalah sekitar 12,7% untuk 5 tahun ke depan. Dengan produsen lokal menghasilkan produk pokok utama dan sekali pakai, karena saat ini Indonesia masih mengandalkan perangkat medis yang diimpor dari produsen asing. (baca: Step by Step Guide to Start Business in Indonesia).PeraturanIndonesia telah mengatur perangkat medis sejak tahun 1991 untuk menjamin keselamatan, kualitas, serta keterjangkauan, untuk lebih menghindari risiko dalam perangkat medis dan mengurangi biaya perawatan kesehatan masyarakat. Distributor dan manufaktur yang memutuskan untuk memasuki pasar medis di Indonesia harus mengikuti dan memenuhi semua peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran alat kesehatan. Pertama, penting untuk mengetahui peralatan medis apa yang dimaksudkan oleh peraturan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190 / MENKES / PER / VIII / 2010-Mengenai Alat Kesehatan dan Rumah Tangga Produk, perangkat medis instrumen, aparat, mesin dan / atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.Selain itu, perangkat medis juga diklasifikasikan menjadi beberapa tingkat risiko, yang masing-masing memiliki prosedur pendaftaran dan persyaratannya sendiri. Selain memahami apa persyaratan yang diperlukan, penting untuk dicatat kendala apa yang umumnya membuat pendaftaran perangkat medis tertentu ditolak. Diantaranya karena persyaratan dokumen yang tidak lengkap, dokumen kadaluarsa, kurangnya pemahaman tentang aplikasi online, dan kurangnya pengetahuan tentang informasi terbaru, peraturan, atau prosedur. (Baca: The Latest Negative Investment List).Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan asing harus memiliki mitra lokal professional atau distributor di Indonesia untuk dapat melakukan pendaftaran perangkat medis. Peraturan ini dibagi menjadi 2 bagian1. Mengontrol pra-pasarPada bagian ini, setiap perusahaan asing yang ingin menjual atau mendistribusikan produk mereka di Indonesia harus mendapatkan lisensi produsen (ISO 13485 untuk QMS), Lisensi Distribusi (Good Distribution Practice), dan Izin Pendaftaran (ASEAN CDST).Jika pendaftaran disetujui, langkah selanjutnya adalah administrasi dan pembayaran. Setiap pembayaran berbeda-beda, berdasarkan pada tingkat risiko produk yang terdaftar.Ketika administrasi dan pembayaran selesai dilakukan, Anda harus mengirimkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen selanjutnya akan diserahkan kepada tim ahli untuk mendapatkan persetujuan.Ketika lisensi telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, perusahaan lalu mengajukan permohonan lisensi produk. Hal ini mencakup pelabelan kemasan produk, buku manual dan IFU (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli), dan brosur / leaflet (baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa asli). Selain itu, perusahaan juga harus memberikan beberapa persyaratan yang berbeda untuk setiap kelas produk. Persyaratan khusus mungkin juga diperlukan untuk beberapa jenis peralatan medis.Hal ini biasanya akan memakan waktu sekitar 6-12 bulan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya. 2. Mengontrol Pasca-PasarKontrol pasca-pasar dipandu oleh pedoman ASEAN AMDD dan itu sudah termasuk sampling, monitoring, kewaspadaan, dan iklan.Bagaimana Cekindo Dapat Membantu AndaCekindo sudah membantu banyak perusahaan dalam hal pendaftaran perusahaan, pengaturan bisnis, registrasi produk, dan tentu saja pendaftaran alat kesehatan di Indonesia. Kami akan sepenuhnya membantu Anda dalam menyelesaikan semua persyaratan, sampai terdaftar secara hukum. Kirimkan email Anda langsung ke sales@cekindo.com atau hubungi kami sekarang dan kami akan berbagi langkah-langkah rinci dan biaya untuk mendaftarkan perangkat medis di Indonesia.Referensi:geologinesia.combisnis.tempo.cowho.inttradingeconomics.coms-ge.commorulaa.comeibn.orgpacificbridgemedical.comcci-indonesia.com
