Inilah Bagaimana Anda Mendaftarkan Nutrisi Olahraga di Indonesia

Nutrisi olahraga telah menjadi kategori bisnis yang makmur di Indonesia dengan banyaknya peluang bisnis menjanjikan bagi investor. Ada semakin banyak produk nutrisi olahraga di pasar lokal karena kebutuhan yang terus meningkat. Jadi, apa rahasia suskes mengimpor dan mendistribusikan produk nutrisi olahraga? Pertama-tama, Anda harus melalui proses registrasi produk di Indonesia.

Di dalam artikel ini, Cekindo memberikan wawasan penting terkait bagaimana untuk mendaftarkan produk nutrisi olahraga di Indonesia.

Registrasi Produk Nutrisi Olahraga di Indonesia

Saat melakukan registrasi nutrisi olahraga di Indonesia, prosesnya dikendalikan dan ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan klasifikasi produk. Bagi manufaktur dan importir di luar negeri, mereka tak dapat secara langsung melakukan registrasi produk di Indonesia.

Oleh karena itu, banyak orang asing akan mempertimbangkan menempuh ini:

  • Mendirikan perusahaan asing: Anda hanya dapat memiliki 100% kepemilikan asing sebagai perusahaan impor dan ekspor tanpa izin untuk melakukan distribusi (Anda harus memilih distributor) dan 67% kepemilikan asing sebagai firma distribusi.
  • Dapatkan distributor atau importir: Anda dapat menunjuk perusahaan di Indonesia untuk menjadi distributor atau importir Anda. Produk Anda akan dipegang selama lima tahun oleh distributor Indonesia pilihan Anda.
  • Menjadikan Cekindo sebagai pemegang produk: Cekindo dapat menjadi pemegang produk jika Anda tak berencana mendirikan badan usaha Anda sendiri di Indonesia. Kami akan melakukan registrasi nutrisi olahraga secara sah dengan izin yang kami miliki.

Proses Registrasi Nutrisi Olahraga di Indonesia

registering sports nutrition in indonesia

Jangka waktu total untuk registrasi nutrisi olahraga di Indonesia adalah antara 6 hingga 12 bulan. Prosesnya sangat bergantung pada kelengkapan dokumen.

Berikut tahapan registrasi yang harus Anda lalui:

1. Melalui Audit Gudang

Melewati audit gudang yang dilakukan BPOM adalah langkah pertama sebelum Anda dapat melakukan registrasi produk apapun.

2. Persiapan dan Penyerahan Aplikasi

Sambil menentukan produk mana yang akan Anda daftarkan, Anda juga dapat mengumpulkan informasi dari manufaktur, tempat pendaftaran dan kepala. Tahap ini membutuhkan 2 hingga 3 minggu.

3. BPOM Mengevaluasi Aplikasi Anda

Begitu aplikasi Anda diterima, BPOM akan menerbitkan bon pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, BPOM akan menilai dan mengevaluasi registrasi nutrisi olahraga Anda.

Jika registrasi disetujui, Anda akan menerima persetujuan resmi dalam 150 hari; jika BPOM membutuhkan informasi lebih, Anda perlu menyampaikan apa yang diminta dalam 50 hari dengan 25 hari perpanjangan; jika registrasi ditolak karena ketidakpatuhan, BPOM akan menghentikan keseluruhan proses registrasi.

Penalti akibat Ketidakpatuhan

Anda sebaiknya tidak mencoba melawan hukum jika menyangkut impor dan manufaktur nutrisi olahraga. Tergantung pada seberapa parah ketidakpatuhan, manufaktur atau importir yang melanggar hukum akan menerima salah satu atau lebih dari konsekuensi berikut: surat peringatan, suspensi produk atau impor atau bahkan terminasi import atau produk.

Silakan melakukan konsultasi dan meminta saran dari Cekindo untuk lebih memahami persyaratan yang ada dan bagaimana Anda dapat menghindari penalti yang tidak perlu.

Cekindo sebagai Pemegang Produk Anda di Indonesia

Proses impor produk nutrisi olahraga di Indonesia akan lebih mulus dan menyenangkan jika Anda memilih agensi profesional dan tepercaya untuk membantu Anda. Satu langkah ceroboh dan salah dapat membahayakan keseluruhan upaya Anda dan kami dapat membantu Anda untuk tidak salah langkah.

