Aplikasi Visa Bisnis dan Visa Kerja Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19: Update dari BKPM

Sehubungan dengan krisis COVID-19 di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengeluarkan peraturan baru Pengumuman BKPM No. 8 tentang Prosedur bagi Bantuan Kunjungan Perusahaan PMA dan/atau Tenaga Kerja Asing (TKA) saat pandemi. Mulai berlaku resmi sejak 11 Juni 2020, peraturan ini harus dipatuhi oleh orang asing yang mengajukan izin kerja Indonesia atau orang asing yang memperoleh izin kerja Indonesia tetapi belum mengambil visa mereka dan masa berlaku telah kedaluwarsa.

Prosedur Aplikasi Visa Kerja dan Visa Bisnis Indonesia selama Pandemi COVID-19

1. Perusahaan sponsor pelamar harus menyerahkan dokumen berikut:

  • Surat aplikasi ditujukan ke kepala BKPM
  • Dokumen aplikasi ditandatangani oleh Direktur Perusahaan
  • Detail kontak sponsor
  • Surat pernyataan menyatakan tujuan mengundang perwakilan perusahaan dan/atau TKA saat pandemi COVID-19
  • Detail pelaksanaan aktivitas investasi (total investasi, lokasi proyek)
  • Rencana pemberdayaan tenaga kerja Indonesia
  • Detail perwakilan perusahaan dan/atau TKA yang diundang (nama, nomor paspor, kewarganegaraan dan/atau posisi)

2. Dokumen harus disampaikan ke Kantor Administrasi BKPM dan disediakan bukti penerimaan.

3. Tim asesmen BKPM akan menghubungi investor untuk klarifikasi lebih lanjut.

4. Jika disetujui, BKPM akan menyampaikan persetujuan ke Kedutaan Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain yang di atas, pelamar harus bersedia memenuhi syarat Protokol Kesehatan COVID-19 Indonesia.

Konsultasi dengan Cekindo

Adalah hal yang biasa jika peraturan imigrasi di Indonesia berubah dari waktu ke waktu, terutama pada saat-saat tak menentu di tengah pandemi COVID-19.

Untuk memperoleh update terkini tentang aplikasi visa kerja dan visa bisnis di Indonesia, berkonsultasilah dengan spesialis visa di Cekindo. Selain itu, kami juga dapat membantu Anda mengajukan visa, dengan memastikan semua syarat dipenuhi. Dengan demikian, Anda dapat menikmati proses aplikasi visa yang menyenangkan di Indonesia.

Beritahu kami bagaimana kami dapat membantu Anda. Isi form berikut. 

Jelajahi Peluang Bisnis di Lombok dengan Visa Bisnis

Saat membahas tentang berbisnis di Indonesia, Lombok telah menjadi alternatif yang dilirik orang asing selain Bali. Terletak di sebelah barat Sumbawa dan di sebelah timur Bali (40 km), Lombok terkenal akan lanskapnya yang memesona, suasana yang tenang, biaya yang rendah dan tentunya membludaknya pariwisata.

Sekarang, Lombok telah menjadi destinasi wisata terkemuka dunia yang menarik jutaan pengunjung setiap tahunnya, dan satu juta di antaranya adalah turis internasional. Meski terkena gempa bumi pada 2018, Lombok telah pulih dan 90% kegiatan pariwisata sudah kembali beraktivitas normal, termasuk kegiatan pariwisata di Gili Meno, Gili Air dan Gili Trawangan. Oleh karena itu, peluang bisnis akan meningkat seiring dengan pemulihan.

Selain itu, bandar udara internasional baru di Lombok dan upaya pemerintah lokal untuk membangun infrastruktur yang lebih lengkap telah membawa prospek cerah — diprediksi membawa lebih banyak orang asing untuk menjelajahi peluang bisnis yang ada.

Dalam artikel ini, Cekindo akan menunjukkan bagaimana Anda dapat menjelajahi peluang bisnis di Lombok dengan visa bisnis Indonesia.

explore lombok with indonesia business visa

Peluang Bisnis di Lombok

Industri pariwisata yang meningkat mengizinkan orang asing memanfaatkan sumber daya dan menghasilkan uang. Berikut beberapa peluang bisnis yang dapat Anda jelajahi di Lombok:

  • Akomodasi seperti hotel, rumah tamu dan villa
  • Properti dan estat
  • Kegiatan wisata dan luar ruang
  • Restoran dan bar
  • Transportasi

Opsi Pendirian Perusahaan di Lombok

Ada beberapa jenis badan usaha yang tersedia bagi investor asing di Indonesia. Setiap opsi memiliki persyaratannya masing-masing.

Perusahaan Milik Asing (PT PMA)

Perusahaan milik asing adalah satu-satunya perusahaan yang dapat 100% dimiliki warga negara asing. Namun, kepemilikan asing maksimumna tergantung pada industri bisnis atau kegiatan bisnis yang Anda jalani. Daftar Negatif Investasi menjabarkan semua batasan untuk kepemilikan asing penuh.

Perusahaan Milik Lokal (PT)

Dibandingkan PT PMA, perusahaan lokal mengizinkan orang asing berbisnis di Indonesia tanpa banyak batasan, di bawah special purpose agreement. Anda akan memiliki 100% kepemilikan lokal melalui special purpose agreement.

