Inilah Bagaimana Anda Mendaftarkan Nutrisi Olahraga di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 3 minutes reading time

Nutrisi olahraga telah menjadi kategori bisnis yang makmur di Indonesia dengan banyaknya peluang bisnis menjanjikan bagi investor. Ada semakin banyak produk nutrisi olahraga di pasar lokal karena kebutuhan yang terus meningkat. Jadi, apa rahasia suskes mengimpor dan mendistribusikan produk nutrisi olahraga? Pertama-tama, Anda harus melalui proses registrasi produk di Indonesia.

Di dalam artikel ini, Cekindo memberikan wawasan penting terkait bagaimana untuk mendaftarkan produk nutrisi olahraga di Indonesia.

Registrasi Produk Nutrisi Olahraga di Indonesia

Saat melakukan registrasi nutrisi olahraga di Indonesia, prosesnya dikendalikan dan ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan klasifikasi produk. Bagi manufaktur dan importir di luar negeri, mereka tak dapat secara langsung melakukan registrasi produk di Indonesia.

Oleh karena itu, banyak orang asing akan mempertimbangkan menempuh ini:

  • Mendirikan perusahaan asing: Anda hanya dapat memiliki 100% kepemilikan asing sebagai perusahaan impor dan ekspor tanpa izin untuk melakukan distribusi (Anda harus memilih distributor) dan 67% kepemilikan asing sebagai firma distribusi.
  • Dapatkan distributor atau importir: Anda dapat menunjuk perusahaan di Indonesia untuk menjadi distributor atau importir Anda. Produk Anda akan dipegang selama lima tahun oleh distributor Indonesia pilihan Anda.
  • Menjadikan Cekindo sebagai pemegang produk: Cekindo dapat menjadi pemegang produk jika Anda tak berencana mendirikan badan usaha Anda sendiri di Indonesia. Kami akan melakukan registrasi nutrisi olahraga secara sah dengan izin yang kami miliki.

Proses Registrasi Nutrisi Olahraga di Indonesia

registering sports nutrition in indonesia

Jangka waktu total untuk registrasi nutrisi olahraga di Indonesia adalah antara 6 hingga 12 bulan. Prosesnya sangat bergantung pada kelengkapan dokumen.

Berikut tahapan registrasi yang harus Anda lalui:

1. Melalui Audit Gudang

Melewati audit gudang yang dilakukan BPOM adalah langkah pertama sebelum Anda dapat melakukan registrasi produk apapun.

2. Persiapan dan Penyerahan Aplikasi

Sambil menentukan produk mana yang akan Anda daftarkan, Anda juga dapat mengumpulkan informasi dari manufaktur, tempat pendaftaran dan kepala. Tahap ini membutuhkan 2 hingga 3 minggu.

3. BPOM Mengevaluasi Aplikasi Anda

Begitu aplikasi Anda diterima, BPOM akan menerbitkan bon pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, BPOM akan menilai dan mengevaluasi registrasi nutrisi olahraga Anda.

Jika registrasi disetujui, Anda akan menerima persetujuan resmi dalam 150 hari; jika BPOM membutuhkan informasi lebih, Anda perlu menyampaikan apa yang diminta dalam 50 hari dengan 25 hari perpanjangan; jika registrasi ditolak karena ketidakpatuhan, BPOM akan menghentikan keseluruhan proses registrasi.

Penalti akibat Ketidakpatuhan

Anda sebaiknya tidak mencoba melawan hukum jika menyangkut impor dan manufaktur nutrisi olahraga. Tergantung pada seberapa parah ketidakpatuhan, manufaktur atau importir yang melanggar hukum akan menerima salah satu atau lebih dari konsekuensi berikut: surat peringatan, suspensi produk atau impor atau bahkan terminasi import atau produk.

Silakan melakukan konsultasi dan meminta saran dari Cekindo untuk lebih memahami persyaratan yang ada dan bagaimana Anda dapat menghindari penalti yang tidak perlu.

Cekindo sebagai Pemegang Produk Anda di Indonesia

Proses impor produk nutrisi olahraga di Indonesia akan lebih mulus dan menyenangkan jika Anda memilih agensi profesional dan tepercaya untuk membantu Anda. Satu langkah ceroboh dan salah dapat membahayakan keseluruhan upaya Anda dan kami dapat membantu Anda untuk tidak salah langkah.

Cekindo memiliki tim beranggotakan konsultan profesional dan pengacara berpengalaman yang fokus pada hukum dan regulasi di Indonesia. Banyak korporasi dan bisnis yang bergantung pada bantuan kami terkait pendirian bisnis, registrasi izin dan lisensi serta menjadi pemegang produk nutrisi olahraga di Indonesia.

Isi form di bawah ini untuk mengetahui lebih banyak tentang layanan kami dan bagaimana kami dapat membantu Anda.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

QR Code BPOM Kosmetik, Obat dan Makanan: Cara Registrasinya

  • InCorp Editorial Team
  • 8 Agustus 2024
  • 7 minutes reading time

Pernahkah Anda merasa ragu dengan keaslian produk kosmetik, obat, atau makanan yang Anda beli? Kini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghadirkan solusi mudah melalui QR Code. QR Code BPOM adalah langkah inovatif BPOM untuk memberdayakan konsumen dalam memerangi peredaran produk palsu yang berbahaya. Simak artikel berikut ini untuk informasi lebih lanjut.

Apa Itu QR Code BPOM?

QR Code BPOM adalah inovasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberdayakan konsumen dalam memerangi peredaran produk palsu yang berbahaya. QR Code ini dapat ditemukan pada kemasan produk kosmetik, obat-obatan, dan makanan yang telah terdaftar resmi di BPOM.

Dengan memindai QR Code BPOM menggunakan aplikasi BPOM Mobile, Anda dapat:

1. Memverifikasi Keaslian Produk:

  • Pastikan produk yang Anda beli terdaftar resmi di BPOM dan aman untuk digunakan.
  • Hindari produk palsu yang dapat membahayakan kesehatan Anda.

