Persiapkan 5 Hal Ini sebelum Melakukan Inkorporasi Perusahaan di Indonesia

Indonesia tak diragukan lagi adalah pasar yang begitu menarik bagi banyak orang asing. Belum lama ini, Indonesia menduduki posisi 16 sebagai perekonomian terbesar di dunia, menjadikan inkorporasi perusahaan di Indonesia sesuatu yang menggiurkan. Namun, entah dari mana Anda berasal, kehidupan pengusaha dapat menjadi menarik sekaligus menakutkan jika Anda tak benar-benar siap, terutama saat menyangkut formasi perusahaan di Indonesia.

Selain mengerahkan segala upaya, penting bagi Anda untuk fokus pada hal-hal yang tepat, terutama di saat awal inkorporasi perusahaan. Beberapa langkah awal yang tepat termasuk memahami aspek hukum sektor bisnis Anda, melakukan riset pasar, menilai keuangan, dsb.

Dalam artikel ini, Cekindo yakin akan berguna untuk menggarisbawahi beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan sebelum melakukan inkorporasi perusahaan di Indonesia.

1. Memilih Nama Perusahaan

Memilih nama perusahaan penting sehubungan dengan formasi perusahaan di Indonesia, dan tidak selalu mudah untuk menggantinya setelah perusahaan diinkorporasi. Nama-nama tertentu mungkin tidak cocok atau tersedia untuk jenis usaha Anda. Jika butuh bantuan, konsultan bisnis berpengalaman dapat membagikan saran berguna.

Nama perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan:

  • Tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain
  • Wajib terdiri dari tiga kata
  • Kata-kata vulgar dan kasar dilarang

 

Selalu menjadi ide bagus untuk mempersiapkan tiga nama sehingga Anda memiliki opsi.

company formation in indonesia

2. Menentukan Ketersediaan Sektor Bisnis Pilihan

Langkah penting lainnya menyangkut inkorporasi perusahaan di Indonesia adalah mempelajari apakah sektor bisnis pilihan Anda tersedia.

Pemerintah Indonesia mengelompokkan semua perusahaan ke dalam beberapa jenis klasifikasi bisnis atau KBLI di Daftar Negatif Investasi. Oleh karena itu, mungkin saja sektor bisnis pilihan Anda tidak bisa dimasuki investasi asing.

3. Memiliki Alamat Bisnis untuk Formasi Perusahaan

Anda harus memastikan alamat kantor berlokasi di area komersial sebelum melakukan registrasi perusahaan di Indonesia, baik untuk kantor tradisional maupun kantor virtual.

Jangan kaget jika proses registrasi Anda tertunda atau bahkan ditolak jika Anda tidak menyampaikan alamat kantor sesungguhnya. Bagi pemilik bisnis yang tak memiliki kantor fisik, kantor virtual mengizinkan Anda memperoleh alamat sah di area komersial populer sehingga proses inkorporasi dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.

4. Mencari Tahu jika Modal Anda Cukup

Memulai bisnis di Indonesia membutuhkan modal minimum dan inilah alasan Anda didorong untuk mengetahui jika modal Anda terbatas. Tak memiliki cukup modal dapat menjadi rintangan besar untuk memulai bisnis, apalagi menjalankan bisnis.

Untuk perusahaan asing PT PMA, orang asing harus memiliki rencana investasi setidaknya IDR 10 miliar dan menyiapkan modal disetor awal sebesar Rp 10 miliar. Hal terbaik untuk dilakukan adalah mempersiapkan modal minimum yang diwajibkan.

5. Mengizinkan Proses Inkorporasi untuk Membutuhkan Waktu

Satu hingga satu setengah bulan adalah waktu yang diperlukan orang asing untuk memulai proses inkorporasi sebelum dapat mulai menjalankan bisnis. Firma konsultan bisnis dapat menyederhanakan proses inkorporasi tetapi tetap membutuhkan waktu. Tak mungkin pemerintah Indonesia membuat pengecualian untuk bisnis jenis apapun.

Oleh karena itu, kami menyarankan Anda untuk menyediakan setidaknya satu hingga satu setengah bulan untuk keseluruhan proses inkorporasi. Ini adalah waktu minimum dan inkorporasi mungkin memakan waktu lebih lama jika bisnis membutuhkan aplikasi izin usaha atau lisensi lain.

