

Merger dan Akuisisi: Perbedaannya
Sesuai dengan namanya, merger terjadi saat dua atau lebih item menjadi satu. Dalam bisnis, merger terjadi ketika dua atau lebih bisnis atau korporasi menjadi satu kesatuan. Tujuan utama aktivitas ini adalah efisiensi ukuran dan produktivitas di berbagai area utama kegiatan operasional bisnis.
Sementara akuisisi, hal ini terjadi ketika perusahaan yang kuat (biasanya berukuran besar) membeli perusahaan yang lebih kecil (biasanya dengan kemampuan finansial yang lebih lemah) untuk menciptakan perusahaan yang kompetitif dan efisien dari segi biaya di pasar.


Alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Secara umum, perusahaan yang melakukan merger dapat mencapai efisiensi biaya saat memberikan layanan barang dan jasa, melakukan tugas administrasi serta kegiatan pemasaran dan penjualan dalam menjalankan bisnis.
Manfaat-manfaat yang dapat dinikmati dari melakukan merger dan akuisisi di Indonesia termasuk meningkatkan produktivitas perusahaan melalui efisiensi staf dan ekspansi pasar melalui penembusan pasar-pasar baru yang berujung pada peningkatan pendapatan perusahaan.
Baca Juga : Due Diligence dan Background Check di Indonesia


Prosedur Merger dan Akuisisi di Indonesia
Secara umum, prosedur merger dan akuisisi di Indonesia diringkas sebagai berikut:


Dokumen Wajib
Merger dan Akuisisi di Indonesia dengan Cekindo
Layanan merger dan akuisisi di Indonesia dari Cekindo dirancang untuk membantu klien mencapai tujuan strategis mereka melalui identifikasi kesempatan dan kemudian meraih kesempatan yang paling cocok dan menguntungkan dengan melakukan merger atau akuisisi bisnis. Layan komprehensif kami termasuk valuasi, tahap negosiasi dan penyelesaian, termasuk audit keuangan dan uji kelayakan hukum.
Isi form di bawah ini untuk mempelajari lebih jauh tentang layanan merger dan akuisisi Cekindo. Konsultan kami juga tersedia offline. Kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang. Kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.