riset dan analisis pasar

Modal Saham dan Penjualan-Pembelian Saham pada PT PMA di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 13 April 2016
  • 3 minute reading time

Modal Saham PT PMA

Semua uang yang diinvestasikan oleh pemegang saham di sebuah perusahaan disebut sebagai modal saham. Akibatnya, para pemegang saham akan menerima beberapa imbalan untuk investasi mereka dalam bentuk kepemilikan saham perusahaan. Di Indonesia, modal saham untuk PT lokal dan PT PMA diatur di bawah Lam No. 40 Tahun 2007 tentang Hukum Perusahaan, yang mencakup semua peraturan tentang minimum modal dasar dan modal disetor, serta pembelian dan penjualan saham.

Minimum jumlah total modal saham untuk perusahaan lokal tunggal (PT) adalah 50 juta rupiah dan untuk sebuah perusahaan investasi asing tunggal (PT PMA) adalah 1 milyar rupiah. Jumlah total modal saham harus ditentukan selama proses pendaftaran perusahaan Anda. Namun, jumlah tersebut dapat dinaikkan dengan mengubah artikel perusahaan asosiasi ditambah mendapatkan izin pemerintah baru seperti izin prinsip perusahaan (ijin Prinsip).

Berdasarkan Undang-undang Perusahaan, minimal 25% dari modal saham total dikeluarkan dan disetor penuh, sedangkan sisanya dapat digunakan untuk mendapatkan modal tambahan bagi perusahaan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Perseroan, peningkatan lebih lanjut dari modal kemudian harus dibayar penuh
.

Penjualan dan pembelian saham: metode pembayaran

Saham perusahaan hanya dapat dikeluarkan di bawah nama pemilik. Pembayaran dilakukan di saham jual dan beli harus dibuat dalam bentuk uang. Nilai saham HARUS dinyatakan dalam rupiah. Namun, pembayaran nyata dapat dibuat dalam mata uang lainnya (lihat juga peraturan baru tentang penggunaan wajib rupiah di wilayah Indonesia).

Selain itu, ada juga kemungkinan bahwa pembayaran saham dilakukan dalam bentuk berwujud dan tidak berwujud aset / barang. Satu hal yang pasti adalah bahwa barang digunakan sebagai metode pembayaran harus memiliki nilai moneter, yang dibuktikan dengan dokumen otentik. Karena Hukum Indonesia tidak mengakui tanah dan bangunan untuk dimasukkan dalam modal saham, mereka tidak dapat digunakan sebagai metode pembayaran dalam menjual dan membeli saham.

Penjualan dan pembelian kembali saham

Untuk memenuhi kebutuhan divestasi tercantum dalam izin prinsip perusahaan, perusahaan biasanya menggunakan strategi penjualan dan pembelian kembali. Dalam strategi ini, saham-saham tersebut temporal dijual kepada pihak Indonesia dipercaya dan setelah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah telah terpenuhi, saham dibawa kembali oleh perusahaan. Jumlah minimum saham divestasi perusahaan biasanya 10 juta rupiah untuk satu pemegang saham.

Dalam rangka untuk mengubah struktur pemegang saham atau jumlah kepemilikan saham yang terjadi karena pengalihan saham, beberapa dokumen yang harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diperlukan, termasuk:

  • Sebuah akta pemegang saham perubahan struktur yang berisi nama pemegang saham dan jumlah saham ia memiliki.
  • Sebuah akta pengalihan saham.

Jika perusahaan membuat perubahan dalam: (1) nama pemegang saham; (2) jumlah modal dan berbagi pemegang saham memiliki; dan / atau (3) kewarganegaraan dari pemegang saham, perusahaan harus mengajukan permohonan ke BKPM untuk mengubah izin prinsip perusahaan (Izin Prinsip Perubahan).

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.