sertifikasi halal indonesia

Regulasi Terbaru Produk Halal Diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Seiring populasi Muslim yang tumbuh cepat di Indonesia, industri halal telah menjadi pasar yang terus berkembang. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan 31/2019: Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Peraturan baru ini menggantikan beragam ketentuan sebelumnya yang dinyatakan dalam Peraturan 33/2014.

GR 31 dibuat pada 29 April 2019 namun memperoleh popularitas setelah gejolak pemilihan presiden dan libur Lebaran. Dan sekarang, dengan semakin tingginya permintaan di pasar Indonesia di tengah perang dagang Tiongkok-AS, Presiden Jokowi memutuskan untuk memanfaatkan peluang selagi panas.

Pada Peraturan 31/2019, ketentuan lebih lanjut diimplementasikan dengan mengikutsertakan subjek-subjek berikut:

  • Sertifikasi halal wajib
  • Kolaborasi antar penyelenggara jaminan produk halal
  • Biaya sertifikasi
  • Tempat, lokasi dan peralatan yang digunakan saat pemrosesan produk halal
  • Institusi inspeksi halal, serta auditor halal
  • Sertifikasi halal wajib melalui implementasi step-by-step
  • Registrasi produk halal dengan sertifikasi asing di Indonesia
  • Pemantauan implementasi untuk jaminan produk halal

 

Artikel ini menjelaskan ketentuan-ketentuan terpenting yang wajib diketahui setiap pengusaha yang ingin memasuki pasar halal di Indonesia.

Sertifikasi Halal Wajib di Indonesia

Di Indonesia, wajib bagi beragam produk yang diimpor, didistribusikan dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memperoleh sertifikasi halal. Ruang lingkup dan detail produk dijabarkan seperti berikut:

Produk atau Barang 

  • Makanan dan minuman
  • Kosmetik dan obat
  • Produk biologi, kimia dan rekayasa genetik
  • Produk lain yang dapat digunakan, dikenakan dan dimanfaatkan

Layanan terkait dengan:

  • Penjagalan
  • Pemrosesan
  • Penyimpanan
  • Pengemasan
  • Presentasi
  • Penjualan
  • Distribusi

 

Secara spesifik, Peraturan 31 mengatur poin ketiga untuk ruang lingkup produk atau barang, peraturan hanya berlaku untuk makanan, minuman, obat atau kosmetik. Sementara itu, barang konsumen (poin terakhir) akan diimplementasikan untuk barang dari hewan atau mengandung jejak hewan dalam barang kebutuhan rumah tangga, peralatan rumah tangga, alat doa umat Muslim dan alat kantor.

Proses implementasi sertifikasi halal dilakukan secara perlahan. Pertama, produk makanan dan minuman menjadi yang pertama melalui implementasi, sebelum pemerintah menuju produk selanjutnya.

Penting juga untuk tahu bahwa Peraturan 31 mengimplementasikan pendekatan perlahan untuk industri berdasarkan prioritas berikut:

a) kewajiban produk halal sesuai peraturan yang berlaku
b) produk halal sebelum implementasi UU No. 33 tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal
c) produk berdasarkan kategori kebutuhan utama dan konsumsi besar
d) produk dengan poin penting non halal yang tinggi
e) kesiapan pemilik bisnis
f) kesiapan implementasi Jaminan Produk Halal

Produk yang belum tersertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 akan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Kementerian Keagamaan. Implementasi ini tidak akan memengaruhi persyaratan sertifikasi halal untuk produk hewan. Ini karena sertifikasi halal produk hewan memiliki peraturan sendiri.

Untuk memperoleh sertifikasi halal, produk yang dihasilkan hanya boleh menggunakan bahan mentah dan metode pemrosesan halal. Produk yang tak menggunakan bahan, peralatan dan pemrosesan halal tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi halal dan informasi non-halal harus diikutsertakan dalam produk.

