Apakah Setiap Inkorporasi Perusahaan di Indonesia Mewajibkan Adanya Pemegang Saham?

Setiap pengusaha bukan hanya harus memiliki kekuatan dan energi untuk memulai bisnis di Indonesia, tetapi juga harus secara hati-hati mempertimbangkan sejumlah faktor dan terus memperoleh wawasan untuk mengejar suatu ide bisnis.

Dengan informasi yang tepat, hanya Anda yang dapat mengubah ide brilian menjadi suatu usaha yang pada akhirnya memberikan keuntungan berkelanjutan. Anda perlu terlebih dahulu mempertimbangkan badan usaha untuk bisis, dan persyaratan pemegang saham untuk setiap badan usaha.

Kondisi yang Mewajibkan Pemegang Saham

Berapa banyak pemegang saham yang Anda butuhkan untuk inkorporasi perusahaan di Indonesia? Tergantung struktur bisnis pilihan Anda.

Perusahaan asing, atau PT PMA, adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang mewajibkan pemegang saham.

Jadi jika Anda berencana memulai PT PMA, Anda membutuhkan setidaknya dua pemegang saham. Pemegang saham PT PMA Anda dapat berupa badan usaha korporat, individu (lokal atau asing), atau kombinasi keduanya.

Jika PT PMA Anda dimiliki secara penuh oleh warga negara asing, pemilik asing harus menjual minimum 5% sahamnya kepada penduduk Indonesia atau badan usaha Indonesia.

Selain itu, perusahaan negara memiliki persyaratan lebih berat dibandingkan PT dan PMA karena membutuhkan setidaknya 300 pemegang saham.

Kondisi yang Tidak Mewaijbkan Pemegang Saham

Persyaratan pemegang saham menurut jumlahnya tidak berlaku bagi setiap badan usaha di Indonesia.

Jika Anda menjalankan bisnis dengan kepemilikan tunggal atau kemitraan terbatas, Anda tidak memerlukan pemegang saham.

Pebisnis memutuskan untuk menjadi pemilik tunggal untuk memegang kendali penuh perusahaan dan mencegah orang lain memiliki saham perusahaan. Karena itu, pemegang saham tidak diperlukan.

Kemitraan dapat dibagi menjadi kemitraan terbatas (CV) dan firma. Keduanya tidak perlu pemegang saham. Mitra yang menjalin kemitraan sipil memiliki peran aktif atau pasifnya masing-masing di perusahaan, inilah mengapa pemegang saham tidak wajib.

Inkorporasi di Indonesia: Perbedaan PT dan PT PMA

Berikut beberapa perbedaan menonjol antara PT dan PT PMA yang perlu Anda tahu sebelum mendaftarkan perusahaan di Indonesia.

Perusahaan Lokal (PT)

Berikut beberapa karakteristik utama PT di Indonesia:

  • Hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki PT
  • Kepemilikan lokal: 100%
  • Orang asing memilih PT saat sektor usaha tertentu tidak terbuka terhadap investasi asing
  • Investasi modal minimum: antara Rp 600 juta dan Rp 10 miliar (tergantung ukuran perusahaan)

 

Perusahaan Asing (PT PMA)

Perusahaan asing di Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan berikut dibandingkan dengan PT:

  • Izin bagi orang asing untuk menjadi pemegang saham tapi mungkin mewajibkan juga pemegang saham lokal
  • Kepemilikan asing maksimum: 100%
  • Persentase kepemilikan asing yang diizinkan didasarkan pada klasifikasi lapangan usaha di dalam Daftar Negatif Investasi BKPM
  • Rencana investasi minimum: Rp 10.000.000.000/li>
  • Modal awal yang disetor sejumlah Rp 10.000.000.000/li>
  • Dapat mensponsori karyawan asing
  • Wajib menyampaikan laporan kegiatan investasi dan laporan pajak bulanan

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Inkorporasi Perusahaan di Indonesia

Ada beberapa langkah penting yang perlu Anda lakukan jika ingin melakukan inkorporasi perusahaan di Indonesia.

Bijak untuk bermitra dengan penyedia profesional yang memiliki keahlian lokal untuk memastikan bisnis Anda mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku.

Cekindo menawarkan solusi bisnis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan inkorporasi Anda di Indonesia, termasuk konsultasi hukum dan keuangan. Tim kami yang berkualifikasi tinggi menawarkan bantuan ahli dengan perspektif global dan lokal untuk memastikan kelancaran proses inkorporasi.