2. Mencegah Penipuan:

  • Dapatkan informasi detail produk seperti komposisi, nomor izin edar, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa.
  • Periksa kecocokan informasi pada kemasan dengan yang tertera di aplikasi BPOM Mobile.

3. Mendapatkan Informasi Lengkap:

  • Temukan informasi lengkap mengenai produsen, importir, dan distributor produk.
  • Laporkan produk yang tidak terdaftar atau diduga palsu melalui aplikasi BPOM Mobile.

Persyaratan Pengajuan Pembuatan Izin Edar BPOM

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, perusahaan dapat memperoleh izin edar dari BPOM, memastikan produk mereka aman dan terjamin kualitasnya sebelum beredar di pasaran. Konsumen dapat melakukan pengecekan produk BPOM dengan mudah menggunakan aplikasi cek BPOM untuk memastikan produk yang mereka beli terdaftar dan aman untuk dikonsumsi.

1. Nomor Registrasi BPOM

Setiap produk obat, kosmetik, dan makanan harus memiliki nomor registrasi yang terdaftar di BPOM. Untuk mendapatkan izin edar dari BPOM, perusahaan harus mengajukan nomor registrasi dengan melengkapi dokumen dan data produk yang diperlukan. Perusahaan perlu memastikan produknya telah memenuhi kriteria di bidang pengawasan obat dan makanan.

2. Pemenuhan Standar Keamanan dan Kualitas

Produk yang diajukan untuk izin edar harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM. Ini termasuk pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya dan aman untuk dikonsumsi. Produk asli atau palsu akan ditentukan melalui pemeriksaan ini, dan hanya produk yang terjamin keamanannya yang akan menerima izin edar.

3. Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan

Penerapan 2D barcode dalam pengawasan obat dan makanan adalah syarat penting dalam proses registrasi BPOM. Produk yang memilik QR code dan 2D barcode membantu BPOM dalam pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar di pasaran. Konsumen dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile atau scan barcode menggunakan aplikasi cek BPOM untuk memastikan produk asli atau palsu.

4. Dokumen Legalitas Perusahaan

Perusahaan harus memiliki dokumen legalitas yang lengkap, termasuk SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan yang mengajukan izin edar adalah perusahaan yang sah dan terdaftar secara resmi di Indonesia.

5. Informasi dan Label Produk

Informasi dan label produk harus lengkap dan sesuai dengan peraturan BPOM. Label produk harus mencantumkan nama produk, nama merek, keterangan produk, nomor BPOM, dan QR code BPOM di kemasan. Ini penting untuk memudahkan konsumen dalam melakukan pengecekan BPOM dan memastikan produk yang mereka beli telah terdaftar di BPOM.

6. Patuhi Peraturan BPOM dan Peraturan Presiden

Pengajuan izin edar harus sesuai dengan peraturan BPOM dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang pengawasan obat dan makanan. Perusahaan juga harus mematuhi peraturan BPOM nomor 22 Tahun 2022 terkait proses registrasi BPOM. Sosialisasi peraturan BPOM juga perlu diikuti oleh perusahaan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.

7. Produk Tidak Ilegal dan Aman Dikonsumsi

BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pengawasan obat dan makanan agar produk yang beredar di pasaran tidak ilegal dan aman untuk dikonsumsi. Produk ilegal dan tidak memenuhi standar akan ditolak izinnya. Konsumen dapat melakukan cek BPOM melalui aplikasi cek BPOM yang tersedia di Play Store dan App Store untuk memeriksa produk asli atau palsu.

8. Pengajuan Melalui Sistem Online

Proses pengajuan izin edar BPOM dilakukan melalui sistem online yang disediakan oleh BPOM. Perusahaan harus memasukkan semua dokumen dan data yang diperlukan ke dalam sistem ini. Sistem ini memudahkan pengecekan dan validasi data oleh BPOM serta memastikan proses registrasi berjalan dengan cepat dan efisien.

9. Bukti Uji Klinis dan Laboratorium

Produk obat, kosmetik, dan makanan harus disertai dengan bukti uji klinis dan laboratorium yang menunjukkan bahwa produk tersebut aman dan efektif. Bukti ini menjadi dasar bagi BPOM untuk memberikan izin edar. Tanpa bukti yang valid, izin edar tidak akan diberikan.

Implementasi QR Code dalam Berbagai Produk di Indonesia

QR Code telah menjadi teknologi yang semakin populer di Indonesia, dan implementasinya pun merambah ke berbagai sektor, termasuk produk obat-obatan, kosmetik, dan makanan. Penerapan QR Code ini bertujuan untuk memudahkan konsumen dalam mengecek keaslian produk, memperoleh informasi lengkap, dan melindungi diri dari produk palsu.

Berikut beberapa contoh implementasi QR Code dalam berbagai produk di Indonesia:

1. Obat-obatan dan Makanan:

  • Kemasan obat dan makanan: Berdasarkan Peraturan Badan POM No. 3 Tahun 2018 tentang Penandaan Pangan Olahan, produk obat dan makanan wajib memiliki QR Code yang tertera pada kemasannya. QR Code ini memuat informasi lengkap tentang produk, seperti nama produk, nomor registrasi, komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi produsen.
  • Cek produk BPOM: Konsumen dapat memindai QR Code pada kemasan obat dan makanan untuk mengecek keaslian produk di website resmi Badan POM (https://www.pom.go.id/).

2. Kosmetik:

  • Kemasan kosmetik: Sama seperti obat-obatan dan makanan, kemasan kosmetik wajib memiliki QR Code yang memuat informasi lengkap tentang produk. Konsumen dapat memindai QR Code untuk mengecek keaslian produk dan memperoleh informasi tentang bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik.

3. Produk Lainnya:

  • Buku: Beberapa penerbit buku mulai menggunakan QR Code pada halaman buku untuk mengarahkan pembaca ke website atau konten online lainnya terkait dengan buku tersebut.
  • Tiket: QR Code juga digunakan pada tiket konser, pertunjukan, dan acara lainnya untuk memudahkan proses masuk dan memverifikasi keaslian tiket.
  • Menu restoran: Beberapa restoran menggunakan QR Code pada menu untuk memungkinkan pelanggan melihat menu secara digital dan memesan makanan melalui smartphone mereka.