Cekindo memiliki tim beranggotakan konsultan profesional dan pengacara berpengalaman yang fokus pada hukum dan regulasi di Indonesia. Banyak korporasi dan bisnis yang bergantung pada bantuan kami terkait pendirian bisnis, registrasi izin dan lisensi serta menjadi pemegang produk nutrisi olahraga di Indonesia.

Isi form di bawah ini untuk mengetahui lebih banyak tentang layanan kami dan bagaimana kami dapat membantu Anda.

QR Code di Produk Farmasi, Kosmetik dan Makanan di Indonesia

Selama bertahun-tahun, teknologi telah berkembang sangat cepat. Semua teknologi baru diciptakan dan dirancang untuk membuat kehidupan kita semua menjadi lebih mudah, cepat dan nyaman. Bukan hanya dalam kehidupan, teknologi juga telah secara signifikan berdampak pada dunia bisnis di mana saja dan Indonesia tidak menjadi pengecualian. Berbagai tool mengagumkan telah diciptakan sehingga kita dapat secara mudah mendapatkan informasi yang berguna, seperti QR code. Untuk memfasilitasi pelanggan demi memperoleh informasi mengenai suatu produk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengimplementasikan penggunaan QR code di kemasan obat-obatan, kosmetik dan makanan di Indonesia.

Artikel ini membahas QR code dan implementasinya dalam produk farmasi, kosmetik dan makanan di Indonesia.

Apa Itu QR Code?

Quick Response (QR) code adalah sekumpulan kotak berpiksel berwarna putih dan hitam yang dicetak di kemasan atau materi lainnya. Tujuannya adalah mempermudah pelanggan dalam memperoleh informasi tambahan tentang produk atau berhubungan dengan pemilik merek produk dengan cara tertentu.

qr code bpom

Implementasi QR Code dalam Berbagai Produk di Indonesia

Sesuai regulasi BPOM tentang QR Code (2D Barcode) yang dikeluarkan pada 2018, setiap produk yang diproduksi di dalam atau luar negeri dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib mengikutsertakan QR code BPOM di kemasan.

 

Regulasi ini berlaku secara khusus untuk produk-produk berikut:
a. Produk Farmasi
b. Obat-obatan Tradisional
c. Suplemen Kesehatan
d. Kosmetik
e. Makanan dan Minuman

QR code BPOM ini dapat diakses melalui aplikasi android: BPOM Mobile.

Beberapa informasi penting yang perlu Anda tahu sebelum mengakses aplikasinya:

  • Fitur BPOM Mobile

bpom mobile

  • QR code BPOM mengandung informasi berikut:

bpom indonesia qr code

Dengan QR code ini, pelanggan dapat menerima informasi suatu produk di mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengakses situs BPOM.

Registrasi Produk di Indonesia bersama Cekindo

Mematuhi regulasi registrasi produk untuk menjalankan bisnis yang sukses di Indonesia tak perlu sulit. Cekindo, bersama tim yang beranggotakan spesialis registrasi produk, siap membantu perusahaan serta produk Anda sampai ke tangan pelanggan segera.

Apapun produk yang Anda minati untuk didistribusikan dan dijual di Indonesia, baik produk farmasi, makanan dan minuman atau suplemen kesehatan, layanan komprehensif kami menjangkau semuanya, mulai dari registrasi produk dan izin impor hingga pemilihan distributor dan sertifikasi Halal.

Hubungi kami untuk membahas kebutuhan Anda dengan mengisi form di bawah ini.

Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia

Gambaran Umum Sektor Makanan dan Minuman di Indonesia

Konsumsi rumah tangga telah meningkatkan  penjualan makanan dan minuman

Perekonomian Indonesia sebagian besar didorong oleh kenaikan konsumsi rumah tangga. Sementara ini memiliki dampak pada banyak industri, makanan dan minuman yang benar-benar tumbuh subur.

Meningkatnya pendapatan pribadi dan peningkatan pengeluaran untuk makanan dan minuman dari kelas menengah yang tumbuh adalah alasan terbesar bagi keberhasilan industri.

Selain itu, Indonesia menjadi lebih terbuka untuk rasa dan makanan baru, ini merupakan kesempatan bagi perusahaan asing untuk impor ke Indonesia.