Kantor Perwakilan

Perusahaan induk asing biasanya akan mendirikan kantor perwakilan di Indonesia sebagai strategi memasuki pasar sebelum mendirikan PT PMA. Kantor perwakilan hanya bertanggung jawab menjalankan aktivitas yang tak menghasilkan uang untuk perusahaan induk, seperti aktivitas pemasaran, promosi dan riset pasar.

Jelajahi Lombok dengan Visa Bisnis Indonesia

explore lombok with indonesia business visa

Jika Anda perlu mencari tahu peluang bisnis yang tersedia di Lombok dan jenis perusahaan apa yang cocok untuk Anda, visa bisnis di Indonesia dapat menjadi opsi yang pas, terutama visa bisnis multiple-entry 212.

Visa bisnis 212 mengizinkan kunjungan berkali-kali ke Indonesia dan berlaku satu tahun. Anda dapat tinggal di Indonesia selama maksimum 60 hari per kunjungan. Keuntungan utama visa bisnis 212 adalah tak terbatasnya jumlah kunjungan ke Indonesia tanpa Anda harus memperpanjang atau mengajukan visa baru setelah tiap kunjungan.

Bagaimana Memperoleh Visa Bisnis di Indonesia

Untuk memperoleh visa bisnis di Indonesia, Anda harus memiliki organisasi yang teregistrasi secara sah untuk menjadi sponsor dan memperoleh telex. Cekindo dapat menjadi sponsor Anda sehingga Anda tak perlu mencari-cari sponsor sendiri.

Persyaratan Visa Bisnis 212

Agar Cekindo dapat menjadi sponsor Anda, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi rekening bank asing (saldo minimum USD 1500)
  • Fotokopi paspor
  • Kedutaan Indonesia di negara asal tempat Anda akan mengambil visa bisnis
  • Tiket pesawat pulang sebagai bukti Anda akan meninggalkan Indonesia setelah 60 hari

Cekindo dapat Membantu Aplikasi Visa Bisnis dan Pendirian Perusahaan di Indonesia

Cekindo adalah penyedia layanan konsultasi bisnis terkemuka di Indonesia yang menawarkan saran dan panduan bisnis bagi pemilik bisnis dan pengusaha terkait aplikasi visa bisnis dan pendirian perusahaan di berbagai sektor usaha. Solusi kami disesuaikan kebutuhan bisnis Anda.

Cekindo memiliki tim yang terdiri dari konsultan berpengalaman serta juga pengacara di Indonesia untuk membantu perusahaan yang ingin memulai bisnis. Tujuan kami adalah membuat pengalaman Anda berbisnis di Indonesia semenyenangkan mungkin dan pada saat bersamaan mematuhi regulasi lokal.

Silakan isi form berikut untuk menghubungi kami

Visa Bisnis Bali: Jawaban untuk Pertanyaan Anda

Saat membahas tentang mendapatkan jenis visa yang tepat untuk berbisnis atau bekerja di Bali, Anda akan mendengar banyak orang asing berbincang mengenai visa kerja dan visa bisnis. Hal ini bisa terdengar membingungkan, terutama bagi para ekspat baru yang siap mengunjungi Bali untuk bekerja atau melakukan kegiatan bisnis.

Jadi, apakah visa bisnis adalah visa yang tepat untuk Anda? Cekindo memberikan panduan dalam bentuk daftar tanya jawab yang mudah sehingga Anda dapat lebih jauh memahami tentang visa bisnis di Bali, dan agar Anda dapat memutuskan apakah visa bisnis adalah visa yang Anda butuhkan.

Apa sebenarnya visa bisnis di Bali?

Visa bisnis di Bali ditujukan untuk orang-orang yang mengunjungi Bali selama tidak lebih dari 60 hari. Sesuai namanya, visa ini hanya untuk tujuan atau kegiatan bisnis.

Namun, kegiatan bisnis ini tidak boleh yang menghasilkan pemasukan. Kegiatan bisnis yang diizinkan antara lain menghadiri seminar, pertemuan, pelatihan, lokakarya, inspeksi dan audit, konferensi, acara, dll.

Visa bisnis harus disponsori oleh perusahaan atau organisasi yang terdaftar sah di Bali dan sekali lagi, Anda tidak dapat bekerja menggunakan visa ini. Cekindo dapat menjadi sponsor visa Anda.

Apa bedanya visa bisnis dan izin kerja?

Sejauh ini Cekindo memiliki banyak klien yang bingung antara visa bisnis dan izin kerja. Mereka bukan hal yang sama. Izin kerja mengizinkan ekspat bekerja dan mendapat gaji di Bali.

Sebaliknya, visa bisnis diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan bisnis yang tak menghasilkan keuntungan. Jika Anda menyalahgunakannya, Anda melanggar hukum Indonesia.

Sehubungan dengan proses, syarat dan waktu, apakah ada perbedaan antara visa bisnis dan izin kerja?

Ya. Visa bisnis di Bali membutuhkan lebih sedikit dokumen. Jika ingin mengajukan izin kerja, Anda perlu mempersiapkan lebih banyak dokumen dan prosedurnya lebih kompleks daripada visa bisnis.

Sementara untuk waktu, izin kerja biasanya membutuhkan 55 hari untuk diproses, namun visa bisnis hanya 5 hari kerja. Proses visa bisnis bahkan dibuat jauh lebih sederhana melalui sistem aplikasi online.

Ada berapa jenis visa bisnis?

