Kebijakan Privasi per Juli 2023

samsung white logo
Kebijakan privasi ini menerangkan kebijakan dan prosedur perusahaan kami, PT Cekindo Business International (‘’InCorp’’) dalam mengumpulkan, membenarkan, memperbarui, membagikan, mengirimkan, memproses, menjaga, mengungkapkan, menghapus, dan memusnahkan Data Pribadi Anda saat Anda menggunakan layanan kami (seperti yang akan dijelaskan dibawah) dan menginformasikan kepada Anda mengenai hak atas privasi Anda dan bagaimana hukum pada negara Republik Indonesia yang berlaku dapat melindungi Anda. Harap baca Kebijakan Privasi ini secara menyeluruh untuk memastikan bahwa anda memahami praktik perlindungan data kami.

Definisi

Untuk tujuan dari Kebijakan Privasi:
  1. Anda mengacu pada seorang individu, badan usaha, badan bisnis, dan/atau kuasa yang mewakili individu, badan usaha dan badan hukum yang mengakses atau menggunakan Layanan kami (selanjutnya disebut sebagai “Klien”).
  2. Para Pihak mengacu pada InCorp dan Klien.
  3. Situs mengacu pada situs resmi Perusahaan, yakni www.cekindo.com, www.incorp.co.id, https://indonesia.incorp.asia atau situs lain yang dimiliki oleh Perusahaan.
  4. Layanan mengacu kepada masing-masing bagian dari layanan-layanan yang ditampilkan pada halaman ‘’Layanan Kami’’ di Situs.
  5. Negara mengacu pada Republik Indonesia.
Kebijakan ini menjelaskan sebagai berikut :
  1. Dengan membayar dan/atau menggunakan Jasa InCorp, Klien mengakui bahwa Klien telah membaca dan memahami Kebijakan Privasi milik InCorp dan secara eksplisit menyetujui tindakan InCorp untuk mengumpulkan, merevisi, memperbarui, membagikan, mengirimkan, memproses, menjaga, mengungkapkan, menghapus, dan memusnahkan Data Pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Privasi dan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi nomor 27 tahun 2022 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
  2. InCorp dapat mengubah kebijakan ini kapan saja melalui pemberitahuan sebelumnya dan akan memberi tahu Klien mengenai perubahan tersebut melalui pemberitahuan tertulis atau dengan komunikasi yang dianggap sesuai oleh InCorp. Klien akan bertanggungjawab untuk mengkaji Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu

Ketentuan-ketentuan Operasional

1. Legalitas, Jenis dan Relevansi, dan Rincian Data Pribadi

1.1 Data Pribadi berarti setiap informasi yang berkaitan dengan Klien (atau dalam hal pihak ketiga sebagaimana diizinkan secara eksplisit oleh pihak tersebut) dan yang dikumpulkan atau diberikan kepada InCorp, dengan persetujuan eksplisit dalam bentuk elektronik dan/atau asli, untuk tujuan terkait yang disebutkan pada klausul 2 di bawah ini (‘’Tujuan-tujuan’’):

1.2. Data pribadi termasuk namun tidak terbatas kepada nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, data dan informasi kesehatan, biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi Klien.

1.3. InCorp, baik secara langsung atau melalui agen dan perwakilan resmi, mengumpulkan Data Pribadi Klien baik secara langsung dari Klien atau tidak langsung dari pihak ketiga seperti agen, dealer atau perwakilan resmi InCorp, perwakilan hukum Klien, agen, agen referensi kredit dan/atau pemberi kerja Klien yang memberikan Data Pribadi Klien kepada InCorp dengan cara apa pun yang berkaitan dengan transaksi, pengaturan, dan/atau pertanyaan apa pun yang dibuat termasuk pertanyaan lengkap yang dikirim oleh Klien, pemesanan dan/atau formulir pendaftaran melalui berbagai cara, termasuk salinan online dan fisik di tempat umum atau di tempat InCorp.

