Regulasi Terbaru Produk Halal Diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia

Seiring populasi Muslim yang tumbuh cepat di Indonesia, industri halal telah menjadi pasar yang terus berkembang. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan 31/2019: Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Peraturan baru ini menggantikan beragam ketentuan sebelumnya yang dinyatakan dalam Peraturan 33/2014.

GR 31 dibuat pada 29 April 2019 namun memperoleh popularitas setelah gejolak pemilihan presiden dan libur Lebaran. Dan sekarang, dengan semakin tingginya permintaan di pasar Indonesia di tengah perang dagang Tiongkok-AS, Presiden Jokowi memutuskan untuk memanfaatkan peluang selagi panas.

Pada Peraturan 31/2019, ketentuan lebih lanjut diimplementasikan dengan mengikutsertakan subjek-subjek berikut:

  • Sertifikasi halal wajib
  • Kolaborasi antar penyelenggara jaminan produk halal
  • Biaya sertifikasi
  • Tempat, lokasi dan peralatan yang digunakan saat pemrosesan produk halal
  • Institusi inspeksi halal, serta auditor halal
  • Sertifikasi halal wajib melalui implementasi step-by-step
  • Registrasi produk halal dengan sertifikasi asing di Indonesia
  • Pemantauan implementasi untuk jaminan produk halal

 

Artikel ini menjelaskan ketentuan-ketentuan terpenting yang wajib diketahui setiap pengusaha yang ingin memasuki pasar halal di Indonesia.

Sertifikasi Halal Wajib di Indonesia

Di Indonesia, wajib bagi beragam produk yang diimpor, didistribusikan dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memperoleh sertifikasi halal. Ruang lingkup dan detail produk dijabarkan seperti berikut:

Produk atau Barang 

  • Makanan dan minuman
  • Kosmetik dan obat
  • Produk biologi, kimia dan rekayasa genetik
  • Produk lain yang dapat digunakan, dikenakan dan dimanfaatkan

Layanan terkait dengan:

  • Penjagalan
  • Pemrosesan
  • Penyimpanan
  • Pengemasan
  • Presentasi
  • Penjualan
  • Distribusi

 

Secara spesifik, Peraturan 31 mengatur poin ketiga untuk ruang lingkup produk atau barang, peraturan hanya berlaku untuk makanan, minuman, obat atau kosmetik. Sementara itu, barang konsumen (poin terakhir) akan diimplementasikan untuk barang dari hewan atau mengandung jejak hewan dalam barang kebutuhan rumah tangga, peralatan rumah tangga, alat doa umat Muslim dan alat kantor.

Proses implementasi sertifikasi halal dilakukan secara perlahan. Pertama, produk makanan dan minuman menjadi yang pertama melalui implementasi, sebelum pemerintah menuju produk selanjutnya.

Penting juga untuk tahu bahwa Peraturan 31 mengimplementasikan pendekatan perlahan untuk industri berdasarkan prioritas berikut:

a) kewajiban produk halal sesuai peraturan yang berlaku
b) produk halal sebelum implementasi UU No. 33 tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal
c) produk berdasarkan kategori kebutuhan utama dan konsumsi besar
d) produk dengan poin penting non halal yang tinggi
e) kesiapan pemilik bisnis
f) kesiapan implementasi Jaminan Produk Halal

Produk yang belum tersertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 akan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Kementerian Keagamaan. Implementasi ini tidak akan memengaruhi persyaratan sertifikasi halal untuk produk hewan. Ini karena sertifikasi halal produk hewan memiliki peraturan sendiri.

Untuk memperoleh sertifikasi halal, produk yang dihasilkan hanya boleh menggunakan bahan mentah dan metode pemrosesan halal. Produk yang tak menggunakan bahan, peralatan dan pemrosesan halal tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi halal dan informasi non-halal harus diikutsertakan dalam produk.

Tempat, Lokasi dan Peralatan yang Digunakan saat Pemrosesan Produk Halal

Tempat, lokasi dan peralatan yang digunakan untuk menghasilkan produk halal harus dipisahkan dari tempat, lokasi dan peralatan yang terkait dengan produksi barang non halal.

