Pemerintah Indonesia menerbitkan PP 78/2019 atau PP 78 pada 13 November 2019, menghapus PP 18/2015. Peraturan ini mengatur Penjaminan Insentif Pajk bagi Investasi di Sektor dan Industri Bisnis Tertentu di Indonesia, yang mulai berlaku efektif sejak 13 Desember 2019.

Tujuan pemberlakukan PP78 adalah menyederhanakan prosedur aplikasi insentif pajak penghasilan melalui penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah otoritas yang mengelola sistem OSS.

Dalam PP 78, insentif pajak tertentu tersedia bagi ekspansi bisnis dan investasi baru dan daftar sektor bisnis yang memenuhi syarat dinyatakan, meningkat dari sebelumnya hanya berjumlah 145 menjadi 183.

Industri yang baru ditambahkan termasuk tekstil, makanan, penyulingan batu bara, produk dari batu bara, pembangkit tenaga baru dan terbarukan, logam dasar, obat-obatan tradisional, farmasi, ternak, kehutanan dan argikultur.

Sektor bisnis yang disampaikan harus memenuhi syarat tertentu agar dapat menikmati insentif pajak. Syarat yang dimaksud yaitu:

  • Bisnis memiliki sejumlah besar staf
  • Bisnis didirikan untuk ekspor atau memiliki nilai investasi tinggi
  • Bisnis memiliki subjek dan isi lokal yang tinggi

Jenis Insentif Pajak dan Masa Berlaku Efektifnya di Indonesia

Ada beberapa jenis insentif pajak dengan periode utilisasi berbeda sesuai PP 78. Berikut daftar insentif pajaknya:

  • Insentif pajak atas aset tetap: tersedia dari tanggal bermulanya produksi komersial perusahaan
  • Amortisasi yang dipercepat atas aset kasat mata atau depresiasi yang dipercepat atas aset tetap nyata: tersedia setelah persetujuan
  • Pajak penghasilan atas dividen wajib pajak asing: tersedia setelah persetujuan
  • Kompensasi untuk kerugian (lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun) dan kompensasi tertentu yang berlaku: tersedia setelah persetujuan

Syarat Insentif Pajak atas Aset Tetap

Menurut PP 78, untuk memenuhi syarat insentif pajak atas aset tetap, pelamar harus memenuhi syarat berikut berdasarkan jenis aset tetap, yaitu aset tanah atau bukan tanah:

Aset Tanah

  • Bisnis baru saja memperoleh tanah dengan status baru. Ini tidak termasuk aset tanah yang baru diperoleh yang digunakan sebagai investasi dengan tujuan relokasi dari negara lain
  • Tanah hanya digunakan untuk kegiatan bisnis utama
  • Aset tanah harus dinyatakan dalam izin investasi melalui OSS atau dari BKPM

 

Aset Bukan Tanah

  • Bisnis memperoleh aset bukan tanah setelah penerbitan izin usaha melalui OSS
  • Bisnis memperoleh aset bukan tanah setelah penerbitan salah satu izin berikut: izin investasi, izin prinsip, registrasi investasi atau izin usaha lain yang diperbaiki OSS

Aplikasi Insentif Pajak di Indonesia

Sebagai wajib pajak, Anda wajib mengajukan insentif pajak melalui sistem OSS sebelum produksi komersial dimulai.

Selain itu, Anda harus merealisasikan salah satu syarat berikut bersamaan dengan aplikasi:

  • Jika Anda wajib pajak baru, Anda harus mengajukan dan memperoleh nomor induk berusaha
  • Mengajukan insentif pajak tidak lebih lama dari setahun semenjak penerbitan izin usaha oleh OSS (baik untuk ekspansi maupun investasi)

Bagaimana Cekindo dapat Membantu

Cekindo adalah salah satu konsultan pajak teregistrasi di Indonesia.

Dengan beragamnya insentif dan pembebasan pajak, banyak perusahaan internasional telah mendirikan cabang di Indonesia untuk memperoleh manfaat.

Namun, urusan perpajakan di Indonesia selalu kompleks dan kerap berubah.

