Home Blog Permudah Proses Pendaftaran NPWP Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Pajak Pendapatan Pribadi | Pajak Penghasilan Perusahaan | Perpajakan & Akunting Permudah Proses Pendaftaran NPWP Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak InCorp Editorial Team 17 Desember 2024 4 minutes reading time Table of Contents Apa itu NPWP? Fungsi Memiliki NPWP Syarat Pendaftaran NPWP Bagaimana Cara Membuat NPWP Online? Bagaimana Mencetak Kartu NPWP? Bagaimana Cara Cek NPWP Online? Konsultasikan Pajak Bersama Incorp Indonesia Pajak adalah salah satu pendapatan negara. Ketentuan pembayaran pajak wajib diberlakukan kepada warga negara yang berkegiatan di Indonesia. Untuk bisa membayar pajak ada kriteria yang telah ditentukan. UU No. 28 tahun 2007 mengatur tentang ketentuan umum, tata cara perpajakan di Indonesia serta penjelasan terkait NPWP. Berikut cara daftar NPWP online dan hal lainnya yang perlu Anda ketahui. Apa itu NPWP? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada individu yang masuk ke dalam kriteria Wajib Pajak. Adanya NPWP hadir sebagai sarana administrasi perpajakan dan tanda pengenal identitas Wajib Pajak guna melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, terutama pelaporan pajak . Fungsi Memiliki NPWP NPWP memiliki fungsi utama sebagai identitas Wajib Pajak. NPWP merupakan suatu hal yang sangat penting dimiliki bagi wajib pajak untuk mempermudah pengawasan ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta administrasi dalam perpajakan Wajib Pajak. Syarat Pendaftaran NPWP Proses pendaftaran NPWP memerlukan beberapa dokumen persyaratan, yaitu: Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi Paspor dan KITAS atau KITAP (WNA) Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Fotokopi KTP (WNI) atau fotokopi paspor dan KITAS/KITAP (WNA) Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha Fotokopi e-KTP (WNI) dan surat pernyataan dengan materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa subjek menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas Wajib Pajak Wanita yang sudah menikah dengan pajak terpisah Fotokopi kartu NPWP suami Fotokopi KK Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau dokumen setara Wajib Pajak Badan Fotokopi akta pendirian atau dokumen setara Fotokopi kartu NPWP pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal untuk WNA Fotokopi dokumen izin usaha Bagaimana Cara Membuat NPWP Online? Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP secara daring atau online dengan menggunakan website e-reg NPWP. Berikut merupakan cara pendaftaran NPWP online: Mengakses halaman pendaftaran NPWP online pada https://ereg.pajak.go.id/daftar Mendaftarkan dan mengisi data akun dengan benar, selanjutnya melakukan aktivasi akun Mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan mengirim formulir pendaftaran Pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak Mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen persyaratan Setelah semua dokumen lengkap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani beserta dengan dokumen lainnya ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat. Selain itu, Anda dapat memindai (scan) dokumen-dokumen tersebut dan mengunggah melalui aplikasi e-Registration dalam bentuk softcopy. Status pendaftaran NPWP akan muncul dan dapat dicek. Apabila status diterima, kartu NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan ke alamat Anda melalui Pos Tercatat. Apabila statusnya ditolak, berarti ada beberapa data yang masih kurang lengkap. Bagaimana Mencetak Kartu NPWP? Wajib Pajak dapat mencetak kartu NPWP secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online. Anda dapat datang secara langsung ke KPP untuk mencetak NPWP secara offline dengan membawa dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani beserta dengan dokumen lainnya. Sementara, pencetakan NPWP secara online dapat dilakukan melalui website e-registration KPP. Anda hanya perlu untuk mengunggah dokumen yang sama dalam bentuk softcopy dan kemudian menunggu status diterima. Kemudian, pengiriman kartu NPWP yang sudah dicetak akan diproses menuju alamat yang terdaftar. Read More: Pelajari juga Laporan dan Perencanaan Pajak di Indonesia Bagaimana Cara Cek NPWP Online? Jika Anda ingin mengetahui apakah NPWP masih aktif atau tidak, Anda dapat mengecek NPWP secara online melalui website ereg.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP anda ketika log in. Apabila setelahnya muncul identitas NPWP Anda, maka NPWP tersebut masih aktif. Namun, jika tidak memunculkan identitas apapun, maka NPWP tersebut sudah tidak aktif. Konsultasikan Pajak Bersama Incorp Indonesia Perpajakan merupakan hal yang sangat penting dan memerlukan pemahaman yang mendalam guna mempermudah pengelolaan maupun pelaporan pajak. InCorp Indonesia siap memberikan layanan konsultasi urusan pajak Anda untuk memastikan pengelolaan kewajiban pajak pribadi maupun perusahaan Anda berjalan dengan efektif dan efisien. Bersama tim ahli kami yang berpengalaman dan memiliki kompetensi mengenai peraturan pajak terkini di Indonesia, kami siap membantu dalam optimisasi struktur pajak perusahaan, identifikasi potensi penghematan, dan memastikan kepatuhan akan hukum pajak yang berlaku. Read Full Bio Verified by Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships. Frequently Asked Questions Hubungi kami. Lead Form ID Notify Nama LengkapEmailJika memungkinkan gunakan email perusahaanNomor TeleponLokasi- Pilih -JakartaSemarang/Jawa TengahBali/LombokBatam/SumateraSurabaya/Jawa TimurProvinsi LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Registrasi Produk + Pemegang Lisensi (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Kantor (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Paket Layanan Industri Komprehensif (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (20% OFF) + Layanan Kantor (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis +Layanan Keuangan Mikro (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pembelian Properti: Uji Tuntas + Pembayaran AJB/Kontrak Sewa (25% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Layanan Pajak (15% OFF)[Special Package] Pendirian Bisnis + FTZ (15% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis (25% OFF) + Layanan Kantor (30% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Pendirian Bisnis + Investor KITAS (25% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Jasa Akuntansi+ Layanan Pajak + Pelaporan Pajak Tahunan (20% OFF)[SPECIAL PACKAGE] Layanan Pengajian untuk Posisi Eksekutif (20% OFF)Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaJenis Layanan- Pilih -Layanan Pendirian BisnisAkunting dan PajakSDM & Layanan PenggajianLayanan ImigrasiRegistrasi Produk dan ImporLayanan Kepatuhan dan KesekretariatanBusiness AdvisoryLayanan LainnyaLayanan Pendirian Bisnis Registrasi Perusahaan Layanan Penyewaan Kantor Virtual dan Serviced Office Merger dan Akuisisi Izin Usaha dan Impor Layanan Pemulihan dan Kepailitan Perusahaan Penutupan Perusahaan (Disolusi) Kepemilikan Tanah dan BangunanAkunting dan Pajak Akunting dan Pelaporan Pajak Audit dan Peninjauan Kepatuhan Transfer Pricing Resiliensi Keuangan dan Operasional Bisnis Pengembalian PajakSDM & Layanan Penggajian Outsourcing Penggajian Employer of Record Rekrutmen dan Pembentukan SM Layanan KetenagakerjaanLayanan Imigrasi Bisnis Visa Izin Kerja & KITAS Visa Tanggungan (Pasangan dan Keluarga) KITAP (Izin tinggal Tetap) Visa Lansia KITAS Investor Visa Turis Visa ke Luar NegeriBisnis Visa Subservices Bisnis Visa Visa Kunjungan Perpanjangan VisaRegistrasi Produk dan Impor Peralatan Medis Kecantikan (Perawatan Kulit dan Kosmetik) Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan Produk Rumah Tangga Sertifikat Halal Merek DagangLayanan Kepatuhan dan Kesekretariatan Konsultasi Hukum Layanan Perjanjian Hukum Layanan Uji Tuntas dan Pemeriksaan Latar Belakang Revisi Dokumen BisnisLayanan Bisnis Advisory Layanan Bisnis Advisory Konsultan Layanan ESG Internal Audit Manajemen ResikoLayanan Lainnya Riset dan Analisis Pasar Mitra dan Distributor Lokal Rekening BankNegara Tujuan- Pilih Negara Tujuan -Eropa - SchengenBritania RayaAmerika SerikatKanadaUni Emirat ArabArab SaudiKorea SelatanJepangIndiaLainnyaCatatanKirim Apa yang Anda Dapatkan Respon cepat atas pertanyaan Anda Pengetahuan bisnis dari para ahli lokal Dukungan berkelanjutan untuk bisnis Anda Catatan Informasi ini disediakan oleh PT. Cekindo Business International ("InCorp Indonesia/kami") hanya untuk tujuan umum dan kami tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun. Kami tidak bertindak sebagai penyedia resmi pemerintah atau non-pemerintah untuk dokumen dan layanan resmi, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Kami tidak mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, pengidentifikasi bisnis, program dan manfaat bantuan kesehatan dan kesejahteraan, pengembalian pajak yang tidak diklaim, visa dan otorisasi perjalanan elektronik, paspor di situs web ini.