Selain itu, tempat, lokasi dan peralatan yang digunakan untuk pemrosesan produk halal harus higienis dan bersih sepanjang waktu dan harus bebas dari bahan non halal.

Aspek berikut harus diikuti untuk memperoleh sertifikasi halal:

  • Penjagalan
  • Pemrosesan
  • Penyimpanan
  • Pengemasan
  • Presentasi
  • Penjualan
  • Distribusi

Registrasi Produk Halal Bersertifikasi Asing di Indonesia

Produk halal asing yang telah memperoleh sertifikat halal melalui institusi sertifikasi yang diakui oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) tak lagi perlu memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.

Namun, produk-produk halal bersertifikasi asing tersebut masih harus diregistrasikan ke BPJPH dan wajib mematuhi semua peraturan halal di Indonesia.

Singkatnya, proses registrasi produk halal bersertifikasi asing adalah sebagai berikut:

Sampaikan aplikasi ke BPJPH

  • Penyerahan aplikasi dilakukan secara manual atau elektronik
  • Dokumen wajib adalah: sertifikat halal asing, daftar produk halal yang diimpor dan surat pernyataan untuk validitas dan akurasi dokumen

BPJPH menerbitkan nomor registrasi

  • Penerbitan dilakukan jika semua syarat dipenuhi
  • Nomor registrasi harus ditempatkan di semua pelabelan halal di pengemasan produk dan area-area tertentu di produk

halal certification indonesia with cekindo

Dapatkan Sertifikasi Halal Anda di Indonesia bersama Cekindo

Menghadapi regulasi baru ini, kita harus melihat bahwa Peraturan 31 tidak menyediakan sanksi bagi perusahaan yang belum mengajukan atau masih harus mengajukan sertifikasi halal.

Namun, menurut UU No. 33 tahun 2014 pasal 56 terkait Jaminan Produk Halal, pemilik sertifikat halal yang gagal mempertahankan standar halal mereka dapat terkena hukuman penjara maksimum 5 (lima) tahun atau denda hingga sebesar maksimum IDR2,000,000,000 (dua miliar rupiah).

Jelaslah bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan motivasional bagi industri baru untuk memenuhi kebutuhan komunitas Muslim sementara tetap memberlakukan sanksi ketat bagi pemilik sertifikat halal untuk menampilkan akuntabilitas bagi komunitas internasional.

Cekindo melihat Peraturan 31 sebagai upaya awal meningkatkan kehadiran produk halal di Indonesia dengan lebih lanjut mengklarifikasi kategori produk dan jasa, dan mendefinisikan peran BPJPH dengan MUI sebagai otoritas agama Islam di Indonesia.

Dampak barang dan jasa yang masih belum mengajukan sertifikasi halal tak diragukan lagi akan mengalami penurunan minat dari pelanggan, dibandingkan dengan kompetitor yang telah memiliki sertifikasi halal. ini karena barang dan jasa tanpa sertifikasi Halal dianggap Haram atau tidak boleh dikonsumsi akibat adanya bahan-bahan mengandung babi.

Saran kami bagi klien adalah untuk memperoleh sertifikasi halal sebelum tenggat waktu. Jika tidak, prosesnya dapat memakan waktu yang lebih lama dan lebih mahal pada masa mendatang.

Cekindo telah membantu banyak klien mengajukan sertifikasi halal di Indonesia, yang membantu menciptakan citra positif dan meningkatkan penjualan pasar. Banyak klien kami yang bangga memamerkan sertifikat halal untuk menarik pelanggan. Investasi sederhana ini berdampak panjang karena sertifikat halal berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang melalui aplikasi.

Hubungi kami sekarang dengan mengisi form di bawah ini. Atau kunjungi kantor kami yang tersedia di Jakarta, Bali dan Semarang. 

Sertifikasi Halal di Indonesia: Apa Sudah Terlambat untuk Mendapatkannya?

Efektif dari Oktober 2019, pemerintah Indonesia memberlakukan sertifikasi halal wajib serta pelabelan untuk produk halal di Indonesia. Oleh karena itu, Cekindo mendesak bisnis dan pengusaha untuk bertindak segera agar tidak mendapatkan penalti yang tidak perlu.