Mengapa Perusahaan Global Memilih Bekerja Sama dengan Cekindo Business International Posted on 6 Oktober 201611 Februari 2023 by Satriyo Untoro Kami penasaran mengapa klien dan mitra kami memutuskan untuk bekerja sama dengan kami. Karena tidak ada cara yang lebih baik untuk menemukan jawabannya, kami bertanya langsung kepada mereka, dan inilah jawaban mereka:Orang pertama yang kami tanya adalah Mr. Michal Jerabek, Mitra Bisnis, Sedbergh, Ltd.• Mengapa Anda memilih untuk bekerja sama dengan Cekindo? Kami mencari mitra yang cocok pada awal kami mulai beroperasi di pasar Indonesia. Setelah melakukan beberapa pencarian dan mendapat rekomendasi dari mitra bisnis kami, kami memutuskan untuk memilih Cekindo. • Bagaimana Cekindo membantu bisnis Anda? Pengetahuan lokal, orientasi terhadap masalah bisnis, kontak dan bahasa. • Apa nilai tambah yang didapat dari kerja sama ini? Pendekatan yang ramah digabung dengan layanan yang profesional. Konsultasi sebelum proyek, sehingga kami terhindar dari masalah buruk yang sering dialami orang asing dengan badan hukum Indonesia.Orang kedua yang berbagi opininya adalah Mr. Max Yang, Presiden, Kawasan Indonesia, China Fortune Land Development Co., Ltd., (CFLD).• Mengapa Anda memilih untuk bekerja sama dengan Cekindo? Setelah membandingkan beberapa konsultan, saya sampai pada kesimpulan bahwa Cekindo adalah perusahaan internasional dan profesional dengan pemahamanan mendalam tentang pasar lokal.• Bagaimana Cekindo membantu bisnis Anda? Cekindo membantu perusahaan kami saat mendirikan entitas pertama kami di Indonesia, dan juga membantu dalam kegiatan operasional sehari-hari. Cekindo menunjukkan profesionalisme tingkat tinggi.• Apa nilai tambah yang didapat dari kerja sama ini? Memulai bisnis di Indonesia dengan cepat, menangani proses rutin, sehingga kami bisa lebih fokus pada strategi bisnis kami.Terakhir, seseorang yang puas dengan layanan kami My Linh Hoangova dari ELC Group. “Dengan ini kami ingin menyampaikan apresiasi kami terhadap PT. Cekindo Business International dan tim untuk semua bantuan dan dukungan dalam layanan peralatan kesehatan sejauh ini. Kami ingin menggunakan kesempatan ini untuk berterima kasih kepada Cekindo karena mendengarkan kebutuhan-kebutuhan kami.Kapan pun kami membutuhkan sesuatu, kami selalu mendapatkan dukungan tim Cekindo yang konsisten, tepat waktu dan berkualitas. Kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan Cekindo jika ada yang membutuhkan layanan serupa atau terkait.”Kami harap artikel ini dapat membantu Anda memutuskan untuk bekerja sama dengan PT. Cekindo Business International. Lihat layanan kami lebih banyak atau langsung hubungi kami.Baca juga: Alasan Memilih Cekindo
Cekindo Berpartisipasi Memberi Presentasi Mengenai Industri Kesehatan Posted on 18 Mei 201611 Februari 2023 by Satriyo Untoro Cekindo mendapat kesempatan emas untuk memberi presentasi mengenai industri kesehatan dan registrasi produk di Indonesia pada eksebisi Ingredients South East Asia.Kepala Departemen Legal dan Korporasi Hukum Cekindo, Nurmia Agustina mendapat undangan sebagai pembicara pada hari kedua acara seminar yang digelar pada 6 April 2016 di Jakarta International Expo.Ia membuat presentasi yang bertema ‘Doing Business in Indonesia: unlocking the Opportunities in This Region’. Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan pasar potensial yang besar di industri kesehatan karena demografi yang menguntungkan.“Keputusan untuk masuk pasar Indonesia sangat penting. Indonesia adalah negara besar, kita memiliki lebih dari 250 juta penduduk. Kita adalah pasar terbesar di Asia Selatan. Tapi birokrasi di Indonesia cukup rumit, terutama bagi perusahaan yang baru karena mereka harus tahu peraturan, “kata Numia dalam presentasinya Dengan pengalamannya di bidang ini, terutama dalam hal pendaftaran produk di Indonesia, Numia Agustina yang juga menjabat sebagai Principal Consultant di Cekindo juga menyajikanm beberapa informasi tentang cara melakukan bisnis di Indonesia, terutama berfokus pada kesehatan, suplemen, nutraceuticals dan sebagainya.