Pemegang Lisensi Produk di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 5 reading time

Registrasi produk di Indonesia saat ini terbatas untuk entitas legal sesuai dengan hukum di Indonesia. Entitas legal ini biasanya berupa Perseroan Terbatas (PT). Namun, jika perusahaan Anda tidak memiliki entitas legal di Indonesia, masih mungkin bagi produk Anda untuk diregistrasi di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan menunjukkan kepada Anda bagaimana cara memperoleh lisensi produk di Indonesia untuk produk yang berasal dari negara lain.

Ringkasan untuk Registrasi Produk

Diwajibkan untuk produk apapun yang dijual atau dipasarkan secara resmi di pasar Indonesia untuk memiliki lisensi atau didaftarkan di institusi yang tepat. Pihak-pihak yang berwenang untuk menerbitkan lisensi produk di Indonesia adalah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Registrasi produk sangatlah penting, terutama untuk:

 

Terutama untuk barang konsumen, registrasi produk ini akan membantu konsumen mengidentifikasi asal produk (lokal atau impor). Selain itu, ada juga beberapa persyaratan lain yang harus dipatuhi perusahaan, termasuk:

  • Peraturan pengepakan dan pelabelan (termasuk logo, nama produk, bahan-bahan yang harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, dsb.).
  • Logo halal (baca: Mendapatkan Sertifikat Halal di Indonesia) untuk mensertifikasi bahwa produk Anda terbuat dari 100% bahan halal yang bisa dikonsumsi oleh orang Islam (komunitas terbesar di Indonesia). Namun, regulasi mengenai sertifikat Halal tergantung pada produk Anda, tidak semua produk perlu didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun karena Muslim mendominasi populasi di Indonesia, akan lebih baik bagi Anda untuk memperoleh sertifikat halal untuk meraih target pasar yang lebih besar di Indonesia.
  • Sertifikat uji coba dan keamanan untuk beberapa kategori produk, seperti produk organik, mikrobial, bahan kimia, logam berat, dsb.
  • Sertifikat uji racun.

Pemegang Lisensi Produk di Indonesia

Lisensi produk bisa dipegang oleh salah satu dari pihak-pihak berikut ini:

Perusahaan Asing yang Memiliki Entitas Legal di Indonesia

Di bawah kategori ini, kami bisa memberi saran dan membantu perusahaan Anda untuk melakukan registrasi produk sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini adalah praktik terbaik untuk perusahaan asing yang ingin menembus pasar Indonesia. Ada banyak keuntungan jika perusahaan Anda memiliki untuk memperoleh status entitas legal di Indonesia, seperti:

  • Otonomi untuk menjalankan bisnis secara independen.
  • Kapasitas untuk mengelola penjualan produk secara langsung
  • Kemampuan untuk memilih distributor lokal.
  • Anda bisa mendaftarkan produk Anda dengan merek Anda sendiri (bukan merek atau merek dagang distributor).

Dalam kasus ini, perusahaan adalah pemegang lisensi produk.

Perusahaan Asing yang Menunjuk Distributor Indonesia untuk Melakukan Registrasi

Registrasi perusahaan di Indonesia mungkin akan memakan biaya besar dan membuat Anda kewalahan. Oleh karenanya, beberapa perusahaan lebih memilih opsi kedua ini, yaitu memilih perusahaan distribusi lokal sebagai mitra untuk memasarkan produk mereka di Indonesia. Metode ini dianggap lebih efektif dan efisien.

Distributor lokal akan membantu perusahaan asing melengkapi semua proses registrasi produk sebelum produk bisa dipasarkan di Indonesia. Perusahaan distributor akan bertanggung jawab penuh terhadap pemasaran produk. Ingatlah bahwa Anda hanya bisa memilih satu perusahaan distribusi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan peran penting perusahaan distributor untuk meningkatkan tingkat persaingan produk dan keberlanjutan produk di pasar Indonesia, Anda sangat dianjurkan untuk dengan hati-hati memilih mitra lokal Anda. Selain itu, juga karena produk Anda diregistrasi di bawah nama perusahaan.

Oleh karena itu, Anda perlu memilih perusahaan distribusi lokal yang memegang nilai-nilai yang sama dengan perusahaan Anda. Anda juga perlu tahu bahwa jika perusahaan distribusi Anda tidak memiliki kinerja yang baik, pemerintah Indonesia mungkin akan menutup pasar Anda selama beberapa tahun.