Ada dua jenis visa bisnis di Bali: visa bisnis single-entry dan visa bisnis multiple-entry. Visa bisnis single-entry mengizinkan Anda memasuki Bali sekali dan Anda perlu mengajukan visa baru begitu visa Anda habis masa berlakunya. Visa bisnis multiple-entry mengizinkan Anda memasuki dan meninggalkan Bali beberapa kali dalam setahun, setiap kalinya Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimum 60 hari.

business visa bali questions

Siapa yang memenuhi syarat untuk visa bisnis?

Kami telah membahas bahwa syarat untuk pemrosesan visa bisnis telah dipermudah dan menjadi lebih nyaman bagi orang asing di Bali sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi asing di seluruh kawasan di Indonesia.

Untuk alasan tersebut, hampir semua orang asing dapat memenuhi syarat dengan mudah. Namun, harus diingat bahwa tidak semua negara dapat mengajukan visa bisnis.

Oleh karena itu, jika Anda berasal dari salah satu negara terlarang, aplikasi visa bisnis Anda mungkin akan ditolak. Untuk daftar negara terbaru, Anda dapat menghubungi Cekindo.

Bagaimana saya dapat mengajukan visa bisnis online?

Cekindo bukan hanya dapat menjadi sponsor visa bisnis Anda, kami juga akan menangani aplikasi visa bisnis Anda secara online. Kami sangat merekomendasikan klien-klien kami dan orang asing lain untuk menggunakan sistem online kami yang nyaman.

Alasannya jelas: prosedur online itu sederhana dan yang Anda perlu lakukan hanyalah mengisi informasi pribadi dan detail sponsor Anda, lalu mengikutsertakan tiket pesawat.

Aplikasi online mencegah Anda melakukan kesalahan kecil yang kemungkinan dapat terjadi saat mengajukan aplikasi manual seperti salah ketik, salah warna latar belakang foto, dll. Kesalahan ini mungkin terlihat kecil, tetapi dapat membahayakn aplikasi Anda.

Hubungi Cekindo

Silakan mengisi form di bawah ini jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait aplikasi visa bisnis.

Jika Anda membutuhkan visa lain dan ingin tahu lebih banyak tentang syarat dan prosedurnya, silakan menghubungi kami juga. Atau, kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Visa Kerja di Indonesia untuk Warga Negara Asing

Visa kerja di Indonesia menjadi dokumen penting bagi warga negara asing untuk resmi bekerja. Warga negara asing maupun perusahaan di Indonesia yang berperan sebagai sponsor harus cermat dalam mendapatkan informasi terkait visa kerja.

Informasi online melalui artikel terkadang memberikan informasi tidak relevan karena peraturan dan Undang Undang Imigrasi di Indonesia yang kerap berubah.

Di luar pemahaman tentang peraturan, ada elemen lain yang dapat membantu perusahaan maupun perorangan untuk memahami persyaratan dan prosesnya visa kerja di Indonesia.

Apa itu Visa Kerja di Indonesia

Banyak orang asing yang bingung dan menganggap bahwa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) adalah berperan sebagai izin kerja di Indonesia. Nama resmi izin kerja untuk warga negara asing adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Izin tersebut perlu melewati proses pengajuan dan pengesahan oleh pihak berwenang, karena melalui dokumen tersebut, otoritas imigrasi Indonesia akan menerbitkan visa kerja bagi TKA.

Izin Kerja vs. ITAS/KITAS

Di dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, dokumen tersebut memberi informasi rinci terkait tugas tertentu, jabatan, dan lama kerja warga negara asing di Indonesia.

Pada Maret 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemennaker) No. 8/2021 yang merevisi Peraturan Kemenaker No. 10/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa RPTKA sekarang menjadi syarat dasar untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS).

Setelah Anda menerima VITAS, kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan izin tinggal terbatas secara otomatis.

Izin Kerja vs. Visa Bisnis

Banyak orang masih belum memahami perbedaan antara izin kerja dan visa bisnis di Indonesia. Warga negara asing yang mengunjungi Indonesia untuk keperluan bisnis perlu memahami jenis visa yang tepat. Hal ini diperlukan agar pihak WNA yang datang tidak melanggar hukum imigrasi yang berlaku.

Dua jenis visa yang umum digunakan oleh para pebisnis di Indonesia adalah visa bisnis dan izin kerja. Secara teknis keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

  • Visa bisnis adalah untuk urusan kunjungan bisnis di Indonesia tanpa mendapatkan kompensasi atau mendapatkan keuntungan finansial. Kegiatan yang masuk ke dalam ketentuan visa bisnis di antaranya adalah: seminar konferensi, pelatihan tak dibayar, dan sebagainya.
  • Izin kerja menrupakan dokumen penting bagi para tenaga kerja asing yang mendapatkan upah di Indonesia. Dokumen ini memiliki legalitas di mata hukum, sehingga WNA tidak menyalahgunakan visa yang berlaku.

Persyaratan Visa Kerja di Indonesia

Perlu Anda pahami bahwa persyaratan visa kera tidak hanya perlu dipenuhi oleh tenaga kerja saja. Perusahaan sebagai institusi sponsor dan pemberi kerja juga wajib memenuhi persyaratan yang berlaku.

Syarat Visa Kerja di Indonesia Bagi Pemberi Kerja

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker No.8/2021, berikut adalah jenis badan yang berhak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

  • Instansi pemerintah, badan internasional, dan perwakilan negara asing.
  • Perwakilan untuk perdagangan luar negeri, kantor berita, dan kantor perwakilan.
  • Perusahaan swasta asing
  • Badan hukum asing, seperti perseroan terbatas, yayasan, atau badan usaha lainnya yang terdaftar secara sah menurut hukum Indonesia.
  • Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan budaya.
  • Perusahaan manajemen hiburan
  • Atau badan usaha lain yang diizinkan oleh undang-undang untuk mempekerjakan tenaga kerja asing

Di bawah Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 8/2021, perusahaan perseorangan yang yang terdaftar sebagai CV tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing.

Untuk mendapatkan RPTKA yang sah, pemberi kerja yang memenuhi syarat harus menyerahkan dokumen yang berisi informasi detail identitas perusahaan sponsor, alasan mempekerjakan TKA, rincian posisi yang akan dijabat oleh TKA dalam struktur organisasi, jumlah TKA, pekerja yang dipekerjakan dan jangka waktu kontrak, dan sebagainya.

Setelah diserahkan, pihak kementerian akan meninjau semua dokumen dan melakukan studi kelayakan dan menerbitkan RPTKA.

Syarat Visa Kerja di Indonesia Untuk Karyawan Asing

Peraturan Kemenaker No.8 2021 juga menentukan persyaratan umum bagi pekerja asing untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia. Menurut peraturan tersebut, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi persyaratan latar belakang pendidikan dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun terkait dengan posisi tersebut.
  • Bersedia untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan keahlian ke mitra lokal.

Perlu diingat bahwa terdapat posisi pekerjaan tertentu yang dilarang untuk diisi oleh tenaga kerja asing. Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349/2019, orang asing tidak berhak untuk bekerja dan mendapatkan izin kerja untuk posisi berikut:

  • Direktur Personalia
  • Manajer Hubungan Industrial
  • Manajer Sumber Daya Manusia
  • Pengawas Pengembangan Personalia
  • Pengawas Perekrutan Personil
  • Pengawas Penempatan Personil
  • Supervisor Pengembangan Karir Karyawan
  • Personil Menyatakan Administrator
  • Spesialis Personalia dan Karir
  • Spesialis Personalia
  • Penasihat Pekerjaan
  • Penasihat dan Konselor Pekerjaan
  • Mediator Karyawan
  • Administrator Pelatihan Kerja
  • Pewawancara Pekerjaan
  • Analis Pekerjaan, dan;
  • Spesialis Keselamatan Kerja

Apa yang terjadi jika TKA belum memenuhi syarat untuk visa kerja di Indonesia?

Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan untuk perihal imigrasi di Indonesia. Jika TKA tidak memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan, maka TKA tersebut tidak dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja. Apabila pemberi kerja maupun TKA tetap memaksakan melaksanakan kegiatan bekerja di Indonesia tanpa visa kerja, maka orang tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku.

Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia

Untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia dibutuhkan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Surat penjaminan dari penjamin atau pemberi kerja orang asing
  2. Fotokopi paspor yang sah dan masih berlaku
  3. Bukti biaya hidup minimal USD 2.000
  4. Pasfoto terbaru
  5. Bukti kepemilikan asuransi yang mencakup pembiayaan kesehatan
  6. Surat rekomendasi dari instansi ketenagakerjaan
  7. Bukti vaksin COVID-19 lengkap
  8. Surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia

Proses Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia

Proses mendapatkan izin kerja di Indonesia cukup terbilang panjang dan rumit.

  1. Perusahaan sponsor Anda menerima persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengajuan RPTKA.
  2. Perusahaan sponsor melewati proses pra Izin Kerja. Proses ini memberi informasi terkait durasi izin tinggal dan bekerja TKA di Indonesia.
  3. Pembayaran di muka sebesar USD 100/bulan yang akan dibayarkan untuk prosedur DKP-TKA.
  4. Kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan VITAS untuk Anda.
  5. Tenaga kerja asing perlu mengubah VITAS Anda menjadi KITAS saat tiba di Indonesia.

Pengecualian RPTKA untuk Visa Kerja

Proses pengesahan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi direksi dan komisaris asing dengan kepemilikan saham tertentu dalam perseroan.

RPTKA juga mendapat pengecualian bagi orang asing yang melakukan kegiatan diplomatik dan konsuler, dipekerjakan untuk kegiatan darurat, serta kegiatan vokasional untuk perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi Indonesia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengecualian untuk startup ini hanya berlaku selama tiga bulan, setelah itu perusahaan harus mengajukan RPTKA.

Masa Berlaku Visa Kerja di Indonesia

Masa berlaku izin kerja di Indonesia berkisar antara satu hingga 12 bulan, tergantung jenis industrinya. Selain itu, jenis RPTKA yang diajukan oleh perusahaan sponsor juga memengaruhi durasi kerja di Indonesia. Berikut jenis izin kerja di Indonesia beserta masa berlakunya.

Izin Kerja Mendesak

Izin kerja jenis ini memiliki masa berlaku 1 bulan dan dikeluarkan untuk pekerjaan yang mendesak dan perlu dilakukan segera.

Izin Kerja Sementara

Dengan masa berlaku antara 2 hingga 6 bulan, izin kerja sementara berlaku bagi orang asing untuk industri seperti perdagangan, jasa dan konsultan. Izin kerja ini juga berlaku untuk tenaga kerja asing dalam sektor-sektor seperti perawatan (maintenance) dan pemasangan mesin.