Formasi Perusahaan di Indonesia bersama Cekindo

Menginkorporasi perusahaan di Indonesia menawarkan banyak keuntungan bagi bisnis seperti tarif pajak perusahaan yang lebih rendah, liabilitas pemilik yang terbatas dan akses lebih baik terhadap jaminan dan modal.

Biarkan kami  menangani formasi perusahaan Anda di Indonesia, termasuk registrasi dan dokumen, sehingga Anda dapat fokus pada apa yang sungguh penting untuk mengembangkan bisnis di Indonesia. Tim ahli kami akan menyelesaikan proses setepat waktu dan seefektif mungkin agar Anda dapat segera menjajal pasar.

Isi form di bawah ini untuk mulai.

Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia, setiap pendirian PT PMA harus memiliki setidaknya satu direktur, satu orang komisaris, dan dua pemegang saham. Peran pemegang saham, direktur, dan komisaris datang dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham.

Memahami Peran Pejabat di PT PMA 

Para direktur umumnya bertanggung jawab untuk peran manajemen harian dari PT PMA. direktur berperan dalam menentukan tujuan dan kebijakan strategis untuk perusahaan. Selanjutnya, direktur juga bertanggung jawab dalam memantau upaya untuk mencapainya tujuan tersebut.  

Direktur juga secara tidak langsung menduduki posisi posisi manajerial senior. Tanggung jawab di dalamnya meliputi pelaporan kegiatan perusahaan kepada para pemegang saham, menjadi perwakilan perusahaan , mengelola kemitraan dan jaringan dengan perusahaan lain, serta melakukan peran pengambil keputusan dalam aktivitas perusahaan. 

Di sisi lain, dewan komisaris berperan dalam pemantauan, pengawasan, dan memeriksa semua kegiatan perusahaan sehingga segala sesuatu telah dilakukan di koherensi dengan tujuan perusahaan yang sudah dijabarkan oleh dewan direksi. 

Terkait pejabat perusahaan, Indonesia memiliki aturan yang cukup ketat. Terlebih untuk pembentukan PT PMA. Namun, warga negara asing berhak mendapatk kesempatan untuk menjadi pemegang saham, komisaris, atau direktur sebuah perusahaan. 

Meskipun begitu, WNA tersebut perlu terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku terkini.

Tugas dan Kewajiban Pemegang Saham PT PMA

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia, jelas tertulis bahwa PT PMA harus memiliki minimal 2 pemegang saham selama beroperasi. Pemegang saham dalam perusahaan bisa berupa badan hukum dan/atau individu. 

Setiap pemegang saham harus memiliki saham dengan nominal minimal Rp 10 juta saham (sekitar USD 750 sampai USD 1.000 tergantung pada nilai tukar yang berlaku).

Jika perusahaan memperoleh status badan hukum dengan jumlah pemegang saham  kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, pemegang saham yang sudah tidak terdaftar wajib untuk mentransfer bagian dari saham mereka kepada orang lain atau perusahaan untuk menerbitkan pemegang saham baru.

Namun, jika waktu telah melebihi (lebih dari 6 bulan) dan jumlah pemegang saham yang masih kurang dari 2, pemegang saham yang tersisa akan bertanggung jawab secara pribadi untuk membuat  perjanjian hukum terkait kerugian perusahaan. 

Berdasarkan permintaan yang dikirim ke Pengadilan Negeri oleh pihak yang berkepentingan, seperti pemegang saham, Dewan Direksi, Dewan Komisaris, jaksa penuntut umum, kreditur, serta karyawan, perusahaan dapat dihentikan.

Berbeda dari negara lain, semua pemegang saham perusahaan di PT PMA Indonesia harus memiliki anggaran dasar, yang disetujui oleh notaris. Sebuah PT PMA tidak diperlukan untuk memiliki pemegang saham lokal jika usaha yang berjalan masuk ke dalam daftar positif investasi. 

Jenis usaha tersebut mengacu pada skema modal 100% PT PMA dapat dimiliki oleh warga negara asing. Jika bidang bisnis tidak masuk ke dalam daftar positif investasi, akan ada aturan khusus menyatakan bahwa PT PMA harus ditentukan persentase pemegang saham lokal Indonesia.

Tugas dan Kewajiban Komisaris PT PMA

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tugas utama komisaris adalah mengawasi dan memantau pekerjaan manajemen, terutama direksi. Selain itu komisaris juga perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan perusahaan selaras dengan tujuan pengembangan usaha. 