Informasi yang Terkandung dalam QR Code BPOM

Barcode BPOM

QR Code BPOM, atau Quick Response Code Badan Pengawas Obat dan Makanan, adalah sebuah kode QR yang tertera pada kemasan produk obat dan makanan di Indonesia. Kode ini memuat informasi penting tentang produk tersebut, yang dapat diakses oleh konsumen dengan mudah melalui smartphone.

Informasi yang terkandung dalam QR Code BPOM:

  • Nama produk: Nama lengkap produk obat atau makanan.
  • Nomor registrasi: Nomor registrasi yang diberikan oleh Badan POM kepada produk tersebut.
  • Komposisi: Daftar lengkap bahan-bahan yang terkandung dalam produk.
  • Tanggal kedaluwarsa: Tanggal kadaluarsa produk.
  • Informasi produsen: Nama dan alamat produsen produk.
  • Informasi BPOM: Website dan nomor telepon Badan POM.

Cara Registrasi Barcode BPOM untuk Berbagai Produk

Proses registrasi barcode BPOM untuk berbagai produk di Indonesia dilakukan secara elektronik melalui platform e-Registration BPOM. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • Data perusahaan: Akte pendirian perusahaan, NPWP, dan SIUP.
  • Data produk: Nama produk, kategori produk, komposisi produk, informasi produsen, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Akun e-Registration BPOM: Jika belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar di website https://e-reg.pom.go.id/.

2. Registrasi Produk

  1. Akses website e-Registration BPOM: https://e-reg.pom.go.id/.
  2. Login menggunakan akun e-Registration BPOM Anda.
  3. Pilih menu “Registrasi Produk”.
  4. Pilih kategori produk sesuai dengan produk yang ingin didaftarkan.
  5. Isi formulir registrasi dengan lengkap dan benar.
  6. Upload dokumen pendukung yang telah disiapkan.
  7. Klik tombol “Submit” untuk submit data registrasi.

3. Verifikasi dan Persetujuan

Setelah submit data registrasi, BPOM akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap data yang Anda sampaikan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Jika data registrasi dinilai lengkap dan benar, BPOM akan menyetujui registrasi produk Anda dan menerbitkan barcode BPOM. Barcode ini akan dikirimkan ke email Anda.

4. Pencetakan Barcode BPOM

Setelah menerima barcode BPOM, Anda dapat mencetak barcode tersebut dan meletakkannya pada kemasan produk. Barcode BPOM harus dicetak dengan jelas dan mudah dibaca.

InCorp Membantu Registrasi QR Code BPOM Produk Anda

Memasarkan produk di Indonesia memerlukan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk registrasi produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). InCorp Indonesia, sebagai perusahaan penyedia layanan registrasi produk terpercaya, hadir untuk membantu Anda dalam proses registrasi QR Code BPOM.

QR Code BPOM merupakan fitur yang memudahkan konsumen untuk mengakses informasi produk secara detail dan terpercaya. Dengan mendaftarkan produk Anda di InCorp 

Baca juga: Cara Cek Produk BPOM, Asli atau Palsu?: QR Code BPOM Kosmetik, Obat dan Makanan: Cara Registrasinya

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 2 Oktober 2024
  • 6 minutes reading time

Registrasi makanan dan minuman di Indonesia adalah proses penting yang harus dilalui oleh setiap produsen atau importir sebelum produk mereka dapat dipasarkan. Proses ini melibatkan pengajuan izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Proses ini juga memastikan bahwa produk yang beredar aman untuk dikonsumsi dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Izin edar ini memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa izin edar, produk makanan dan minuman tidak dapat dijual secara legal di Indonesia.

Pentingnya registrasi makanan dan minuman tidak hanya untuk memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga untuk melindungi konsumen dari produk yang berpotensi berbahaya.  Registrasi ini juga membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran, karena mereka tahu bahwa produk tersebut telah melalui uji kualitas dan keamanan yang ketat.

Dengan adanya izin edar, konsumen dapat merasa lebih aman karena produk yang mereka konsumsi telah melalui serangkaian uji dan evaluasi yang ketat. Selain itu, registrasi juga membantu produsen dalam meningkatkan kredibilitas konsumen terhadap produk mereka.

Baca juga: Sistem Registrasi Produk dan Regulasi Produk di Indonesia

Gambaran Umum Sektor Makanan dan Minuman di Indonesia

Pasar makanan dan minuman di Indonesia telah tumbuh pesat, melebihi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pada 2014, omset mencapai Rp 1.020 triliun, naik dari Rp 940 triliun di 2013, dengan CAGR 2014-2018 sebesar 7,6%. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan daya beli masyarakat serta perubahan gaya hidup yang lebih modern dan praktis.

Penjualan minuman meningkat, dengan minuman beralkohol tumbuh 13,9% pada 2014 dan diperkirakan 9,0% CAGR 2014-2018, sedangkan minuman ringan tumbuh 11,7% pada 2014 dengan CAGR 9,3%.

Namun, lemahnya ekspor, harga komoditas rendah, dan melemahnya rupiah berdampak pada perlambatan pertumbuhan industri makanan dan minuman pada 2015. Pertumbuhan diperkirakan 6% menurut GAPMMI. Meski demikian, pemerintah dan pelaku industri terus berupaya mendorong pemulihan dengan strategi yang lebih adaptif, termasuk mengoptimalkan pasar domestik

Kenaikan harga BBM bersubsidi pada akhir 2014 mendorong kenaikan harga pangan olahan sebesar 5-10%, terutama karena biaya bahan baku impor yang meningkat.

Proses registrasi produk makanan dan minuman di Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sangat penting. Pelaku usaha harus memenuhi syarat, seperti izin edar, sertifikat, dan dokumen yang diperlukan, serta memastikan label pangan olahan sesuai standar untuk melindungi konsumen dari risiko produk yang tidak aman.