Perusahaan Asing yang Menunjuk Pihak Ketiga Bereputasi untuk Melakukan Registrasi

Opsi ini terutama cocok untuk perusahaan asing yang tidak memahami iklim bisnis di Indonesia dengan sangat baik dan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai perusahaan distributor lokal tepercaya di Indonesia. Dalam kasus ini, Anda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu perusahaan konsultan yang memiliki lisensi lengkap untuk registrasi produk di Indonesia.

Selama kurang lebih 10 tahun, Cekindo telah membantu banyak perusahaan asing untuk mendaftarkan produk mereka di Indonesia karena Cekindo telah memperoleh banyak lisensi yang diwajibkan untuk impor, registrasi dan distribusi produk-produk asing di Indonesia, seperti alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, produk kecantikan dan kesehatan, makanan dan minuman, dsb.

Beberapa manfaat menggunakan opsi ini untuk mendaftarkan produk Anda adalah:

  • Anda bisa memercayai pihak ketiga karena pihak ketiga ini adalah perusahaan konsultasi, yang berarti bahwa bisnis utamanya bertujuan membantu perusahaan asing yang ingin memulai bisnis dan memasarkan produk di Indonesia.
  • Anda bisa mengatur perjanjian untuk memastikan bahwa pihak ketiga tidak memiliki kepentingan terhadap bisnis Anda. Tujuan semata-mata pihak ketiga hanyalah untuk membantu Anda melakukan registrasi produk.
  • Anda bisa secara penuh mengendalikan bisnis Anda di Indonesia, tanpa campur tangan pihak ketiga.
  • Anda bisa secara penuh mengatur kemitraan Anda dengan beberapa distributor lokal.

Pada opsi terakhir, pihak ketiga adalah pemegang lisensi. Namun, Anda akan memiliki lebih banyak kebebasan untuk menjalankan bisnis Anda dibandingkan dengan opsi kedua.

 

Dapatkan Lisensi Produk Sekarang Juga

Cekindo siap membantu Anda mendapatkan lisensi registrasi produk yang dibutuhkan untuk jenis produk apa saja. Kami terus-menerus membantu perusahaan-perusahaan asing ternama mendaftarkan produk mereka sehingga mereka bisa menembus pasar Indonesia dengan lebih mudah, efektif dan efisien.

Silakan kirim pertanyaan Anda melalui form di bawah atau hubungi kami melalui email ke sales@cekindo.com untuk informasi lebih lanjut.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 2 Oktober 2024
  • 6 reading time

Registrasi makanan dan minuman di Indonesia adalah proses penting yang harus dilalui oleh setiap produsen atau importir sebelum produk mereka dapat dipasarkan. Proses ini melibatkan pengajuan izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Proses ini juga memastikan bahwa produk yang beredar aman untuk dikonsumsi dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Izin edar ini memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa izin edar, produk makanan dan minuman tidak dapat dijual secara legal di Indonesia.

Pentingnya registrasi makanan dan minuman tidak hanya untuk memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga untuk melindungi konsumen dari produk yang berpotensi berbahaya.  Registrasi ini juga membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran, karena mereka tahu bahwa produk tersebut telah melalui uji kualitas dan keamanan yang ketat.

Dengan adanya izin edar, konsumen dapat merasa lebih aman karena produk yang mereka konsumsi telah melalui serangkaian uji dan evaluasi yang ketat. Selain itu, registrasi juga membantu produsen dalam meningkatkan kredibilitas konsumen terhadap produk mereka.

Baca juga: Sistem Registrasi Produk dan Regulasi Produk di Indonesia

Gambaran Umum Sektor Makanan dan Minuman di Indonesia

Pasar makanan dan minuman di Indonesia telah tumbuh pesat, melebihi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pada 2014, omset mencapai Rp 1.020 triliun, naik dari Rp 940 triliun di 2013, dengan CAGR 2014-2018 sebesar 7,6%. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan daya beli masyarakat serta perubahan gaya hidup yang lebih modern dan praktis.

Penjualan minuman meningkat, dengan minuman beralkohol tumbuh 13,9% pada 2014 dan diperkirakan 9,0% CAGR 2014-2018, sedangkan minuman ringan tumbuh 11,7% pada 2014 dengan CAGR 9,3%.

Namun, lemahnya ekspor, harga komoditas rendah, dan melemahnya rupiah berdampak pada perlambatan pertumbuhan industri makanan dan minuman pada 2015. Pertumbuhan diperkirakan 6% menurut GAPMMI. Meski demikian, pemerintah dan pelaku industri terus berupaya mendorong pemulihan dengan strategi yang lebih adaptif, termasuk mengoptimalkan pasar domestik

Kenaikan harga BBM bersubsidi pada akhir 2014 mendorong kenaikan harga pangan olahan sebesar 5-10%, terutama karena biaya bahan baku impor yang meningkat.

Proses registrasi produk makanan dan minuman di Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sangat penting. Pelaku usaha harus memenuhi syarat, seperti izin edar, sertifikat, dan dokumen yang diperlukan, serta memastikan label pangan olahan sesuai standar untuk melindungi konsumen dari risiko produk yang tidak aman.

Baca juga: Prosedur Izin Usaha Produksi Minuman Beralkohol Via Sistem OSS

Jenis Izin Edar Produk Makanan dan Minuman di indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis izin edar untuk produk makanan dan minuman yang harus dipenuhi oleh produsen atau importir. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai masing-masing jenis izin edar:

1. MD – Izin Edar untuk Pangan Olahan Dalam Negeri

Izin edar MD diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri. Proses pengajuan izin ini melibatkan beberapa tahap, termasuk pengajuan dokumen, uji laboratorium, dan inspeksi fasilitas produksi. Setelah melalui tahap-tahap tersebut, produk akan dievaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum izin edar diberikan.

Produk yang mendapatkan izin edar MD harus memenuhi standar keamanan pangan yang ketat, termasuk kebersihan, sanitasi, dan penggunaan bahan baku yang aman.

2. ML – Izin Edar untuk Impor Pangan Olahan

Izin edar ML diberikan kepada produk pangan olahan yang diimpor dari luar negeri. Proses pengajuan izin ini melibatkan verifikasi dokumen, uji laboratorium, dan inspeksi fasilitas produksi di negara asal. Produk impor harus memenuhi standar yang sama dengan produk dalam negeri, termasuk keamanan, mutu, dan gizi.

3. SPP – IRT – Izin Edar untuk Industri Rumah Tangga

Izin edar SPP-IRT diberikan kepada industri rumah tangga yang memproduksi pangan olahan. Proses pengajuan izin ini lebih sederhana dibandingkan dengan izin edar MD dan ML, namun tetap memerlukan pemenuhan standar keamanan pangan. Izin edar SPP-IRT juga membantu memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan.

Industri rumah tangga harus mengikuti pedoman Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).

4. PIRT – Izin Edar untuk Pangan Olahan Tradisional

Izin edar PIRT diberikan kepada produk pangan olahan tradisional yang diproduksi oleh industri kecil dan menengah. Proses pengajuan izin ini melibatkan verifikasi dokumen dan inspeksi fasilitas produksi. Produk yang mendapatkan izin edar PIRT harus memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM.

5. SP – Sertifikat Penyuluhan

Sertifikat Penyuluhan (SP) diberikan kepada produsen yang telah mengikuti program penyuluhan tentang keamanan pangan yang diselenggarakan oleh BPOM. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produsen telah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan dalam proses produksi mereka.

Syarat Registrasi Produk Pangan di Indonesia

Untuk mendaftarkan produk pangan di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi, antara lain:

  1. Dokumen Identitas Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan NPWP.
  2. Formulasi Produk: Rincian lengkap mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam produk.
  3. Label Kemasan: Desain label sesuai dengan ketentuan BPOM.
  4. Sertifikat Kesehatan: Untuk produk impor.
  5. Bukti Pemenuhan Standar Mutu: Hasil uji laboratorium mengenai keamanan dan kualitas produk.
  6. Sertifikat Penyuluhan: Bagi pelaku usaha IRT.
  7. Dokumen Pendukung Lainnya: Tergantung pada jenis izin edar yang diajukan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Registrasi Produk Pangan

Secara umum, ada 8 dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran BPOM.