Hubungi Cekindo sekarang dan kami akan membantu Anda menciptakan strategi terbaik untuk memanfaatkan peluang pasar di Indonesia. Isi form berikut ini. 

Pentingnya Alamat Bisnis Terdaftar saat Berbisnis di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu kekuatan ekonomi terpenting di dunia sehingga banyak investor tertarik berbisnis untuk banyak alasan. Dari lokasi strategis hingga akses ke pasar internasional, sumber daya melimpah hingga lingkungan investasi yang menarik, Indonesia menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin berbisnis.

Ada beberapa syarat saat mendaftarkan usaha di Indonesia yang harus Anda penuhi, dan salah satunya yaitu memiliki alamat bisis terdaftar.

Setiap bisnis di Indonesia membutuhkan lokasi yang sudah ditentukan dengan alamat bisnis terdaftar. Alamat bisnis terdaftar ini akan membantu dengan isu kepatuhan regulasi, komunikasi, korespondensi dan kelancaran kegiatan operasional bisnis.

Namun, banyak pemilik bisnis tergoda menggunakan alamat kediaman untuk tujuan bisnis dan banyak yang tidak tahu bahwa melakukan demikian akan berujung pada ketidakpatuhan.

Kecuali Jakarta yang tidak membutuhkan domisili, tidak ada investor yang diizinkan berbisnis di Indonesia dengan alamat bisnis yang sama dengan alamat tempat tinggal.

Peraturan ini berlaku bagi setiap jenis badan usaha di Indonesia termasuk perusahaan lokal, perusahaan asing dan kantor perwakilan.

Solusi Ideal untuk Masalah Alamat Bisnis

Anda tak perlu menghabiskan banyak uang untuk membeli atau menyewa kantor hanya demi mendapatkan alamat bisnis terdaftar.

Sekarang, Anda dapat dengan mudah mendirikan perusahaan di Indonesia dengan alamat bisnis yang tentunya sah dengan kantor virtual.

Bisnis Anda bukan hanya mematuhi hukum yang berlaku tentang alamat bisnis wajib, tetapi alamat bisnis juga membantu menghasilkan penjualan lebih banyak karena orang akan lebih bersedia berbisnis dengan Anda.

Kantor virtual menyediakan alamat bisnis di lokasi premium, memberikan kesan bahwa perusahaan Anda bereputasi dan tepercaya.

Selain itu, Anda dapat menggunakan alamat ini di situs, kartu nama, dan platform media sosial untuk menunjukkan bahwa Anda memiliki perusahaan kredibel.

Manfaat Kantor Virtual saat Berbisnis di Indonesia

Selain reputasi yang meningkat dan kepatuhan hukum, kantor virtual di Indonesia, terutama yang berlokasi terpusat menawarkan pengusaha keuntungan-keuntungan berikut:

  • Anda dapat mulai berbisnis di Indonesia dengan cepat
  • Ruang rapat tersedia untuk bertemu klien dan karyawan secara tatap muka
  • Anda dapat memperbesar atau memperkecil ukuran bisnis kapan pun berdasarkan pertumbuhan bisnis Anda
  • Tak ada komitmen mahal jangka panjang, Anda dapat menyewa kantor virtual untuk jangka pendek
  • Biaya overhead rendah: tak ada biaya perawatan dan biaya pendirian startup yang besar
  • Layanan penjawaban panggilan masuk dan mail forwarding
  • Layanan resepsionis lainnya, yang berarti Anda tak perlu mempekerjakan karyawan administrasi purna waktu
  • Konsultasi kantor virtual gratis

Inkorporasi Bisnis di Indonesia bersama Cekindo

Setelah memutuskan untuk mulai berbisnis di Indonesia, langkah selanjutnya adalah inkorporasi perusahaan.

Cekindo adalah penyedia layanan pendaftaran perusahaan berlisensi di Indonesia dan telah menikmati reputasi sebagi konsultan bisnis ternama sejak berdiri tahun 2011 silam.

Kami menawarkan solusi terintegrasi yang membantu klien mendirikan perusahaan Indonesia, dengan bantuan pembukaan rekening bank.

Kami memberikan saran dan rekomendasi yang memudahkan klien memulai kegiatan bisnis dengan efisien dan cepat. Bantuan terus-menerus juga tersedia setelah inkorporasi selesai untuk memastikan bisnis Anda mematuhi hukum perusahaan serta regulasi perpajakan dan akuntansi di Indonesia.

Cari tahu semua detail dari Cekindo untuk inkorporasi bisnis di Indonesia. Isi form berikut.