beli properti

Segala untuk Diketahui tentang Transaksi Estat di Indonesia

  • InCorp Editorial Team
  • 16 Maret 2020
  • 3 minute reading time

Beli properti atau estat di Indonesia dapat menjadi tantangan tersendiri karena melibatkan beberapa aspek hukum. Misalnya, hukum perpajakan, hukum properti, hukum keluarga, hukum warisan dan lainnya.

Beli dan jual estat atau properti menjadi salah satu transaksi paling umum di industri ini di Indonesia.

Di Indonesia, Undang-Undang Agraria menyatakan bahwa transaksi jual beli menjadi bukti pemindahan hak dari penjual ke pembeli.

Undang-undang lebih jauh mengatur bahwa transaksi harus memenuhi dua kriteria: transparan dan besaran transaksi harus dibayar penuh.

Selain itu, transaksi harus dilakukan di bawah pengawasan petugas yang berwenang.

Di dalam artikel ini, Anda akan membaca beberapa hal penting untuk diketahui terkait transaksi properti atau estat di Indonesia.

Uji Tuntas untuk Transaksi Beli Properti / Estat di Indonesia

Anda sebaiknya tidak melakukan transaksi membeli properti atau estat tanpa uji tuntas yang layak. Proses uji tuntas termasuk mengetahui stastus hukum properti melalui penyediaan sertifikat kepemilikan asli.

Dapatkan Informasi Penjual

Jika Anda adalah pembeli properti di Indonesia, Anda perlu peroleh informasi berikut dari penjual:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika penjual memiliki pasangan, Anda perlu memperoleh KTP pasangannya. Pasangan mungkin harus menandatangani perjanjian jual beli juga jika pasangan yang menikah tersebut tak memiliki perjanjian pranikah. Dalm kasus ini, transaksi dianggap ilegal jika tidak memperoleh persetujuan pasangan.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Pernikahan
  • Sertifikat kepemilikan tanah asli
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Siapkan Dokumen Pembeli

Sebagai pembeli, wajib untuk mempersiapkan dokumen dan informasi berikut untuk menjalankan transaksi estat yang sah di Indonesia:

  • Fotokopi KTP. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Ada perlu menyediakan KTP pasangan jika telah menikah
  • KK dengan Nomor Daftar Tempat Tinggal
  • Akta Pernikahan
  • NPWP

Perjanjian Jual Beli Properti / Estat di Indonesia

Tentu saja, transaksi jual beli antar pembeli dan penjual hanya akan menjadi sah jika memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian ini sering disebut Perjanjian Jual Beli atau PJB. Wajib hukumnya bagi pembeli dan penjual untuk hadir bersama saat menandatangani PJB. Pasangan pembeli dan penjual juga harus menandatangani perjanjian.

Selain itu, Anda harus menunjukkan perjanjian nikah jika Anda dan pasangan memiliki properti terpisah. Dalam kasus ini, dokumen perjanjian pranikah atau pasca nikah dapat digunakan, dan pasangan tak perlu hadir saat prosedur penandatanganan.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo merupakan salah satu penyedia layanan pemeriksaan latar belakang dan uji tuntas ternama di Indonesia.

Dengan tim kami yang beranggotakan pemeriksa latar belakang profesional, kami memiliki kapabilitas memberikan hasil optimal dengan respon yang cepat.

Basis klien kami menjangkau perusahaan lokal dan multinasional; individu dan pemerintah, bagi siapa Cekindo menyediakan layanan pemeriksaan latar belakang menyeluruh.

Di pasar properti atau estat, Cekindo melindungi pembeli properti dengan mengumpulkan informasi yang membantu Anda mengambil keputusan tepat melalui pencegahan pelanggaran hukum, kerusakan reputasi dan kerugian secara finansial.

Layanan profesional kami juga dapat diaplikasikan di beragam sektor usaha jika menyangkut kerja sama dengan calon mitra atau vendor.

Melalui layanan uji tuntas, Cekindo dapat menyediakan informasi terkait, penting dan faktual yang penting untuk pertumbuhan bisnis Anda.

Jika ingin berdiskusi lebih jauh tentang layanan kami, hubungi kami lewat form berikut ini. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Ketika WNA atau ahli warisnya pergi meninggalkan Indonesia dan tak lagi tinggal di Tanah Air selama lebih dari satu tahun. Mereka diwajibkan untuk melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah atau properti tersebut kepada seseorang yang memenuhi segala syarat untuk memiliki tanah di Indonesia.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia secara aktif mengeluarkan reformasi regulasi untuk mendorong lebih banyak investasi asing langsung di negara ini. Pembaruan peraturan seperti ini menghadirkan peluang dan tantangan dalam berbisnis, dan investor perlu menavigasi diri mereka sendiri dalam situasi yang selalu berubah.

Layanan kepatuhan dan kesekretariatan InCorp dapat membantu Anda mengelola dan mengurangi risiko ketidakpatuhan. Pengalaman profesional tim kami selama bertahun-tahun membantu mengurangi beban administrasi yang memakan waktu dan stres.