1.4. Legalitas dari permintaan Data Pribadi yang diajukan oleh InCorp kepada Klien diatur berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan terkait yang berlaku di negara Republik Indonesia.

2. Tujuan Pengumpulan Data Pribadi Klien

2.1. Data Pribadi Klien dikumpulkan dan diproses lebih lanjut oleh InCorp sebagaimana diwajibkan atau diizinkan oleh hukum sebagai landasan atas permintaan transaksi komersial oleh Klien, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebagai berikut:

(a) untuk melaksanakan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) yang diizinkan oleh peraturan dan perundang-undangan

(b) untuk memproses permintaan Klien terkait Layanan;

(c) untuk memproses pembayaran apa pun yang terkait dengan Layanan InCorp yang diminta Klien;

(d) untuk tujuan investigasi internal, kepatuhan, audit, atau keamanan termasuk namun tidak terbatas pada deteksi, pencegahan, dan penuntutan kejahatan;

(e) melakukan penelitian untuk analisis pemasaran internal dan analisis pola dan pilihan pelanggan;

(f) untuk mengelola bisnis dan hubungan InCorp dan Klien dengan lebih baik;

(g) untuk menanggapi pertanyaan Klien dan untuk menyelesaikan setiap masalah dan perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan transaksi apa pun dengan InCorp;

(h) untuk melindungi atau menegakkan hak-hak InCorp berdasarkan kebijakan di mana InCorp merupakan salah satu pihak;

(i) untuk mengalihkan atau mengalihkan hak, kepentingan, dan kewajiban berdasarkan kebijakan yang dibuat dengan InCorp;

(j) untuk mematuhi kewajiban hukum dan peraturan InCorp dalam menjalankan bisnisnya termasuk untuk memenuhi persyaratan pengungkapan dari setiap hukum yang mengikat InCorp;

(k) untuk menghubungi Klien dan/atau memberikan informasi kepada Klien mengenai Layanan, acara yang akan mendatang, promosi, iklan, pemasaran, dan materi komersial InCorp yang mungkin sesuai dengan kepentingan Klien;

(l) untuk manajemen arsip internal InCorp; atau

(m) untuk tujuan lain yang diwajibkan atau diizinkan oleh undang-undang, peraturan, dan pedoman apa pun termasuk persyaratan dari otoritas pengatur dari pemerintah.

2.2. InCorp tidak akan menjual, menukar, menampilkan, mengumumkan, men-transfer, menyebarluaskan, dan/atau mengungkapkan Data Pribadi dan informasi apa pun yang berkaitan dan diatur dalam Kebijakan Privasi ini.

3. Penyimpanan dan Jangka waktu retensi Data Pribadi

3.1. InCorp akan menyimpan Data Pribadi Klien dengan perlindungan terbaik untuk menyediakan Layanan.

3.2. InCorp akan menerapkan jangka waktu retensi Data Pribadi selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penyerahan Data Pribadi secara lengkapoleh Klien.

3.3. InCorp berhak untuk menyesuaikan jangka waktu retensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

3.4. InCorp akan berhenti menyimpan Data Pribadi Klien, atau menghilangkan cara di mana Data Pribadi dapat dikaitkan dengan Klien setelah meninjau alasan atau asumsi bahwa pengumpulan Data Pribadi tidak lagi dipenuhi dengan menyimpan Data Pribadi terkait, dan penyimpanan tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum dan bisnis.

4. Pengungkapan atau Transfer Data Pribadi

4.1. Data Pribadi Klien yang diberikan kepada InCorp diproses oleh entitas (di dalam atau di luar Indonesia) di dalam InCorp (termasuk perusahaan terkait, anak perusahaan, perusahaan induk, perusahaan asosiasi, dan mitra pihak ketiga).

