Membuat NPWP Pribadi Online: Pengertian, Persyaratan dan Cara Cek NPWP

  • InCorp Editorial Team
  • 30 September 2026
  • 13 minutes reading time

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identitas penting yang dibutuhkan setiap warga negara Indonesia yang telah berpenghasilan. Mengapa demikian? Ini disebabkan karena NPWP digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membayar pajak hingga mengurus administrasi perbankan. Untuk peruntukannya, nomor identitas wajib pajak ini ada dua, yaitu NPWP badan dan NPWP pribadi.

Jika Anda tidak tahu bagaimana cara pembuatan NPWP, jangan khawatir. Mendaftarkan NPWP pribadi sangat mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Untuk lebih lanjutnya, simak artikel ini untuk melihat pembahasan lengkap tentang NPWP pribadi, mulai dari pengertian, fungsi, persyaratan, hingga cara membuatnya secara online.

Membuat NPWP pribadi online pada 2026 dilakukan melalui portal Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, bukan lagi melalui ereg.pajak.go.id. Bagi WNI, prosesnya berupa aktivasi NIK sebagai NPWP: cukup mengisi data, verifikasi OTP dan swafoto, lalu NPWP dan kartu NPWP digital dikirim ke email.

Poin Penting

  • Portal resmi: Pendaftaran NPWP orang pribadi kini melalui Coretax DJP, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
  • NIK sebagai NPWP: Sejak 1 Juli 2024, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk WNI, tetapi tetap perlu diaktivasi di Coretax.
  • Format nomor: NPWP kini 16 digit. WNI memakai NIK, sedangkan WNA dan badan memakai NPWP 16 digit tersendiri.
  • Dokumen: WNI dengan NIK yang tervalidasi Dukcapil umumnya tidak perlu mengunggah dokumen. WNA menyiapkan paspor dan pasfoto.
  • Kartu NPWP: Kartu dikirim dalam bentuk PDF melalui email, tidak lagi dikirim fisik lewat pos.
  • Sudah punya NPWP lama? Tidak perlu daftar ulang. Cukup aktivasi akun Coretax dan pastikan NIK sudah dipadankan.

Apa Itu NPWP Pribadi?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi adalah sebuah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak orang pribadi. Biasanya, NPWP pribadi memiliki 15 total angka unik yang berfungsi untuk mengidentifikasi orang yang masuk ke dalam kategori wajib pajak dalam sistem pajak di negara Indonesia.

NIK sebagai NPWP dan Format 16 Digit

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK 112/PMK.03/2022 sebagaimana diubah PMK 136 Tahun 2023, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku penuh sejak 1 Juli 2024, dan format NPWP 15 digit lama tidak lagi dipakai dalam layanan pajak.

KategoriNomor NPWPDokumen utamaJalur daftar
WNI karyawanNIK (16 digit)e-KTP dengan NIK aktif; tanpa lampiran jika NIK tervalidasiCoretax: Perorangan > Punya NIK > Aktivasi NIK
WNI usahawan/pekerja bebasNIK (16 digit)e-KTP; data usaha diisi di formulirCoretax: Perorangan > Punya NIK > Aktivasi NIK
Wanita kawin (pisah harta/memilih terpisah)NIK (16 digit)e-KTP, KK, dokumen pendukung status (perjanjian pisah harta atau surat pernyataan)Coretax atau KPP
WNA (penduduk atau TKA)NPWP 16 digit tersendiriSalinan paspor, pasfoto berwarna, pasfoto memegang pasporCoretax: Perorangan > Tidak Memiliki NIK

Fungsi NPWP bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Jika Anda menjalankan sebuah kegiatan usaha maupun mendirikan badan usaha, Anda akan mendapatkan sejumlah fungsi jika terdaftar memiliki status wajib pajak. Inilah beberapa fungsi penting yang dimaksud:

  • Membayar Pajak: Pertama, NPWP digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak penghasilan yang didapat dari bisnis Anda, pastinya  menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
  • Mendapatkan Kredit: Nomor ini sangat diperlukan supaya Anda diperbolehkan mendapatkan layanan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
  • Mengikuti Tender: Memiliki NPWP sering menjadi salah satu syarat supaya Anda dapat mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta.
  • Mengurus Administrasi Perbankan: Fungsi NPWP yang terakhir adalah untuk membuka rekening bank, mengajukan kartu kredit, atau melakukan transaksi keuangan lainnya.