Untuk PT PMA, setidaknya satu komisaris menjabat dalam perusahaan. Bisa WNI atau WNA. Jika PT PMA memutuskan untuk memiliki lebih dari satu komisaris, salah satu dari mereka harus ditunjuk sebagai presiden komisaris, yang bertugas untuk memimpin dewan komisaris.

Selain itu, terutama untuk komisaris asing, mereka berhak untuk mengajukan permohonan izin tinggal. Hal ini penting bagi setiap WNA yang berencana untuk bekerja secara penuh waktu di Indonesia. 

Izin tinggal biasanya perlu memiliki dukungan izin kerja. Keduanya dapat memberikan manfaat bagi para WNA untuk beraktivitas. Dengan izin tinggal, WNA dapat membuka rekening bank lokal, yang memenuhi syarat untuk bekerja secara legal dan menerima pembayaran dari PT PMA di Indonesia. 

Komisaris di PT PMA tidak diwajibkan untuk memiliki sebagian saham perusahaan. Namun, mereka masih dapat melakukan transaksi kepemilikan saham bila mereka menginginkannya.

Tugas dan Kewajiban Direktur PT PMA

Direktur dari PT PMA diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Tugas utama direktur adalah untuk menangani manajemen sehari-hari perusahaan serta untuk membangun dan memelihara hubungan dengan pihak ketiga. 

Berdasarkan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, setiap PT PMA harus memiliki setidaknya satu direktur. Bila ada lebih dari 1 direktur, salah satunya akan ditunjuk sebagai Presiden Direktur yang memimpin Dewan Direksi. 

Para direktur dapat diisi oleh WNA. Namun, jika ada pemegang saham lokal di PT PMA, disarankan oleh Badan Koordinasi Penanaman Indonesia (BKPM) bahwa perusahaan juga harus memiliki minimal satu direktur WNI.

Jika hanya ada satu direktur, orang tersebut harus memiliki Kartu Pajak (NPWP). Namun, jika ada lebih dari satu direktur, setidaknya salah satu dari mereka harus memiliki Kartu Pajak (NPWP). 

Semua direksi yang berasal dari negara asing wajib memiliki izin tinggal (KITAS) atau surat domisili pribadi bersama dengan izin kerja. Satu-satunya masalah yang hadir ketika mempekerjakan tenaga kerja asing adalah pengesahan izin kerja. 

Untuk mempekerjakan WNA, izin kerja akan terbit secara resmi setelah proses pendirian PT PMA selesai. Cara lain dalam memperoleh KITAS adalah dengan pengajuan bersama pasangan warga negara Indonesia.

Di sisi lain, surat domisili pribadi dapat diperoleh WNA melalui manajemen residensial, seperti apartemen yang WNA tempati. Jika ada tenaga kerja asing yang menyewa sebuah rumah, surat dari pemilik rumah disertai dengan surat yang ditandatangani oleh pemerintah kabupaten kerap kali menjadi penting untuk menunjukkan bahwa orang WNA secara legal bermukim di kawasan tersebut.

 

Pendirian PT PMA Lebih Mudah dengan InCorp Indonesia

Sebagai firma konsultan bisnis market-entry terkemuka di Indonesia, InCorp Indonesia dapat membantu Anda mempermudah proses pendirian PT PMA. Konsultan kami akan mendampingi Anda dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan serta memastikan proses pendirian perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Isi formulir di bawah untuk terhubung dengan konsultan kami sekarang juga.

Registrasi Perusahaan di Indonesia

Tinjauan investasi asing di Indonesia

Indonesia merupakan anggota G20, yang mewakilkan ekonomi besar dunia. Dengan populasi yang mendekai 250 juta orang, Indonesia merupakan negara dengan populasi keempat terbesar di dunia. Kondisi yang menjanjikan ini menjadikan Indonesia sangat menarik bagi dunia sebagai pasar investasi.

Perautran pemerintah di Indonesia dapat membuat Indonesia menjadi negara yang sangat birokratis. Sehubungan dengan investasi asing, kegiatannya diatur dan diawasi oleh institusi bernama BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Semua pengaturan hukum, termasuk registrasi perusahaan, izin usaha dan izin-izin lainnya dikeluarkan oleh BKPM.