“Sebagai principal konsultan di Cekindo, saya mendapat kesempatan untuk terlibat dalam berbagai proyek termasuk terhubung dengan industri kesehatan, perangkat kedokteran, farmasi, suplemen makanan dan kosmetik,” katanya.Ia juga memberi informasi kepada audien jika mendaftarkan produk kesehatan adalah langkah penting terutama untuk perusahaan asing dalam memperluas produk mereka. Pendaftaran perangkat medis di Indonesia adalah suatu hal yang sangat diatur di Indonesia. Produsen medis dan distributor medis Indonesia harus mengajukan permohonan lisensi produk medis sebelum produk mereka dapat diimpor, dijual, dan digunakan di Indonesia.Registrasi Produk di IndonesiaDi Indonesia, semua produk kesehatan juga produk makanan harus memenuhi semua persyaratan keselamatan untuk memasuki pasar.Registrasi produk di Indonesia berada di bawah kendali Departemen Kesehatan dan Badan independen Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Untuk perangkat medis dan produk rumah tangga, akan secara langsung mendaftar ke Departemen Kesehatan untuk mendapatkan izin edar.Sedangkan untuk kosmetik, suplemen makanan, makanan dan minuman, obat dan obat tradisional yang terdaftar untuk Badan Pengawas Obat dan Makanan. Untuk makanan impor, itu adalah suatu keharusan untuk mengajukan nomor registrasi ML dari BPOM dan proses pendaftaran reguler membutuhkan waktu antara 2 sampai 3 bulan tergantung pada produk. Dan untuk registrasi obat di Indonesia diatur secara ketat, dapat mengambil 1-3 tahun pendaftaran sebagai pemerintah Indonesia sebagian besar menganggap obat lokal diproduksi bukan obat impor.Terdapat tiga alternatif mengenai cara mendaftarkan produk impor di Indonesia pendaftaran produk di bawah badan hukum di Indonesia, di bawah distributor lokal yang ditunjuk, dan di bawah pihak ketiga yang tepat. (Anda dapat membaca lebih lanjut tentang pendaftaran produk di sini).Pameran Health ingredients South East sendiri mampu membawa lebih dari 1.000 pengunjung dari pasar kesehatan utama, bersama dengan lebih dari 5.500 peserta dan 260 peserta. Dukungan dari badan-badan pemerintah untuk pameran juga dapat dilihat dengan hadirnya perwakilan dari Badan Nasional Indonesia Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama acara.
Cekindo, Quality Company of The Year Bertekad Membuat Perekonomian Indonesia Lebih Baik Posted on 14 April 201611 Februari 2023 by Satriyo Untoro Berdiri pada 2012, Cekindo Business International (sebelumnya ‘Cekindo Bisnis Grup’) telah berkembang menjadi perusahaan konsulting di bidang market Entry dan layanan korporasi bisnis.Kami telah berkembang dari 3 hingga 40 karyawan dalam waktu 3 tahun, dan telah melayani ratusan klien dari perusahaan multinasional, untuk usaha kecil dan menengah, serta pengusaha swasta.Dengan semangat profesionalisme, kami membantu pengusaha asing dan berbagai industri pasar mereka untuk berhasil memperluas bisnis mereka ke Indonesia dan di luar.Dalam tahun ketiga yang sukses, tepatnya pada 6 November 2015, Cekindo Business International dianugerahi penghargaan Quality Company of the Year dari Indonesia Quality Award Best of the Best 2015.Penghargaan membanggakan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien kami dalam memperluas dan melakukan bisnis di Indonesia.Penghargaan ini membuat Cekindo selalu ingin memberikan layanan berkualitas kepada semua klien kami. Karena bagi Cekindo Business International, kepercayaan dan keberhasilan klien adalah prioritas kami.“Kualitas adalah salah satu elemen penting bagi kita sebagai perusahaan konsultan khususnya Pasar Entry dan Market Development Consulting Firm,” kata Kepala Departemen Legal dan Korporat Hukum Cekindo, Numia Agustina dalam sambutannya.Cekindo Business International juga memiliki tujuan untuk mendukung iklim investasi di Indonesia, untuk mempromosikan Indonesia yang lebih baik. Karena kami percaya bahwa Indonesia merupakan pasar potensial bagi investor. Sebagai kepulauan terbesar dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, diperkaya dengan nilai tinggi komoditas, Indonesia mampu memperkuat posisinya di sektor bisnis sebagai pemain global yang kuat.Dengan kepercayaan dan tanggung jawab yang telah diembankan pada kami, Cekindo Business International berkomitmen untuk selalu konsisten memberikan yang terbaik dan tercepat layanan bagi semua pihak.Di sini Anda dapat melihat video singkat pada malam penghargaan.