Persyaratan dan Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Syarat pembuatan NPWP Indonesia

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Untuk memiliki nomor wajib pajak, Anda perlu mengikuti sejumlah persyaratan membuat NPWP pribadi. Syarat ini bisa saja berbeda-beda tergantung pada status pekerjaan Anda. Berikut inilah adalah persyaratan untuk beberapa kategori wajib pajak orang pribadi:

Untuk Karyawan/Pekerja Kantoran

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kerja yang dibuatkan oleh pihak perusahaan tempat Anda bekerja

Untuk Wirausaha

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau izin usaha lainnya

Untuk Wanita yang Sudah Menikah

Fungsi NPWP pribadi

  • Melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak penghasilan.
  • Menghindari pemotongan PPh 21 dengan tarif 20% lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP.
  • Syarat administrasi perbankan, seperti pengajuan kredit, KPR atau kartu kredit.
  • Syarat mengurus izin usaha, NIB melalui OSS, dan mengikuti tender pemerintah atau swasta.
  • Syarat pengurusan jual beli properti dan layanan publik lain yang meminta data pajak.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Persyaratan pendaftaran NPWP kini diatur dalam PMK 81 Tahun 2024 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-7/PJ/2025. Karena Coretax memvalidasi data langsung ke Dukcapil dan Ditjen Imigrasi, dokumen yang perlu diunggah jauh lebih sedikit dibandingkan sistem lama.

Untuk WNI karyawan

  • e-KTP dengan NIK aktif yang terdaftar di Dukcapil. Jika NIK berhasil divalidasi, fotokopi KTP tidak perlu dilampirkan.
  • Data Kartu Keluarga (KK) yang mutakhir, karena status perkawinan dan tanggungan diisi sesuai KK.
  • Alamat email dan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.
  • Kamera atau ponsel untuk swafoto verifikasi wajah.

Surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi lampiran wajib pendaftaran online.

Untuk WNI usahawan atau pekerja bebas

  • e-KTP dengan NIK aktif dan data KK terbaru.
  • Informasi kegiatan usaha, seperti jenis usaha (KBLI), alamat tempat usaha, dan perkiraan omzet, yang diisi pada formulir Coretax.
  • Email dan nomor ponsel aktif.

Pelaku UMKM juga sebaiknya memahami sejak awal apakah usahanya memenuhi syarat skema PPh final UMKM atau perlu menyelenggarakan pembukuan, karena pilihan ini memengaruhi cara menghitung dan melapor pajak.

Untuk wanita kawin

Secara default, istri tidak wajib memiliki NPWP sendiri karena kewajiban pajaknya digabung dengan suami (NPWP gabung). Istri perlu mendaftar sendiri jika:

  • hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB),
  • memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau
  • memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

Dalam kondisi ini, siapkan e-KTP, KK, dan dokumen pendukung status, seperti salinan putusan hakim, akta perjanjian pisah harta, atau surat pernyataan memilih terpisah. Pada formulir Coretax, NIK suami juga perlu diisi.

Untuk WNA

Menurut Pasal 14 PER-7/PJ/2025, sebagaimana dijelaskan Kring Pajak pada 2026, dokumen pendaftaran NPWP WNA adalah:

  • salinan paspor yang masih berlaku,
  • pasfoto berwarna wajib pajak, dan
  • pasfoto berwarna wajib pajak sambil memegang paspor.

Data paspor divalidasi dengan sistem Ditjen Imigrasi. Nomor KITAS atau KITAP tetap diisi pada formulir identitas bagi WNA yang menjadi penduduk Indonesia.

