Pemegang Lisensi Produk di Indonesia

Registrasi produk di Indonesia saat ini terbatas untuk entitas legal sesuai dengan hukum di Indonesia. Entitas legal ini biasanya berupa Perseroan Terbatas (PT). Namun, jika perusahaan Anda tidak memiliki entitas legal di Indonesia, masih mungkin bagi produk Anda untuk diregistrasi di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan menunjukkan kepada Anda bagaimana cara memperoleh lisensi produk di Indonesia untuk produk yang berasal dari negara lain.

Ringkasan untuk Registrasi Produk

Diwajibkan untuk produk apapun yang dijual atau dipasarkan secara resmi di pasar Indonesia untuk memiliki lisensi atau didaftarkan di institusi yang tepat. Pihak-pihak yang berwenang untuk menerbitkan lisensi produk di Indonesia adalah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Registrasi produk sangatlah penting, terutama untuk:

 

Terutama untuk barang konsumen, registrasi produk ini akan membantu konsumen mengidentifikasi asal produk (lokal atau impor). Selain itu, ada juga beberapa persyaratan lain yang harus dipatuhi perusahaan, termasuk:

  • Peraturan pengepakan dan pelabelan (termasuk logo, nama produk, bahan-bahan yang harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, dsb.).
  • Logo halal (baca: Mendapatkan Sertifikat Halal di Indonesia) untuk mensertifikasi bahwa produk Anda terbuat dari 100% bahan halal yang bisa dikonsumsi oleh orang Islam (komunitas terbesar di Indonesia). Namun, regulasi mengenai sertifikat Halal tergantung pada produk Anda, tidak semua produk perlu didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun karena Muslim mendominasi populasi di Indonesia, akan lebih baik bagi Anda untuk memperoleh sertifikat halal untuk meraih target pasar yang lebih besar di Indonesia.
  • Sertifikat uji coba dan keamanan untuk beberapa kategori produk, seperti produk organik, mikrobial, bahan kimia, logam berat, dsb.
  • Sertifikat uji racun.

Pemegang Lisensi Produk di Indonesia

Lisensi produk bisa dipegang oleh salah satu dari pihak-pihak berikut ini:

Perusahaan Asing yang Memiliki Entitas Legal di Indonesia

Di bawah kategori ini, kami bisa memberi saran dan membantu perusahaan Anda untuk melakukan registrasi produk sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini adalah praktik terbaik untuk perusahaan asing yang ingin menembus pasar Indonesia. Ada banyak keuntungan jika perusahaan Anda memiliki untuk memperoleh status entitas legal di Indonesia, seperti:

  • Otonomi untuk menjalankan bisnis secara independen.
  • Kapasitas untuk mengelola penjualan produk secara langsung
  • Kemampuan untuk memilih distributor lokal.
  • Anda bisa mendaftarkan produk Anda dengan merek Anda sendiri (bukan merek atau merek dagang distributor).

Dalam kasus ini, perusahaan adalah pemegang lisensi produk.

Perusahaan Asing yang Menunjuk Distributor Indonesia untuk Melakukan Registrasi

Registrasi perusahaan di Indonesia mungkin akan memakan biaya besar dan membuat Anda kewalahan. Oleh karenanya, beberapa perusahaan lebih memilih opsi kedua ini, yaitu memilih perusahaan distribusi lokal sebagai mitra untuk memasarkan produk mereka di Indonesia. Metode ini dianggap lebih efektif dan efisien.

Distributor lokal akan membantu perusahaan asing melengkapi semua proses registrasi produk sebelum produk bisa dipasarkan di Indonesia. Perusahaan distributor akan bertanggung jawab penuh terhadap pemasaran produk. Ingatlah bahwa Anda hanya bisa memilih satu perusahaan distribusi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan peran penting perusahaan distributor untuk meningkatkan tingkat persaingan produk dan keberlanjutan produk di pasar Indonesia, Anda sangat dianjurkan untuk dengan hati-hati memilih mitra lokal Anda. Selain itu, juga karena produk Anda diregistrasi di bawah nama perusahaan.

Oleh karena itu, Anda perlu memilih perusahaan distribusi lokal yang memegang nilai-nilai yang sama dengan perusahaan Anda. Anda juga perlu tahu bahwa jika perusahaan distribusi Anda tidak memiliki kinerja yang baik, pemerintah Indonesia mungkin akan menutup pasar Anda selama beberapa tahun.

