kesempatan bisnis untuk pengelolaan sampah di bali

Pengelolaan Sampah di Bali dan Kesempatan Bisnis yang Tersedia

  • InCorp Editorial Team
  • 10 Oktober 2018
  • 5 minute reading time
Tantangan Pengelolaan Sampah di Bali Telah Menjadi Semakin Serius.

Semakin banyaknya kegiatan bisnis dan meningkatnya konsumsi rumah tangga berakibat pada meningkatnya sampah makanan, plastik dan sampah tambahan yang merusak dari berbagai industri. Kerusakan lingkungan di Bali, atau Indonesia secara keseluruhan sangat nyata.

Indonesia dan Kontribusinya terhadap Polusi Dunia

Di Indonesia, banyak orang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plasti, sedotan, gelas plastik, botol dan masih banyak lagi dalam kehidupan sehari-hari karena nyaman dan murah.

Menurut Nature Communications, kurang lebih 1.15 juta hingga 2.41 juta ton plastik dibuang ke lautan dari sungai di berbagai belahan dunia setiap tahunnya. Dari semua sampah plastik yang dibuang dari sungai ke lautan, Indonesia berkontribusi sebesar 200,000 ton, terutama dari Sumatera dan Jawa.

Sehubungan dengan sampah plastik yang diukur dalam metriks ton, empat sungai di Indonesia menempati posisi teratas untuk 20 sungai paling berpolusi di dunia karena pengelolaan yang buruk.

Oleh karenanya, Indonesia telah menjadi kontributor terbesar kedua untuk polusi plastik laut setelah Tiongkok.

Bali, yang merupakan salah satu tempat paling banyak dikunjungi di dunia, berjuang untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan sampahnya selama lebih dari satu dasawarsa. Untuk mengatasi masalah sampah yang semakin lama semakin parah, pemerintah Indonesia bersama dengan banyak sektor publik maupun swasta, berupaya menerapkan regulasi pengelolaan sampah yang lebih ketat di Bali dan ini telah menciptakan lebih banyak kesempatan bisnis.

Kebijakan dan Regulasi tentang Pengelolaan Sampah di Bali 

Selain upaya dari pemerintah Indonesia yang memberlakukan lebih banyak legislasi untuk menangani kurangnya fasilitas pengelolaan sampah di Bali, banyak bisnis dan LSM yang berbasis di Bali berupaya keras untuk memberantas penggunaan plastik untuk mengurangi sampah plastik.

Bebas Sampah

Dengan visi untuk mewujudkan negara “Bebas Sampah”, Indonesia berjanji untuk mengurangi sampah plastik sebanyak 70% pada 2025 di Konferensi Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Selain itu, dalam empat tahun ke depan, pemerintah Indonesia mendorong program nasional untuk mengatasi isu pengelolaan sampah di daratan. Isi program ini masih belum dikonfirmasi tetapi intensinya jelas, mendedikasikan USD 1 miliar untuk memberantas polusi plastik di Bali dan seluruh Indonesia.

Pajak Plastik

Pajak Plastik bukan lagi hal baru di Bali. Pada 2016, pemerintah mengenakan IDR 200 (kurang lebih 2 sen USD) untuk penggunaan satu plastik di Indonesia, dalam upaya mengurangi sampah plastik.

Namun, implementasi pajak ini lalu dihentikan akibat adanya kritik bahwa pengenaan pajak tidak cukup tinggi untuk memberikan dampak signifikan, serta tidak adanya transparansi. Oleh karena itu, aturan ini sedang dalam revisi, dan mungkin aturan pajak yang telah direvisi ini akan berlaku efektif segera.

Kesempatan bagi Investor Asing

Dari seluruh wilayah Indonesia, Bali tampaknya menjadi basis kuat untuk kebijakan serta kampanye pengelolaan sampah. Ini terutama disebabkan oleh fakta bahwa Bali merupakan destinasi wisata bagi para wisatawan serta telah menjadi rumah yang seperti surga bagi banyak ekspat yang sekarang berkontribusi terhadap restorasi pulau.

Kesempatan bisnis pengelolaan sampah sangat besar di Bali, dan mereka beroperasi dalam beberapa niche di ruangnya, terutama infrastruktur yang dapat diakses dan hemat biaya dalam sektor pengelolaan sampah dan daur ulang.

Sektor Pengelolaan Sampah dan Bidang Terkait

Daftar di bawah ini merangkum beberapa bidang paling menjanjikan bagi klien yang mencari solusi pengelolaan sampah yang berbeda-beda:

  1. Menyediakan layanan daur ulang atau mendirikan pabrik daur ulang
  2. Memulai pusat pengumpulan sampah
  3. Memulai pabrik tenaga sampah menjadi energi atau bisnis produksi biofuel
  4. Menyediakan layanan kompos atau memulai pabrik kompos
  5. Berdagang atau menjual peralatan pengelolaan sampah
  6. Menyediakan layanan kebersihan untuk tank, kapal dan kontainer besar dalam industri minyak dan gas
  7. Memulai bisnis penjualan kembali besi tua

Mendirikan Perusahaan di Bali

Untuk memulai perusahaan di Bali sehubungan dengan pengelolaan sampah dan daur ulang, pertama-tama Anda harus memilih aktivitas legal yang paling sesuai.

Jenis Badan Hukum di Indonesia

Setiap jenis badan usaha memiliki kelebihdan dan kekurangannya masing-masing, serta klasifikasi dan persyaratan. Saat ini, ada tiga jenis badan hukum yang dapat dipilih oleh investor asing di Bali:

  1. PT PMA
  2. Kantor Perwakilan

Memulai Perusahaan di Bali – PT PMA

PT PMA adalah singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Perusahaan ini menjadi satu-satunya bentuk badan hukum yang, dengan beberapa ketentuan, dapat dimiliki secara keseluruhan oleh pengusaha asing untuk menghasilkan keuntungan.

Namun, sebagai orang asing Anda harus ingat bahwa beberapa kegiatan bisnis di Bali mensyaratkan penduduk Indonesia menjadi pemegang saham bersama dengan orang asing. Terdapat syarat persentase untuk beberapa sektor pasar tergantung pada jenis bisnis, yang dapat dilihat di Daftar Negatif Investasi (DNI).

Organisasi Pendidikan dan LSM 

Di Bali, banyak organisasi pendidikan dan LSM yang telah fokus pada pengelolaan sampah, terutama pengurangan penggunaan plastik. Inisiatif ini termasuk program yang mengedukasi masyarakat dan anak-anak sekolah, sukarelawan untuk membersihkan pantai dan advokat untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Beberapa proyek yang paling berhasil dan dikenal luas adalah Green-Books.org, Refill My Bottle dan Bye Bye Plastic Bags.

Bagi pengusaha asing yang ingin menjadi bagian dari organisasi pendidikan dan LSM untuk mengatasi masalah sampah, polusi dan masalah lingkungan lainnya di Bali, baca artikel kami tentang Cara Mendirikan LSM di Bali.

Tembus Pasarnya Sekarang

Masih ada banyak kesempatan pengelolaan sampah yang dapat Anda masuki di Bali. Dengan persiapan yang matang sebelum memasuki bisnis ini, Anda dapat menentukan keberhasilan bisnis.

Cekindo ada untuk membantu Anda dengan registrasi perusahaan serta LSM di bidang pengelolaan sampah di Bali. Isi form di bawah ini dan kami akan segera memberikan Anda penawaran gratis untuk bisnis Anda.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.