Pasar telah melebihi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2014, omset di industri makanan dan minuman di Indonesia adalah Rp 1.020 triliun (USD $ 82000000000), naik dari Rp 940.000.000.000 pada tahun 2013. Perkiraan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) 2014-2018 adalah + 7,6%. Penjualan minuman diharapkan lebih kuat, dengan minuman beralkohol tumbuh di 13,9% pada tahun 2014 dan pada 9,0% CAGR 2014-2018, sedangkan penjualan minuman ringan diperkirakan meningkat 11,7% pada tahun 2014 dan CAGR 2014-2018 sebesar 9,3% . Penjualan grosir ritel massal pada tahun 2014 terlihat pada + 14,2%, dengan CAGR 2014-2018 dari + 10,7% (baca juga tentang: Registrasi Produk di Indonesia)

Cekindo_Food and Beverage Registration in Indonesia

Lesu nya sektor eksport di negara ini, menurunkan subsidi BBM, ketergantungan industri pada impor bahan baku, di tengah harga komoditas rendah, dan rupiah yang lemah mengakibatkan pertumbuhan lebih lambat di awal di tahun 2015, sedangkan pertumbuhan industri diperkirakan 6 persen berdasarkan estimasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI).

Pada awal 2015, sektor makanan dan minuman olahan menaikkan harga sekitar 5 -10%karena biaya transportasi yang lebih tinggi sebagai pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada akhir 2014. Sebagai sepotong relatif besar bahan baku (seperti gula, gandum, susu, jus buah dan kedelai) yang biaya operasional diimpor telah meningkat tajam akibat melemahnya rupiah (terhadap dolar AS).

Langkah-langkah Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia

Semua produk makanan dan obat termasuk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan olahan harus memenuhi semua persyaratan keselamatan untuk memasuki pasar Indonesia. diimpor makanan dan obat pendaftaran ini diatur dalam Badan Nasional Indonesia Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), salah satu ketentuan adalah Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 tentang Impor Pengendalian obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia.

Pendaftaran harus dilakukan oleh perusahaan lokal, agen lokal atau distributor sebelum produk pabean Indonesia jelas (info lebih lanjut tentang cara untuk mendaftarkan perusahaan lokal Anda sendiri). Untuk makanan impor, itu adalah suatu keharusan untuk mengajukan nomor registrasi ML dari BPOM. Proses pendaftaran membutuhkan waktu antara 2 sampai 3 bulan tergantung pada produk. Setiap nomor registrasi akan diperpanjang setiap 5 tahun.

Dokumen yang Diperlukan dalam Proses Pendaftaran Makanan dan Minuman di Indonesia

Secara umum, ada 8 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran BPOM.

1. Sertifikat Penjualan gratis di negara asal
2. Bahan dari produk jadi dan bahan baku (termasuk Info expired)
3. HACCP Validasi
4. Sertifikat Analisis Produk jadi
5. Sertifikat Analisis Bahan Baku & bahan-bahan
6. informasi kemasan
7. kode produk penjelasan
8. Surat kuasa

Sertifikasi Halal Adalah Sebuah Kebutuhan di Indonesia

88% dari penduduk Indonesia adalah muslim. Oleh karena itu, jika Anda benar-benar ingin masuk ke pasar Anda lebih baik mendapatkan sertifikasi Halal. Sayangnya, sertifikasi Halal dari luar negeri tidak dapat diterima di Indonesia, sehingga setiap produk harus mendapatkan lisensi baru Indonesia. Aplikasi ini dilakukan secara online.

Baca: Bagaimana mendapatkan Sertifikat Halal dan Pertanyaan Paling Sering Ditanyakan Mengenai Sertifikat Halal

Jika produk Anda tidak Halal, Anda masih dapat mengimpor produk Anda ke Indonesia. Namun, Anda harus dengan jelas menyatakan bahwa produk tersebut tidak halal.

Setelah produk Anda terdaftar, Anda bisa mulai mengimpornya ke Indonesia. Tidak yakin bagaimana untuk mengimpor paling efisien, pelajari lebih lanjut tentang cara bagaimana untuk mengimpor barang ke Indonesia!

Dikarenakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dapat bervariasi dari produk ke produk, akan lebih baik bagi Anda untuk mencari rekan yang profesional untuk mendaftarkan produk makanan dan minuman Anda di Indonesia.

Anda dapat menghubungi Cekindo untuk mendapatkan informasi secara gratis, dan kami akan membantu Anda untuk menyiapkan dokumen-dokumennya. Kami juga akan mendampingi Anda untuk melalui semua proses dalam registrasi produk.

