Apakah Menjalankan Bisnis Menggunakan Visa Pasangan itu Resmi di Indonesia?

Untuk memenuhi syarat mendapatkan visa pasangan, atau izin tinggal tetap (KITAP) di Indonesia, Anda harus secara resmi menikah dengan penduduk Indonesia. Pernikahan baru menjadi resmi saat disahkan oleh pemerintah di mana pun di Indonesia saat Anda menikah.

Tinggal bersama, di mana pasangan tidak mengesahkan hubungan tetapi telah hidup serumah, tidak memenuhi syarat untuk visa pasangan.

Orang asing yang telah menikah dengan pasangan Indonesia selama 10 tahun atau lebih berhak mendapatkan visa pasangan selamanya bahkan jika kemudian terjadi perceraian atau pasangan Indonesia mereka meninggal.

Begitu Anda telah mendapatkan visa pasangan, pertanyaan yang timbul adalah apakah Anda diizinkan bekerja atau memulai bisnis di Indonesia?

Artikel ini memberikan detail tentang orang asing yang menggunakan visa pasangan untuk bekerja di Indonesia.

Kemungkinan Menjalankan Bisnis Menggunakan Visa Pasangan

Di bawah hukum Indonesia, orang asing yang memiliki visa pasangan berhak menjalankan bisnis untuk mencari nafkah dan membiayai keluarga.

Namun, ada zona abu-abu yang dipertanyakan setiap orang: apa saja bisnis yang dapat dijalankan orang asing yang memiliki visa pasangan?

Zona abu-abu ini telah ada sejak lama dan masih harus diklarifikasi oleh Hukum Indonesia. Namun, pada November 2012 rapat umum pemerintah menyebutkan bahwa orang asing dengan visa pasangan diizinkan untuk bekerja selama mereka tidak mempekerjakan staf dan bekerja di sektor informal.

Dengan kata lain, orang asing hanya dapat bekerja secara mandiri tanpa mempekerjakan siapapun. Pekerjaan seperti artis, pelukis, guru pribadi atau pekerja lepas masuk dalam kategori ini.

Bagi orang asing yang membantu pasangan Indonesia dalam menjalankan bisnis mereka, hukumnya masih samar. Untuk kebanyakan kasus, izin sangat bergantung pada pertimbangan pejabat lokal.

Kapan Izin Kerja Diwajibkan

Bisnis-bisnis lain yang mewajibkan orang asing dengan visa pasangan untuk mempekerjakan karyawan, membutuhkan modal dari investor, dll. mewajibkan orang asing untuk mendirikan PT PMA dan mengajukan izin kerja mewakili perusahaan.

Namun, terdapat beberapa fase yang harus dilalui orang asing sebelum memperoleh izin kerja karena mendaftarkan bisnis di Indonesia merupakan proses yang panjang dan birokratis.

Selain itu, proses mempekerjakan orang asing berubah secara drastis tahun lalu sehingga membingungkan petugas lokal dan warga asing. Cekindo telah mempelajari implementasi peraturan terbaru secara cermat; informasi terbaru dapat kami sediakan berdasarkan permintaan.

Terminasi Visa Pasangan

Walaupun telah memiliki visa pasangan di Indonesia, orang asing tetap harus memerhatikan aktivitas yang mereka lakukan agar terhindar dari kehilangan visa tersebut. Melakukan aktivitas-aktivitas berikut ini dapat menyebabkan terminasi pada visa Anda:

  1. Orang asing telah meninggalkan Indonesia selama lebih dari satu tahun.
  2. Pasangan orang asing menceraikan atau meninggal sebelum 10 tahun pernikahan.
  3. Orang asing tidak memperpanjang KITAP setelah 5 tahun.
  4. Orang asing pada akhirnya telah memperoleh keawarganegaraan Indonesia.
  5. Visa pasangan dibatalkan oleh pemerintah akibat kondisi tertentu.
  6. Orang asing telah meninggal atau dideportasi (dalam kasus bekerja tanpa izin kerja).

Denda Besar tanpa Izin Kerja

Hak untuk mulai bekerja menggunakan visa pasangan tetap terbatas karena hukum yang kurang jelas. Melanggar aturan karena tidak memiliki izin kerja dapat membuat Anda terkena denda maksimum sebesar IDR 500 juta dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 5 tahun, dengan alternatif berupa deportasi.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang menjalankan bisnis menggunakan visa pasangan di Indonesia untuk membahas kasus Anda yang lebih spesifik. Penasihat kami di Jakarta, Semarang dan Bali akan segera menghubungi Anda kembali dalam waktu dua hari kerja.

Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)

Ada berbagai jenis visa yang tersedia di Indonesia, yang mengizinkan pengunjung untuk menetap selama satu bulan, dua bulan dan hingga enam bulan berturut-turut. Sebelum terbang ke Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui banyak hal mengenai regulasi visa terbaru. Anda tidak akan menjadi yang pertama untuk meninggalkan Indonesia secara tak terduga karena salah informasi dan/atau asumsi.

Continue reading “Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)”

Memahami Izin Kunjungan di Indonesia: Gambaran Umum untuk Warga Negara Asing

Apakah anda ingin melakukan trip bisnis ke Indonesia? Atau apakah anda ingin mengunjungi keluarga atau teman yang memiliki usaha di Indonesia?

Apapun alasannya, melakukan kunjungan singkat ke Indonesia membuat anda harus memiliki izin kunjungan, Jenis dari kunjungan tinggal izin ini diatur dalam peraturan 27/2014, diterbitkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia. Kunjungan izin hanya memungkinkan anda tinggal sementara.

Jenis Izin Kunjungan di Indonesia

Ada 3 jenis izin kunjungan tersedia di Indonesia, antara lain:

  1. Single entry visa kunjungan, yaitu dikeluarkan untuk maksimal 60 hari kunjungan. Istilah Indonesia untuk visa seperti ini disebut visa Kunjungan, yang berarti bahwa Anda akan datang ke Indonesia untuk satu kali dalam maksimum 60 hari.
  2. Multiple entry visa kunjungan atau visa Kunjungan beberapa Kali Perjalanan bagi Anda yang telah merencanakan untuk membuat beberapa kunjungan ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dalam jenis visa, Anda diijinkan untuk tinggal selama maksimal 60 hari per kunjungan.
  3. Visa on arrival, yang memungkinkan Anda untuk tinggal selama maksimal 30 hari terhitung hari masuk ke Indonesia

Persyaratan

Ada beberapa dokumen jika Anda butuhkan untuk memiliki jenis ijin kunjungan di Indonesia, terutama untuk pebisnis asing.

Untuk mendapatkan single entry visa kunjungan atau visa masuk kunjungan beberapa, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen ini:

  1. Data tentang perusahaan sponsor, termasuk: (a) salinan tentang tindakan perusahaan, (b) salinan surat izin usaha perusahaan (SIUP), (c) salinan tentang jumlah pajak Indonesia perusahaan (NPWP), ( d) salinan kartu ID perusahaan direktur, dan (e) ‘huruf, yang ditandatangani dan disegel dengan perusahaan’ dua perusahaan perangko.
  2. Data asing (data), termasuk: (a) salinan paspor, dan (b) dua paspor foto ukuran (ukuran 4 × 6)
  3. Membayar sebesar US $ 55,00 menjadi US $ 110,00, tergantung pada lokasi negara tempat Anda menerapkan visa.

Anda perlu mengirim semua dokumen untuk kedutaan Indonesia terdekat atau konsulat. Seluruh proses akan membawa Anda untuk sekitar 3 hari untuk satu minggu. Semua jenis visa ini bisa diperpanjang.

Untuk visa on arrival, persyaratan adalah sebagai berikut:

  1. Paspor harus berlaku selama minimal 6 bulan dari hari kedatangan Anda untuk Indonesia.
  2. Anda membayar US $ 25,00 untuk maksimal 30 hari kunjungan atau minimal US $ 10,00 untuk maksimal 7 hari kunjungan.
  3. Sebuah visa kunjungan gratis yang dapat diperoleh oleh warga Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Chili, Hong Kong SAR, Macau SAR, Peru, Maroko, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
  4. Anda dapat memperpanjang visa untuk satu kali saja, dengan maksimum 30 hari.
  5. Anda harus memiliki seterusnya atau tiket pulang.
  6. Anda tidak diwajibkan untuk memiliki vaksinasi tertentu.
  7. Hanya bisa didapatkan di bandara internasional tertentu atau pelabuhan di Indonesia.
  8. Hanya bisa didapatkan oleh warga negara tertentu, termasuk

 

Algeria Estonia Kuwait
Argentina Fiji Laos
Australia Finland Latvia
Austria France Libya
Bahrain Germany Liechtenstein
Belgium Greece Lithuania
Brazil Hungary Luxemburg
Bulgaria Iceland Maldives
Cambodia India Malta
Canada Iran Mexico
Cyprus Ireland Monaco
Czech Republic Italy New Zealand
Norway South Africa
Oman South Korea Algeria
Panama Spain Czech Republic
People’s Republic of China Suriname Fiji
Poland >Switzerland> Latvia
Portugal Sweden Libya
Qatar Taiwan Lithuania
Romania The Netherlands Panama
Russia Tunisia Romania
Saudi Arabia United Arab Emirates Slovakia
Slovakia United Kingdom Slovenia
Slovenia United States of Tunisia
Egypt Japan
  1. Tidak dapat dialihstatuskan dengan jenis visa kunjungan lainnya.

Karena aturan yang ketat imigrasi di Indonesia, semua persyaratan dan peraturan harus dipenuhi. Komunikasi dengan perusahaan sponsor harus dijaga sehingga Anda dapat memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa kunjungan Anda dan juga diberitahu tentang semua pembaruan mengenai peraturan Indonesia.

10 Kesalahan Proses Imigrasi yang Harus Dihindari di Indonesia

Terdapat 10 kesalahan dalam melakukan proses imigrasi yang paling umum dilakukan dan harus dihindari

Bepergian dan melakukan bisnis di luar negeri perlu rencana yang matang dan persiapan yang luas. Tidak hanya perjalanan akan menjadi mahal, tetapi ada juga aturan yang berbeda, peraturan, adat istiadat, dan budaya kita harus belajar sebelum keberangkatan kami ke negara tujuan. Terutama ketika bepergian ke Indonesia, ada labirin tak berujung birokrasi yang setiap pengusaha asing harus berurusan dengannya. Oleh karena itu, pengetahuan dasar tentang hukum Indonesia, perintah, dan budaya bisnis sangat dianjurkan. Melanggar hukum-hukum tertentu karena keterbatasan pengetahuan Anda tentang aturan Imigrasi Indonesia benar-benar dapat menghancurkan perjalanan bisnis Anda di Indonesia. Berikut adalah 10 kesalahan imigrasi yang paling umum sebaiknya dihindari warga asing ketika bepergian ke Indonesia.

1. Memakai Visa yang Salah

Satu-satunya aturan adalah Anda harus memiliki visa bekerja jika Anda ingin bekerja di wilayah Indonesia. Sebuah pertemuan bisnis singkat hanya akan meminta Anda untuk hanya memiliki entri satu kunjungan visa (bisnis) atau kunjungan (bisnis) visa multiple entry, yang memungkinkan Anda untuk tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari untuk visa kunjungan single entry, dan 60 hari per kunjungan untuk entry visa kunjungan beberapa. Bekerja di Indonesia tanpa visa kerja akan menyebabkan Anda untuk memiliki sanksi yang berat. Berdasarkan hukum imigrasi terbaru, Anda dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Ini bukan hanya untuk Anda yang melanggar hukum, tetapi juga untuk pihak yang meminta atau memungkinkan Anda untuk bekerja tanpa visa yang diperlukan.

Terutama bagi mereka yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan diplomatik, adalah suatu keharusan bagi Anda untuk memegang visa, yang langsung ditangani oleh departemen pemerintah Indonesia yang mempekerjakan Anda. Jenis visa tidak dapat ditangani oleh agen-agen swasta.

Membuat penelitian yang tepat dan pergi ke Kedutaan Besar Indonesia di dekatnya atau Konsulat meminta persyaratan yang diperlukan untuk bekerja di Indonesia. Setidaknya, Anda harus mengajukan permohonan untuk visa yang tepat dan kemudian membiarkan perusahaan sponsor untuk membantu Anda menyediakan dokumen yang diperlukan yang diperlukan untuk secara legal bekerja di Indonesia. Ada juga lembaga konsultan Indonesia yang siap membantu Anda menangani semua birokrasi luar biasa di Indonesia.

2. Membawa paspor yang nyaris kadaluarsa

Banyak orang asing datang ke Indonesia dengan membawa paspor yang hampir berakhir. Meskipun Anda masih diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan paspor yang mendekati kedaluwarsa, Anda tidak dapat mengajukan permohonan untuk dokumen lain yang diperlukan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
Jika Anda ingin tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu, Anda perlu tahu bahwa itu adalah suatu keharusan bagi Anda untuk memiliki ITAS (izin tinggal Semi-permanen). Namun, untuk memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan izin khusus ini, paspor harus memenuhi kriteria ini:

  • Untuk 6 bulan ITAS, paspor Anda harus berlaku minimal 12 bulan,
  • Untuk 12 bulan ITAS, paspor Anda harus berlaku minimal 18 bulan, dan
  • Untuk 24 bulan ITAS, paspor harus berlaku minimal 30 bulan.

