Merger dan Akuisisi Bisnis di Indonesia

Merger dan akuisisi di Indonesia adalah proses yang kompleks. Apa perbedaan merger dan akuisisi? Apa saja manfaat keduanya? Pelajari di sini.

Daftar Isi

Merger dan Akuisisi: Perbedaannya

Sesuai dengan namanya, merger terjadi saat dua atau lebih item menjadi satu. Dalam bisnis, merger terjadi ketika dua atau lebih bisnis atau korporasi menjadi satu kesatuan. Tujuan utama aktivitas ini adalah efisiensi ukuran dan produktivitas di berbagai area utama kegiatan operasional bisnis.

Sementara akuisisi, hal ini terjadi ketika perusahaan yang kuat (biasanya berukuran besar) membeli perusahaan yang lebih kecil (biasanya dengan kemampuan finansial yang lebih lemah) untuk menciptakan perusahaan yang kompetitif dan efisien dari segi biaya di pasar.

Alasan Melakukan Merger dan Akuisisi

Secara umum, perusahaan yang melakukan merger dapat mencapai efisiensi biaya saat memberikan layanan barang dan jasa, melakukan tugas administrasi serta kegiatan pemasaran dan penjualan dalam menjalankan bisnis.

Manfaat-manfaat yang dapat dinikmati dari melakukan merger dan akuisisi di Indonesia termasuk meningkatkan produktivitas perusahaan melalui efisiensi staf dan ekspansi pasar melalui penembusan pasar-pasar baru yang berujung pada peningkatan pendapatan perusahaan.

Prosedur Merger dan Akuisisi di Indonesia

Secara umum, prosedur merger dan akuisisi di Indonesia diringkas sebagai berikut:

  • Perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan target mempersiapkan proposal M&A di surat kabar.
  • Perusahaan target mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa dengan kehadiran setidaknya 75% pemegang saham.
  • Kreditur menyetujui transaksi M&A yang diajukan.
  • Menentukan nilai pasar yang adil dari formula konversi saham merger melalui valuasi saham.
  • Pihak ketiga (sesuai hukum dan perjanjian) memberikan persetujuan.
  • Badan pemerintah terkait (BKPM, OJK dan Kementerian Hukum dan HAM) menyetujui merger atau perusahaan yang diakuisisi.
  • Regulator industri terkait memberikan persetujuan (tergantung pada jenis bisnis dari perusahaan target).
  • Dari perspektif regulatori, merger dan akusisi membutuhkan setidaknya 30 hari untuk selesai. Namun, prosesnya bisa jadi lebih panjang akibat negosiasi dan proses uji kelayakan.

Dokumen yang disyaratkan untuk akuisisi perusahaan:

  • Pengumuman
  • Keputusan RUPS
  • Perjanjian jual beli
  • Akta transfer
  • Daftar pemegang saham
  • Sertifikat saham kolektif
  • Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM atau badan pemerintah terkait lainnya
  • Nomor Induk Berusaha
  • Rencana merger
  • Pengumuman
  • Akta merger
  • Daftar pemegang saham
  • Sertifikat saham kolektif
  • Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM atau badan pemerintah terkait lainnya
  • Nomor Induk Berusaha

Merger dan Akuisisi di Indonesia bersama InCorp

Layanan merger dan akuisisi dari InCorp Indonesia (sebelumnya Cekindo) dirancang untuk membantu klien mencapai tujuan strategis mereka melalui identifikasi kesempatan dan kemudian meraih kesempatan yang paling cocok dan menguntungkan dengan melakukan merger atau akuisisi bisnis. Layan komprehensif kami termasuk valuasi, tahap negosiasi dan penyelesaian, termasuk audit keuangan dan uji kelayakan hukum.

Isi form di bawah ini untuk mempelajari lebih jauh tentang layanan merger dan akuisisi InCorp. Konsultan kami juga tersedia offline. Kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.

Pandu Biasramadhan

at InCorp Indonesia

Seorang profesional selama lebih dari 10 tahun, Pandu Biasramadhan, memiliki latar belakang yang luas dalam memberikan solusi bisnis berkualitas tinggi dan komprehensif untuk perusahaan di Indonesia dan mengelola saluran kemitraan regional di seluruh Asia Tenggara.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa Kata Klien Kami

Our Clients Find This Helpful. Please Review.
Rating: 4.7/5. From 18 votes.
Please wait...