Prosedur Baru untuk Pelaporan SPT Pajak di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 22 Mei 2019
  • 3 minute reading time

Jika Anda adalah karyawan atau pemilik bisnis di Indonesia, sudah hampir pasti Anda memiliki kewajiban pajak dan telah membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. Memahami perpajakan di Indonesia adalah hal penting.

Oleh karena itu, terus mengikuti perkembangan terbaru perpajakan serta hukum perpajakan sering dianggap sebagai pekerjaan purna waktu bagi semua orang, terutama orang asing yang tidak akrab dengan undang-undang perpajakan lokal.

Anda mungkin bekerja sama dengan konsultan pajak profesional seperti Cekindo atau mengerjakan sendiri perpajakan Anda di Indonesia. Yang pasti, Anda harus memahami kewajiban pajak Anda. Ini karena pengetahuan serta pilihan pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Anda dapat memengaruhi jumlah penghasilan perusahaan secara signifikan.

Artikel ini menjelaskan perubahan-perubahan besar dalam perpajakan di Indonesia, terutama pelaporan SPT serta hal-hal penting yang perlu Anda ketahui tentang pengisian pelaporan SPT 2018 pada 2019.

Pelaporan SPT di Indonesia

Pelaporan SPT di Indonesia dilakukan dengan mengisi form laporan pajak untuk melaporkan penghasilan individu atau badan ke otoritas pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.

Wajib pajak bertanggung jawab atas pelaporan SPT, dan yang termasuk wajib pajak adalah individu serta bisnis yang menerima atau menghasilkan uang dalam bentuk gaji, upah, penghasilan, bunga, dividen dan keuntungan dari sumber-sumber lain.

SPT hanya bisa disampaikan saat Anda mendaftarkan diri atau perusahaan di DJP untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Prosedur Baru untuk Pelaporan SPT di Indonesia

Sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efisiensi pelaporan pajak di Indonesia, DJP telah memberlakukan Peraturan No. PER-02/PJ/2019 (Peraturan 2/2019) tentang Prosedur Penyampian, Penerimaan dan Pengolahan SPT.

Peraturan 2/2019 menjabarkan proses baru untuk pelaporan SPT dengan membahas hal-hal berikut:

  • SPT di Indonesia
  • Penyampaian SPT wajib melalui sistem online (dikenal sebagai e-Filing)
  • Prosedur penerimaan SPT
  • Pengolahan SPT

SPT di Indonesia

Peraturan baru ini mewajibkan pengisian dan penyampaian SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.

SPT di Indonesia sekarang dapat dibedakan menjadi SPT berkala dan SPT tahunan. Detailnya adalah sebagai berikut:

SPT Berkala

  • SPT PPH berkala
  • SPT PPN berkala
  • PPN berkala untuk penagih pajak pertambahan nilai

SPT Tahunan

  • PPH tahunan untuk satu tahun pajak
  • PPH tahunan untuk bagian dari tahun pajak

Wajib pajak berikut harus menyampaikan dokumen SPT berkala atau SPT tahunan dalam bentuk elektronik. Mereka yang tak memenuhi kondisi di bawah ini dapat melakukan penyampaian dalam bentuk hardcopy.

  • Wajib pajak terdaftar di kantor-kantor pajak tertentu atau wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan SPT berkala atau tahunan secara elektronik.
  • Wajib pajak yang menggunakan layanan pajak profesional untuk SPT tahunan mereka.
  • Wajib pajak dengan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik.
  • Bisnis yang dapat dikenakan pajak.
  • Penagih pajak pertambahan nilai, dengan pengecualian tertentu.

 

Sebelumnya, tidak ada larangan untuk penyampaian SPT yang wajib secara elektronik.

Penyampaian SPT Wajib melalui e-Filing

Penyampaian SPT wajib melalui e-Filing berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kondisi yang dibahas sebelumnya. Mereka dapat menjalani prosedur tersebut melalui platform berikut:

  • Situs Direktorat Jenderal Pajak Indonesia
  • Situs penyampaian SPT elektronik
  • Digital voice yang telah diatur sebelumnya
  • Jaringan komunikasi data khusus
  • Platform lain yang disampaikan oleh DJP

 

Peraturan 2/2019 juga mewajibkan jenis SPT spesifik dilakukan melalui e-Filing oleh wajib pajak tertentu berikut:

  • SPT badan oleh wajib pajak terdaftar
  • SPT berkala untuk Pasal 21 dan/atau Pasal 26 oleh wajib pajak badan
  • SPT PPn berkala oleh wajib pajak badan

Bagaimana Cekindo Dapat Membantu

Jika Anda tak yakin akan peraturan perpajakan di Indonesia terbaru, hal terbaik untuk dilakukan adalah menghubungi konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan pajak. Cekindo memiliki tim yang terdiri dari konsultan pajak profesional yang akan senang menjawab pertanyaan Anda. Hubungi kami dengan mengisi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).

Jika Anda ingin gaji Anda tidak dipotong oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau untuk memastikan proses yang lancar dalam kegiatan bisnis, Anda mungkin perlu melalui proses pembebasan pajak di Indonesia dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal.