Cara membuat NPWP pribadi online lewat Coretax DJP

Pendaftaran NPWP orang pribadi WNI di Coretax umumnya selesai dalam satu sesi, dan NPWP dikirim ke email setelah permohonan diproses. Berikut langkah resmi sesuai panduan Coretaxpedia DJP:

  1. Buka portal Coretax. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser di laptop atau ponsel.
  2. Pilih “Daftar di sini”. Menu ini ada di halaman login dan ditujukan bagi pengguna yang belum memiliki akun.
  3. Pilih “Perorangan”. Kategori ini untuk pendaftaran wajib pajak orang pribadi.
  4. Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. WNA memilih “Tidak Memiliki NIK” dan melanjutkan dengan data paspor.
  5. Pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”. Opsi ini menjadikan NIK Anda sebagai NPWP aktif. Opsi “Hanya Registrasi” hanya membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan status wajib pajak.
  6. Isi identitas wajib pajak. Masukkan NIK, nomor KK, nama, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, dan jenis pekerjaan persis seperti data Dukcapil.
  7. Isi detail kontak. Masukkan email dan nomor ponsel aktif, lalu validasi dengan kode OTP yang dikirim sistem.
  8. Isi alamat. Lengkapi alamat domisili, alamat korespondensi, dan alamat sesuai KTP. Jika sama, gunakan opsi salin alamat, lalu klik verifikasi.
  9. Verifikasi identitas dengan swafoto. Ambil foto wajah dan klik “Validasi Foto”. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah tidak tertutup.
  10. Centang pernyataan dan kirim. Baca pernyataan, centang kotak persetujuan, lalu klik “Kirim Pengajuan”.
  11. Cek email. NPWP, kartu NPWP digital dalam format PDF, dan petunjuk login akun Coretax dikirim ke email yang didaftarkan.

Setelah menerima email, login ke Coretax untuk membuat kata sandi dan, jika diperlukan, mengajukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk menandatangani SPT.

Sudah Punya NPWP Sebelum 2025?

Wajib pajak yang sudah terdaftar tidak perlu membuat NPWP baru. Cukup:

  1. login ke Coretax menggunakan NIK dan kata sandi DJP Online lama, atau lakukan aktivasi akun jika belum pernah masuk,
  2. perbarui email dan nomor ponsel, lalu
  3. pastikan NIK sudah dipadankan dengan NPWP lama agar data tidak ganda.

Cara Cek NPWP Online Melalui KPP dan Situs Resmi DJP

Setelah berhasil melakukan pengajuan NPWP pribadi, Anda perlu mengetahui cara pengecekan NPWP online. Terdapat dua cara mudah untuk mengecek nomor ini, yaitu sebagai berikut:

1. Melalui Situs Resmi DJP (ereg.pajak.go.id):

  • Kunjungi website ereg.pajak.go.id.
  • Pada halaman utama, terdapat kolom “Cek NPWP”. Masukkan nomor NPWP Anda pada kolom tersebut.
  • Jika NPWP Anda valid dan aktif, informasi terkait NPWP Anda akan ditampilkan, seperti nama lengkap, alamat, dan status NPWP. Jika tidak muncul informasi apapun, berarti NPWP Anda tidak valid atau tidak terdaftar.

2. Melalui Layanan Chatbot Kring Pajak yang Disediakan oleh KPP:

  • Buka website pajak.go.id.
  • Klik ikon chatbot Kring Pajak yang biasanya muncul di pojok kanan bawah halaman.
  • Ketik “Cek NPWP” atau pertanyaan serupa untuk memulai percakapan dengan chatbot.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan oleh chatbot. Masukkanlah nomor NPWP pribadi Anda sesuai dengan permintaan chatbot.
  • Chatbot akan memberikan informasi terkait status NPWP Anda, apakah valid, aktif, atau tidak terdaftar.