Perusahaan Asing yang Menunjuk Pihak Ketiga Bereputasi untuk Melakukan Registrasi

Opsi ini terutama cocok untuk perusahaan asing yang tidak memahami iklim bisnis di Indonesia dengan sangat baik dan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai perusahaan distributor lokal tepercaya di Indonesia. Dalam kasus ini, Anda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu perusahaan konsultan yang memiliki lisensi lengkap untuk registrasi produk di Indonesia.

Selama kurang lebih 10 tahun, Cekindo telah membantu banyak perusahaan asing untuk mendaftarkan produk mereka di Indonesia karena Cekindo telah memperoleh banyak lisensi yang diwajibkan untuk impor, registrasi dan distribusi produk-produk asing di Indonesia, seperti alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, produk kecantikan dan kesehatan, makanan dan minuman, dsb.

Beberapa manfaat menggunakan opsi ini untuk mendaftarkan produk Anda adalah:

  • Anda bisa memercayai pihak ketiga karena pihak ketiga ini adalah perusahaan konsultasi, yang berarti bahwa bisnis utamanya bertujuan membantu perusahaan asing yang ingin memulai bisnis dan memasarkan produk di Indonesia.
  • Anda bisa mengatur perjanjian untuk memastikan bahwa pihak ketiga tidak memiliki kepentingan terhadap bisnis Anda. Tujuan semata-mata pihak ketiga hanyalah untuk membantu Anda melakukan registrasi produk.
  • Anda bisa secara penuh mengendalikan bisnis Anda di Indonesia, tanpa campur tangan pihak ketiga.
  • Anda bisa secara penuh mengatur kemitraan Anda dengan beberapa distributor lokal.

Pada opsi terakhir, pihak ketiga adalah pemegang lisensi. Namun, Anda akan memiliki lebih banyak kebebasan untuk menjalankan bisnis Anda dibandingkan dengan opsi kedua.

 

Dapatkan Lisensi Produk Sekarang Juga

Cekindo siap membantu Anda mendapatkan lisensi registrasi produk yang dibutuhkan untuk jenis produk apa saja. Kami terus-menerus membantu perusahaan-perusahaan asing ternama mendaftarkan produk mereka sehingga mereka bisa menembus pasar Indonesia dengan lebih mudah, efektif dan efisien.

Silakan kirim pertanyaan Anda melalui form di bawah atau hubungi kami melalui email ke sales@cekindo.com untuk informasi lebih lanjut.

Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia

Gambaran Umum Sektor Makanan dan Minuman di Indonesia

Konsumsi rumah tangga telah meningkatkan  penjualan makanan dan minuman

Perekonomian Indonesia sebagian besar didorong oleh kenaikan konsumsi rumah tangga. Sementara ini memiliki dampak pada banyak industri, makanan dan minuman yang benar-benar tumbuh subur.

Meningkatnya pendapatan pribadi dan peningkatan pengeluaran untuk makanan dan minuman dari kelas menengah yang tumbuh adalah alasan terbesar bagi keberhasilan industri.

Selain itu, Indonesia menjadi lebih terbuka untuk rasa dan makanan baru, ini merupakan kesempatan bagi perusahaan asing untuk impor ke Indonesia.

Pasar telah melebihi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2014, omset di industri makanan dan minuman di Indonesia adalah Rp 1.020 triliun (USD $ 82000000000), naik dari Rp 940.000.000.000 pada tahun 2013. Perkiraan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) 2014-2018 adalah + 7,6%. Penjualan minuman diharapkan lebih kuat, dengan minuman beralkohol tumbuh di 13,9% pada tahun 2014 dan pada 9,0% CAGR 2014-2018, sedangkan penjualan minuman ringan diperkirakan meningkat 11,7% pada tahun 2014 dan CAGR 2014-2018 sebesar 9,3% . Penjualan grosir ritel massal pada tahun 2014 terlihat pada + 14,2%, dengan CAGR 2014-2018 dari + 10,7% (baca juga tentang: Registrasi Produk di Indonesia)

Cekindo_Food and Beverage Registration in Indonesia

Lesu nya sektor eksport di negara ini, menurunkan subsidi BBM, ketergantungan industri pada impor bahan baku, di tengah harga komoditas rendah, dan rupiah yang lemah mengakibatkan pertumbuhan lebih lambat di awal di tahun 2015, sedangkan pertumbuhan industri diperkirakan 6 persen berdasarkan estimasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI).

Pada awal 2015, sektor makanan dan minuman olahan menaikkan harga sekitar 5 -10%karena biaya transportasi yang lebih tinggi sebagai pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi pada akhir 2014. Sebagai sepotong relatif besar bahan baku (seperti gula, gandum, susu, jus buah dan kedelai) yang biaya operasional diimpor telah meningkat tajam akibat melemahnya rupiah (terhadap dolar AS).

Langkah-langkah Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia

Semua produk makanan dan obat termasuk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan olahan harus memenuhi semua persyaratan keselamatan untuk memasuki pasar Indonesia. diimpor makanan dan obat pendaftaran ini diatur dalam Badan Nasional Indonesia Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), salah satu ketentuan adalah Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 tentang Impor Pengendalian obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia.

Pendaftaran harus dilakukan oleh perusahaan lokal, agen lokal atau distributor sebelum produk pabean Indonesia jelas (info lebih lanjut tentang cara untuk mendaftarkan perusahaan lokal Anda sendiri). Untuk makanan impor, itu adalah suatu keharusan untuk mengajukan nomor registrasi ML dari BPOM. Proses pendaftaran membutuhkan waktu antara 2 sampai 3 bulan tergantung pada produk. Setiap nomor registrasi akan diperpanjang setiap 5 tahun.

Dokumen yang Diperlukan dalam Proses Pendaftaran Makanan dan Minuman di Indonesia

Secara umum, ada 8 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran BPOM.

1. Sertifikat Penjualan gratis di negara asal
2. Bahan dari produk jadi dan bahan baku (termasuk Info expired)
3. HACCP Validasi
4. Sertifikat Analisis Produk jadi
5. Sertifikat Analisis Bahan Baku & bahan-bahan
6. informasi kemasan
7. kode produk penjelasan
8. Surat kuasa

Sertifikasi Halal Adalah Sebuah Kebutuhan di Indonesia

88% dari penduduk Indonesia adalah muslim. Oleh karena itu, jika Anda benar-benar ingin masuk ke pasar Anda lebih baik mendapatkan sertifikasi Halal. Sayangnya, sertifikasi Halal dari luar negeri tidak dapat diterima di Indonesia, sehingga setiap produk harus mendapatkan lisensi baru Indonesia. Aplikasi ini dilakukan secara online.

Baca: Bagaimana mendapatkan Sertifikat Halal dan Pertanyaan Paling Sering Ditanyakan Mengenai Sertifikat Halal

Jika produk Anda tidak Halal, Anda masih dapat mengimpor produk Anda ke Indonesia. Namun, Anda harus dengan jelas menyatakan bahwa produk tersebut tidak halal.

Setelah produk Anda terdaftar, Anda bisa mulai mengimpornya ke Indonesia. Tidak yakin bagaimana untuk mengimpor paling efisien, pelajari lebih lanjut tentang cara bagaimana untuk mengimpor barang ke Indonesia!

Dikarenakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dapat bervariasi dari produk ke produk, akan lebih baik bagi Anda untuk mencari rekan yang profesional untuk mendaftarkan produk makanan dan minuman Anda di Indonesia.

Anda dapat menghubungi Cekindo untuk mendapatkan informasi secara gratis, dan kami akan membantu Anda untuk menyiapkan dokumen-dokumennya. Kami juga akan mendampingi Anda untuk melalui semua proses dalam registrasi produk.

 

Registrasi Suplemen Makanan di Indonesia

Gambaran Umum dari registrasi suplemen makanan di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang memutuskan untuk mengadopsi terminologi dalam peraturan harmonisasi ASEAN di Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS). Di bawah kerangka harmonisasi daerah ini, suplemen kesehatan di Indonesia terdaftar ke direktorat terpisah bernama Direktorat Kesehatan Tambahan Evaluasi bawah BPOM.

food supplement registration in Indonesia - cekindoBerdasarkan Perjanjian ASEAN tentang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS) pasal 2, produk yang dikategorikan sebagai suplemen kesehatan adalah setiap produk yang digunakan untuk melengkapi diet dan untuk mempertahankan, meningkatkan dan memperbaiki fungsi sehat dari tubuh manusia dan mengandung satu atau lebih atau kombinasi vitamin, mineral, asam amino, asam lemak, enzim, zat yang berasal dan sumber sintetis dari bahan-bahan di atas. Namun, Indonesia memiliki definisi sendiri untuk suplemen kesehatan sebagai pelengkap kebutuhan gizi, memelihara, meningkatkan dan memperbaiki fungsi kesehatan, yang mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau non-tanaman ) yang memiliki nilai gizi dan / atau efek fisiologis, tidak dimaksudkan sebagai makanan.