Oleh karena itu, sangat disarankan agar Anda memperbarui paspor Anda sebelum Anda terbang ke Indonesia. Mengingat waktu dan biaya untuk pergi melalui sistem birokrasi di Indonesia, lebih baik untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan hati-hati sebelum Anda tinggal di Indonesia daripada membuang-buang waktu Anda, uang dan energi untuk birokrasi tersebut.

3. Tidak membawa dokumen perusahaan sponsor

Data dari perusahaan sponsor Anda memang sangat penting. Ketika Anda menerapkan untuk kedua izin kerja dan visa masuk kunjungan tunggal atau ganda, Anda perlu menunjukkan data perusahaan sponsor Anda. Ini meliputi: (a) salinan dari tindakan perusahaan, (b) salinan surat izin usaha perusahaan (SIUP), (c) salinan perusahaan nomor pajak Indonesia (NPWP), (d) salinan KTP perusahaan direktur, dan (e) ‘huruf, yang ditandatangani dan disegel dengan perusahaan’ dua perusahaan perangko. Khusus untuk surat sponsor, itu sangat diperlukan sebelum izin visa dan pekerjaan semi permanen dapat diproses.

4.       Membayar form registrasi

Anda harus tahu bahwa semua form imigrasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia disediakan secara gratis. Oleh karena itu, Anda tidak harus membayar satu sen jika Anda meminta bentuk imigrasi, yang sering disebut sebagai “peta” atau folder yang berisi formulir aplikasi yang Anda butuhkan. Tahu hak Anda. Jika tuduhan petugas Anda membayar untuk form, laporkan hal ini kepada pihak yang berwenang karena melanggar hukum Indonesia.

5. Tidak tahu apada dokumen yang diperlukan untuk bekerja di Indonesia

Secara harfiah, ada begitu banyak dokumen yang diperlukan oleh orang asing yang ingin bekerja di Indonesia. Untuk diketahui beberapa dari mereka, ada:

1) RPTKA approval (The Expatriate Penempatan Plan),  ITAS (Izin Tinggal Terbatas)

Awalnya, perusahaan sponsor Anda harus mendapatkan surat pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan (jika perusahaan sponsor Anda adalah perusahaan dalam negeri) dan (Badan Koordinasi Penanaman Modal) BKPM jika perusahaan sponsor Anda adalah PT PMA (Penanaman Modal Asing Perusahaan).

Setelah mendapatkan surat pengesahan RPTKA, perusahaan sponsor Anda  harus melalui proses Persetujuan Pra-RPTKA/Izin Pra-Kerja. Otoritas akan menentukan berapa lama Anda dapat tinggal dan bekerja di Indonesia. Ekspatriat hanya diharapkan untuk bekerja selama satu tahun berdasarkan hukum, dan ini dapat diperpanjang setiap tahun.

Setelah RPTKA perusahaan disetujui, Anda sudah dapat bekerja secara legal di Indonesia. Dengan mengacu pada surat pengesahan RPTKA tersebut, Kantor Imigrasi Indonesia akan menerbitkan Visa tinggal terbatas (VITAS), yang selanjutnya akan otomatis akan menjadi ITAS setelah Anda tiba di Indonesia.

2) Membayar DPKK (Keterampilan dan Pembangunan Biaya Dana)

Anda harus tahu bahwa dengan mempekerjakan Anda, perusahaan Anda harus membayar kompensasi kepada negara sebesar US $ 100,00 per bulan per karyawan asing untuk berkontribusi dalam biaya pelatihan karyawan prospektus Indonesia. Ini adalah biaya tidak dapat dikembalikan dan harus dibayar sebelum izin kerja dapat disetujui (US $ 1,200.00 per tahun).

Pekerja asing juga harus diklasifikasikan untuk memiliki “keahlian” tertentu untuk dapat mendukung pembangunan Indonesia. Hal ini penting untuk menunjukkan dan menggambarkan dalam RPTKA perusahaan yang karyawan ekspatriat tidak dapat disediakan oleh warga negara Indonesia.