Orang asing yang bertujuan mendirikan bisnis di Indonesia harus memahami poin-poin penting berikut ini:

  1. Jenis badan hukum apa yang diperlukan: perusahaan penanaman modal asing atau kantor perwakilan?
  2. Jenis bisnis apa yang akan Anda lakukan? Apakah terbuka untuk investasi asing? Jika ya, bagaimana dengan persentase kepemilikannya?
  3. Apa saja syarat-syarat untuk kerangka peraturan, modal minimum, struktur organisasi, peraturan pajak, staf Indonesia, laporan kegiatan, dll.

Perseroan Terbatas – Penanaman Modal Asing (PT. PMA)

Investor asing hanya diizinkan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dalam bentuk PT. PMA. Pertama, penting untuk membuktikan bahwa jenis bisnis Anda tidak berada di dalam Daftar Negatif Investasi yang dikeluarkan oleh BKPM, untuk memastikan bahwa sektor Anda terbuka untuk investasi asing, tertutup untuk investasi asing, atau terbuka dengan batasan-batasan tertentu. Daftar ini diperbarui secara berkala dan dapat diunduh di sini.

Hukum yang mengatur pembentukan PT. PMA adalahUU No. 25 / 2007 tentang Investasi Modal serta UU No. 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karakteristik PT. PMA adalah sebagai berikut:

  • Kepemilikan asing hingga 100% (sesuai jenis bisnis)
  • Minimum dua pemegang saham
  • Minimum satu direktur dan satu komisaris
  • Minimum rencana investasi adalah Rp 10.000.000.000, dengan modal setoran awal adalah Rp 10.000.000.000
  • Membutuhkan izin bisnis dan izin lainnya tergantung aktivitas bisnis

Proses registrasiPT. PMA membutuhkan waktu sekitar 2.5 bulan, tetapi PT. PMA mengizinkan perusahaan untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.

Kantor Perwakilan

Bagi investor asing yang tertarik untuk menjelajahi kesempatan-kesempatan bisnis yang ditawarkan pasar Indonesia, kantor perwakilan mungkin menjadi pilihan efektif untuk memulai bisnis. Untuk membuka kantor perwakilan, harus ada perusahaan induk di luar negeri untuk mengelola kantor perwakilan di Indonesia. Mayoritas kantor perwakilan fokus terhadap kegiatan penelitian pasar serta pemasaran dan promosi melalui agen pembelian atau penjualan. Beberapa investor asing lebih memilih untuk mendirikan kantor perwakilan terlebih dahulu untuk mengembangkan pasar di Indonesia sebelum membentuk PT. PMA.

Kelebihan kantor perwakilan:

  • Dapat dimiliki investor asing 100%
  • Tidak perlu modal minimum
  • Tidak ada persyaratan pemegang saham, direktur, komisaris
  • Proses pendirian relatif cepat dan mudah, hanya membutuhkan waktu 1.5 bulan

Kekurangan kantor perwakilan:

  • Peran yang terbatas, hanya sebagai pengawas, koordinator dan perwakilan perusahaan induk di Indonesia 
  • Tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan penjualan langsung dan menghasilan pemasukan di Indonesia, oleh karenanya semua transaksi keuangan harus dilakukan oleh perusahaan induk di luar negeri

Bagaimana cara mendirikan bisnis di Indonesia? 

Mendirikan bisnis di Indonesia harus dilakukan dengan benar dan hati-hati. Jika mempertimbangkan peraturan yang sering berubah dan birokrasi di Indonesia, sangatlah penting untuk bekerja sama dengan mitra profesional yang memahami peraturan lokal dan budaya Indonesia.

Cekindo – Mitra Bisnis Anda di Indonesia adalah perusahaan konsultan ternama yang menyediakan layanan terintegrasi bagi perusahaan serta pengusaha asing dari berbagai industri yang bertujuan memasuki pasar Indonesia. Tim multinasional kami yang dinamis dengan kantor utama yang berpusat di Jakarta sangat memahami pasar lokal dan dapat menggunakan jaringannya yang ekstensif untuk mendukung bisnis serta kegiatan bisnis Anda di Indonesia. Cekindo akan membantu Anda mendirikan bisnis di Indonesia, mendukung kegiatan serta administrasi bisnis sehari-hari dan menjadi perwakilan perusahaan Anda di Indonesia. Penting untuk memulai bisnis dengan mitra yang tepat sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis dan menikmati kesuksesan di Indonesia.

Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran gratis mengenai registrasi perusahaan di Indonesia.