Baca juga: Prosedur Izin Usaha Produksi Minuman Beralkohol Via Sistem OSS

Jenis Izin Edar Produk Makanan dan Minuman di indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis izin edar untuk produk makanan dan minuman yang harus dipenuhi oleh produsen atau importir. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai masing-masing jenis izin edar:

1. MD – Izin Edar untuk Pangan Olahan Dalam Negeri

Izin edar MD diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri. Proses pengajuan izin ini melibatkan beberapa tahap, termasuk pengajuan dokumen, uji laboratorium, dan inspeksi fasilitas produksi. Setelah melalui tahap-tahap tersebut, produk akan dievaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum izin edar diberikan.

Produk yang mendapatkan izin edar MD harus memenuhi standar keamanan pangan yang ketat, termasuk kebersihan, sanitasi, dan penggunaan bahan baku yang aman.

2. ML – Izin Edar untuk Impor Pangan Olahan

Izin edar ML diberikan kepada produk pangan olahan yang diimpor dari luar negeri. Proses pengajuan izin ini melibatkan verifikasi dokumen, uji laboratorium, dan inspeksi fasilitas produksi di negara asal. Produk impor harus memenuhi standar yang sama dengan produk dalam negeri, termasuk keamanan, mutu, dan gizi.

3. SPP – IRT – Izin Edar untuk Industri Rumah Tangga

Izin edar SPP-IRT diberikan kepada industri rumah tangga yang memproduksi pangan olahan. Proses pengajuan izin ini lebih sederhana dibandingkan dengan izin edar MD dan ML, namun tetap memerlukan pemenuhan standar keamanan pangan. Izin edar SPP-IRT juga membantu memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan.

Industri rumah tangga harus mengikuti pedoman Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).

4. PIRT – Izin Edar untuk Pangan Olahan Tradisional

Izin edar PIRT diberikan kepada produk pangan olahan tradisional yang diproduksi oleh industri kecil dan menengah. Proses pengajuan izin ini melibatkan verifikasi dokumen dan inspeksi fasilitas produksi. Produk yang mendapatkan izin edar PIRT harus memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM.

5. SP – Sertifikat Penyuluhan

Sertifikat Penyuluhan (SP) diberikan kepada produsen yang telah mengikuti program penyuluhan tentang keamanan pangan yang diselenggarakan oleh BPOM. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produsen telah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan dalam proses produksi mereka.

Syarat Registrasi Produk Pangan di Indonesia

Untuk mendaftarkan produk pangan di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi, antara lain:

  1. Dokumen Identitas Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan NPWP.
  2. Formulasi Produk: Rincian lengkap mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam produk.
  3. Label Kemasan: Desain label sesuai dengan ketentuan BPOM.
  4. Sertifikat Kesehatan: Untuk produk impor.
  5. Bukti Pemenuhan Standar Mutu: Hasil uji laboratorium mengenai keamanan dan kualitas produk.
  6. Sertifikat Penyuluhan: Bagi pelaku usaha IRT.
  7. Dokumen Pendukung Lainnya: Tergantung pada jenis izin edar yang diajukan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Registrasi Produk Pangan

Secara umum, ada 8 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran BPOM.

  • NPWP
  • NIB
  • Sertifikat Izin Penerapan CPPOB
  • Sertifikat SMKPO
  • Surat Penunjukkan (LoA)
  • Komposisi
  • Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000
  • Informasi tentang masa simpan
  • Informasi tentang kode produksi
  • Rancangan label

Baca juga: QR Code BPOM Kosmetik, Obat dan Makanan: Cara Registrasinya

Langkah-langkah Registrasi Produk Makanan dan Minuman

Salah satu ketentuan adalah Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang setiap pangan olahan, baik produksi dalam negeri maupun impor, yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Berikut adalah langkah – langkah registrasinya:

  1. Persiapkan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis izin edar.
  2. Ikuti Pelatihan Penyuluhan: Untuk mendapatkan Sertifikat Penyuluhan jika diperlukan.
  3. Uji Laboratorium: Lakukan pengujian terhadap produk di laboratorium terakreditasi.
  4. Ajukan Permohonan secara Online: Kunjungi situs E-Registrasi Pangan BPOM untuk mengisi formulir pendaftaran secara online.
  5. Unggah Dokumen Pendukung: Lampirkan semua dokumen yang telah disiapkan dalam sistem E-Registrasi.
  6. Tunggu Proses Verifikasi: BPOM akan melakukan verifikasi terhadap permohonan Anda.
  7. Dapatkan Izin Edar: Jika semua syarat terpenuhi, Anda akan menerima izin edar resmi dari BPOM.

Sertifikasi Halal Adalah Sebuah Kebutuhan di Indonesia

Sertifikasi halal di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi ini wajib dimiliki bagi semua produk yang beredar di Indonesia, kecuali produk yang memang berasal dari bahan yang haram. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen yang menginginkan kepastian mengenai status halal suatu produk.

Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahap, termasuk pemeriksaan bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir produk. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Proses Mudah Registrasi Produk dengan InCorp Indonesia

Karena persyaratan dokumen dapat bervariasi untuk setiap produk, penting untuk bekerja sama dengan mitra profesional dalam mendaftarkan produk makanan dan minuman Anda di Indonesia.

Hubungi InCorp Indonesia untuk konsultasi gratis. Kami siap membantu menyiapkan dokumen dan mendampingi Anda melewati setiap tahap proses registrasi produk dengan lancar.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Prosedur Registrasi Perizinan Produk Rumah Tangga Impor & Resikonya

  • InCorp Editorial Team
  • 1 November 2024
  • 8 minutes reading time

Dalam industri rumah tangga, setiap produk yang diimpor harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan keamanan dan kualitasnya. Prosedur registrasi perizinan produk rumah tangga impor sangat penting agar produk pangan olahan dapat bersaing di pasar.

Dengan memahami sertifikat produksi pangan industri rumah dan PIRT, Anda dapat melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kredibilitas produk. Namun, tidak semua pelaku industri siap menghadapi risiko yang muncul dari proses registrasi ini. 