Kami telah bertanya kepada tim spesialis pajak di Cekindo untuk mengumpulkan informasi penting yang perlu Anda ketahui terkait dengan pembebasan pajak di Indonesia. Artikel ini menjelaskan apa itu pembebasan pajak, syarat dan pihak mana saja yang memenuhi syarat dan prosedur pengajuannya.

Apa Itu Pembebasan Pajak?

Pembebasan pajak di Indonesia membutuhkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), yang merupakan surat atau sertifikat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia untuk perorangan dan korporasi. SKF adalah konfirmasi tertulis yang membuktikan bahwa urusan pajak seorang individu atau suatu perusahaan sudah benar dan tidak memiliki pajak penghasilan yang belum dibayar.

Setelah menerima SKF, uang yang dipotong akan dikembalikan kepada Anda, hanya jika Anda telah melunasi pajak terutang. Uang yang dikembalikan dapat berupa keuntungan, gaji, kompensasi, pembayaran lembur, dll.

Kapan Anda Butuh Surat Keterangan Fiskal?

Menurut Surat Edaran No.SE-04-PJ/2019 (atau Surat Edaran 4/2019) tentang Panduan Implementasi untuk Memperoleh Surat Keterangan Fiskal, agar bisa mendapatkan layanan-layanan tertentu dan memastikan kinerja aktivitas-aktivitas tertentu oleh badan, kementerian atau pihak lain, surat keterangan fiskal diwajibkan.

Beberapa aktivitas yang dimaksud adalah:

  • Penggunaan nilai buku untuk pemindahan aset saat akuisisi bisnis, merger atau konsolidasi
  • Pembebanan 0.5% pajak penghasilan untuk pemindahan estat ke Kontrak Investasi Kolektif atau Perusahaan Tujuan Khusus
  • Penebusan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah ke Unit Kerja Khusus untuk aktivitas hulu minyak dan gas melalui kontrak K3S
  • Pemotongan pajak penghasilan perusahaan dalam Zona Ekonomi Khusus
  • Pembelian barang dan jasa
  • Tax holidays
  • Kegiatan pertukaran asing (bukan bank)
  • Kegiatan non fiskal (industri atau perusahaan zona industri)

Pihak yang Memenuhi Syarat untuk Pembebasan Pajak

Wajib pajak perorangan atau kepala perusahaan yang mewakili wajib pajak badan dapat memperoleh surat keterangan fiskal secara manual atau elektronik melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat untuk Memperoleh Surat Keterangan Fiskal

Semua wajib pajak harus menandatangani dan menyampaikan aplikasi tertulis. Aplikasi juga boleh disampaikan oleh pihak ketiga berikut:

  • Karyawan perusahaan
  • Pengacara
  • Pihak lain yang tak disebutkan (dibuktikan dengan surat penunjukan)

Wajib pajak yang aplikasinya disampaikan ke kantor pajak yang berbeda dari kantor pajak tempat mereka terdaftar harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Menyerahkan fotokopi akta pendirian
  • Menyerahkan dokumen pendukung lain, seperti SPT, dll.
  • Harus telah menyerahkan SPT dalam dua tahun terakhir dan SPT PPN untuk tiga periode fiksal terakhir
  • Tidak memiliki utang pajak (cicilan pelunasan utang dan persetujuan penundaan pembayaran pajak juga tak diizinkan)
  • Saat ini tidak sedang diinvestigasi untuk tindak kejahatan pajak

Prosedur Pengajuan Pembebasan Pajak di Indonesia

Per 4 Februari 2019, Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia telah memberlakukan peraturan baru PER-03/PJ/2019 sehubungan dengan memperoleh SKF di Indonesia. Peraturan baru ini menggantikan peraturan sebelumnya PER-32/PJ/2014.

Wajib pajak (perorangan atau badan) yang mengajukan SKF harus menyampaikan aplikasi elektronik melalui situs Direktorat Jenderal Pajak; atau menyampaikan aplikasi tertulis secara langsung ke kantor pajak atau kantor konsultasi pajak.

Jika memenuhi syarat yang telah disampaikan di atas, SKF akan diterbitkan dalam 3 hari kerja, jauh lebih cepat dari sebelumnya yaitu 15 hari kerja.

Masa berlaku SKF adalah 1 bulan, dimulai sejak tanggal penerbitan. Masa berlaku dapat diverifikasi melalui situs Direktorat Jenderal Pajak atau kantor pajak di Indonesia.

Cekindo Dapat Membantu

Memiliki tim spesialis pajak, Cekindo siap menjawab segala pertanyaan Anda terkait pajak di Indonesia. Kami juga menawarkan layanan outsourcing akunting dan perpajakan yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Anda di Indonesia. Hubungi kami dengan mengisi form berikut. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Banyak, di antaranya Neraca Saldo, Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Ya. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan tetap wajib dilakukan. Jika badan usaha anda tak melakukan aktivitas bisnis apapun, maka nilai pajak tertanggung sama dengan nol.

Ya, akan tetapi penghitungannya berbeda. Pegawai lokal yang memiliki NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi pajak penghasilan tidak kena pajak. Pegawai asing dengan NPWP harus membayar pajak penghasilan berdasarkan perhitungan antara masa kerja dalam satu tahun (setelah 183 hari).