4.2. Data Pribadi Klien dapat diungkapkan atau ditransfer ke pihak ketiga yang relevan (di dalam atau di luar Indonesia) sesuai dengan hubungan kontraktual yang relevan (misalnya, di mana kami menunjukan penyedia layanan pihak ketiga) atau untuk Tujuan-Tujuan (atau tujuan yang terkait langsung dengan Tujuan-tujuan).

4.3. Data Pribadi Klien dapat diungkapkan ke pihak-pihak ketiga sebagai berikut:

(a) pihak ketiga yang ditunjuk oleh InCorp untuk memberikan Layanan untuk dan atas nama InCorp (seperti lembaga keuangan, auditor, pengacara, sekretaris perusahaan, perusahaan, percetakan, teknologi informasi (IT, vendor perangkat lunak sistem, konsultan, kontraktor, konferensi/pelatihan/penyelenggara acara, penasihat lain, agen perjalanan, dan perusahaan asuransi);

(b) setiap lembaga keuangan, pedagang, dan asosiasi kartu kredit sehubungan dengan penggunaan Klien atas kartu kredit atau debit apa pun dalam transaksi apa pun yang dilakukan dengan InCorp;

(c) lembaga penegak hukum termasuk pengadilan, tribunal atau otoritas, pemerintah yang memiliki yurisdiksi atas InCorp;

(d) lembaga pemerintah terkait, otoritas hukum, perusahaan manajemen, badan manajemen bersama, regulator industri, dan dewan lokal;

(e) setiap orang, otoritas atau regulator kepada yang diizinkan atau diharuskan oleh InCorp untuk mengungkapkan berdasarkan hukum dari negara mana pun.

5. Hak Subjek Data Pribadi

5.1. Klien memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, memperbarui, menunda, dan membatasi pemrosesan Data Pribadinya yang disimpan oleh InCorp. InCorp akan melakukan segala upaya sewajarnya untuk memastikan Data Pribadi Klien akurat dan terkini. Oleh karena itu Klien bertanggungjawab secara langsung memberitahukan setiap perubahan melalui rincian kontak di Kebijakan Privasi ini (dan/atau kontak lain yang ditunjuk oleh InCorp)

5.2. Klien berhak untuk mengajukan pengakhiran pemrosesan, pengha-pusan, pemusnahan, menarik kembali persetujuan, Data Pribadi miliknya melalui info@incorp.co.id (dan/atau kontak lain yang ditunjuk oleh InCorp);

5.3. InCorp dapat membebankan biaya administrasi kepada Klien untuk menangani permintaan Klien terhadap pasal 5.1 dan 5.2 di atas.

5.4. Klien sepakat bahwa hak mereka tidak berlaku dengan alasan-alasan seperti :

a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;

b. kepentingan proses penegakan hukum;

c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;

d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau

e. agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.

f. Membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental Klien ;

g. Berdampak pengungkapan Data Pribadi orang lain ;

5.5. Klien setuju bahwa pelaksanaan pasal 5.3 setiap saat akan mengakibatkan sebagai berikut :

a. penghentian segera semua Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati yang disediakan oleh InCorp;

b. memberikan pembayaran yang dilakukan atas setiap Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati sebagai tidak dapat dikembalikan;

c. InCorp berhak untuk menuntut sisa biaya yang belum dibayar untuk setiap Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati dalam hal metode pembayaran dilakukan dengan cara mencicil;

d. InCorp berhak untuk mengklaim kompensasi atas kerugian yang timbul dari penghentian segera semua Layanan yang sedang berlangsung dan disepakati yang disediakan oleh InCorp (jika ada).

6. Keamanan Data Pribadi

6.1. InCorp berkomitmen untuk menerapkan upaya terbaik dalam rangka melindungi dan mengamankan Data Pribadi dari akses, pengumpulan, pemrosesan, analisis, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan, dan penghapusan oleh pihak yang tidak berwenang.

6.2. Dalam hal terjadi akses dan aktivitas ilegal Data Pribadi yang berada di luar kendali InCorp, InCorp akan segera memberi tahu Klien pada kesempatan pertama untuk mengurangi risiko yang timbul dari insiden tersebut

6.3. InCorp akan menggunakan upaya terbaiknya untuk mengamankan dan melindungi Data Pribadi Klien dengan pemahaman bahwa pengiriman data melalui Internet tidak pernah sepenuhnya aman dan tidak dapat dijamin oleh InCorp. Klien memahami bahwa pemberian Data Pribadi kepada InCorp merupakan risiko yang ditanggung oleh Klien sendiri.

7. Pemberitahuan dan Komunikasi

Setiap pemberitahuan atau dokumen lain yang akan diberikan berdasarkan Kebijakan ini harus dibuat secara tertulis dan dianggap telah diberikan jika ditinggalkan di atau dikirim dengan tangan atau melalui pos tercatat, atau faksimili atau media elektronik lainnya yang dari waktu ke waktu yang dapat disetujui oleh para pihak ke salah satu pihak di alamat atau nomor faksimili di bawah ini atau alamat atau nomor lainnya yang dapat ditentukan oleh satu pihak dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya. Jika ke Klien: Dikirimkan kepada rincian kontak yang diberikan oleh klien Jika ke InCorp: PT Cekindo Business International AXA Tower Lantai 36, Kuningan City, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 18, Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12940 + 62 21 50101510 info@cekindo.com info@incorp.co.id sales@incorp.co.id (dan/atau kontak lainnya yang ditunjuk oleh InCorp)

8. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan

8.1. Kebijakan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara.

8.2. Dalam hal terjadi perbedaan atau perselisihan, perselisihan atau gugatan yang timbul antara Para Pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan setiap hal yang berhubungan dengan Kebijakan ini, termasuk penafsiran dari setiap pelanggaran, penghentian atau ketidakabsahan daripadanya (selanjutnya disebut sebagai “Sengketa”), syarat dan ketentuan dan yang tidak dapat diselesaikan secara damai, Para Pihak wajib menggunakan semua upaya yang wajar untuk bernegosiasi dengan tujuan untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara diskusi lisan transparan dan terbuka, diantara Para Pihak sesuai dengan itikad baik dari bisnis.

8.3. Dalam hal Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa sesuai dengan klausul tersebut diatas, salah satu Pihak dapat memberikan Pihak lainnya pemberitahuan bahwa Sengketa telah timbul (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberitahuan Sengketa”). Jika Para Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal Pemberitahuan Sengketa, maka Sengketa akan diselesaikan secara arbitrase berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (untuk selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang Arbitrase”).

8.4. Panel arbitrase harus terdiri dari arbiter tunggal, yang ditunjuk oleh para pihak sesuai dengan ketentuan UU Arbitrase. Setiap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh arbiter tunggal tersebut bersifat final dan mengikat Para Pihak. Hal ini disetujui dan dipahami bahwa tempat arbitrase harus menjadi lokasi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta dan bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Aturan prosedural yang dipilih oleh Para Pihak adalah Peraturan BANI. Hal ini menjelaskan bahwa putusan apapun apakah interim atau final, harus dilakukan, dan akan dianggap untuk semua tujuan dibuat di Jakarta.

8.5. Keputusan atas setiap putusan arbitrase diberikan berdasarkan kebijakan dapat dimasukkan pada pengadilan di Jakarta, atau aplikasi dapat dilakukan untuk pengadilan hanya di Jakarta untuk penerimaan putusan peradilan dan perintah pelaksanaan, berdasarkan perkara sebagaimana mestinya.

8.6. Para Pihak sepakat bahwa proses penyelesaian sengketa yang disediakan akan menjadi satu-satunya penyele-saian dan para pihak tidak akan menempuh jalur litigasi pengadilan dalam hal apapun selama proses resolusi berlangsung.

8.7. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pemutusan kebijakan.




Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Kebijakan Privasi kami, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui formulir di bawah ini.

Apakah Anda siap memasuki
pasar Indonesia?

Hubungi kami.

Lead Form ID