 

Registrasi Produk Rumah Tangga Impor di Indonesia

Registrasi produk rumah tangga impor di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190 / Menkes / Per / VIII / 2010 Peraturan tentang Alat Kesehatan dan Lisensi Produk Rumah Tangga Pemasaran.

Berdasarkan peraturan ini, produk rumah tangga (HHP) termasuk peralatan, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, pengendalian kutu hewan peliharaan, rumah tangga dan lokasi.

Memahami Level Resiko Registrasi Produk Rumah Tangga Impor di Indonesia

Produk rumah tangga di Indonesia digolongkan menjadi 3 kelas berdasarkan level risiko sebagai di bawah berikut:

  • Kelas I (risiko rendah)

Kelas ini termasuk produk rumah tangga yang tidak menyebabkan efek serius seperti iritasi, korosif dan karsinogenik. produk rumah tangga di bawah kelas I mis kapas dan jaringan. Proses evaluasi akan memakan waktu sekitar 45 hari kerja tidak termasuk periode untuk menentukan kelas.

  • Kelas II (risiko sedang)

Termasuk produk rumah tangga yang menyebabkan iritasi, korosif tetapi tidak menyebabkan efek serius seperti karsinogenik. Sebelum distribusi, produk harus didaftarkan dengan melampirkan hasil uji laboratorium dan akan memakan waktu sekitar 80 hari kerja. Produk yang dikategorikan di bawah kelas II seperti deterjen dan alkohol.

  • Kelas III (risiko tinggi)

Kelas ini termasuk produk rumah tangga yang mengandung pestisida seperti nyamuk dan dapat menyebabkan efek serius seperti karsinogenik. Seiring dengan pendaftaran, pemohon harus tertutup hasil uji laboratorium dan harus sudah memperoleh konfirmasi dari Komisi Pestisida di bawah Kementerian Pertanian. Pendaftaran akan memakan waktu sekitar 100 hari kerja.

Namun, untuk bisa mendaftar HHP dalam mean lain untuk mendapatkan lisensi pemasaran (Izin edar), pertama produsen atau distributor yang ditunjuk harus memiliki  izin penyalur PKRTHP . Lisensi pemasaran adalah lisensi untuk perusahaan yang akan menjadi pengimpor serta distributor untuk HHP ini di wilayah Indonesia berdasarkan evaluasi pada kualitas, keamanan dan kemanjuran dari tim evaluasi dan tim ahli

 

Untuk memiliki lisensi pemasaran, perusahaan harus mengikuti kriteria sebagaimana berikut:

  • Keselamatan dan Keampuhan HHP terbukti dengan menggunakan non dilarang bahan dan tidak melebihi batas kandungan ditentukan sesuai dengan peraturan dan / atau data klinis atau data lain yang diperlukan.
  • Kualitas, berdasarkan perusahaan praktek manufaktur yang baik dan menggunakan bahan dengan spesifikasi yang sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditentukan ditunjukkan oleh sertifikat produksi

# 1 Siapa yang diperbolehkan untuk mendapatkan lisensi pemasaran?

  • HHP importir yang telah memiliki janji dari perusahaan atau bisnis perwakilan yang memiliki kekuatan sebagai agen tunggal dengan menunjukkan jenis produk dari agen dan diakui oleh perwakilan lokal dari Indonesia dengan jangka waktu pengangkatan minimal 2 tahun.
  • Agen non tunggal tetapi memiliki kekuatan pengacara untuk mendaftarkan HHP dari perusahaan produksi HHP atau dari perusahaan yang bertanggung jawab di luar negeri
  • Perusahaan yang memiliki sertifikat produksi untuk melaksanakan pemasangan kembali / mengemas produk impor

# 2 Cara mendapatkan Pemasaran Lisensi (Izin Edar)?

Proses mendapatkan izin pemasaran akan dibagi menjadi 2 langkah:

  • Langkah menentukan kelas dari produk rumah tangga; langkah ini terdiri dari proses kelas verifikasi dan pembayaran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan memakan waktu sekitar 17 hari kerja.
  • Proses evaluasi; terdiri dari evaluasi dan verifikasi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Setelah melalui proses evaluasi, mungkin ada 3 hasil seperti persetujuan lisensi pemasaran, pemberitahuan untuk diperlukan data tambahan atau surat penolakan.

# 3 Apa Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan?

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar diimpor HHP sebagai berikut:

  • Formulir aplikasi diisi
  • Surat perjanjian
  • Sertifikat Sale Gratis (CFS)
  • Sertifikat ISO 9001
  • Izin Usaha dan NPWP
  • Surat pernyataan kesediaan untuk transfer hak distributor jika ada distributor yang lebih layak lagi
  • Surat Pernyataan willingnes untuk memenuhi persyaratan keselamatan
  • Detil bahan dan proses produksi
  • Spesifikasi bahan baku dan kemasan
  • Spesifikasi studi stabilitas
  • Menggunakan instruksi

 
Selain dokumen yang diperlukan di atas, importir / distributor harus memiliki kepedulian pada label dari HHP. Pelabelan mungkin dalam bentuk gambar, warna, tulisan yang ditempel pada paket. pelabelan setidaknya berisi informasi dari nama produk / nama dagang, nama dan alamat produsen atau importir, bahan aktif dan konsentrasi produk HHP, instruksi penggunaan, peringatan dalam bahasa Indonesia, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, kode produksi.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail untuk mendaftarkan produk HHP Anda di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi Cekindo dan kami akan memberikan semua informasi yang diperlukan dan membantu Anda selama proses pendaftaran HHP.

 

Proses Registrasi Produk Kosmetik di Indonesia

Sektor kosmetik di Indonesia mengalami perkembangan  10% – 15% beberapa tahun belakngan ini. Peningkatan ini mungkin terjadi karena meningkatnya pembelian dan pemasaran secara besar-besaran.
Konsumen terbesar dari produk kosmetik di Indonesia adalah warga yang tinggal di kota-kota besar, namun memiliki keberagaman dan juga memiliki antusias yang besar terhadap produk kosmetik. Kondisi ini mempengaruhi permintaan produk kosmetik yang telah meningkat pesat beberapa tahun belakangan ini.

Badan Pusat Statisik atau The Central Bureau of Statistics in Indonesia (BPS) melaporkan mengenai import kosmetik dalam 3 tahun bterakhir, seperti dibawah ini:

  • 2013: USD 541.6 juta
  • 2014: USD 483.9 juta
  • 2015: USD 453.4 juta

Jumlah import telah berkurang pada tahun 2014 dan 2015 sehingga menyebabkan jatuhnya pertukaran mata uang Rupiah/Dollar, dimana Rupiah telah kehilangan 10% dari nilainya terhadap nilai Dollar semenjak November 2013.

ASEAN mengatur peraturan skema mengenai kosmetik dan menyatakan bahwa anggota negara ASEAN harus menerima produk yang telah didaftarkan oleh negara anggota ASEAN lainnya; namun, peraturan masih menunggu keputusan akhir sampai para anggota menyatakannya, jadi hal ini belumlah sah dan anda tetap harus mendaftarkan produk kosmetik anda di Indonesia.

Baca juga mengenai:

Peraturan

Proses pendaftaran produk kosmetik di Indonesia diatur oleh Agensi Indonesia untuk obat-obatan dan Pengawasan Makanan, yang disebut juga sebagai BPOM yang mana merupakan lembaga dibawah kementrian kesehatan Indonesia. Peraturan untuk produk kosmetik di Indonesia yang dikeluarkan oleh BPOM, yaitu:

  • Nomor 18 Tahun 2015: Persyaratan teknis untuk bahan kosmetik.
  • Nomor 19 Tahun 20-15: Persyaratan teknis untuk kosmetik.
  • Nomor 1 Tahun 2016: Panduan teknis untuk pengawasan periklanan kosmetik, dan
  • Nomor 11 Tahun 2016: Panduan untuk kebersihan yang higienis dan dokumentasi dalam industri kosmetik

Untuk dapat bisa melanjutkan pendaftaran produk di Indonesia, anda perlu untuk memiliki perusahaan di Indonesia atau distributor/agen yang mana akan terdaftar untuk produk anda dibawah kepemilikan perusahaan Indonesia.

Persyaratan ini terlihat mudah, namun dapat menjadi sangat sulit karena berdasarkan peraturan Indonesia anda dapat mendaftarkan produk di Indonesia hanya dibawah satu perusahaan. Ini artinya perusahaan ini akan menerima setelah adanya pendaftaran secara khusus untuk produk anda bahkan jika anda tidak menandatangani perjanjian khusus semenjak perusahaan ini memegang surat izin produk (biasanya untuk 3 tahun) dan tanpa adanya persetujuan, anda tidak dapat membuat pendaftaran ulang untuk distributor lain.