Artikel ini akan membahas langkah-langkah registrasi dan risiko yang perlu Anda ketahui untuk mengoptimalkan produksi pangan industri rumah tangga

Baca juga: Sistem Pendaftaran dan Regulasi Produk di Indonesia

Apa Itu Produk Rumah Tangga?

Produk rumah tangga mencakup berbagai perangkat dan peralatan yang dirancang untuk mendukung kegiatan sehari-hari di rumah. Produk ini tidak hanya membantu dalam aspek memasak, tetapi juga mencakup kegiatan membersihkan, pendinginan, pemanasan, hiburan, dan komunikasi.

Berikut adalah beberapa kategori produk rumah tangga:

  • Peralatan Dapur dan Masak: Termasuk alat masak, alat makan dan minum, serta penyimpanan makanan.
  • Peralatan Elektronik: Meliputi alat kebersihan, alat pendingin dan pemanas ruangan, serta peralatan hiburan dan komunikasi.
  • Perabot Rumah Tangga: Ini termasuk perabotan kamar tidur dan ruang tamu serta ruang keluarga.

Klasifikasi Produk Rumah Tangga di Indonesia

Di Indonesia, produk rumah tangga diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yang masing-masing memiliki fungsi dan karakteristik unik. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang kategori ini:

Peralatan Dapur dan Masak

Peralatan dapur dan masak adalah bagian penting dari industri rumah tangga. Mereka dirancang untuk memudahkan proses memasak dan penyajian makanan. Berikut adalah sub kategori yang perlu Anda ketahui:

Alat Masak:

  • Panci: Digunakan untuk memasak berbagai hidangan, baik direbus, dikukus, atau digoreng.
  • Wajan: Ideal untuk menggoreng dan menumis makanan.
  • Rice Cooker: Memudahkan dalam memasak nasi secara otomatis.
  • Blender: Digunakan untuk menghaluskan bahan makanan atau membuat smoothie.
  • Microwave dan Oven: Memudahkan pemanasan dan pemanggangan makanan.

Alat Makan dan Minum:

  • Piring, gelas, sendok, dan garpu: Alat yang digunakan untuk menyajikan dan mengonsumsi makanan.

Penyimpanan Makanan:

  • Kulkas: Menjaga kesegaran bahan makanan.
  • Wadah plastik dan toples: Berguna untuk menyimpan makanan dengan aman.

Peralatan Elektronik Rumah Tangga

Peralatan elektronik semakin penting dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah beberapa jenis peralatan elektronik yang banyak digunakan di rumah:

Alat Kebersihan:

  • Vacuum Cleaner: Membantu dalam membersihkan debu dan kotoran dari permukaan.
  • Mesin Cuci dan Pengering Pakaian: Memudahkan proses mencuci dan mengeringkan pakaian.
  • Setrika: Digunakan untuk merapikan pakaian setelah dicuci.

Alat Pendingin dan Pemanas Ruangan:

  • AC dan Kipas Angin: Menjaga suhu ruangan tetap nyaman.
  • Pemanas Air dan Humidifier: Membantu menciptakan lingkungan yang nyaman di dalam rumah.

Hiburan dan Komunikasi:

  • Televisi dan Sound System: Menyediakan hiburan di rumah.
  • Wi-Fi Router dan Telepon: Memudahkan komunikasi dan akses internet.

Perabot Rumah Tangga

Perabotan rumah tangga berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan dan fungsionalitas ruang di rumah. Berikut adalah rincian tentang perabotan yang umum digunakan:

Perabotan Kamar Tidur:

  • Tempat tidur dan kasur: Menyediakan kenyamanan saat tidur.
  • Lemari pakaian dan meja rias: Membantu dalam penyimpanan dan penataan barang pribadi.

Perabotan Ruang Tamu dan Ruang Keluarga:

  • Sofa dan meja kopi: Menyediakan tempat berkumpul dan bersantai.
  • Rak buku dan meja TV: Membantu dalam pengaturan ruang dan penyimpanan barang.

Hukum yang Mengatur Prosedur Impor Produk Rumah Tangga

Di Indonesia, prosedur registrasi produk rumah tangga impor diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190/MENKES/PER/XVIII/2010.

Regulasi ini berfokus pada alat kesehatan dan lisensi produk rumah tangga untuk pemasaran. Proses registrasi ini penting karena mencakup standar keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, semua produk yang diimpor harus memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan. Langkah-langkah yang harus diikuti mencakup:

  • Memastikan bahwa produk memiliki sertifikasi yang sesuai.
  • Melakukan pengujian dan inspeksi oleh lembaga yang berwenang.
  • Memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, pendaftaran bisnis melalui OSS berjalan seperti di bawah ini: 

  1. Anda harus menggunakan Online Single Submission System (OSS) untuk mendaftarkan bisnis Anda.
  2. OSS menyediakan semua kebutuhan terkait izin usaha. Melalui OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta izin komersial dan operasional lainnya.
  3. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah badan pengatur yang memproses perizinan untuk berbagai sektor di Indonesia. Lisensi ini tidak dapat diperoleh melalui OSS, sehingga Anda harus mengajukan permohonan langsung ke BKPM.

Level Resiko Registrasi Produk Rumah Tangga Impor di Indonesia

Kelas I (Risiko Rendah)

Produk dalam kategori ini dianggap memiliki risiko yang rendah bagi pengguna. Mereka tidak menimbulkan efek serius, seperti iritasi, sifat korosif, atau potensi karsinogenik. Dengan kata lain, produk-produk ini relatif aman untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

  • Contoh: kapas dan jaringan.
  • Proses evaluasi memakan waktu sekitar 45 hari kerja, tidak termasuk waktu untuk menentukan kelas.

Kelas II (Risiko Sedang)

Berbeda dengan kelas I, produk dalam kategori ini dapat menyebabkan iritasi atau memiliki sifat korosif. Meskipun demikian, produk ini tidak memiliki potensi untuk menimbulkan efek serius seperti karsinogenik.

Penting untuk mencatat bahwa produk-produk ini harus melalui proses pendaftaran yang ketat sebelum distribusi.