Hal ini penting untuk membayar DPKK jika Anda ingin menyimpan ITAS Anda valid sehingga Anda dapat bekerja di Indonesia secara legal.

 

3) ITAP / KITAP (Permanent Izin Tinggal)

ITAP (Izin Tinggal Tetap) disetujui dengan memiliki paspor dicap oleh kantor imigrasi, yang menyatakan status imigrasi permanen Anda. Di sisi lain, KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap, yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi setelah ITAP Anda disetujui.

Biaya permohonan adalah sekitar Rp. 4.000.000 dan ekstensi mungkin dikenakan biaya jumlah yang lebih tinggi sekitar Rp. 10.000.000. Keduanya dapat dilakukan dalam metode elektronik dan non-elektronik.

6.       Tinggal di Indonesia melebihi batas waktu

Perlu diingat bahwa hukum imigrasi dan peraturan di Indonesia yang dibuat untuk ditaati oleh semua pihak yang tertarik untuk bekerja atau tinggal di Indonesia. Pelanggaran hukum dapat membawa Anda ke hukuman berat. Jika Anda mengabaikan panjang maksimum tinggal di Indonesia, Anda akan didenda sekitar Rp. 200.000 per hari (sekitar US $ 20). Denda maksimal Rp. 25 juta dan / atau 5 tahun penjara. Setelah Anda membayar denda, Anda akan dideportasi.

7.       Lupa memberi laporan kepada kantor pencatatan sipil atau polisi terdekat

Diharuskan agar setiap orang asing yang memegang ITAS untuk melaporkan ke kantor polisi distrik mengenai / nya tinggal di wilayah tertentu. Dalam hal ini, Anda akan mendapatkan Pelaporan Leter (STM/Surat Tanda Melapor).

Selain itu, setiap ITAS dan pemegang ITAP juga harus mendaftar nya / dirinya ke dekat kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan ID card Asing (KTP Orang Asing). Prosesnya sangat mudah dan gratis. Anda hanya perlu mengirimkan:

  • • Salinan paspor, salinan sertifikat pernikahan Anda (jika Anda adalah orang yang sudah menikah), salinan buku POA (buku biru), salinan kartu visa Anda melampirkan dalam buku POA.
  • • pas foto (4 × 6 cm)

Memegang KTP asing ini akan memberikan banyak keuntungan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Anda tidak perlu membawa KITAP atau paspor setiap kali Anda bepergian di seluruh Indonesia. ID card dapat digunakan sebagai dokumen identifikasi di bandara nasional.
  • Ini memungkinkan Anda untuk memiliki tittles kepemilikan mobil, rekening bank terbuka, dan SIM Indonesia (selama 5 tahun dan dapat diperbaharui)

8.       Dokumen asli vs Dokumen Fotokopi

Kami percaya bahwa Anda tahu persis betapa pentingnya dokumen asli Anda untuk membuktikan status hukum Anda hidup di Indonesia. Namun, banyak orang asing lupa juga menyalin semua dokumen minimal 3 kali dan menjaga mereka di rumah, di kantor, dan di tas bepergian Anda. Hal ini karena kehilangan dokumen imigrasi asli akan membawa Anda ke tugas yang sangat besar telah mereka diganti. Jadi, membawa yang asli setiap kali Anda bepergian di dalam negeri bukanlah hal yang baik.

Selain itu, beberapa pengecekan rutin yang sering dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa semua orang asing yang tinggal di Indonesia memiliki dokumen yang tepat untuk tinggal dan bekerja secara legal di negara ini. Pastikan bahwa Anda selalu meminta telkom surat atau surat tugas, karena pengecekan hanya dapat dilakukan dengan surat ini.

9. Tidak memiliki paspor dan visa terpisah bagi anggota keluarga

Seringkali, karena Anda tidak ingin menjaga diri sibuk untuk rencana perjalanan ke luar negeri, Anda membuat paspor keluarga. Namun, ini akan menyebabkan Anda beberapa masalah, terutama ketika anggota keluarga perlu melakukan perjalanan ke berbagai daerah pada saat yang sama. Oleh karena itu, konsep satu orang satu paspor benar-benar direkomendasikan.

10.Tidak melakukan Exit/Re-entry Permits

Ada istilah yang dikenal sebagai MERP (Multiple izin keluar / re-entry). Setiap orang asing memegang Itas dan ITAP bersedia untuk meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali kembali, ia diperlukan untuk mengajukan permohonan MERP di kantor imigrasi terdekat. Izin tersebut kemudian dicap dalam paspor Anda. Dengan memegang izin ini, Anda dapat pergi dan kembali masuk ke Indonesia sebanyak yang Anda inginkan selama MERP berlaku (untuk periode 2 tahun).