Tempat, Lokasi dan Peralatan yang Digunakan saat Pemrosesan Produk Halal

Tempat, lokasi dan peralatan yang digunakan untuk menghasilkan produk halal harus dipisahkan dari tempat, lokasi dan peralatan yang terkait dengan produksi barang non halal.

Selain itu, tempat, lokasi dan peralatan yang digunakan untuk pemrosesan produk halal harus higienis dan bersih sepanjang waktu dan harus bebas dari bahan non halal.

Aspek berikut harus diikuti untuk memperoleh sertifikasi halal:

  • Penjagalan
  • Pemrosesan
  • Penyimpanan
  • Pengemasan
  • Presentasi
  • Penjualan
  • Distribusi

Registrasi Produk Halal Bersertifikasi Asing di Indonesia

Produk halal asing yang telah memperoleh sertifikat halal melalui institusi sertifikasi yang diakui oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) tak lagi perlu memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.

Namun, produk-produk halal bersertifikasi asing tersebut masih harus diregistrasikan ke BPJPH dan wajib mematuhi semua peraturan halal di Indonesia.

Singkatnya, proses registrasi produk halal bersertifikasi asing adalah sebagai berikut:

Sampaikan aplikasi ke BPJPH

  • Penyerahan aplikasi dilakukan secara manual atau elektronik
  • Dokumen wajib adalah: sertifikat halal asing, daftar produk halal yang diimpor dan surat pernyataan untuk validitas dan akurasi dokumen

BPJPH menerbitkan nomor registrasi

  • Penerbitan dilakukan jika semua syarat dipenuhi
  • Nomor registrasi harus ditempatkan di semua pelabelan halal di pengemasan produk dan area-area tertentu di produk

halal certification indonesia with cekindo

Dapatkan Sertifikasi Halal Anda di Indonesia bersama Cekindo

Menghadapi regulasi baru ini, kita harus melihat bahwa Peraturan 31 tidak menyediakan sanksi bagi perusahaan yang belum mengajukan atau masih harus mengajukan sertifikasi halal.

Namun, menurut UU No. 33 tahun 2014 pasal 56 terkait Jaminan Produk Halal, pemilik sertifikat halal yang gagal mempertahankan standar halal mereka dapat terkena hukuman penjara maksimum 5 (lima) tahun atau denda hingga sebesar maksimum IDR2,000,000,000 (dua miliar rupiah).

Jelaslah bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan motivasional bagi industri baru untuk memenuhi kebutuhan komunitas Muslim sementara tetap memberlakukan sanksi ketat bagi pemilik sertifikat halal untuk menampilkan akuntabilitas bagi komunitas internasional.

Cekindo melihat Peraturan 31 sebagai upaya awal meningkatkan kehadiran produk halal di Indonesia dengan lebih lanjut mengklarifikasi kategori produk dan jasa, dan mendefinisikan peran BPJPH dengan MUI sebagai otoritas agama Islam di Indonesia.

Dampak barang dan jasa yang masih belum mengajukan sertifikasi halal tak diragukan lagi akan mengalami penurunan minat dari pelanggan, dibandingkan dengan kompetitor yang telah memiliki sertifikasi halal. ini karena barang dan jasa tanpa sertifikasi Halal dianggap Haram atau tidak boleh dikonsumsi akibat adanya bahan-bahan mengandung babi.

Saran kami bagi klien adalah untuk memperoleh sertifikasi halal sebelum tenggat waktu. Jika tidak, prosesnya dapat memakan waktu yang lebih lama dan lebih mahal pada masa mendatang.

Cekindo telah membantu banyak klien mengajukan sertifikasi halal di Indonesia, yang membantu menciptakan citra positif dan meningkatkan penjualan pasar. Banyak klien kami yang bangga memamerkan sertifikat halal untuk menarik pelanggan. Investasi sederhana ini berdampak panjang karena sertifikat halal berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang melalui aplikasi.

Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Atau kunjungi kantor kami yang tersedia di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan