Home Blog Membuat NPWP Pribadi Online: Pengertian, Persyaratan dan Cara Cek NPWP Pajak Pendapatan Pribadi | Perpajakan & Akunting | Uncategorized Membuat NPWP Pribadi Online: Pengertian, Persyaratan dan Cara Cek NPWP InCorp Editorial Team 25 Juni 2025 5 minutes reading time Table of Contents Apa Itu NPWP Pribadi? Fungsi NPWP bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas Persyaratan dan Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Panduan Daftar NPWP Pribadi Secara Online di DJP Cara Cek NPWP Online Melalui KPP dan Situs Resmi DJP Konsultasikan Pajak Pribadi Anda Bersama InCorp Indonesia Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identitas penting yang dibutuhkan setiap warga negara Indonesia yang telah berpenghasilan. Mengapa demikian? Ini disebabkan karena NPWP digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membayar pajak hingga mengurus administrasi perbankan. Untuk peruntukannya, nomor identitas wajib pajak ini ada dua, yaitu NPWP badan dan NPWP pribadi. Jika Anda tidak tahu bagaimana cara pembuatan NPWP, jangan khawatir. Mendaftarkan NPWP pribadi sangat mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Untuk lebih lanjutnya, simak artikel ini untuk melihat pembahasan lengkap tentang NPWP pribadi, mulai dari pengertian, fungsi, persyaratan, hingga cara membuatnya secara online. Apa Itu NPWP Pribadi? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi adalah sebuah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak orang pribadi. Biasanya, NPWP pribadi memiliki 15 total angka unik yang berfungsi untuk mengidentifikasi orang yang masuk ke dalam kategori wajib pajak dalam sistem pajak di negara Indonesia. Fungsi NPWP bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas Jika Anda menjalankan sebuah kegiatan usaha maupun mendirikan badan usaha, Anda akan mendapatkan sejumlah fungsi jika terdaftar memiliki status wajib pajak. Inilah beberapa fungsi penting yang dimaksud: Membayar Pajak: Pertama, NPWP digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak penghasilan yang didapat dari bisnis Anda, pastinya menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Mendapatkan Kredit: Nomor ini sangat diperlukan supaya Anda diperbolehkan mendapatkan layanan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Mengikuti Tender: Memiliki NPWP sering menjadi salah satu syarat supaya Anda dapat mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta. Mengurus Administrasi Perbankan: Fungsi NPWP yang terakhir adalah untuk membuka rekening bank, mengajukan kartu kredit, atau melakukan transaksi keuangan lainnya. BACA JUGA:NPWP Perusahaan: Ikuti Syarat Pembuatan NPWP Badan UsahaPermudah Proses Pendaftaran NPWP Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Persyaratan dan Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk memiliki nomor wajib pajak, Anda perlu mengikuti sejumlah persyaratan membuat NPWP pribadi. Syarat ini bisa saja berbeda-beda tergantung pada status pekerjaan Anda. Berikut inilah adalah persyaratan untuk beberapa kategori wajib pajak orang pribadi: Untuk Karyawan/Pekerja Kantoran Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Surat Keterangan Kerja yang dibuatkan oleh pihak perusahaan tempat Anda bekerja Untuk Wirausaha Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau izin usaha lainnya Untuk Wanita yang Sudah Menikah Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Kartu NPWP suami Fotokopi buku nikah atau akta nikah Panduan Daftar NPWP Pribadi Secara Online di DJP Jika Anda ingin mendaftarkan NPWP secara online, lakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut inilah langkah-langkah yang dapat Anda terapkan: Buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id. Pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru. Isilah formulir pendaftaran yang diberikan dengan data-data diri Anda. Jangan lupa untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data tersebut. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik “Daftar” untuk mengirimkan permohonan. Anda akan menerima email konfirmasi berisi token untuk aktivasi akun. Pencetlah tautan yang terkirim ke email untuk mengaktifkan akun Anda. Setelah akun aktif, login kembali ke situs DJP dan lengkapi semua data pendaftaran NPWP. Setelah semua data lengkap, klik opsi “Kirim Permohonan”. Tunggu proses verifikasi dari DJP. Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima NPWP elektronik melalui email. BACA JUGA:Pajak Perusahaan dan Pajak Penghasilan Pribadi di IndonesiaPermudah Proses Pendaftaran NPWP Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Cara Cek NPWP Online Melalui KPP dan Situs Resmi DJP Setelah berhasil melakukan pengajuan NPWP pribadi, Anda perlu mengetahui cara pengecekan NPWP online. Terdapat dua cara mudah untuk mengecek nomor ini, yaitu sebagai berikut: 1. Melalui Situs Resmi DJP (ereg.pajak.go.id): Kunjungi website ereg.pajak.go.id. Pada halaman utama, terdapat kolom “Cek NPWP”. Masukkan nomor NPWP Anda pada kolom tersebut. Jika NPWP Anda valid dan aktif, informasi terkait NPWP Anda akan ditampilkan, seperti nama lengkap, alamat, dan status NPWP. Jika tidak muncul informasi apapun, berarti NPWP Anda tidak valid atau tidak terdaftar. 2. Melalui Layanan Chatbot Kring Pajak yang Disediakan oleh KPP: Buka website pajak.go.id. Klik ikon chatbot Kring Pajak yang biasanya muncul di pojok kanan bawah halaman. Ketik “Cek NPWP” atau pertanyaan serupa untuk memulai percakapan dengan chatbot. Ikuti petunjuk yang diberikan oleh chatbot. Masukkanlah nomor NPWP pribadi Anda sesuai dengan permintaan chatbot. Chatbot akan memberikan informasi terkait status NPWP Anda, apakah valid, aktif, atau tidak terdaftar. Konsultasikan Pajak Pribadi Anda Bersama InCorp Indonesia Membuat NPWP pribadi secara online hanya membutuhkan proses yang mudah dan cepat. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dan mendapatkan berbagai manfaat lainnya. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pajak pribadi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional seperti Incorp. Mengapa Anda harus menggunakan jasa kami? Selama bertahun-tahun, kami mempekerjakan konsultan pajak dan akuntan yang sangat berpengalaman sehingga dapat melakukan pemeriksaan dan menganalisa laporan pajak bisnis Anda secara mendalam. InCorp juga selalu siap menawarkan layanan konsultasi perpajakan apapun sesuai dengan yang Anda butuhkan, Mulai dari jasa akuntansi, pelaporan pajak, hingga audit keuangan: semuanya bisa kami lakukan! Dengan ini, Anda dapat lebih menghemat pengeluaran dan mengefektifkan kinerja bisnis dengan lebih baik. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait layanan konsultasi perpajakan ini, lakukan konsultasi dengan kami! InCorp siap memberikan solusi untuk segala kekhawatiran bisnis Anda. Isi formulir di bawah untuk memulai konsultasi Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Updates Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini. More on Pajak Pendapatan Pribadi Pengusaha Indonesia: 5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Setiap Pengusaha Baru Read more Manis Pahit Menjalankan Perusahaan Rintisan (Startup) di Indonesia Read more Peraturan Terbaru tentang Nama Yayasan di Indonesia Read more