pajak penghasilan pribadi

Panduan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Seperti di mana saja di dunia ini, urusan pajak di Indonesia penting dan tak dapat dihindari. Ini karena pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang terpenting. Pemerintah biasanya menggunakan pajak yang terkumpul untuk menjaga pertumbuhan ekonomi melalui program sosial dan investasi umum, semuanya demi kepentingan negara dan penduduknya.

Ada beberapa jenis pajak di Indonesia yang harus dibayar perusahaan, pribadi dan investor. Pajak yang dimaksud termasuk pajak penghasilan pribadi, pajak penghasilan badan, pemotongan pajak, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan. Di antara semua pajak ini, pajak penghasilan (PPh) pribadi di Indonesia termasuk yang terpenting karena berdampak pada kebijakan dan tujuan pemerintah.

Artikel ini bertujuan menyajikan informasi rinci terkait pajak penghasilan di Indonesia dan mengapa Anda harus memenuhi kewajiban pajak Anda.

Apa Itu Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi?

PPh di Indonesia adalah apa yang pemerintah Indonesia kumpulkan dari perorangan berdasarkan penghasilan. Penghasilan yang dimaksud termasuk gaji, bunga, dividen, tunjangan pensiun dan sumber penghasilan lain.

Bagi setiap pribadi yang wajib membayar PPh, perusahaan lah yang bertanggung jawab melakukan perhitungan. Perusahaan harus membayarkan pajak ke otoritas pajak mewakili karyawan setiap bulan.

Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi di Indonesia?

Semua residen pajak harus membayar pajak pribadi. Bagi non residen, mereka bertanggung jawab akan pemotongan pajak 20% dari penghasilan yang berasal di Indonesia.

Sementara bagi wajib pajak dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia, jumlah besaran pajak yang harus dibayar tergantung pada jumlah penghasilan.

Besaran pajak secara spesifik adalah sebagai berikut:

  • Di bawah 50 juta: 5%
  • Di atas 50 juta tetapi di bawah 250 juta: 15%
  • Di atas 250 juta tetapi di bawah 500 juta: 25%
  • Di atas 500 juta: 30%

Pembebasan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi di Indonesia

Jika wajib pajak pribadi, residen atau bukan, telah menetap di Indonesia setidaknya 183 hari dalam 12 bulan berturut-turut, maka mereka wajib membayar PPh.

Namun, sebagian orang asing, meskipun telah menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan berturut-turut, dibebaskan dari pajak penghasilan pribadi karena status hukum yang unik. Yang dimaksud adalah:

  • Staf konsuler atau diplomatik
  • Perwakilan organisasi internasional
  • Personel militer atau tentara asing

Konsekuensi Ketidakpatuhan

Wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan pajak di Indonesia kemungkinan besar akan mendapat penalti dalam bentuk denda. Secara umum, telat membayar pajak penghasilan di Indoensia akan berujung pada penalti dalam bentuk bunga yang bernilai 2% setiap bulan.

Jika pajak yang belum dibayarkan ini tidak dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, otoritas pajak akan mengeluarkan surat peringatan. Peringatan juga akan dikeuarkan jika pajak tidak dibayar dalam 21 hari dari hari penerbitan surat peringatan.

Bagaimana Cekindo dapat Memastikan Kepatuhan Pajak Anda di Indonesia

Korporasi dan pribadi di Indonesia tahu pasti bahwa melakukan pelaporan pajak dan asesmen pajak bukan sesuatu yang mudah.

Tantangannya muncul dari peraturan pajak yang kerap berubah, serta juga konsekuensi ketidakpatuhannya.

Jadi, Anda perlu memastikan semua urusan pajak di Indonesia dikelola dengan baik.

Cekindo menawarkan paket layanan kepatuhan pajak komprehensif untuk perusahaan maupun perorangan, termasuk pajak penghasilan badan dan pribadi di Indonesia, agar Anda memenuhi semua kewajiban pajak secara yakin dan efisien.

Tim berpengalaman kami yang terdiri dari ahli pajak akan menangani semua pelaporan pajak secara efektif dan tepat waktu untuk memastikan Anda mencapai kepatuhan penuh.

Isi form di bawah ini untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang layanan kepatuhan pajak kami. Outsource ke kami sekarang.

Daris Salam

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang akuntansi dan keuangan, Daris Salam mendedikasikan ilmunya untuk secara konsisten meningkatkan kinerja InCorp Indonesia serta mempertahankan klien dan kemitraan.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan