Pada 2016, Indonesia mencatat 71 perjanjian bisnis senilai USD 1,9 miliar. Pada 2017, jumlahnya meningkat signifikan menjadi USD 4 miliar dengan tercatatnya 81 perjanjian. Dan, pada 2018 69 perjanjian tercatat dengan jumlah mencengangkan senilai USD 10 miliar. Meskipun rekor-rekor ini mengesankan, penting untuk diingat bahwa merger dan akuisisi di Indonesia adalah proses-proses yang kompleks. Oleh karena itu, eksekusi merger dan akuisisi yang berhasil membutuhkan banyak sumber daya dan waktu.
Merger dan Akuisisi: Perbedaannya
Sesuai dengan namanya, merger terjadi saat dua atau lebih item menjadi satu. Dalam bisnis, merger terjadi ketika dua atau lebih bisnis atau korporasi menjadi satu kesatuan. Tujuan utama aktivitas ini adalah efisiensi ukuran dan produktivitas di berbagai area utama kegiatan operasional bisnis.
Sementara akuisisi, hal ini terjadi ketika perusahaan yang kuat (biasanya berukuran besar) membeli perusahaan yang lebih kecil (biasanya dengan kemampuan finansial yang lebih lemah) untuk menciptakan perusahaan yang kompetitif dan efisien dari segi biaya di pasar.
Alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Secara umum, perusahaan yang melakukan merger dapat mencapai efisiensi biaya saat memberikan layanan barang dan jasa, melakukan tugas administrasi serta kegiatan pemasaran dan penjualan dalam menjalankan bisnis.
Manfaat-manfaat yang dapat dinikmati dari melakukan merger dan akuisisi di Indonesia termasuk meningkatkan produktivitas perusahaan melalui efisiensi staf dan ekspansi pasar melalui penembusan pasar-pasar baru yang berujung pada peningkatan pendapatan perusahaan.
Prosedur Merger dan Akuisisi di Indonesia
Secara umum, prosedur merger dan akuisisi di Indonesia diringkas sebagai berikut:
- Perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan target mempersiapkan proposal M&A di surat kabar.
- Perusahaan target mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa dengan kehadiran setidaknya 75% pemegang saham.
- Kreditur menyetujui transaksi M&A yang diajukan.
- Menentukan nilai pasar yang adil dari formula konversi saham merger melalui valuasi saham.
- Pihak ketiga (sesuai hukum dan perjanjian) memberikan persetujuan.
- Badan pemerintah terkait (BKPM, OJK dan Kementerian Hukum dan HAM) menyetujui merger atau perusahaan yang diakuisisi.
- Regulator industri terkait memberikan persetujuan (tergantung pada jenis bisnis dari perusahaan target).
Dari perspektif regulatori, merger dan akusisi membutuhkan setidaknya 30 hari untuk selesai. Namun, prosesnya bisa jadi lebih panjang akibat negosiasi dan proses uji kelayakan.
Baca juga: Due Diligence dan Background Check di Indonesia
Dokumen Wajib
Untuk mengakuisisi perusahaan di Indonesia, persiapkan dokumen berikut:
- Pengumuman
- Keputusan RUPS
- Perjanjian jual beli
- Akta transfer
- Daftar pemegang saham
- Sertifikat saham kolektif
- Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM atau badan pemerintah terkait lainnya
- Nomor Induk Berusaha
Untuk merger dengan perusahaan lain di Indonesia, persiapkan dokumen berikut:
- Rencana merger
- Pengumuman
- Akta merger
- Daftar pemegang saham
- Sertifikat saham kolektif
- Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM atau badan pemerintah terkait lainnya
- Nomor Induk Berusaha
Merger dan Akuisisi di Indonesia dengan Cekindo
Layanan merger dan akuisisi di Indonesia dari Cekindo dirancang untuk membantu klien mencapai tujuan strategis mereka melalui identifikasi kesempatan dan kemudian meraih kesempatan yang paling cocok dan menguntungkan dengan melakukan merger atau akuisisi bisnis. Layan komprehensif kami termasuk valuasi, tahap negosiasi dan penyelesaian, termasuk audit keuangan dan uji kelayakan hukum.
Isi form di bawah ini untuk mempelajari lebih jauh tentang layanan merger dan akuisisi Cekindo. Konsultan kami juga tersedia offline. Kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.