Izin Kerja Jangka Panjang

Juga dikenal sebagai izin kerja normal, izin kerja ini sah untuk 7 hingga 12 bulan bagi ekspatriat yang berada di level manajemen yang lebih tinggi, seperti manajer, direktur dan komisaris.

Pelanggaran Izin Kerja di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa hal yang termasuk pelanggaran izin kerja yang dapat dilakukan oleh TKA maupun perusahaan yang memperkerjakannya. 

  1. Pelanggaran oleh TKA
  • Bekerja tanpa visa kerja dan RPTKA
  • Bekerja tidak sesuai jabatan/keahlian yang tertera di RPTKA
  • Melampaui batas waktu tinggal yang diizinkan visa kerja
  • Melakukan kegiatan usaha sendiri
  1. Pelanggaran oleh Perusahaan
  • Mempekerjakan TKA tanpa RPTKA
  • Mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat
  • Melalaikan kewajiban pelaporan

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemberi kerja maupun TKA akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Kerja

Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, baik itu direktur atau anggota lainnya perlu memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah.

Tidak memiliki izin kerja merupakan sebuah pelanggaran hukum serius terkait peraturan imigrasi di Indonesia. Perusahaan sponsor yang tidak mematuhi kebijakan izin kerja Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp 36 juta.

Tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa izin kerja dapat dikenakan denda Rp 500 juta. Pelanggaran tersebut pun membuat TKA dapat menghadapi hukuman 5 tahun penjara, menurut undang undang keimigrasian Indonesia.

Berikut juga merupakan sanksi lainnya yang diberikan kepada pemberi kerja jika melanggar ketentuan berlaku di Indonesia terkait pelaksanaan penggunaan TKA:

Untuk menghindari situasi ini, selalu berkonsultasi dengan agen visa Indonesia untuk rincian dan versi terbaru dari undang undang imigrasi.

Percayakan Urusan Kemigirasian di Indonesia kepada InCorp Indonesia

Proses aplikasi izin kerja di Indonesia bisa menjadi rumit karena masalah-masalah tak terduga. InCorp Indonesia memiliki tim spesialis yang dapat membantu Anda dan membuat seluruh prosesnya menjadi lebih mudah. Hubungi kami sekarang juga melalui form di bawah ini.

10 Kesalahan Proses Imigrasi yang Harus Dihindari di Indonesia

Terdapat 10 kesalahan dalam melakukan proses imigrasi yang paling umum dilakukan dan harus dihindari

Bepergian dan melakukan bisnis di luar negeri perlu rencana yang matang dan persiapan yang luas. Tidak hanya perjalanan akan menjadi mahal, tetapi ada juga aturan yang berbeda, peraturan, adat istiadat, dan budaya kita harus belajar sebelum keberangkatan kami ke negara tujuan. Terutama ketika bepergian ke Indonesia, ada labirin tak berujung birokrasi yang setiap pengusaha asing harus berurusan dengannya. Oleh karena itu, pengetahuan dasar tentang hukum Indonesia, perintah, dan budaya bisnis sangat dianjurkan. Melanggar hukum-hukum tertentu karena keterbatasan pengetahuan Anda tentang aturan Imigrasi Indonesia benar-benar dapat menghancurkan perjalanan bisnis Anda di Indonesia. Berikut adalah 10 kesalahan imigrasi yang paling umum sebaiknya dihindari warga asing ketika bepergian ke Indonesia.

1. Memakai Visa yang Salah

Satu-satunya aturan adalah Anda harus memiliki visa bekerja jika Anda ingin bekerja di wilayah Indonesia. Sebuah pertemuan bisnis singkat hanya akan meminta Anda untuk hanya memiliki entri satu kunjungan visa (bisnis) atau kunjungan (bisnis) visa multiple entry, yang memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari untuk visa kunjungan single entry, dan 60 hari per kunjungan untuk entry visa kunjungan beberapa. Bekerja di Indonesia tanpa visa kerja akan menyebabkan Anda untuk memiliki sanksi yang berat. Berdasarkan hukum imigrasi terbaru, Anda dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Ini bukan hanya untuk Anda yang melanggar hukum, tetapi juga untuk pihak yang meminta atau memungkinkan Anda untuk bekerja tanpa visa yang diperlukan.

Terutama bagi mereka yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan diplomatik, adalah suatu keharusan bagi Anda untuk memegang visa, yang langsung ditangani oleh departemen pemerintah Indonesia yang mempekerjakan Anda. Jenis visa tidak dapat ditangani oleh agen-agen swasta.

Membuat penelitian yang tepat dan pergi ke Kedutaan Besar Indonesia di dekatnya atau Konsulat meminta persyaratan yang diperlukan untuk bekerja di Indonesia. Setidaknya, Anda harus mengajukan permohonan untuk visa yang tepat dan kemudian membiarkan perusahaan sponsor untuk membantu Anda menyediakan dokumen yang diperlukan yang diperlukan untuk secara legal bekerja di Indonesia. Ada juga lembaga konsultan Indonesia yang siap membantu Anda menangani semua birokrasi luar biasa di Indonesia.

2. Membawa paspor yang nyaris kadaluarsa

Banyak orang asing datang ke Indonesia dengan membawa paspor yang hampir berakhir. Meskipun Anda masih diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan paspor yang mendekati kedaluwarsa, Anda tidak dapat mengajukan permohonan untuk dokumen lain yang diperlukan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
Jika Anda ingin tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu, Anda perlu tahu bahwa itu adalah suatu keharusan bagi Anda untuk memiliki ITAS (izin tinggal Semi-permanen). Namun, untuk memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan izin khusus ini, paspor harus memenuhi kriteria ini:

  • Untuk 6 bulan ITAS, paspor Anda harus berlaku minimal 12 bulan,
  • Untuk 12 bulan ITAS, paspor Anda harus berlaku minimal 18 bulan, dan
  • Untuk 24 bulan ITAS, paspor harus berlaku minimal 30 bulan.

Oleh karena itu, sangat disarankan agar Anda memperbarui paspor Anda sebelum Anda terbang ke Indonesia. Mengingat waktu dan biaya untuk pergi melalui sistem birokrasi di Indonesia, lebih baik untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan hati-hati sebelum Anda tinggal di Indonesia daripada membuang-buang waktu Anda, uang dan energi untuk birokrasi tersebut.

3. Tidak membawa dokumen perusahaan sponsor

Data dari perusahaan sponsor Anda memang sangat penting. Ketika Anda menerapkan untuk kedua izin kerja dan visa masuk kunjungan tunggal atau ganda, Anda perlu menunjukkan data perusahaan sponsor Anda. Ini meliputi: (a) salinan dari tindakan perusahaan, (b) salinan surat izin usaha perusahaan (SIUP), (c) salinan perusahaan nomor pajak Indonesia (NPWP), (d) salinan KTP perusahaan direktur, dan (e) ‘huruf, yang ditandatangani dan disegel dengan perusahaan’ dua perusahaan perangko. Khusus untuk surat sponsor, itu sangat diperlukan sebelum izin visa dan pekerjaan semi permanen dapat diproses.

4.       Membayar form registrasi

Anda harus tahu bahwa semua form imigrasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia disediakan secara gratis. Oleh karena itu, Anda tidak harus membayar satu sen jika Anda meminta bentuk imigrasi, yang sering disebut sebagai “peta” atau folder yang berisi formulir aplikasi yang Anda butuhkan. Tahu hak Anda. Jika tuduhan petugas Anda membayar untuk form, laporkan hal ini kepada pihak yang berwenang karena melanggar hukum Indonesia.

5. Tidak tahu apada dokumen yang diperlukan untuk bekerja di Indonesia

Secara harfiah, ada begitu banyak dokumen yang diperlukan oleh orang asing yang ingin bekerja di Indonesia. Untuk diketahui beberapa dari mereka, ada:

1) RPTKA approval (The Expatriate Penempatan Plan),  ITAS (Izin Tinggal Terbatas)

Awalnya, perusahaan sponsor Anda harus mendapatkan surat pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan (jika perusahaan sponsor Anda adalah perusahaan dalam negeri) dan (Badan Koordinasi Penanaman Modal) BKPM jika perusahaan sponsor Anda adalah PT PMA (Penanaman Modal Asing Perusahaan).

Setelah mendapatkan surat pengesahan RPTKA, perusahaan sponsor Anda  harus melalui proses Persetujuan Pra-RPTKA/Izin Pra-Kerja. Otoritas akan menentukan berapa lama Anda dapat tinggal dan bekerja di Indonesia. Ekspatriat hanya diharapkan untuk bekerja selama satu tahun berdasarkan hukum, dan ini dapat diperpanjang setiap tahun.

Setelah RPTKA perusahaan disetujui, Anda sudah dapat bekerja secara legal di Indonesia. Dengan mengacu pada surat pengesahan RPTKA tersebut, Kantor Imigrasi Indonesia akan menerbitkan Visa tinggal terbatas (VITAS), yang selanjutnya akan otomatis akan menjadi ITAS setelah Anda tiba di Indonesia.

2) Membayar DPKK (Keterampilan dan Pembangunan Biaya Dana)

Anda harus tahu bahwa dengan mempekerjakan Anda, perusahaan Anda harus membayar kompensasi kepada negara sebesar US $ 100,00 per bulan per karyawan asing untuk berkontribusi dalam biaya pelatihan karyawan prospektus Indonesia. Ini adalah biaya tidak dapat dikembalikan dan harus dibayar sebelum izin kerja dapat disetujui (US $ 1,200.00 per tahun).

Pekerja asing juga harus diklasifikasikan untuk memiliki “keahlian” tertentu untuk dapat mendukung pembangunan Indonesia. Hal ini penting untuk menunjukkan dan menggambarkan dalam RPTKA perusahaan yang karyawan ekspatriat tidak dapat disediakan oleh warga negara Indonesia.

Hal ini penting untuk membayar DPKK jika Anda ingin menyimpan ITAS Anda valid sehingga Anda dapat bekerja di Indonesia secara legal.

 

3) ITAP / KITAP (Permanent Izin Tinggal)

ITAP (Izin Tinggal Tetap) disetujui dengan memiliki paspor dicap oleh kantor imigrasi, yang menyatakan status imigrasi permanen Anda. Di sisi lain, KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap, yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi setelah ITAP Anda disetujui.

Biaya permohonan adalah sekitar Rp. 4.000.000 dan ekstensi mungkin dikenakan biaya jumlah yang lebih tinggi sekitar Rp. 10.000.000. Keduanya dapat dilakukan dalam metode elektronik dan non-elektronik.

