Pendaftaran NPWP Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Permudah Proses Pendaftaran NPWP Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Pajak adalah salah satu pendapatan negara. Ketentuan pembayaran pajak wajib diberlakukan kepada warga negara yang berkegiatan di Indonesia. Untuk bisa membayar pajak ada kriteria yang telah ditentukan. UU No. 28 tahun 2007 mengatur tentang ketentuan umum, tata cara perpajakan di Indonesia serta penjelasan terkait NPWP.

Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada individu yang masuk ke dalam kriteria Wajib Pajak. Adanya NPWP hadir sebagai sarana administrasi perpajakan dan tanda pengenal identitas Wajib Pajak guna melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, terutama pelaporan pajak .

Fungsi Memiliki NPWP

NPWP memiliki fungsi utama sebagai identitas Wajib Pajak. NPWP merupakan suatu hal yang sangat penting dimiliki bagi wajib pajak untuk mempermudah pengawasan ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta administrasi dalam perpajakan Wajib Pajak. 

Syarat Pendaftaran NPWP

Proses pendaftaran NPWP memerlukan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha
  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Paspor dan KITAS atau KITAP (WNA)
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Fotokopi KTP (WNI) atau fotokopi paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha
  • Fotokopi e-KTP (WNI) dan surat pernyataan dengan materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa subjek menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
  1. Wajib Pajak Wanita yang sudah menikah dengan pajak terpisah
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau dokumen setara
  1. Wajib Pajak Badan
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen setara
  • Fotokopi kartu NPWP pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal untuk WNA
  • Fotokopi dokumen izin usaha

Bagaimana Cara Membuat NPWP Online?

Cara Pendaftaran NPWP Online

Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP secara daring atau online dengan menggunakan website e-reg NPWP. Berikut merupakan cara pendaftaran NPWP online:

  1. Mengakses halaman pendaftaran NPWP online pada https://ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Mendaftarkan dan mengisi data akun dengan benar, selanjutnya melakukan aktivasi akun
  3. Mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan mengirim formulir pendaftaran
  4. Pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak
  5. Mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  6. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen persyaratan
  7. Setelah semua dokumen lengkap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani beserta dengan dokumen lainnya ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat.
  8. Selain itu, Anda dapat memindai (scan) dokumen-dokumen tersebut dan mengunggah melalui aplikasi e-Registration dalam bentuk softcopy.
  9. Status pendaftaran NPWP akan muncul dan dapat dicek. Apabila status diterima, kartu NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan ke alamat Anda melalui Pos Tercatat. Apabila statusnya ditolak, berarti ada beberapa data yang masih kurang lengkap.

Bagaimana Mencetak Kartu NPWP?

Wajib Pajak dapat mencetak kartu NPWP secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online. Anda dapat datang secara langsung ke KPP untuk mencetak NPWP secara offline dengan membawa dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani beserta dengan dokumen lainnya.

Sementara, pencetakan NPWP secara online dapat dilakukan melalui website e-registration KPP. Anda hanya perlu untuk mengunggah dokumen yang sama dalam bentuk softcopy dan kemudian menunggu status diterima. Kemudian, pengiriman kartu NPWP yang sudah dicetak akan diproses menuju alamat yang terdaftar.

Read More:

Bagaimana Cara Cek NPWP Online?

Jika Anda ingin mengetahui apakah NPWP masih aktif atau tidak, Anda dapat mengecek NPWP secara online melalui website ereg.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP anda ketika log in. Apabila setelahnya muncul identitas NPWP Anda, maka NPWP tersebut masih aktif. Namun, jika tidak memunculkan identitas apapun, maka NPWP tersebut sudah tidak aktif.

Konsultasikan Pajak Bersama Incorp Indonesia

Perpajakan merupakan hal yang sangat penting dan memerlukan pemahaman yang mendalam guna mempermudah pengelolaan maupun pelaporan pajak. InCorp Indonesia siap memberikan layanan konsultasi urusan pajak Anda untuk memastikan pengelolaan kewajiban pajak pribadi maupun perusahaan Anda berjalan dengan efektif dan efisien. 

Bersama tim ahli kami yang berpengalaman dan memiliki kompetensi mengenai peraturan pajak terkini di Indonesia, kami siap membantu dalam optimisasi struktur pajak perusahaan, identifikasi potensi penghematan, dan memastikan kepatuhan akan hukum pajak yang berlaku.

Daris Salam

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang akuntansi dan keuangan, Daris Salam mendedikasikan ilmunya untuk secara konsisten meningkatkan kinerja InCorp Indonesia serta mempertahankan klien dan kemitraan.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan