menembus pasar asuransi

Bagaimana Menembus Pasar Asuransi di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Sebagai negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia menjadi destinasi investasi menarik bagi investor yang ingin menembus pasar asuransi. Seiring dengan bertumbuhnya populasi kelas menengah, permintaan asuransi juga meningkat.

Pada tahun 2018, sektor asuransi berkontribusi terhadap 3,01% PDB Indonesia, sebuah peningkatan dibandingkan tahun sebelumya 2017 di angka 2,84%.

Sesuai undang-undang Indonesia, perusahaan asuransi di Indonesia adalah organisasi yang menyediakan asuransi umum konvensional, layanan asuransi jiwa dan reasuransi, serta juga asuransi berbasis Sharia.

Bagi orang asing yang ingin mendirikan perusahaan asuransi, mereka harus terlebih dahulu mendirikan PT PMA (perusahaan asing) untuk mendirikan joint venture asuransi dengan mitra lokal karena kepemilikan asing maksimum adalah 80%, dan memperoleh izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lalu, mereka harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Dalam panduan ini, Cekindo akan membahas lebih jauh tentang syarat memperoleh izin usaha untuk perusahaan asuransi.

Persiapan sebelum Menembus Pasar Asuransi di Indonesia

Sebelum menyelam lebih jauh ke dalam sektor asuransi, Anda perlu mengetahui institusi berwenang yang bertanggung jawab, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah otoritas pemerintah yang bertanggung jawab menerbitkan izin, regulasi, sanksi dan kebijakan di sektor asuransi.

Orang asing harus memenuhi syarat OJK untuk memperoleh izin usaha. Ingatlah bahwa ini hanya beberapa syarat. Untuk daftar lengkap, langsung hubungi Cekindo.

  • Menyampaikan fotokopi Anggaran Dasar PT PMA
  • Memiliki ekuitas minimum IDR 100 miliar untuk PMA asuransi; atau ekuitas minimum IDR 200 miliar untuk perusahaan reasuransi
  • Memberikan rincian struktur organisasi, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
    Create a minimum guarantee fund – 20% of the compulsory minimum equity
  • Memiliki direktur, komisaris, pemegang saham, anggotan dewan Sharia, auditor internal dan aktuaria yang kompeten sesuai syarat OJK
  • Mengidentifikasi minimum satu pemegang saham pengendali
  • Dilengkapi dengan sistem manajemen risiko

 

Begitu aplikasi yang sah dan lengkap disampaikan, OJK akan memberitahu investor asing jika aplikasi izin usaha disetujui atau ditolak dalam 30 hari.

Ingatlah bahwa semua perusahaan asuransi konvensional atau Islami harus memiliki setidaknya satu pemegang saham pengendali yang melapor kepada OJK secara berkala. OJK akan terlibat dalam penunjukan jika perusahaan tidak melakukannya.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo adalah salah satu perusahaan konsultasi investasi dan bisnis ternama di Indonesia. Tim ahli kami membantu mengidentifikasi pasar dan industri potensial di Indonesia dan mengubah peluang menjadi sesuatu yang menghasilkan kinerja bagus.

Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah memiliki posisi atas di berbagai pasar dan sektor di Indonesia termasuk pasar asuransi.

Melalui model bisnis berkelanjutan serta pengetahuan mendalam akan pasar Indonesia, Cekindo terus memiliki visa masa depan dengan menyediakan solusi yang semakin baik dan menciptakan nilai bagi Anda sebagai investor dan pemilik bisnis.

Jika Anda mencari konsultan investasi dengan kinerja tinggi untuk perusahaan asuransi Anda di Indonesia, Anda berada di tempat yang tepat.

Keahlian kami termasuk di bidang-bidang berikut:

  • Pendirian dan pendaftaran perusahaan
  • Izin usaha dan aplikasi visa
  • Konsultasi investasi
  • Konsultasi pajak dan keuangan
  • Sumber daya manusia dan outsourcing akuntansi

 

Hubungi kami melalui form berikut untuk membahas rencana investasi Anda di sektor asuransi di Indonesia. 

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan