pendaftaran perusahaan di semarang

Mendirikan Perusahaan bagi Investor Asing di Semarang: PT PMA, Perusahaan Lokal atau Kantor Perwakilan?

  • InCorp Editorial Team
  • 6 April 2023
  • 3 minutes reading time

Lokasi strategis Semarang di jantung Pulau Jawa di Indonesia menjadikannya ideal bagi investor bisnis untuk mendirikan perusahaan, atau dengan kata lain melakukan pendaftaran perusahaan.

Kekuatan ekonomi negara-negara tetangga, seperti Singapura, juga dapat dengan mudah dijangkau dari Semarang, menyediakan peluang dagang dan investasi tak kenal batas. Selain itu, Semarang menyediakan akses penting ke kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya.

Saat ini, kurang lebih 70% populasi Indonesia berusia di bawah 39 tahun, terdiri dari 122 juta tenaga kerja.

Hasilnya, Semarang menawarkan biaya pendirian usaha dan kegiatan operasional bisnis yang terjangkau dibandingkan kota-kota lain di negara-negara Asia Tenggara.

Jadi, pendaftaran perusahaan di Semarang telah tumbuh drastis dari tahun ke tahun dengan 31% startup negara ini berbasis di Semarang. Keuntungan tambahan lain ialah investor asing dapat mendirikan perusahaan di Semarang yang menawarkan lingkungan yang santai yang tak dapat ditandingi kota-kota lain.

Bila sudah siap atau sedang mempertimbangkan untuk memulai bisnis di kawasan yang kaya potensi ini, lanjutkan membaca untuk mempelajari jenis-jenis perusahaan untuk pendaftaran perusahaan di Semarang.

Pilihan Badan Usaha di Semarang bagi Investor Asing

Jika terkait mendaftarkan perusahaan di Semarang, Anda harus mempertimbangkan dengan serius semua syarat, dan salah satunya yaitu memilih badan usaha yang tepat.

Ada beberapa jenis badan usaha di Semarang dan semuanya memiliki poin plus dan minusnya sendiri, tergantung pada apa yang bisnis Anda butuhkan.

  • Perusahaan Asing (PT PMA)
  • Perusahaan Lokal (PT)
  • Kantor Perwakilan

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing atau PT PMA adalah badan usaha yang mengizinkan orang asing menjalankan kegiatan komersial di Semarang dan Indonesia sesuai Undang-Undang perusahaan Indonesia.

Sebelum orang asing dapat melanjutkan dengan pendaftaran perusahaan melalui PT PMA, mereka harus mengetahui terlebih dahulu kegiatan bisnis yang akan dijalani dan mencari tahu apakah termasuk dalam sektor usaha terbatas di Daftar Negatif Investasi yang ditentukan dan diperbarui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Daftar ini menentukan seberapa besar kepemilikan saham asing yang dapat dimiliki investor asing.

Karakteristik utama PT PMA di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Orang asing dapat menjadi pemegang saham
  • Rp 10.000.000.000 adalah besaran minimum rencana investasi
  • Menyetorkan Rp 10.000.000.000 sebagai modal awal
  • Kepemilikan asing tergantung Daftar Negatif Investasi dan mungkin membutuhkan pemegang saham orang Indonesia
  • Kepemilikan asing maksimum 100%
  • Setidaknya dua pemegang saham
  • Struktur organisasi paling dasarnya harus terdiri dari setidaknya satu direktur dan satu komisaris
  • Melaporkan laporan pajak bulanan dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)
  • Sponsor tenaga kerja asing mungkin

Perusahaan Lokal (PT)

Secara hukum, perusahaan lokal hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia.

Namun, orang asing dapat memiliki perusahaan lokal melalui special purpose agreement.

Biasanya, investor asing memilih PT saat sektor usahanya tertutup untuk orang asing.

Karakteristik utama PT di Indonesia yakni:

  • 100% kepemilikan lokal
  • Investasi modal minimum dari IDR 600 juta hingga IDR 10 miliar tergantung ukuran perusahaan

Kantor Perwakilan (KPPA)

KPPA biasanya didirikan perusahaan induk asing untuk mengamati bisnis di Indonesia; atau saat mereka sedang mempersiapkan pendirian PT PMA di Semarang.

Kegiatan yang dapat dijalankan KPPA terbatas dan tidak mengizinkan adanya transaksi penjualan yang menghasilkan uang.

Badan Usaha Mana yang Terbaik untuk Pendaftaran Perusahaan di Semarang?

Jenis badan usaha terbaik untuk investor asing adalah PT PMA karena menawarkan investor kepemilikan asing hingga 100% dengan izin mempekerjakan tenaga asing pula. Jika tak yakin, silakan berkonsultasi dengan para profesional di Cekindo.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pendaftaran Perusahaan di Semarang

Sebagai klien Cekindo, Anda akan mendapatkan yang terbaik: keahlian gabungan antara spesialis hukum lokal dan konsultan internasional.

Bersama-sama kami dapat memberikan bantuan yang dikustomisasi sesuai dengan kebutuhan Anda akan pendaftaran perusahaan di Semarang.

Anda bahkan memiliki alternatif untuk membuka perusahaan di Semarang tanpa harus berada di Indonesia.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Isi form berikut.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.