  • Sebelum didistribusikan, produk harus didaftarkan dengan menyertakan hasil uji laboratorium.
  • Proses pendaftaran berlangsung sekitar 80 hari kerja.
  • Contoh: detergen dan alkohol.

Kelas III (Risiko Tinggi)

Produk dalam kategori ini memiliki risiko yang lebih tinggi dan dapat mengandung bahan berbahaya, seperti pestisida dan obat nyamuk. Produk-produk ini memiliki potensi untuk menyebabkan efek serius, termasuk karsinogenik, sehingga membutuhkan perhatian lebih.

Pemohon harus mengikuti prosedur pendaftaran yang lebih ketat untuk memastikan keamanan produk.

  • Pemohon wajib melampirkan hasil uji laboratorium dan mendapatkan konfirmasi dari Komisi Pestisida di bawah Kementerian Pertanian.
  • Proses pendaftaran membutuhkan waktu sekitar 100 hari kerja.

Prosedur Impor Produk Rumah Tangga di Indonesia

Untuk melakukan impor produk rumah tangga di Indonesia, ada beberapa prosedur yang perlu diikuti. Berikut adalah langkah-langkah terbaru dalam proses impor:

  • Surat Permohonan Import: Ajukan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  • Sertifikat Faktur Komersial: Lengkapi dengan dokumentasi faktur yang mencakup harga, jumlah produk, dan nama produsen.
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUP): Pastikan importir memiliki SIUP yang aktif.
  • Lisensi Produk Rumah Tangga: Diperoleh dari instansi terkait seperti Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
  • Inspeksi dan Tes Produktivitas: Produk harus lolos inspeksi untuk memastikan keselamatan.
  • Pelaporan dan Monitoring: Lakukan pelaporan aktivitas impor secara rutin.
  • Pembayaran Bea Cukai: Lakukan pembayaran bea cukai dan biaya lainnya yang terkait dengan proses impor.

Lembaga yang Mengatur Lisensi Pemasaran

Beberapa lembaga memiliki peran penting dalam mengatur lisensi pemasaran produk rumah tangga di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai lembaga-lembaga tersebut:

Importir HHP (Heavy Household Products)

Mereka biasanya memiliki lisensi spesifik untuk jenis produk yang mereka impor. Ini penting untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Agen Non-Tunggal

Agen ini harus memiliki izin usaha yang sah dan lisensi pemasaran yang relevan untuk produk yang mereka tawarkan. Hal ini membantu menjaga kredibilitas dan kualitas produk yang dijual.

Perusahaan yang Memiliki Sertifikat Produksi

Perusahaan yang sudah memiliki sertifikat produksi internasional, seperti ISO 9001, harus mendapatkan akreditasi lokal sebelum menjual produk di Indonesia. Ini memastikan bahwa produk yang dijual memiliki standar kualitas yang baik.

Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha dan Lisensi Bisnis di Indonesia

Untuk mendapatkan izin usaha dan lisensi bisnis di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • Surat Permohonan: Ajukan surat permohonan izin usaha ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
  • Dokumentasi Komersial: Lengkapi dengan dokumen seperti rekening bank, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Laporan Finansial: Siapkan laporan finansial yang jelas mengenai modal, laba rugi, dan neraca keuangan perusahaan.
  • Visa Usaha: Diperlukan bagi importir yang bukan warga negara Indonesia.
  • Akta Pendirian Perusahaan: Pastikan akta pendirian perusahaan adalah legal dan aktif.
  • Tanda Daftar Hasil Cetak (TDHC): Jika perusahaan melakukan aktivitas hak cipta, harus mendapatkan TDHC yang dikeluarkan oleh Direktori Hak Cipta Indonesia.
  • Lisensi Spesifik: Diperlukan untuk produk tertentu, seperti lisensi

Dokumen yang Harus Disiapkan

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar diimpor HHP sebagai berikut:

  • Formulir aplikasi diisi
  • Surat perjanjian
  • Sertifikat Sale Gratis (CFS)
  • Sertifikat ISO 9001
  • Izin Usaha dan NPWP
  • Surat pernyataan kesediaan untuk transfer hak distributor jika ada distributor yang lebih layak lagi
  • Surat Pernyataan willingnes untuk memenuhi persyaratan keselamatan
  • Detil bahan dan proses produksi
  • Spesifikasi bahan baku dan kemasan
  • Spesifikasi studi stabilitas
  • Menggunakan instruksi

Selain dokumen yang diperlukan di atas, importir / distributor harus memiliki kepedulian pada label dari HHP. Pelabelan mungkin dalam bentuk gambar, warna, tulisan yang ditempel pada paket.

Pelabelan setidaknya berisi informasi dari nama produk / nama dagang, nama dan alamat produsen atau importir, bahan aktif dan konsentrasi produk HHP, instruksi penggunaan, peringatan dalam bahasa Indonesia, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, kode produksi.

Daftarkan Produk HHP Anda di Indonesia

Prosedur registrasi perizinan produk rumah tangga impor di Indonesia adalah langkah penting yang harus dipatuhi untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Dalam menghadapi tantangan dan risiko yang terkait dengan proses ini, memahami setiap langkah dan persyaratan sangat krusial untuk kesuksesan bisnis.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan dalam proses pendaftaran HHP, jangan ragu untuk menghubungi InCorp Indonesia. Tim kami siap membantu untuk memastikan kelancaran registrasi dan mempermudah setiap tahap dalam pengurusan izin usaha di Indonesia.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Registrasi Produk Kosmetik untuk Izin Edar BPOM di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 28 Agustus 2024
  • 8 minutes reading time

Didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk merawat diri dan menjaga penampilan, bidang industri kosmetika di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat. Selain memasarkan produk kosmetika yang dibuat, para pelaku usaha ini juga harus memastikan kualitas dan keamanan produknya dengan melakukan registrasi produk kosmetik.

Hal ini yang mendasari pentingnya nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. Namun, pendaftaran izin BPOM ini mungkin tampak rumit dan akan memakan waktu.

Walaupun begitu, Anda bisa mempercepat proses ini dengan memiliki pemahaman yang baik terkait prosedur dan persyaratan yang diberlakukan. Untuk mengetahui lebih jauh terkait pengajuan izin edar kosmetika, simaklah artikel berikut ini.

