
Izin tinggal permanen di Indonesia (KITAP) adalah izin lima tahun yang mengizinkan orang asing untuk menetap di Indonesia jangka panjang tanpa harus memperpanjang visa bulanan, tiga bulanan atau tahunan.
Warga negara asing yang ingin mengajukan KITAP harus memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan tujuan KITAP mereka.
Intinya, hanya orang asing yang telah memiliki KITAS (izin tinggal jangka pendek) yang dapat mengajukan KITAP. Namun, durasi tepat KITAS serta syarat perpanjangan KITAS berbeda-beda.
Walaupun persyaratan aplikasinya berbeda, seluruh kandidat yang memenuhi syarat perlu memiliki sponsor. Sponsor bisa berupa pasangan Indonesia Anda, perusahaan PT PMA atau agen tepercaya seperti Cekindo.
Anda tidak perlu melalui proses aplikasi KITAP sendirian. Cekindo, sebagai agen visa Anda, akan menangani prosesnya mewakili Anda.
KITAP, serta KITAS, tidak mengizinkan pemiliknya untuk bekerja di Indonesia. Izin kerja diwajibkan untuk memperoleh penghasilan di negara kepulauan ini.
Isi form di bawah ini dan dapatkan informasi lengkap tentang KITAP, KITAS dan izin kerja beserta persyaratan masing-masing di Indonesia. Kami juga akan senang bertemu Anda di kantor-kantor kami di Jakarta, Semarang dan Bali.