  • NPWP
  • NIB
  • Sertifikat Izin Penerapan CPPOB
  • Sertifikat SMKPO
  • Surat Penunjukkan (LoA)
  • Komposisi
  • Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000
  • Informasi tentang masa simpan
  • Informasi tentang kode produksi
  • Rancangan label

Baca juga: QR Code BPOM Kosmetik, Obat dan Makanan: Cara Registrasinya

Langkah-langkah Registrasi Produk Makanan dan Minuman

Salah satu ketentuan adalah Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang setiap pangan olahan, baik produksi dalam negeri maupun impor, yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Berikut adalah langkah – langkah registrasinya:

  1. Persiapkan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis izin edar.
  2. Ikuti Pelatihan Penyuluhan: Untuk mendapatkan Sertifikat Penyuluhan jika diperlukan.
  3. Uji Laboratorium: Lakukan pengujian terhadap produk di laboratorium terakreditasi.
  4. Ajukan Permohonan secara Online: Kunjungi situs E-Registrasi Pangan BPOM untuk mengisi formulir pendaftaran secara online.
  5. Unggah Dokumen Pendukung: Lampirkan semua dokumen yang telah disiapkan dalam sistem E-Registrasi.
  6. Tunggu Proses Verifikasi: BPOM akan melakukan verifikasi terhadap permohonan Anda.
  7. Dapatkan Izin Edar: Jika semua syarat terpenuhi, Anda akan menerima izin edar resmi dari BPOM.

Sertifikasi Halal Adalah Sebuah Kebutuhan di Indonesia

Sertifikasi halal di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi ini wajib dimiliki bagi semua produk yang beredar di Indonesia, kecuali produk yang memang berasal dari bahan yang haram. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen yang menginginkan kepastian mengenai status halal suatu produk.

Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahap, termasuk pemeriksaan bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir produk. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Proses Mudah Registrasi Produk dengan InCorp Indonesia

Karena persyaratan dokumen dapat bervariasi untuk setiap produk, penting untuk bekerja sama dengan mitra profesional dalam mendaftarkan produk makanan dan minuman Anda di Indonesia.

Hubungi InCorp Indonesia untuk konsultasi gratis. Kami siap membantu menyiapkan dokumen dan mendampingi Anda melewati setiap tahap proses registrasi produk dengan lancar.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

  • Kategori A (Risiko rendah): Jika salah digunakan, alat kesehatan tidak menyebabkan bahaya kepada manusia.
  • Ketegori B (resiko rendah ke sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak serius, namun tak dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Ketegori C (risiko sedang): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin saja menyebabkan dampak yang sangat serius, namun tetap belum dianggap sebagai kecelakaan berat.
  • Kategori D (risiko tinggi): Jika salah digunakan, alat kesehatan mungkin menyebabkan dampak yang berbahaya, dan dianggap sebagai kecelakaan fatal terhadap manusia.

Bisa. Anda dapat mengimpor produk melalui layanan Importer of Record yang memungkinkan perusahaan mengimpor barang melalui perantara mitra importir.

Sebelum didistribusikan, Anda harus mendaftarkan produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya badan hukum di Indonesia saja yang dapat mendaftarkan produk ke BPOM. Jika Anda memutuskan untuk mendistribusikan produk melalui distributor lokal, mereka akan mendaftarkan produk Anda dengan nama mereka, dan menjadi pemegang izin produk. InCorp bisa menjadi mitra distributor lokal dan mendaftarkan produk Anda.

Registrasi Suplemen Makanan di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 11 Februari 2023
  • 4 reading time

Gambaran Umum dari registrasi suplemen makanan di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang memutuskan untuk mengadopsi terminologi dalam peraturan harmonisasi ASEAN di Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS). Di bawah kerangka harmonisasi daerah ini, suplemen kesehatan di Indonesia terdaftar ke direktorat terpisah bernama Direktorat Kesehatan Tambahan Evaluasi bawah BPOM.

food supplement registration in Indonesia - cekindoBerdasarkan Perjanjian ASEAN tentang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (TMHS) pasal 2, produk yang dikategorikan sebagai suplemen kesehatan adalah setiap produk yang digunakan untuk melengkapi diet dan untuk mempertahankan, meningkatkan dan memperbaiki fungsi sehat dari tubuh manusia dan mengandung satu atau lebih atau kombinasi vitamin, mineral, asam amino, asam lemak, enzim, zat yang berasal dan sumber sintetis dari bahan-bahan di atas. Namun, Indonesia memiliki definisi sendiri untuk suplemen kesehatan sebagai pelengkap kebutuhan gizi, memelihara, meningkatkan dan memperbaiki fungsi kesehatan, yang mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau non-tanaman ) yang memiliki nilai gizi dan / atau efek fisiologis, tidak dimaksudkan sebagai makanan.