Namun, definisi suplemen kesehatan ini bukan standar tunggal untuk mengkategorikan produk sebagai suplemen kesehatan atau masuk ke kategorisasi lain. Kategorisasi sebaliknya akan bergantung pada bahan dalam setiap produk.

Registrasi Suplemen Kesehatan dan Makanan di Indonesia

Di Indonesia, suplemen kesehatan diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Republik Pengendalian Makanan Indonesia Nomor HK.00.05.41.1381 yang fokus terhadap Prosedur Standar Makanan Pendaftaran Tambahan. Prosedur untuk mendaftarkan suplemen kesehatan di Indonesia terbagi menjadi 2 langkah:

  • Pra-penilaian sebagai langkah untuk evaluator untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan dan untuk menentukan kategorisasi pendaftaran. Kajian awal mungkin mengambil 20 hari kerja untuk mendapatkan hasilnya.
  • Penilaian sebagai langkah berikutnya untuk melakukan evaluasi berdasarkan dokumen dan data pendukung.

Dalam kesehatan pendaftaran suplemen, satu produk dengan ukuran yang berbeda dianggap sebagai salah satu pendaftaran saja, tetapi kalau misalnya satu produk memiliki 4 rasa yang berbeda dalam botol yang berbeda, Hal ini dianggap sebagai salah satu rasa sebagai salah satu produk. Selama pendaftaran, ada biaya tertentu dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut pra-penilaian dan pengkajian bukan jaminan jika permohonan disetujui. Dalam hal ini ada penolakan kemungkinan karena dokumen tidak lengkap atau faktor-faktor lain dan jangka waktu pembayaran tidak dapat dikembalikan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Dokumen Administrasi

  • Izin impor dari importir
  • Surat Kuasa dari produsen
  • Sertifikat Penjualan Bebas yang diterbitkan oleh Pemerintah negara asal yang dilegalisir oleh kedutaan Indonesia / Konsulat Jenderal di bahwa negara asal
  • Good Manufacturing Practice dari produsen
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dokumen Teknis

  • Bahan yang mencakup rincian komposisi dalam matriks kedua bahan aktif dan adiktif, arah penggunaan (arah, dosis, peringatan, kontraindikasi dan informasi lain yang diperlukan).
  • Proses manufaktur dari berat bahan baku sampai produk jadi.
  • Metode dan hasil studi stabilitas (Indonesia, zona IV, RH: 75% + 5%, T: 30oC + 2oC, minimal 6 bulan dan 2 batch).

Dokumen Tambahan

  • Sertifikat uji keamanan dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM untuk organoleptik, fisik-kimia, mikroba, logam berat, obat kimia dan psikotropika-narkotika kontaminan.
  • Data uji kadar racun dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM atau setara tubuh di negara asal untuk suplemen kesehatan yang keamanannya belum diketahui.

Proses penilaian sekitar memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun untuk mendapatkan hasil akhir. Persetujuan pendaftaran untuk suplemen makanan ini berlaku selama lima tahun selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Cekindo Dapat Membantu Anda

Anda dapat mendaftarkan suplemen makanan langsung di bawah perusahaan Anda sendiri (baca: bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia). Namun jika Anda belum siap untuk mendirikan perusahaan, Anda dapat mendaftarkan produk Anda dibawah perusahaan lokal Indonesia. Cekindo dapat membantu Anda untuk bertindak sebagai pihak ke 3 sehingga Anda dapat mendaftarkan produk secara aman di bawah perusahaan kami.

Untuk info lebih lanjut mengenai pendaftaran suplemen makanan di Indonesia, cukup dengan menghubungi kami melalui email ke @sales@cekindo.com atau taruh komen Anda di bawah.
 
Baca juga tentang: