Update Penting Prosedur Perizinan untuk Izin Lokasi (2023)

Update Penting Prosedur Perizinan untuk Izin Lokasi (2023)

  • InCorp Editorial Team
  • 7 Januari 2020
  • 4 minute reading time

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia telah memberlakukan secara efektif Peraturan 17/2019 tentang Izin Lokasi pada 20 September 2019, menggantikan Peraturan 14/2018. Peraturan baru ini diberlakukan untuk mengklarifikasi kerangka kerja penerbitan izin lokasi di dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Peraturan 17/2019 membuat perubahan-perubahan terhadap prosedur perizinan Indonesia untuk memperoleh izin lokasi dan mencakup ketentuan-ketentuan utama berikut:

  • Subjek dan objek izin lokasi
  • Prosedur perizinan dan masa berlaku
  • Hak dan kewajiban pemilik izin

Subjek dan Objek Izin Lokasi

Subjek izin lokasi terdiri dari bisnis-bisnis yang memerlukan lahan untuk menjalankan bisnis tapi belum memilikinya. Subjek yang dimaksud termasuk:

  • Perusahaan perseroan terbatas
  • Perusahaan pemerintah
  • Perorangan yang mampu secara hukum
  • Perusahaan pemerintah daerah
  • Bisnis non perorangan
  • Badan layanan publik
  • Badan hukum milik pemerintah
  • Agensi penyiaran
  • Kemitraan terbatas
  • Kemitraan sipil
  • Perusahaan dibentuk oleh yayasan
  • Kemitraan firma
  • Koperasi

Prosedur Perizinan dan Masa Berlaku

Peraturan 17/2019 membagi izin lokasi menjadi dua kategori berdasarkan persyaratan komitmen:

  • Izin lokasi diterbitkan dengan komitmen
  • Izin lokasi diterbitkan tanpa komitmen

Izin Lokasi Diterbitkan dengan Komitmen

Prosedur penerbitan utama izin lokasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Registrasi melalui sistem OSS

2. Menyampaikan aplikasi izin lokasi bersamaan dengan dokumen berikut:

  • Pernyataan dan aplikasi pemenuhan komitmen
  • Nomor Induk Berusaha atau NIB
  • Sketsa atau peta termasuk koordinat lokasi
  • Proposal rencana kegiatan bisnis
  • Area kepemilikan tanah yang dimiliki

3. Penerbitan izin lokasi dan peta lokasi terkait

4. Memenuhi komitmen

Sesuai Peraturan 17/2019, aplikan tak lagi perlu menyerahkan bukti pembayaran layanan yang sah bersamaan dengan aplikasi izin lokasi.

Izin Lokasi Diterbitkan tanpa  Komitmen

Namun, penyerahan bukti pembayaran masih dalam pemenuhan komitmen:

1. Menyerahkan persyaratan izin Indonesia

  • Menyerahkan dokumen prasyarat dalam 10 hari kerja sejak OSS menyerahkan izin lokasi
  • Izin lokasi akan dibatalkan jika gagal memenuhi syarat tersebut

2. Melakukan pertimbangan lahan teknis

  • Kantor Lahan melakukan pertimbangan lahan teknis dan mengeluarkan hasil dalam 10 hari kerja penyerahan komitmen bersamaan dengan bukti sah pembayaran biaya layanan
  • Jika hasil tak dikeluarkan, aplikasi dianggap disetujui secara otomatis
  • Hasil pertimbangan teknis yang disetujui harus dikirim ke pemerintah daerah terkait

3. Menerbitkan persetujuan

  • Pemerintah daerah akan menyetujui atau menolak aplikasi pemenuhan komitmen izin lokasi dalam tua hari kerja setelah menerima hasil pertimbangan teknis
  • Jika pemerintah daerah tak menerbitkan penolakan atau persetujuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, aplikasi dianggap disetujui secara otomatis
  • Agensi OSS harus menginformasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui sistem OSS terkait persetujuan

Izin lokasi di Indonesia berlaku tiga tahun sejak tanggal berlaku efektifnya. Bisnis mungkin diizinkan memperpanjang izin lokasi untuk satu tahun lagi jika akuisisi lahan telah mencapai setidaknya separuh dari target akuisisi awal.