Alternatif Pendaftaran NPWP dan Kendala Umum

Daftar NPWP secara langsung di KPP

Jika pendaftaran online gagal, wajib pajak dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai domisili. Bawa e-KTP (atau paspor bagi WNA), KK, dan dokumen pendukung status bila ada. Petugas dapat membantu verifikasi identitas, termasuk swafoto yang gagal saat daftar mandiri. Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya.

Kendala umum saat daftar di Coretax

KendalaPenyebab umumSolusi
Error data pihak ketigaData yang diisi berbeda dengan data Dukcapil, misalnya penulisan alamat atau jenis pekerjaanSamakan isian persis dengan KTP dan KK; perbarui data di Disdukcapil jika memang salah
NIK sudah terdaftarNIK pernah dipadankan atau didaftarkan sebelumnyaJangan daftar baru; lakukan aktivasi akun atau lupa kata sandi
Gagal ambil atau validasi fotoPencahayaan kurang, kamera tidak diizinkan, atau ukuran file tidak sesuaiIzinkan akses kamera, gunakan cahaya terang, coba perangkat lain, atau minta bantuan KPP
OTP tidak diterimaNomor ponsel atau email salah, atau kotak masuk penuhPeriksa folder spam, pastikan nomor aktif, lalu kirim ulang OTP
Istri tidak bisa daftar terpisahNIK suami belum terdaftar sebagai wajib pajakDaftarkan atau aktivasi NPWP suami terlebih dahulu

Kartu NPWP fisik

DJP tidak lagi mengirim kartu NPWP fisik melalui pos. Kartu NPWP diberikan dalam bentuk PDF melalui email dan dapat dicetak sendiri bila instansi meminta salinan cetak.

Kewajiban Setelah Memiliki NPWP dan Sanksinya

Setelah NPWP aktif, wajib pajak orang pribadi wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri melalui Coretax.

KewajibanBatas waktuSanksi jika terlambat atau tidak dipenuhi
Lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi31 Maret tahun berikutnyaDenda administrasi Rp100.000
Membayar kekurangan pajak (kurang bayar)Sebelum SPT Tahunan dilaporkanSanksi bunga per bulan sesuai tarif bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan
Memperbarui data (alamat, status perkawinan, tanggungan)Saat terjadi perubahanData yang tidak sesuai dapat menghambat layanan dan penghitungan PTKP

Risiko tidak mendaftar NPWP

  • Penghasilan dipotong PPh 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibanding penerima penghasilan yang memiliki NPWP.
  • DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, beserta ketetapan pajak dan sanksi atas tahun pajak yang belum dilaporkan.
  • Dengan sengaja tidak mendaftarkan diri sehingga menimbulkan kerugian negara dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 39 UU KUP.

Menonaktifkan NPWP

Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP, tidak lagi bekerja, atau WNA yang meninggalkan Indonesia secara permanen dapat mengajukan status nonaktif atau penghapusan NPWP melalui Coretax.

Konsultasikan Pajak Pribadi Anda Bersama InCorp Indonesia

Membuat NPWP pribadi secara online hanya membutuhkan proses yang mudah dan cepat. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dan mendapatkan berbagai manfaat lainnya. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pajak pribadi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional seperti Incorp.

Mengapa Anda harus menggunakan jasa kami? Selama bertahun-tahun, kami mempekerjakan konsultan pajak dan akuntan yang sangat berpengalaman sehingga dapat melakukan pemeriksaan dan menganalisa laporan pajak bisnis Anda secara mendalam. 

InCorp juga selalu siap menawarkan layanan konsultasi perpajakan apapun sesuai dengan yang Anda butuhkan, Mulai dari jasa akuntansi, pelaporan pajak, hingga audit keuangan: semuanya bisa kami lakukan! Dengan ini, Anda dapat lebih menghemat pengeluaran dan mengefektifkan kinerja bisnis dengan lebih baik.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait layanan konsultasi perpajakan ini, lakukan konsultasi dengan kami! InCorp siap memberikan solusi untuk segala kekhawatiran bisnis Anda. Isi formulir di bawah untuk memulai konsultasi

Frequently Asked Questions

Apakah NIK otomatis menjadi NPWP?

Tidak sepenuhnya. Sejak 1 Juli 2024, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk WNI, tetapi orang yang belum pernah terdaftar tetap harus melakukan aktivasi NIK di Coretax DJP agar status wajib pajaknya aktif. Pemilik NPWP lama cukup memastikan NIK sudah dipadankan dan akun Coretax sudah diaktivasi. Tim pajak InCorp dapat membantu mengecek status pemadanan dan aktivasi akun Anda.

Bagaimana cara membuat NPWP pribadi online pada 2026?

Buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik “Daftar di sini”, pilih “Perorangan”, lalu “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” dan “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”. Isi identitas sesuai data Dukcapil, validasi OTP, ambil swafoto, centang pernyataan, dan kirim pengajuan. NPWP serta kartu NPWP digital dikirim ke email. Jika pendaftaran terkendala, konsultan pajak InCorp dapat mendampingi prosesnya.

Apa saja syarat membuat NPWP pribadi?

WNI cukup menyiapkan e-KTP dengan NIK aktif, data KK terbaru, email, nomor ponsel, dan kamera untuk swafoto. Jika NIK tervalidasi Dukcapil, dokumen tidak perlu diunggah. Istri yang memilih pisah harta atau terpisah menyiapkan dokumen pendukung status. WNA menyiapkan salinan paspor, pasfoto berwarna, dan pasfoto memegang paspor. InCorp membantu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum pendaftaran.

Apakah membuat NPWP dipungut biaya?

Tidak. Pendaftaran NPWP, baik online melalui Coretax maupun langsung di KPP, tidak dipungut biaya oleh DJP. Waspadai pihak yang meminta pembayaran atas nama DJP atau menawarkan NPWP instan tanpa verifikasi data. Jika memakai jasa pihak ketiga, pastikan jasanya berupa pendampingan resmi, seperti layanan konsultasi pajak dari InCorp, bukan penerbitan NPWP di luar sistem DJP.

Apakah ereg.pajak.go.id masih bisa dipakai untuk daftar NPWP?

Pendaftaran wajib pajak baru kini dilakukan melalui Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Panduan lama yang mengarahkan ke ereg.pajak.go.id sudah tidak sesuai dengan alur resmi DJP saat ini. Gunakan Coretax atau datang ke KPP. InCorp selalu memperbarui panduan kliennya mengikuti perubahan sistem DJP.

Apakah istri wajib memiliki NPWP sendiri?

Tidak wajib. Secara default, kewajiban pajak istri digabung dengan NPWP suami. Istri perlu NPWP sendiri jika hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, memiliki perjanjian pisah harta, atau memilih menjalankan kewajiban pajak terpisah. Dalam kondisi tersebut, NPWP suami harus sudah terdaftar. Konsultan InCorp dapat membantu menilai skema gabung atau pisah yang lebih sesuai untuk keluarga Anda.

Bagaimana WNA membuat NPWP di Indonesia?

WNA mendaftar melalui Coretax dengan memilih “Perorangan” lalu “Tidak Memiliki NIK”. Dokumen yang dilampirkan adalah salinan paspor, pasfoto berwarna, dan pasfoto memegang paspor, sesuai PER-7/PJ/2025. WNA akan menerima NPWP 16 digit tersendiri karena tidak memiliki NIK. InCorp membantu tenaga kerja asing mengurus NPWP bersamaan dengan KITAS dan payroll.

Diverifikasi oleh

Dessy Amelia

Senior Tax Manager di InCorp Indonesia

Dengan lebih dari delapan tahun pengalaman, Dessy memimpin tim InCorp Indonesia dalam menangani kepatuhan dan strategi perpajakan untuk berbagai klien. Ia menyelesaikan studi Sarjana Administrasi Fiskal di Universitas Indonesia dan... Baca selengkapnya

Hubungi kami.

Lead Form ID

Apa yang Anda Dapatkan

Respon cepat atas pertanyaan Anda

Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal

Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda

Catatan

Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.