Namun, definisi suplemen kesehatan ini bukan standar tunggal untuk mengkategorikan produk sebagai suplemen kesehatan atau masuk ke kategorisasi lain. Kategorisasi sebaliknya akan bergantung pada bahan dalam setiap produk.

Registrasi Suplemen Kesehatan dan Makanan di Indonesia

Di Indonesia, suplemen kesehatan diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Republik Pengendalian Makanan Indonesia Nomor HK.00.05.41.1381 yang fokus terhadap Prosedur Standar Makanan Pendaftaran Tambahan. Prosedur untuk mendaftarkan suplemen kesehatan di Indonesia terbagi menjadi 2 langkah:

  • Pra-penilaian sebagai langkah untuk evaluator untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan dan untuk menentukan kategorisasi pendaftaran. Kajian awal mungkin mengambil 20 hari kerja untuk mendapatkan hasilnya.
  • Penilaian sebagai langkah berikutnya untuk melakukan evaluasi berdasarkan dokumen dan data pendukung.

Dalam kesehatan pendaftaran suplemen, satu produk dengan ukuran yang berbeda dianggap sebagai salah satu pendaftaran saja, tetapi kalau misalnya satu produk memiliki 4 rasa yang berbeda dalam botol yang berbeda, Hal ini dianggap sebagai salah satu rasa sebagai salah satu produk. Selama pendaftaran, ada biaya tertentu dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut pra-penilaian dan pengkajian bukan jaminan jika permohonan disetujui. Dalam hal ini ada penolakan kemungkinan karena dokumen tidak lengkap atau faktor-faktor lain dan jangka waktu pembayaran tidak dapat dikembalikan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

Dokumen Administrasi

  • Izin impor dari importir
  • Surat Kuasa dari produsen
  • Sertifikat Penjualan Bebas yang diterbitkan oleh Pemerintah negara asal yang dilegalisir oleh kedutaan Indonesia / Konsulat Jenderal di bahwa negara asal
  • Good Manufacturing Practice dari produsen
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dokumen Teknis

  • Bahan yang mencakup rincian komposisi dalam matriks kedua bahan aktif dan adiktif, arah penggunaan (arah, dosis, peringatan, kontraindikasi dan informasi lain yang diperlukan).
  • Proses manufaktur dari berat bahan baku sampai produk jadi.
  • Metode dan hasil studi stabilitas (Indonesia, zona IV, RH: 75% + 5%, T: 30oC + 2oC, minimal 6 bulan dan 2 batch).

Dokumen Tambahan

  • Sertifikat uji keamanan dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM untuk organoleptik, fisik-kimia, mikroba, logam berat, obat kimia dan psikotropika-narkotika kontaminan.
  • Data uji kadar racun dari laboratorium yang ditunjuk oleh BPOM atau setara tubuh di negara asal untuk suplemen kesehatan yang keamanannya belum diketahui.

Proses penilaian sekitar memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun untuk mendapatkan hasil akhir. Persetujuan pendaftaran untuk suplemen makanan ini berlaku selama lima tahun selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Cekindo Dapat Membantu Anda

Anda dapat mendaftarkan suplemen makanan langsung di bawah perusahaan Anda sendiri (baca: bagaimana mendirikan perusahaan di Indonesia). Namun jika Anda belum siap untuk mendirikan perusahaan, Anda dapat mendaftarkan produk Anda dibawah perusahaan lokal Indonesia. Cekindo dapat membantu Anda untuk bertindak sebagai pihak ke 3 sehingga Anda dapat mendaftarkan produk secara aman di bawah perusahaan kami.

Untuk info lebih lanjut mengenai pendaftaran suplemen makanan di Indonesia, cukup dengan menghubungi kami melalui email ke @sales@cekindo.com atau taruh komen Anda di bawah.
 
Baca juga tentang:

 

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form