Cara Mengajukan Izin Lokasi Usaha secara Individu dan Non Individu

Jika Anda pengusaha tunggal atau entitas korporat, memulai proses aplikasi melalui OSS adalah langkah awal dan penting. Berikut adalah cara mengajukan izin:

  1. Daftar di OSS: Buat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor Anda.
  2. Isi Aplikasi NIB: Masukkan detail bisnis, informasi pemegang saham, dan kegiatan bisnis yang dipilih.
  3. Penuhi Persyaratan Izin Lokasi: Penuhi komitmen khusus yang diminta oleh OSS, yang mungkin melibatkan penilaian dampak lingkungan, persetujuan penggunaan lahan, dan izin bangunan.
  4. Kirim Dokumen Pendukung: Unggah salinan digital dari semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis entitas Anda.
  5. Tinjau dan Konfirmasi: Tinjau aplikasi Anda dengan seksama dan konfirmasikan pengiriman.

Namun, sebelum mulai mengajukan, Anda harus terlebih dahulu memahami persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan untuk Individu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Identifier pribadi unik ini sangat penting dalam kerangka OSS.
  2. Rencana Kegiatan Usaha: Jelaskan dengan jelas operasi bisnis yang Anda niatkan.
  3. Bukti Kepemilikan Tanah: Jika Anda adalah pemilik lokasi yang diusulkan, ajukan sertifikat tanah atau perjanjian sewa.

Persyaratan untuk Badan Usaha Non-Individu:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha): Dapatkan identifikasi bisnis unik ini melalui OSS.
  2. Dokumen Hukum Perusahaan: Sediakan sertifikat registrasi perusahaan dan informasi pemegang saham berdasarkan jenis entitas Anda (misalnya, PT, CV).
  3. Rencana Kegiatan Usaha: Serupa dengan persyaratan individu.
  4. Bukti Kepemilikan Tanah: Ikuti panduan yang sama seperti individu.

Hak dan Kewajiban Pemilik Izin

Peraturan 17/2019 mengizinkan bisnis untuk memperoleh hak lahan terkait dengan hak lahan tumpang tindih lainnya melalui langkah hukum berikut:

  • Ganti rugi
  • Penjualan dan pembelian
  • Konsolidasi lahan
  • Tindakan hukum lainnya

Dapatkan Izin Lokasi dengan Mudah bersama InCorp

InCorp adalah konsultan bisnis tepercaya Anda di Indonesia yang dapat membantu Anda memperoleh segala jenis izin usaha dan izin terkait lainnya. Kami dikenal sebagai pusat konsultasi bisnis terintegrasi bagi perusahaan dan perorangan asing yang ingin mendirikan atau melakukan ekspansi bisnis di Indonesia.

Kami membantu perusahaan dan organisasi menghindari risiko, membuat keputusan tepat dan mengakselerasi pertumbuhan. Temui tim kami sekarang dan pelajari lebih banyak tentang layanan konsultasi InCorp. Mulailah dengan mengisi form berikut.

array(4) { [0]=> object(WP_Term)#14454 (10) { ["term_id"]=> int(1677) ["name"]=> string(20) "Berita Hukum Terbaru" ["slug"]=> string(20) "berita-hukum-terbaru" ["term_group"]=> int(0) ["term_taxonomy_id"]=> int(1677) ["taxonomy"]=> string(8) "category" ["description"]=> string(0) "" ["parent"]=> int(0) ["count"]=> int(39) ["filter"]=> string(3) "raw" } [1]=> object(WP_Term)#14456 (10) { ["term_id"]=> int(1779) ["name"]=> string(9) "Indonesia" ["slug"]=> string(9) "indonesia" ["term_group"]=> int(0) ["term_taxonomy_id"]=> int(1779) ["taxonomy"]=> string(8) "category" ["description"]=> string(0) "" ["parent"]=> int(0) ["count"]=> int(203) ["filter"]=> string(3) "raw" } [2]=> object(WP_Term)#14459 (10) { ["term_id"]=> int(1670) ["name"]=> string(10) "Izin Usaha" ["slug"]=> string(10) "izin-usaha" ["term_group"]=> int(0) ["term_taxonomy_id"]=> int(1670) ["taxonomy"]=> string(8) "category" ["description"]=> string(0) "" ["parent"]=> int(4056) ["count"]=> int(73) ["filter"]=> string(3) "raw" } [3]=> object(WP_Term)#14509 (10) { ["term_id"]=> int(4056) ["name"]=> string(16) "Pendirian Bisnis" ["slug"]=> string(24) "layanan-pendirian-bisnis" ["term_group"]=> int(0) ["term_taxonomy_id"]=> int(4056) ["taxonomy"]=> string(8) "category" ["description"]=> string(0) "" ["parent"]=> int(0) ["count"]=> int(150) ["filter"]=> string(3) "raw" } }

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.