Pengertian Izin Edar Kosmetik

Izin edar kosmetik adalah sebuah persetujuan yang diberikan oleh BPOM RI kepada pihak produsen atau importir untuk dapat mengedarkan produk kosmetiknya di wilayah Indonesia.

Dengan adanya izin ini, produk kosmetik tersebut telah dijamin telah melalui serangkaian pengujian serta penilaian dari segi keamanan, mutu, dan manfaatnya dengan menyesuaikan standar yang ditetapkan. Tanpa adanya izin ini, produk akan dianggap ilegal dan tidak dapat diedarkan di pasaran.

Saat mengurus izin edar dari BPOM, Anda akan melewati beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, penilaian dokumen, pengujian sampel produk, serta evaluasi keamanan dan manfaat. Setelah melalui semua tahap tersebut, produk kosmetik Anda akan mendapatkan sertifikat BPOM sebagai bukti bahwa produk ini telah diizinkan untuk beredar.

Baca juga: QR Code BPOM Kosmetik, Obat dan Makanan: Cara Registrasinya

Jenis Izin Produksi Kosmetik

Terdapat dua jenis izin produksi kosmetik yang dikeluarkan oleh BPOM, yaitu izin produksi kosmetika golongan A dan B. Berikut adalah penjelasannya masing-masing:

Izin Produksi Kosmetika Golongan A

Jenis izin yang pertama ini diberikan untuk produk kosmetik yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan penggunanya, seperti sabun, sampo, pasta gigi, dan pewarna rambut.

Proses mendapatkan izin produksi kosmetik golongan A relatif lebih sederhana dibandingkan dengan golongan B. Sebagai produsen, Anda hanya perlu memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan melakukan notifikasi produk ke BPOM.

Izin Produksi Kosmetika Golongan B

Selanjutnya adalah izin golongan B yang umumnya diberikan untuk produk kosmetik yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap kesehatan, seperti tabir surya, produk pemutih kulit, serta produk anti-penuaan.

Proses mendapatkan izin produksi kosmetika golongan B cenderung lebih kompleks dan membutuhkan pengajuan dokumen yang lebih lengkap, termasuk data uji keamanan produk beserta efektivitasnya.

Syarat Registrasi Produk Kosmetik di Indonesia

Sekali perusahaan anda terdaftar di BPOM, anda akan memulai proses pendaftaran produk dengan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan Dokumen. Anda akan membutuhkan persiapan dokumen-dokumen untuk setiap produk.
  2. Penyerahan Produk.  Anda perlu untuk menyerahkan dan menerima notifikasi dari BPOM untuk setiap produk yang anda ingin daftarkan.
  3. Pembayaran kepada BPOM. BPOM akan mengumpulkan pembayaran untuk setiap produk yang didaftarkan.
  4. Notifikasi BPOM. untuk proses normal, BPOM akan mengeluarkan notifikasi dalam 2 minggu setelah mereka menerima pembayaran anda. Ketika ini dikeluarkan, anda dapat melakukan impor produk ke Indonesia. Notifikasi akan berlaku untuk 3 tahun dan anda dapat memperpanjangnya.

Prosedur Daftar Izin Edar BPOM Kosmetik

Untuk mendapatkan izin BPOM untuk mengedarkan produk kosmetik, Anda perlu mengikuti proses registrasi produk dalam beberapa langkah ini:

  1. Persiapan Dokumen: Pertama, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan, seperti informasi produk, data uji keamanan dan efektivitas, serta bukti pemenuhan CPKB.
  2. Pengajuan Permohonan: Kemudian, ajukan permohonan izin edar secara online melalui sistem e-Registrasi BPOM.
  3. Penilaian Dokumen: BPOM akan melakukan penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
  4. Pengujian Sampel: Jika diperlukan, BPOM akan melakukan pengujian sampel produk untuk memastikan keamanan dan mutunya.
  5. Evaluasi: Kemudian, BPOM akan mengevaluasi data uji dan informasi produk untuk memastikan keamanan dan manfaatnya.
  6. Penerbitan Nomor Notifikasi: Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi yang menjadi bukti izin edar produk kosmetik.

Cara Memeriksa Kode Notifikasi Kosmetik

Jika ingin memeriksa keaslian kode notifikasi kosmetik, Anda bisa menggunakan beberapa cara, yaitu dengan cara cek KLIK, mengunjungi website BPOM, dan menggunakan layanan SMS. Berikut adalah penjelasan detailnya:

  • Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa): Cara yang pertama adalah menggunakan aplikasi Cek KLIK milik BPOM dan pindai kode QR yang tertera pada kemasan produk kosmetik. Dengan ini, Anda akan mendapatkan informasi tentang produk, termasuk nomor notifikasi, tanggal kadaluarsa, serta status izin edar.
  • Website BPOM: Cara yang kedua adalah mengunjungi website resmi BPOM lalu masukkan nomor notifikasi pada kolom pencarian. Setelah menunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan informasi tentang produk tersebut, salah satunya adalah status izin edarnya.
  • SMS: Terakhir adalah mengirim SMS dengan format: POM (spasi) NA18171205327 (contoh nomor notifikasi) ke 2333. Anda lalu akan menerima balasan SMS berisikan informasi produk tersebut.

Pertumbuhan Sektor Kosmetik di Indonesia

Sektor kosmetik di Indonesia tumbuh 10%–15% dalam beberapa tahun terakhir, dengan peningkatan pembelian dan pemasaran sebagai faktor utama. Konsumen utama adalah penduduk kota besar yang sangat antusias terhadap produk kosmetik.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan penurunan impor kosmetik dari USD 541,6 juta pada 2013 menjadi USD 453,4 juta pada 2015, seiring dengan penurunan nilai Rupiah terhadap Dollar.

Meskipun ASEAN mengatur peraturan kosmetik, pendaftaran produk di Indonesia tetap wajib. Pastikan produk Anda memiliki izin edar BPOM, nomor notifikasi, dan memenuhi persyaratan pendaftaran. Yuk, pastikan semua dokumen lengkap agar produk kosmetik Anda bisa diedarkan dengan lancar!

