pendirian pt pma

Pemegang Saham, Komisaris, dan Direktur PT PMA di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia, setiap pendirian PT PMA harus memiliki setidaknya satu direktur, satu orang komisaris, dan dua pemegang saham. Peran pemegang saham, direktur, dan komisaris datang dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham.

Memahami Peran Pejabat di PT PMA 

Para direktur umumnya bertanggung jawab untuk peran manajemen harian dari PT PMA. direktur berperan dalam menentukan tujuan dan kebijakan strategis untuk perusahaan. Selanjutnya, direktur juga bertanggung jawab dalam memantau upaya untuk mencapainya tujuan tersebut.  

Direktur juga secara tidak langsung menduduki posisi posisi manajerial senior. Tanggung jawab di dalamnya meliputi pelaporan kegiatan perusahaan kepada para pemegang saham, menjadi perwakilan perusahaan , mengelola kemitraan dan jaringan dengan perusahaan lain, serta melakukan peran pengambil keputusan dalam aktivitas perusahaan. 

Di sisi lain, dewan komisaris berperan dalam pemantauan, pengawasan, dan memeriksa semua kegiatan perusahaan sehingga segala sesuatu telah dilakukan di koherensi dengan tujuan perusahaan yang sudah dijabarkan oleh dewan direksi. 

Terkait pejabat perusahaan, Indonesia memiliki aturan yang cukup ketat. Terlebih untuk pembentukan PT PMA. Namun, warga negara asing berhak mendapatk kesempatan untuk menjadi pemegang saham, komisaris, atau direktur sebuah perusahaan. 

Meskipun begitu, WNA tersebut perlu terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku terkini.

Tugas dan Kewajiban Pemegang Saham PT PMA

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia, jelas tertulis bahwa PT PMA harus memiliki minimal 2 pemegang saham selama beroperasi. Pemegang saham dalam perusahaan bisa berupa badan hukum dan/atau individu. 

Setiap pemegang saham harus memiliki saham dengan nominal minimal Rp 10 juta saham (sekitar USD 750 sampai USD 1.000 tergantung pada nilai tukar yang berlaku).

Jika perusahaan memperoleh status badan hukum dengan jumlah pemegang saham  kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, pemegang saham yang sudah tidak terdaftar wajib untuk mentransfer bagian dari saham mereka kepada orang lain atau perusahaan untuk menerbitkan pemegang saham baru.

Namun, jika waktu telah melebihi (lebih dari 6 bulan) dan jumlah pemegang saham yang masih kurang dari 2, pemegang saham yang tersisa akan bertanggung jawab secara pribadi untuk membuat  perjanjian hukum terkait kerugian perusahaan. 

Berdasarkan permintaan yang dikirim ke Pengadilan Negeri oleh pihak yang berkepentingan, seperti pemegang saham, Dewan Direksi, Dewan Komisaris, jaksa penuntut umum, kreditur, serta karyawan, perusahaan dapat dihentikan.

Berbeda dari negara lain, semua pemegang saham perusahaan di PT PMA Indonesia harus memiliki anggaran dasar, yang disetujui oleh notaris. Sebuah PT PMA tidak diperlukan untuk memiliki pemegang saham lokal jika usaha yang berjalan masuk ke dalam daftar positif investasi. 

Jenis usaha tersebut mengacu pada skema modal 100% PT PMA dapat dimiliki oleh warga negara asing. Jika bidang bisnis tidak masuk ke dalam daftar positif investasi, akan ada aturan khusus menyatakan bahwa PT PMA harus ditentukan persentase pemegang saham lokal Indonesia.

Tugas dan Kewajiban Komisaris PT PMA

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tugas utama komisaris adalah mengawasi dan memantau pekerjaan manajemen, terutama direksi. Selain itu komisaris juga perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan perusahaan selaras dengan tujuan pengembangan usaha. 

Untuk PT PMA, setidaknya satu komisaris menjabat dalam perusahaan. Bisa WNI atau WNA. Jika PT PMA memutuskan untuk memiliki lebih dari satu komisaris, salah satu dari mereka harus ditunjuk sebagai presiden komisaris, yang bertugas untuk memimpin dewan komisaris.

Selain itu, terutama untuk komisaris asing, mereka berhak untuk mengajukan permohonan izin tinggal. Hal ini penting bagi setiap WNA yang berencana untuk bekerja secara penuh waktu di Indonesia. 

Izin tinggal biasanya perlu memiliki dukungan izin kerja. Keduanya dapat memberikan manfaat bagi para WNA untuk beraktivitas. Dengan izin tinggal, WNA dapat membuka rekening bank lokal, yang memenuhi syarat untuk bekerja secara legal dan menerima pembayaran dari PT PMA di Indonesia. 

Komisaris di PT PMA tidak diwajibkan untuk memiliki sebagian saham perusahaan. Namun, mereka masih dapat melakukan transaksi kepemilikan saham bila mereka menginginkannya.

Tugas dan Kewajiban Direktur PT PMA

Direktur dari PT PMA diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Tugas utama direktur adalah untuk menangani manajemen sehari-hari perusahaan serta untuk membangun dan memelihara hubungan dengan pihak ketiga. 

Berdasarkan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, setiap PT PMA harus memiliki setidaknya satu direktur. Bila ada lebih dari 1 direktur, salah satunya akan ditunjuk sebagai Presiden Direktur yang memimpin Dewan Direksi. 

Para direktur dapat diisi oleh WNA. Namun, jika ada pemegang saham lokal di PT PMA, disarankan oleh Badan Koordinasi Penanaman Indonesia (BKPM) bahwa perusahaan juga harus memiliki minimal satu direktur WNI.

Jika hanya ada satu direktur, orang tersebut harus memiliki Kartu Pajak (NPWP). Namun, jika ada lebih dari satu direktur, setidaknya salah satu dari mereka harus memiliki Kartu Pajak (NPWP). 

Semua direksi yang berasal dari negara asing wajib memiliki izin tinggal (KITAS) atau surat domisili pribadi bersama dengan izin kerja. Satu-satunya masalah yang hadir ketika mempekerjakan tenaga kerja asing adalah pengesahan izin kerja. 

Untuk mempekerjakan WNA, izin kerja akan terbit secara resmi setelah proses pendirian PT PMA selesai. Cara lain dalam memperoleh KITAS adalah dengan pengajuan bersama pasangan warga negara Indonesia.

Di sisi lain, surat domisili pribadi dapat diperoleh WNA melalui manajemen residensial, seperti apartemen yang WNA tempati. Jika ada tenaga kerja asing yang menyewa sebuah rumah, surat dari pemilik rumah disertai dengan surat yang ditandatangani oleh pemerintah kabupaten kerap kali menjadi penting untuk menunjukkan bahwa orang WNA secara legal bermukim di kawasan tersebut.

 

Pendirian PT PMA Lebih Mudah dengan InCorp Indonesia

Sebagai firma konsultan bisnis market-entry terkemuka di Indonesia, InCorp Indonesia dapat membantu Anda mempermudah proses pendirian PT PMA. Konsultan kami akan mendampingi Anda dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan serta memastikan proses pendirian perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Isi formulir di bawah untuk terhubung dengan konsultan kami sekarang juga.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan