Biro Wisata Lombok: Panduan Pendirian oleh Spesialis

Panduan Mendirikan Biro Wisata di Lombok

  • InCorp Editorial Team
  • 5 Oktober 2020
  • 3 minute reading time

Pariwisata di provinsi Nusa Tenggara Barat di Indonesia, di mana Lombok berada, telah tumbuh besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, total jumlah pengunjung lokal dan asing mencapai 3,7 juta. Kebanyakan turis memasuki Lombok melalui Bandar Udara Internasional Lombok dan pelabuhan feri di pulau ini.

Inilah mengapa Lombok tidak pernah berhenti menjadi destinasi teratas bagi orang asing yang ingin mendirikan biro wisata di pulau memesona ini.

Destinasi Wisata Populer di Lombok

Banyak tempat wisata di Lombok dikenal akan pelancong lokal dan internasionalnya. Berikut beberapa tempat terpopuler untuk Anda pertimbangkan sebagai tempat membuka usaha.

  • Bukit Selong atau Bukit Beleq
  • Pink Beach atau Tangsi Beach
  • Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
  • The Ganges Tree House
  • Mandalika
  • Pusuk Sembalun Tourism Park
  • Gunung Rinjani

Syarat Membuka Biro Wisata di Lombok bagi Investor Asing

Ada kriteria tertentu untuk dipenuhi sebelum Anda dapat memulai biro wisata di Lombok.

1. Bekerja Sama dengan Pihak Lokal

Di Indonesia, orang asing hanya dapat memiliki 67-70% saham biro wisata. Ini berarti orang asing harus bermitra dengan penduduk Indonesia untuk membuka biro wisata.

2. Struktur Organisasi

Anda harus memiliki setidaknya satu direktur (director) lokal, dua pemegang saham (shareholder) dan satu komisaris (commissioner) sebelum dapat mendaftarkan perusahaan.

3. Modal Awal Minimum

Biro wisata milik asing di Lombok wajib memiliki modal awal minimum sebesar IDR 2.500 juta.

4. Izin Operasional

Izin operasional tertentu wajib untuk mendaftarkan perusahaan perjalanan, salah satunya yaitu izin pariwisata.

5. Izin Lingkungan

Izin ini dikenal sebagai Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Semua perusahaan perjalanan dan operator tur di Indonesia harus mendapatkan izin lingkungan untuk tujuan perlindungan lingkungan.

6. Surat Domisili

Sering juga disebut Surat Keterangan Tempat Usaha di Indonesia, semua biro perjalanan di Lombok harus memiliki alamat bisnis dan lokasi yang tepat. Alamat bisnis akan digunakan untuk pendaftaran perusahaan sebelum dapat menjalankan usaha di mana saja di Lombok.

7. Kegiatan yang Diizinkan

Biro wisata asing Anda dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut di Lombok:

  • Menjual paket wisata
  • Merencanakan dan menjalankan tur
  • Menyediakan layanan pemandu tur dan transportasi
  • Memfasilitasi dan menangani proses dokumen perjalanan seperti paspor dan visa
  • Menjual tiket atraksi dan acara budaya

Syarat Lain untuk Biro Wisata di Lombok

Untuk dapat menjadi biro wisata yang sah di Lombok, Anda juga harus mendaftar dengan ASITA. ASITA adalah akronim untuk Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies.

Syarat pendaftaran dengan ASITA yaitu:

  • Menyampaikan dokumen bisnis seperti kartu NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Siapkan dua surat rekomendasi dari biro wisata berbeda. Biro-biro ini juga harus menjadi anggota ASITA
  • Membayar biaya keanggotaan yang dapat di-refund: Rp 5 juta
  • Membayar biaya tahunan: Rp 5,35 juta

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo adalah perusahaan konsultan internasional yang menawarkan beragam layanan bisnis di Indonesia. Beberapa layanan kami yaitu solusi pendirian usaha, layanan pajak, layanan korporat, dan masih banyak lagi.

Konsultan profesional kami dapat membantu Anda mendirikan biro wisata di Lombok, mulai dari proses pendaftaran perusahaan hingga pelaporan pajak tahunan, rekrutmen hingga manajemen penggajian (payroll).

Tim Cekindo selalu di sini untuk memenuhi permintaan Anda dengan efektif dan tepat waktu. Kirimkan kami informasi Anda dan konsultan kami akan segera menanggapi. Isi form berikut. 

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.