Dengan lebih dari 260 juta penduduk dan 90% nya adalah Muslim, Indonesia menjadi negara Muslim terbesar di dunia, menjadikannya salah satu pasar terbesar untuk produk dan layanan Halal. Seiring dengan meledaknya merek minuman dan non-makanan, memperkenalkan sertifikasi halal tentu menjadi strategi terbaik untuk memenangkan hati pasar Muslim yang begitu besar di Indonesia.

Saat ini, total nilai impor halal ke Indonesia adalah USD 163 miliar, menunjukkan bahwa masih ada banyak ruang bagi investor dan manufaktur untuk menembus pasar.

Namun, Indonesia memberlakukan sertifikasi dan pelabelan halal sebagai hal yang wajib bagi produk halal di bawah Hukum Halal. Produk yang diatur di bawah hukum ini adalah barang dan jasa terkait dengan makanan, minuman, farmasi, kosmetik, kimia, produk biologi dan produk yang dimodifikasi secara genetik.

Hukum ini akan secara resmi diberlakukan pada Oktober 2019.

Jadi, apakah sudah terlambat untuk memperoleh sertifikasi halal di Indonesia sekarang? Belum, selama Anda terus membaca panduan ini dan mengetahui apa yang perlu Anda lakukan untuk segera memroses aplikasi.

Apa Itu Produk Halal dan Sertifikasi Halal?

Secara harafiah, “halal” merupakan istilah Arab yang berarti “sesuai hukum atau diizinkan“, dan halal tidak hanya mencakup makanan dan minuman tetapi segalanya dalam kehidupan sehari-hari.

Walaupun penjelasan mengenai halal mungkin dapat menjadi sedikit lebih rumit, konsep dasar halal adalah: makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk-produk lain yang tidak mengandung bahan-bahan yang dianggap  ‘haram’.

“Halal” harus ditelusuri kembali ke sumber makanan atau sentuhan Muslim, mulai dari bahan mentah hingga penangangan produk, termasuk fasilitas pabrik, mesin manufaktur, pengepakan, penyimpanan, logistik dan bahkan toko ritel.

Haram adalah lawan dari halal, dan haram berarti “terlarang” oleh hukum Islam. Segala yang mengandung babi, darah binatang, alkohol, binatang mati dan binatang beracun dianggap haram. Selain itu, membunuh binatang tanpa mengikuti Hukum Islam juga dianggap haram.

Sertifikat halal adalah dokumen yang memastikan bahwa produk halal yang dijual kepada orang Muslim dan digunakan oleh populasi Muslim sesuai dengan Hukum Islam Syariah. Bagi bisnis, sertifikasi halal menjadi satu-satunya cara untuk melabeli produk mereka sebagai halal.

Badan Penerbit Sertifikasi Halal di Indonesia

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah otoritas tertinggi yang menerbitkan sertifikat halal bagi bisnis, mulai dari Oktober 2019. Selain itu, MUI sebagai salah satu otoritas tertinggi urusan Islam di Indonesia akan bertanggung jawab menerbitkan fatwa Halal dan menetapkan standar kepatuhan halal.

Ada dua otoritas besar di bawah MUI yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Komite Fatwa MUI. Keduanya bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, penilaian dan deklarasi halal.

Verifikasi Proses Halal

Walaupun BPJPH bertanggung jawab akan penerbitan sertifikat halal, proses verifikasi produk halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia. LPK akan melakukan pemeriksaan apakah proses produksi, bahan mentah dan penyimpanan semuanya halal, baik di dalam maupun di luar fasilitas manufaktur.

LPH biasanya dibentuk oleh pemerintah namun juga bisa dibentuk oleh institusi umum seperti universitas.

Untuk melakukan kegiatan verifikasi, LPH harus terlebih dahulu mendapat akreditasi dari BPJPH. Lalu, LPH yang telah disetujui harus mempekerjakan setidaknya 3 inspektor dan memiliki laboratorium sendiri. Jika LPH tidak memiliki laboratoriumnya sendiri, LPH dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki laboratorium.

Proses Sertifikasi Halal di Indonesia

Penting bagi bisnis untuk mengetahui bahwa semua produk halal yang belum didaftarkan akan dianggap tidak halal tahun ini (2019) dengan pemberlakuannya hukum halal baru.