Layanan Izin Investasi 3 Jam: Sebuah Terobosan Baru dalam Paket Perekonomian Indonesia Posted on 12 April 201611 Februari 2023 by Deny Setiyadi Berinvestasi di Indonesia kini lebih cepat dan mudah. Sejak Januari 2016, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan program Layanan Izin Investasi 3 Jam bagi para investor.Layanan ini merupakan bagian dari program BKPM One-Stop Pelayanan Terpadu (PTSP), yang memungkinkan calon investor dengan investasi minimal Rp 100 miliar (US $ 7.330.000) dan / atau menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang untuk memiliki izin awal mereka.Proses perizinan investasi secara keseluruhan hanya butuh 3 jam di kantor BKPM. Investor akan menerima delapan dokumen izin pendahuluan termasuk izin prinsip, NPWP, dan izin kerja (Pengesahan RPTKA), akta pendirian, termasuk juga surat tanah-pesanan yang dikeluarkan oleh Departemen Agraria dan Tata Ruang.Proses untuk mendapatkan izin jauh lebih singkat sekarang. Sebelum layanan ini diluncurkan, pengurusan tiga izin utama untuk berinvestasi di Indonesia, seperti prinsip izin investasi, Akta Pendirian, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memakan waktu sampai 11 hari.Proses Layanan Izin Investasi 3 JamBEBERAPA DETAILS YANG HARUS DIPERTIMBANGKAN:• Nilai rencana investasi sedikitnya Rp 100 miliar. • dan / atau menyerap setidaknya 1.000 pekerja lokal • Permohonan harus diserahkan langsung oleh setidaknya satu calon pemegang saham perusahaan yang diusulkanNoJENIS PRODUKPERSYARATANKETERANGAN1IZIN INVESTASI1. Paspor yang masih berlaku, bila peserta asing perorangan2. Article of Association, bila peserta asing perusahaan3. KTP dan NPWP, bila peserta Indonesia perorangan4. Akta dan pengesahan Menkumham, bila peserta Indonesia perusahaan5. Flowchart proses produksi untuk bidang usaha industryBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)2AKTA NOTARIS dan PENGESAHANNYA1. Pasport (Pemegang Saham asing individu)2. KTP/NPWP (Pemegang saham perorangan Indonesia)3. Article of Association (Pemegnag saham perusahaan asing)4. Akta + NPWP (Pemegnag saham perusahaan Indonesia)5. Nama Perusahan yang akan dibentuk6. Maksud dan Tujuan7. Nama Pemegang saham8. Komposisi presentase kepemilikan saham9. Susunan direksi dan Komisaris10. Pembatasan kewenangan Direksi dan Notaris11. Izin Investasi12. NPWP perusahaan yanga akan dibentukNOTARISSebagai informasi tambahan, pada saat datang ke PTSP Pusat di BKPM, selain pemegang saham (seluruh atau salah satunya), juga harus hadir penanggung jawab dari PT yang akan didirikan di Indonesia (Komisaris dan Direktur) ini bertujuan untuk pengurusan NPWP dan Izin-izin lainnya (TDP, API, Pengesahan RPTKA, dll) di PTSP Pusat di BKPM yang membutuhkan identitas dari penanggung jawab PT yang akan didirikan di Indonesia.Cekindo akan membantu Anda mendapatkan izin investasi melalu layanan izin investasi 3 jam tersebut. Jangan ragu untuk menghubungi kami.