Baca juga:

Peraturan dan Regulasi dari BPOM

Proses pendaftaran produk kosmetik di Indonesia diatur oleh BPOM, badan pengawas obat dan makanan. Regulasi yang berlaku termasuk:

  • Nomor 18 Tahun 2015: Persyaratan teknis bahan kosmetik.
  • Nomor 19 Tahun 2015: Persyaratan teknis kosmetik.
  • Nomor 1 Tahun 2016: Panduan pengawasan periklanan kosmetik.
  • Nomor 11 Tahun 2016: Panduan kebersihan dan dokumentasi kosmetik.

Untuk mendaftarkan produk, Anda perlu memiliki perusahaan atau distributor di Indonesia. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui satu perusahaan, dan izin edar BPOM berlaku untuk 3 tahun tanpa kemungkinan pendaftaran ulang untuk distributor lain tanpa persetujuan.

Kami merekomendasikan mendaftarkan produk melalui pihak ketiga untuk fleksibilitas dalam bekerja dengan distributor lokal. Anda harus mengajukan aplikasi BPOM E-application untuk mendapatkan ID pengguna dan kata kunci, dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Perubahan data harus dilaporkan atau dikirim ulang untuk verifikasi. Yuk, pastikan produk kosmetik Anda memiliki izin edar dan nomor notifikasi yang sesuai.

Daftar yang diperlukan untuk dokumen-dokumen pendukung

  • Surat aplikasi asli yang telah ditandatangani oleh direktur atau pengganti direktur dan telah di stempel.
  • Melakukan stempel pada surat pernyataan asli pada orang yang bertanggung jawab
  • Salinan Angka Pengenal Impor (API)
  • Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Salinan Nomor Pelapor Wajib Pajak (NPWP)
  • Salinan surat perizinan import dalam bentuk sertifikat umum oleh notaris, dalam kasus ini dimana aplikasi ini telah diotorisasi untuk impor.
  • Izin industri obat-obatan terhadap impor obat-obatan; h. Izin PBF, untuk PBF telah diizinkan oleh industri obat-obatan untuk melakukan import obat-obatan.
  • Daftar HS Code yang akan diimport

Proses Pendaftaran Produk Kosmetik:

Pendaftaran produk akan memakan waktu sekitar 1.5 sampai 2 bulan. Sekali perusahaan anda terdaftar di BPOM, anda akan memulai proses pendaftaran produk dengan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan Dokumen. Anda akan membutuhkan persiapan dokumen-dokumen untuk setiap produk.
  2. Penyerahan Produk.  Anda perlu untuk menyerahkan dan menerima notifikasi dari BPOM untuk setiap produk yang anda ingin daftarkan.
  3. Pembayaran kepada BPOM. BPOM akan mengumpulkan pembayaran untuk setiap produk yang didaftarkan.
  4. Notifikasi BPOM. untuk proses normal, BPOM akan mengeluarkan notifikasi dalam 2 minggu setelah mereka menerima pembayaran anda. Ketika ini dikeluarkan, anda dapat melakukan impor produk ke Indonesia. Notifikasi akan berlaku untuk 3 tahun dan anda dapat memperpanjangnya.

Masa Berlaku Pendaftaran Produk

Pendaftaran produk akan berlaku hingga 3 tahun sebelum pembaharuan. Setiap perubahan yang terjadi yang dapat memberikan dampak pada fungsi produk dan setiap perubahan pada produk mengenai janji akan membutuhkan sebuah pendaftaran produk baru.

Selama pendaftaran produk dan proses import anda perlu untuk berhati-hati, karena:

  • Semua Produk kosmetik harus melalui Standar Nasional Indonesia (SNI), percobaan. Hal ini termasuk percobaan dan pembatasan terhadap masalah kecil, mengandung logam berat dan logam yang dilarang.
  • Setiap produk haruslah aman, menguntungkan, memiliki label yang jelas, kualitas, dan persyaratan untuk klaim. Hal ini diatur dalam Peraturan Kosmetik di Indonesia dan daftar resmi standar nasional lainnya.
  • Semua kosmetik produk harus mengikuti aturan yang berlaku untuk proses pemberian label, produksi, pengemasan dan periklanan untuk produk kosmetik di Indonesia.
  • Terjemahan. Label untuk semua produk harus memiliki terjemahan produk ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan bahasa yang layak sangat diperlukan untuk memastikan instruksi yang ditujukan untuk konsumen akurat dan jelas

Daftarkan Bisnis Anda dengan Bantuan Ahli InCrop

Kesimpulannya, proses registrasi produk kosmetik dapat menjadi suatu hal yang rumit dan memakan waktu. Tak hanya itu, Anda juga membutuhkan ketelitian dan pemahaman terkait regulasi yang berlaku.

Jika Anda merasa membutuhkan bantuan pihak ketiga untuk pengurusan izin ini, serahkan proses registrasi ini pada layanan InCorp Indonesia. Sebagai salah satu konsultasi bisnis dan hukum terpercaya, kami juga menyediakan Layanan Registrasi Produk Kosmetik untuk membantu Anda mengurus izin BPOM serta izin usaha lainnya.

Dengan tim ahli yang telah berpengalaman dalam menangani beberapa izin bisnis, proses ini dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Bahkan, kami juga berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik selama proses registrasi produk kosmetika, sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.Dengan ini, Anda tetap dapat meraih kesuksesan di industri kecantikan. Jangan biarkan impian bisnis kosmetik tertunda dengan segera daftarkan bisnis Anda bersama InCorp Indonesia.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Setiap importir wajib menjaga informasi produk, termasuk yang terkait dengan impor dan distribusi. Perusahaan juga harus menyiapkan Dokumen Informasi Produk yang akan diaudit oleh BPOM enam bulan setelah registrasi dikabulkan.

Secara umum, proses pendaftaran produk kosmetik di Indonesia akan memakan waktu selama tiga bulan. Namun, lamanya proses pendaftaran ini ditentukan oleh banyak faktor.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.