Inilah mengapa memilih mitra di Indonesia dapat menjadi faktor kunci untuk sukses anda di masa depan, jika anda tidak ingin untuk mendaftarkan perusahaan anda di Indonesia

Dalam kasus ini kami menyarankan anda untuk mendaftarkan produk anda dibawah pihak ketiga yang mana akan memberikan anda fleksibilitas dan kemungkinan untuk bekerjasama dengan distributor lokal dan merubah mereka di waktu yang sama tanpa ada prosedur yang rumit.

Ketika anda memilih bahwa perusahaan anda akan menggunakan pendaftaran produk, anda perlu untuk menyerahkan formulir online dengan dokumen pendukung untuk aplikasi BPOM E-application untuk mendapatkan ID pengguna dan kata kunci untuk perusahaan anda.

Aplikasi untuk user ini dapat dilakukan 1(satu) waktu, sepanjang tidak ada perubahan dalam data aplikasi. Jika terdapat perubahan data, perusahaan anda harus menyerahkan sebuah perubahan notofikasi perubahan data atau mengirim ulang kepada admisi

Daftar yang diperlukan untuk dokumen-dokumen pendukung

  • Surat aplikasi asli yang telah ditandatangai oleh direktur atau pengganti direktur dan telah di stempel.
  • Melakukan stempel pada surat pernyataan asli pada orang yang bertanggung jawab
  • Salinan Angka Pengenal Impor (API)
  • Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Salinan Nomor Pelapor Wajib Pajak (NPWP)
  • Salinan surat perizinan import dalam bentuk sertifikat umum oleh notaris, dalam kasus ini dimana aplikasi ini telah di otorisasi untuk impor.
  • Izin industri obat-obatan terhadap import obat-obatan; h. Izin PBF, untuk PBF telah diizinkan oleh industri obat-obatan untuk melakukan import obat-obatan.
  • Daftar HS Code yang akan diimport

 

Proses Pendaftaran Produk Kosmetik:

Sekali perusahaan anda terdaftar di BPOM, anda akan memulai proses pendaftaran produk dengan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan Dokumen. Anda akan membutuhkan persiapan dokumen-dokumen untuk setiap produk.
  2. Penyerahan Produk.  Anda perlu untuk menyerahkan dan menerima notfikasi dari BPOM untuk setiap produk yang anda ingin daftarkan.
  3. Pembayaran kepada BPOM. BPOM akan mengumpulkan pembayaran untuk setiap produk yang didaftarkan.
  4. Notifikasi BPOM. untuk proses normal, BPOM akan mengeluarkan notifikasi dalam 2 minggu setelah mereka menerima pembayaran anda. Ketika ini dikeluarkan, anda dapat melakukan inport produk ke Indonesia. Notifikasi akan berlaku untuk 3 tahun dan anda dapat memperpanjangnya.

 

Lama Proses Pendaftaran

Pendaftaran memakan waktu sekitar 1.5 sampai 2 bulan.

Masa Berlaku Pendaftaran Produk

Pendaftaran produk akan berlaku hingga 3 tahun sebelum pembaharuan. Setiap perubahan yang terjadi yang dapat memberikan dampak pada fungsi produk dan setiap perubahan pada produk mengenai janji akan membutuhkan sebuah pendaftaran produk baru.

Selama pendaftaran produk dan proses import anda perlu untuk berhati-hati, karena:

  • Semuaproduk kosmetik harus melalui Standard Nasional Indonesia (SNI), percobaan. Hal ini termasuk percobaan dan pembatasan terhadap masalah kecil, mengandung logam berat dan logam yang dilarang.
  • Setiap produk haruslah aman, menguntungkan, memiliki label yang jelas, kualitas, dan persyaratan untuk klaim. Hal ini diatur dalam Peraturan Kosmetik di Indonesia dan daftar resmi standar nasional lainnya.
  • Semua kosmetik produk harus mengikuti aturan yang berlaku untuk proses pemberian label, produksi, pengemasan dan periklanan untuk produk kosmetik di Indonesia.
  • Terjemahan. Label untuk semua produk harus memiliki terjemahan produk ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan bahasa yang layak sangat diperlukan untuk memastikan instruksi yang ditujukan untuk konsumen akurat dan jelas