Cekindo Business International Sambut 3E Accounting Pte. Ltd Sebagai Partner Baru Posted on 12 April 201611 Februari 2023 by Deny Setiyadi Dalam rangka memperkuat hubungan bisnis, Cekindo Business International (sebelumnya Cekindo Bisnis Grup) sebagai perusahaan konsultan terkemuka di Indonesia menyambut kehadiran 3E Accounting Pte. Ltd sebagai partner baru kami.3E Accounting Pte Ltd adalah perusahaan terkemuka yang berkantor pusat di Singapura, salah satu dari beberapa negara dunia pertama di Asia, dengan infrastruktur yang sangat efisien, ekonomi pasar bebas, lingkungan sosial-politik yang stabil, rezim pajak yang menarik dan pendapatan kapita antara per lima negara di dunia.Perusahaan ini bergerak dalam usaha menciptakan jaringan yang kuat dengan akuntansi independen dan perusahaan konsultan di seluruh dunia, memfasilitasi klien yang ingin usaha ke pasar baru dan wilayah lancar. 3E Accounting juga membantu dalam mendirikan usaha di Singapura bagi pendatang. Mereka membantu dalam mendaftarkan sebuah perusahaan baru di Singapura serta mengambil alih perusahaan yang ingin mengubah perusahaan Service Provider.Dibentuk pada tahun 2011, 3E Accounting sangat berterima kasih dan rendah hati untuk masuk dalam daftar sebagai Salah satu dari 30 Kantor Akuntan Top di Singapura. Mereka berkomitmen untuk membangun jaringan yang kuat dari akuntansi independen dan perusahaan konsultan di seluruh dunia.Mitra BaruMereka juga menjadi kantor akuntan pertama antara top 30 perusahaan di Singapura yang tidak fokus sepenuhnya pada akuntansi yang khas, pajak, dan pekerjaan audit, mereka melihat melampaui apa yang seorang akuntan harus dilakukan dan menyediakan klien dengan layanan one-stop-solution untuk membantu mereka tumbuh Ulasan bisnis mereka.Kemitraan baru ini memberikan rasa optimisme bagi kedua belah pihak, untuk membangun hubungan bisnis menuju yang lebih baik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada klien yang ingin mengembangkan bisnis di pasar lokal.“Kerja sama jangka panjang akan membawa kedua belah pihak untuk tumbuh bersama dan membuat posisi kuat di pasar lokal di daerah layanan kami,” kata Kepala Departemen Pengembangan Bisnis Cekindo, Michal Wasserbauer dalam sambutannya.Cekindo Business International telah melayani ratusan klien dari perusahaan multinasional, besar untuk usaha kecil dan menengah termasuk Fortune Global 500, serta pengusaha swasta. Dengan kemitraan baru 3E Accounting Pte Ltd, perusahaan memiliki kepercayaan diri untuk bersama-sama mewujudkan misi dan visi yang telah membawa dua pihak, yaitu untuk menjadi perusahaan terkemuka di setiap area bisnis.
Kebijakan Menggunakan Kantor Virtual di Jakarta Posted on 19 Oktober 201411 Februari 2023 by Satriyo Untoro Kebijakan Baru Penggunaan Kantor Virtual di JakartaPemerintah daerah Ibukota Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk surat edaran No. o6 / SE / 2016 mengenai pembuatan Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang berkaitan dengan virtual. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Jakarta dan untuk mendukung kebijakan sebelumnya pada pusat layanan satu atap terpadu untuk perizinan investasi, terutama untuk bisnis yang menggunakan kantor virtual.Terlepas dari kenyataan bahwa kantor virtual memberikan begitu banyak keuntungan bagi pelaku bisnis, terutama perusahan kecil-menengah yang memiliki anggaran relatif rendah, keberadaan kantor virtual juga membawa sejumlah kekhawatiran bagi para pembuat kebijakan. Pertama, pemerintah akan merasa sulit untuk memantau kegiatan perusahaan-apakah mereka melakukan bisnis nyata dengan kegiatan hukum, sebab dikhawatirkan keberadaan kantor virtual membuka lagi pintu bagi penipuan dan manipulasi. Kedua, ada banyak pemilik kantor virtual yang tidak memiliki izin untuk membuka usaha seperti itu, jadi ini berpotensi merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.Perusahaan seperti apa yang bisa menggunakan kantor virtual?Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan kantor virtual di bawah beberapa syarat. Untuk menyoroti beberapa diantaranya, kami telah merangkum beberapa poin penting dari kebijakan baru. Hal ini jelas dinyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili dan lisensi lain yang diterbitkan sesudahnya dapat diberikan selama perusahaan memenuhi kriteria sebagai berikut:Surat Keterangan Domisili perusahaan/badan usaha/ perusahaan perorangan/koperasi berkantor virtual dan izin usaha lanjutannya. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau Surat izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebutBadan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen yang memenuhi kriteria sebagai berikut: I. Tidak mengubah fungsi tinggal II. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir III. Tidak menimbulkan polusi air, udara, suara melebihi skala rumah tangga IV. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi V. Tidak mengganggu ketertiban umumPerusahaan harus memberikan dokumen berikut: I. KTP (salah satu direksi/pemilik perusahaan harus memiliki KTP DKI Jakarta) II. Kartu Keluarga III. NPWP Perorangan IV. Data rekening dan surat rekomendasi dari bank V. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria 1-5 di atasDi dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat virtual office dan alaman kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor atau rumah tinggal)Masa berlaku Surat Ketrangan Domisili yang berkantor virtual berlaku dengan masa jangka waktu sewa virtual office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlakuMasa berlaku izin usaha lanjutan yang berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Cekindo terbuka bagi segala pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan kantor virtual di Indonesia. Lebih jauh lagi, kami dapat membantu Anda menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan legal di Indonesia. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.