Selain itu, melakukan sertifikasi produk halal Anda di Indonesia sangat masuk akal. Label halal di produk terlihat lebih menarik bagi kaum Muslim yang mencoba menghindari kemungkinan mengonsumsi atau menyentuh produk haram.

Meski proses sertifikasi halal di Indonesia mungkin terasa meletihkan karena persiapan dokumen yang diperlukan untuk memenuhi segala persyaratan, prosedurnya dapat menjadi cukup sederhana dengan bantuan registrasi yang ditawarkan Cekindo:

  1. Memenuhi persyaratan halal MS23000 terkait dengan bahan mentah, produk dan proses manfuaktur, lalu implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH).
  2. Persiapkan semua dokumen yang menjadi syarat aplikasi untuk sertifikasi halal. Anda harus menyerahkan dokumen ke Cekindo, bersamaan dengan biaya kontrak sertifikasi halal dan biaya registrasi. Kami akan mengatur dokumen untuk Anda agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  3. Mengisi dokumen sesuai dengan persyaratan LLPOM-MUI saat proses registrasi, berdasarkan status sertifikasi Anda. Anda juga perlu menyerahkan dokumen ke Cekindo untuk diproses oleh LLPOM-MUI.
  4. Cekindo akan menyediakan panduan untuk asesmen pre-audit, audit dan post-audit, serta analisis laboratorium untuk memastikan kesesuaian.
  5. Produk memenuhi persyaratan SJH dan analisis laboratorium LLPOM-MUI.
  6. MUI menyetujui produk atau bahan dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Keseluruhan proses membutuhkan kurang lebih 60 hari. Masa berlaku sertifikat halal di bawah BPJPH adalah empat tahun. Masa berlaku ini tidak sah jika komposisi produk telah dimodifikasi.

Walaupun sekarang belum terlambat untuk melakukan registrasi halal di Indonesia, ingatlah bahwa ada ribuan produk yang belum disertifikasi. Ingat juga bahwa PJPH memperkirakan dapat menerbitkan 7.000 sertifikat halal setiap tahun, sehingga penundaan mungkin terjadi dan gagal memenuhi syarat sesuai tenggat waktu Oktober 2019 bukan hanya berakibat Anda terkena sanksi tetapi juga penurunan penjualan.

Sanksi Berat untuk Ketidakpatuhan

Sanksi tindak kriminal diperkenalkan di dalam Hukum Halal yang baru dan mungkin dikenakan kepada bisnis dengan produk halal serta LPH. Bagi perusahaan dengan sertifikat halal yang gagal mempertahankan kualitas halal produk mereka akan terkena denda hingga IDR 2 miliar atau kurungan hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, LPH yang gagal untuk melindungi rahasia dagang seperti formula produk halal yang mereka evaluasi akan terkena denda hingga IDR 2 miliar atau kurungan hingga 2 tahun penjara. Ini adalah kali pertama sanksi tindak kriminal akan diberlakukan terhadap ketidakpatuhan halal.

Apakah Sertifikasi Halal Asing Diterima di Indonesia?

Menurut hukum halal Indonesia, produk atau bahan dengan sertifikasi halal dari luar Indonesia harus diregistrasi di BPJPH. Hanya setelah itu produk dapat didistribusikan dan dijual di Indonesia dengan status halal yang sah.

Namun, sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi asing yang tidak terdaftar di dalam regulasi harus melalui penilaian BPJPH.

Kesimpulan

Sejumlah besar produk di Indonesia masih harus diregistrasi walaupun tanggal efektif berlakunya hukum baru ini sudah semakin dekat. Oleh karena itu, penundaan mungkin terjadi karena banykanya registrasi yang ditangani pada saat bersamaan, terutama jika sudah mendekati Oktober 2019.

Sekali lagi, kami mendesak Anda untuk segera melakukan registrasi secepat mungkin untuk mencegah penundaan dalam distribusi produk halal Anda di pasar yang menguntungkan ini. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk sertifikasi halal di Indonesia, Cekindo selalu siap membantu. Hubungi kami sekarang juga.