6.       Tinggal di Indonesia melebihi batas waktu

Perlu diingat bahwa hukum imigrasi dan peraturan di Indonesia yang dibuat untuk ditaati oleh semua pihak yang tertarik untuk bekerja atau tinggal di Indonesia. Pelanggaran hukum dapat membawa Anda ke hukuman berat. Jika Anda mengabaikan panjang maksimum tinggal di Indonesia, Anda akan didenda sekitar Rp. 200.000 per hari (sekitar US $ 20). Denda maksimal Rp. 25 juta dan / atau 5 tahun penjara. Setelah Anda membayar denda, Anda akan dideportasi.

7.       Lupa memberi laporan kepada kantor pencatatan sipil atau polisi terdekat

Diharuskan agar setiap orang asing yang memegang ITAS untuk melaporkan ke kantor polisi distrik mengenai / nya tinggal di wilayah tertentu. Dalam hal ini, Anda akan mendapatkan Pelaporan Leter (STM/Surat Tanda Melapor).

Selain itu, setiap ITAS dan pemegang ITAP juga harus mendaftar nya / dirinya ke dekat kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan ID card Asing (KTP Orang Asing). Prosesnya sangat mudah dan gratis. Anda hanya perlu mengirimkan:

  • • Salinan paspor, salinan sertifikat pernikahan Anda (jika Anda adalah orang yang sudah menikah), salinan buku POA (buku biru), salinan kartu visa Anda melampirkan dalam buku POA.
  • • pas foto (4 × 6 cm)

Memegang KTP asing ini akan memberikan banyak keuntungan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Anda tidak perlu membawa KITAP atau paspor setiap kali Anda bepergian di seluruh Indonesia. ID card dapat digunakan sebagai dokumen identifikasi di bandara nasional.
  • Ini memungkinkan Anda untuk memiliki tittles kepemilikan mobil, rekening bank terbuka, dan SIM Indonesia (selama 5 tahun dan dapat diperbaharui)

8.       Dokumen asli vs Dokumen Fotokopi

Kami percaya bahwa Anda tahu persis betapa pentingnya dokumen asli Anda untuk membuktikan status hukum Anda hidup di Indonesia. Namun, banyak orang asing lupa juga menyalin semua dokumen minimal 3 kali dan menjaga mereka di rumah, di kantor, dan di tas bepergian Anda. Hal ini karena kehilangan dokumen imigrasi asli akan membawa Anda ke tugas yang sangat besar telah mereka diganti. Jadi, membawa yang asli setiap kali Anda bepergian di dalam negeri bukanlah hal yang baik.

Selain itu, beberapa pengecekan rutin yang sering dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa semua orang asing yang tinggal di Indonesia memiliki dokumen yang tepat untuk tinggal dan bekerja secara legal di negara ini. Pastikan bahwa Anda selalu meminta telkom surat atau surat tugas, karena pengecekan hanya dapat dilakukan dengan surat ini.

9. Tidak memiliki paspor dan visa terpisah bagi anggota keluarga

Seringkali, karena Anda tidak ingin menjaga diri sibuk untuk rencana perjalanan ke luar negeri, Anda membuat paspor keluarga. Namun, ini akan menyebabkan Anda beberapa masalah, terutama ketika anggota keluarga perlu melakukan perjalanan ke berbagai daerah pada saat yang sama. Oleh karena itu, konsep satu orang satu paspor benar-benar direkomendasikan.

10.Tidak melakukan Exit/Re-entry Permits

Ada istilah yang dikenal sebagai MERP (Multiple izin keluar / re-entry). Setiap orang asing memegang Itas dan ITAP bersedia untuk meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali kembali, ia diperlukan untuk mengajukan permohonan MERP di kantor imigrasi terdekat. Izin tersebut kemudian dicap dalam paspor Anda. Dengan memegang izin ini, Anda dapat pergi dan kembali masuk ke Indonesia sebanyak yang Anda inginkan selama MERP berlaku (untuk periode 2 tahun).

Hati-hati adalah ketika MERP Anda berakhir dan Anda masih berada di luar Indonesia. Ketika ini terjadi, Itas dan ITAP juga akan berakhir dan Anda perlu untuk pergi ke kedutaan Indonesia untuk mendaftar ulang seluruh hal. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak pernah meremehkan aturan ini.

Bagaimana Memilih Jenis Visa Indonesia yang Tepat

Datang ke Indonesia dan ragu Visa yang mana yang tepat untuk Anda?

Sebagaimana negara-negara lainnya, Anda membutuhkan visa yang tepat untuk dapat mengunjungi Indonesia. Terdapat berbagai jenis visa di Indonesia, tergantung pada tujuan kunjungan Anda. Berikut adalah beberapa jenis visa, yang biasa InCorp tangani untuk para pengunjung bisnis

1. Jenis Visa Indonesia: Visa Bisnis

Jika Anda mengunjungi Indonesia untuk tujuan bisnis, seperti melakukan diskusi bisnis, menghadiri konferensi, pelatihan, dan sebagainya, maka Anda perlu mengajukan visa bisnis. Pengajuan visa harus memiliki sponsor dari perusahaan Indonesia.

Apabila Anda belum memiliki sponsor, InCorp dapat menyediakan sponsor visa untuk Anda. Harap diperhatikan bahwa pemegang bisnis visa tidak diperbolehkan untuk memperoleh penghasilan dan melamar pekerjaan di Indonesia. Terdapat dua jenis visa bisnis di Indonesia:

Visa Bisnis Sekali Masuk (Single Entry)

Visa Bisnis Sekali Masuk berlaku selama dua bulan pertama, dan dapat diperpanjang hingga empat kali. Anda perlu mengurus perpanjangan visa di kantor imigrasi sebelum tanggal kadaluwarsa. Masa berlaku visa adalah maksimal 180 hari. Sesuai dengan namanya, masa berlaku visa ini berakhir setelah Anda meninggalkan wilayah Indonesia.

Visa Bisnis Beberapa Kali Kunjungan 

Visa Bisnis Beberapa Kali Kunjungan memperbolehkan Anda untuk melakukan kunjungan bisnis secara berulang ke Indonesia.

Visa jenis ini berlaku hingga 1 tahun dan memiliki izin tinggal selama 60 hari pada setiap kedatangan dan tidak dapat diperpanjang lebih dari 60 hari per periode tinggal. Sehingga Anda harus keluar dari wilayah Indonesia paling lambat pada hari ke-60, kemudian Anda akan diizinkan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia.

Read more: Dapatkan Visa ke Luar Negeri dengan Mudah dan Cepat

2. Jenis Visa Indonesia: Visa Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Apabila Anda bermaksud tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu, Anda harus mengajukan Visa Tinggal Terbatas. Sebelumnya, izin tinggal sementara ini umum dikenal sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun pada perkembangannya, pemerintah Indonesia tak lagi menerbitkan KITAS dalam bentuk kartu fisik, sehingga saat ini lumrah disebut sebagai Izin tinggal terbatas saja (ITAS).

Pada umumnya masa berlaku KITAS/ITAS adalah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Ada berbagai jenis KITAS, bergantung pada tujuan dan kondisi tinggal Anda di Indonesia. Di bawah ini adalah jenis KITAS/ITAS yang paling umum:

KITAS – Visa Kerja

Bekerja di Indonesia sebagai penduduk asing memerlukan Visa Kerja atau izin kerja, yang melibatkan sponsorship dari perusahaan Indonesia melalui peraturan visa Indonesia terbaru. Masa berlaku Visa Kerja KITAS/ITAS paling lama adalah1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun (perusahaan sponsor harus sama).

Untuk jenis Visa Kerja KITAS/ITAS, Anda harus mengurus surat pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan harus membayar Dana Pengembangan dan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) sebanyak US$ 1,200 selama 1 tahun kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah memasuki Indonesia, Anda harus melapor ke kantor imigrasi dalam jangka waktu 7 hari sejak kedatangan untuk mengurus KITAS/ITAS. Apabila Anda meninggalkan Indonesia dan kembali lagi, Anda harus mengurus Izin Keluar dan Masuk Kembali (Exit Re-entry permit) sebelum keberangkatan.

KITAS/ITAS – Menikah dengan Pasangan Indonesia

Apabila Anda (sebagai pasangan asing) telah menikah secara resmi dengan suami atau istri dari Indonesia, Anda berhak untuk memperoleh KITAS/ITAS menikah dengan pasangan Indonesia. KITAS/ITAS Anda akan disponsori oleh pasangan Indonesia Anda. Setelah Anda memiliki KITAS/ITAS, maka anak-anak Anda yang berusia di bawah 18 tahun akan dapat memasuki wilayah Indonesia.

Read more: Visa Indonesia: Bagaimana Cara Mengidentifikasi Agen Visa Palsu di Indonesia

3. Visa Tinggal Tetap / Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Setelah 5 tahun, pemegang KITAS/ITAS berhak mengajukan Visa Tinggal Tetap, yang berlaku selama 25 tahun, dan harus divalidasi ulang setiap 5 tahun. Hanya orang pensiunan yang tidak memerlukan KITAS/ITAS untuk mengajukan KITAP/ITAP.

Kantor imigrasi lokal yang menentukan bagaimana setiap KITAP akan disetujui. Konversi visa dimulai dengan pengajuan surat resmi yang ditujukan kepada kantor imigrasi untuk pengajuan konversi pada saat yang sama ketika KITAS/ITAS diperbarui.

4. Visa Pensiun

Apabila Anda adalah pensiunan yang berusia setidaknya 55 tahun dan berniat untuk tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, maka Visa Pensiun akan cocok bagi Anda. Visa Pensiun berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 kali, berdasarkan persetujuan imigrasi.

Harap diperhatikan bahwa Visa Pensiun diperlakukan sama seperti Visa Tinggal Terbatas (KITAS), yang berarti Anda harus memiliki sponsor Indonesia agar memperoleh otorisasi dari imigrasi Indonesia, sebelum mengajukan visa di Kedutaan/Konsulat Jenderal di negara Anda.

Selain pilihan visa di atas, ada lebih banyak jenis visa yang mungkin sesuai dengan tujuan kunjungan Anda, seperti Visa Turis, Sosial-Budaya Visa, Visa Pelajar, Family Reunion Visa, Visa untuk profesional, seperti Artist, Investor, dll.

Read more: Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Mengajukan Visa Lansia di Indonesia?

Urus Visa Lebih Mudah dengan InCorp Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi InCorp. Dengan tim kami yang berpengalaman, kami siap membantu Anda dalam menangani pengurusan visa atau izin kerja Anda!