Hati-hati adalah ketika MERP Anda berakhir dan Anda masih berada di luar Indonesia. Ketika ini terjadi, Itas dan ITAP juga akan berakhir dan Anda perlu untuk pergi ke kedutaan Indonesia untuk mendaftar ulang seluruh hal. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak pernah meremehkan aturan ini.

Visa dan Izin Kerja di Indonesia

Visa dan Izin Kerja di Indonesia

Investor serta pemegang saham asing dan lokal bebas untuk memilih anggota manajemen dan dewan pengawas. Mempekerjakan direktur, manajer, teknisi, ahli asing dan bahkan buruh terampil asing oleh perusahaan asing diperbolehkan asalkan pekerja Indonesia tidak tersedia atau tidak memenuhi persyaratan pekerjaan. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan peraturan dengan daftar posisi profesional di masing-masing sektor yang terbuka untuk tenaga kerja asing. Namun demikian, departemen telah melonggarkan daftar. pekerja asing yang berniat untuk bekerja atau tetap bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja. Sebuah ijin kerja juga diperlukan tenaga kerja asing yang menjabat sebagai direktur.

VISA-Working-Permit-Indonesia

Cara melamar

Jika sebuah perusahaan ingin mempekerjakan orang asing, itu harus mengusulkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keterampilan asing harus dinyatakan dengan jelas karena pemerintah memiliki aturan yang mengatur perekrutan pekerja asing. Karena tingginya tingkat pengangguran dalam negeri, perusahaan harus membuktikan bahwa pekerja rumah tangga tidak memiliki keterampilan yang ditawarkan oleh pekerja asing. Izin Kerja yang dikeluarkan untuk orang asing tidak dimaksudkan untuk memberikan hak istimewa kerja ke keluarganya juga. A “tergantung / suami / istri” harus disponsori dan harus memiliki ijin kerja mereka sendiri untuk bekerja di Indonesia. Hal ini juga tergantung pada pasar untuk keterampilannya.

Pengesahan RPTKA – Update Terkini

Pada bulan Maret 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) No. 8/2021 yang merevisi Peraturan Kemenaker No. 10/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan baru ini menetapkan bahwa persetujuan RPTKA sekarang menjadi dasar kewenangan bagi pemerintah untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS). Setelah pekerja asing menerima VITAS, imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS).

VITAS (VBS Limited Stay Visa/Temporary Stay Visa)

VITAS harus diajukan bagi suami atau istri bekerja, di Kantor Imigrasi Indonesia di kota tempat tinggal dimaksudkan setelah TA-01 rekomendasi telah disetujui. Mereka akan mengirimkan surat persetujuan kepada Kedutaan Besar Indonesia, di mana orang asing dan tergantung dapat mengambil surat persetujuan dan mendapatkan dicap VITAS di paspor mereka.

VITAS hibah cap izin masuk ke Indonesia. Orang asing dan tanggungan harus pergi ke Kantor Imigrasi untuk melaporkan kedatangan mereka, memberikan data sidik jari dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu 3-7 hari setelah kedatangan mereka di Indonesia. Jika ini tidak diatur dalam 3 hari, dapat menyebabkan tindakan hukum yang hanya dapat diselesaikan di pengadilan.

KITAS (Limited Stay Permit Card and Blue Foreigners Registration Book )

Setelah semua dokumen telah selesai, asing akan diberikan Tinggal Terbatas Kartu Izin dikenal sebagai kartu KITAS. Sebelum KITAS diterbitkan, KIM / S akan diberikan. Banyak orang salah mengerti izin tinggal terbatas sebagai KIM / S. Sebenarnya, dengan KITAS, asing juga akan mendapatkan Blue Book asing Pendaftaran, yang mencatat status imigrasi orang asing. Semua dokumen-dokumen ini sangat berharga dan harus hati-hati dijaga. Kartu KITAS dan asing Pendaftaran Blue Book kedua izin hibah untuk tinggal di Indonesia selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun, sampai dua kali tanpa meninggalkan Indonesia.

Cekindo siap membantu efisien memandu Anda melalui proses visa bisnis dan ijin kerja dan menghemat waktu, jaringan bisnis kami luas!

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.