kebijakan fiskal indonesia untuk sektor migas

Insentif Fiskal untuk Kontraktor Minyak dan Gas di Indonesia

InCorp Editorial Team

Daftar Isi

Terkait kebijakan fiskal Indonesia, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Perlakuan Pajak atas Pengenaan Biaya Operasional Fasilitas Berbagi dan Biaya Tak Langsung Beban Penganggaran Kantor Pusat.

Kebijakan fiskal Indonesia ini telah mengubah ketentuan pajak untuk kontraktor minyak dan gas (migas) karena menyediakan insentif pajak fiskal dari pajak yang disampaikan untuk kontraktor migas, menghilangkan rintangan utama dari investasi di dalam produksi migas dalam tahap eksplorasi, sehingga meningkatkan industri ini.

Peraturan ini ditandatangani menteri keuangan pada 27 Agustus 2019 dan mulai berlaku 27 September 2019. Artikel ini menjelaskan cakupan terkait beserta detailnya yang tertuang dalam Peraturan 122/2019.

Cakupan Peraturan 122/2019

Poin-poin utama terkait insentif fiskal untuk kontraktor migas dalam Peraturan 122/2019 adalah:

  • Cakupan fasilitas pajak
  • Cakupan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang memenuhi syarat
  • Perlakuan pajak biaya berbagi dan biaya tak langsung
  • Memperoleh fasilitas pajak

Cakupan Fasilitas Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah dua pajak yang dapat diaplikasikan untuk fasilitas pajak.

  • PPN dan PPnBM tak akan ditagih untuk aktivitas-aktivitas tertentu yang dilakukan saat tahapan eksplorasi dan eksploitasi. Aktivitas-aktivitas ini termasuk akuisisi barang atau jasa yang dikenakan pajak, dan utilisasi barang atau jasa tertentu di luar bea cukai dalam area bea cukai
  • Pengurangan PBB penuh seperti ditunjukkan dalam SPT terutang

indonesia fiscal policy for oil and gas sector

Cakupan KKKS yang Memenuhi Syarat

KKKS yang memenuhi syarat untuk memohon fasilitas pajak termasuk:

  • KKKS dengan Kontrak Korporasi Minyak dan Gas yang ditandatangani sesuai dengan Peraturan 79/2010 sebelum pemberlakuan UU 22/2001; atau setelah pemberlakuan UU Minyak dan Gas tetapi sebelum pemberlakuan Peraturan 79/2010
  • KKKS dengan Kontrak Korporasi Minyak dan Gas yang ditandatangani setelah pemberlakuan Peraturan 79/2010 dan dalam kepatuhan penuh terhadap peraturan. KKKS yang dimaksud juga harus memenuhi syarat untuk penggantian biaya operasional

Perlakuan Pajak Biaya Berbagi dan Biaya Tak Langsung

Beban KKKS dari operasi biaya berbagi dalam sektor hulu migas saat memanfaatkan barang milik pemerintah dibebaskan dari pemotongan pajak penghasilan. Selain itu, PPN tidak berlaku untuk perpindahan layanan kena pajak saat KKKS memenuhi kriteria berikut:

  • Pembelian dan penggunaan barang milik pemerintah untuk kegiatan operasional yang dinyatakan di dalam kontrak
  • Penggunaan barang milik pemerintah dalam fasilitas berbagi disetujui oleh SKK Migas
  • Penggunaan fasilitas berbagi tak dirancang untuk menghasilkan keuntungan

 

Selain itu, beban biaya tak langsung dibebaskan dari pemotongan pajak penghasilan serta PPN, saat KKKS memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Beban yang muncul adalah untuk mendukung operasi dan kegiatan bisnis di teritori Indonesia
  • KKKS harus menyerahkan laporan keuangan yang diaudit dari kantor pusat
  • Jumlah beban tak melebihi batasan yang ditentukan

Memperoleh Fasilitas Pajak

Prosedur berikut dapat Anda ikuti untuk memperoleh fasilitas pajak bagi kontraktor migas di Indonesia:

  1. Sampaikan aplikasi dan dokumen wajib ke kantor pajak. Dokumen terdiri dari surat pernyataan eksplorasi dari MEMR dan fotokopi kontrak produksi berbagi.
  2. Kepala kantor pajak menerbitkan SKFP (Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan) untuk tahapan eksplorasi atau ekslpoitasi dalam 7 hari setelah penerimaan aplikasi.
  3. SKFP eksplorasi memiliki validitas sama dengan kontrak produksi berbagi; dan SKFP eksploitasi mulai berlaku dari tanggal persetujuan lahan pertama atau perkembangan lahan lebih jauh.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Entah Anda baru saja memulai bisnis atau sudah memiliki bisnis yang mantap, Anda ingin mendapatkan sebanyak mungkin dengan meningkatkan keuntungan dan menikmati insentif dan manfaat pajak yang tersedia. Namun, menavigasi pasar bisnis dan kebijakan fiskal di Indonesia dapat menjadi tantangan tersendiri, terutama jika Anda kurang akrab dengan lingkungan bisnis.

Inilah mengapa tim ahli Cekindo menawarkan layanan konsultasi dan outsourcing bisnis untuk memandu perjalanan bisnis Anda di Indonesia di setiap tahap perkembangan konstan yang terjadi.

Kami memiliki semua tool yang diperlukan serta solusi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda agar perjalanan bisnis Anda di Indonesia berjalan selancar mungkin. Hubungi kami dengan mengisi form berikut dan kami siap membantu Anda.

Daris Salam

at InCorp Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang akuntansi dan keuangan, Daris Salam mendedikasikan ilmunya untuk secara konsisten meningkatkan kinerja InCorp Indonesia serta mempertahankan klien dan kemitraan.

Hubungi kami.

Lead Form ID

Pertanyaan yang sering diajukan