Hasilnya, menunjuk perwakilan pajak atau ahli pajak sangat direkomendasikan, terutama bagi badan usaha asing yang tidak akrab dengan peraturan perpajakan di Indonesia.

Cekindo menyediakan layanan konsultasi pajak, audit pajak dan akuntansi, pengisian dan pelaporan pajak serta bantuan kepatuhan pajak lain.

Selama bertahun-tahun kami telah meraih popularitas dan rasa hormat di kalangan industri dan organisasi akan layanan berdedikasi kami.

Kami juga dapat membantu Anda terkait aplikasi izin usaha dan sertifikat terkait yang dibutuhkan.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan layanan dan bantuan Cekindo, hubungi konsultan kami melalui form berikut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Kasus Pelanggaran Pajak Umum di Indonesia dan Cara Menghindarinya

  • InCorp Editorial Team
  • 3 Maret 2020
  • 3 minute reading time

Selama beberapa tahun belakangan, kita menyaksikan betapa cepatnya bisnis baru tumbuh di Indonesia. Oleh karena itu persyaratan hukum untuk memastikan kepatuhan pajak juga menjadi semakin penting.

Namun, karena kerap berubahnya peraturan pajak, kebanyakan pemilik bisnis dan pengusaha asing merasakan tantangan tersendiri saat berurusan dengan pengisian, pelaporan pajak dan proses lain terkait pajak.

Hasilnya, mereka berjuang untuk dapat memastikan kepatuhan pajak di Indonesia.

Di Indonesia, hukum perpajakan diatur oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib bagi semua perusahaan di Indonesia untuk mematuhi hukum perpajakan yang berlaku untuk tumbuh dan bersaing dengan bisnis lain.

Layanan outsourcing pajak dan akuntansi yang ditawarkan konsultan pajak profesional dapat menjadi penyelamat bisnis untuk kepatuhan pajak dan menghindari kejahatan pajak.

Hukum terkait Kepatuhan Pajak di Indonesia

Pasal 23A UUD 1945 menjadi basis hukum dan peraturan perpajakan di Indonesia.

Menurut pasal 23A, pajak dalam bentuk kontribusi wajib bagi semua penduduk Indonesia, orang asing dan residen negara yang telah berada di Indonesia setidaknya 183 hari dalam 12 bulan berturut-turut.

Seseorang tidak dianggap residen pajak jika telah menetap di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan. Dalam kasus ini, mereka tak perlu membayar pajak penghasilan yang diperoleh di luar Indonesia; tetapi perlu membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

Kasus Pelanggaran Pajak Umum di Indonesia

Bisnis atau individu dapat dengan mudah melakukan kejahatan pajak jika ada peraturan yang dilanggar.

Contoh kasus pelanggaran pajak umum di Indonesia termasuk:

  • Tidak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tidak mendaftarkan bisnis sebagai pengusaha kena pajak
  • Penyalahgunaan NPWP atau PKP
  • Tidak menyampaikan SPT
  • Menyampaikan SPT dengan informasi yang tidak sah atau lengkap
  • Penolakan pengujian DJP
  • Memberikan dokumen salah yang tidak menjelaskan keadaan saat ini
  • Tidak membayar pajak atau jumlah pajak yang tepat
  • Menerbitkan invoice pajak palsu
  • Mengubah bukti, pernyataan atau dokumen perpajakan

Penalti Pelanggaran Pajak di Indonesia

Penalti bagi individu atau bisnis yang melakukan kejahatan perpajakan di Indonesia beragam tergantung jenis pelanggaran.

Misalnya, jika korporasi tidak menyampaikan SPT, denda sebesar IDR 1 juta menanti. Untuk perorangan, pajak yang dikenakan sebesar IDR 100 ribu.

Untuk pelanggaran pajak yang lebih serius seperti penyalahgunaan PKP atau NPWP, pelanggar dapat dipenjara setidaknya enam bulan hingga dua tahun.

Selain dimasukkan ke penjara, denda dalam bentuk uang yang berjumlah besar juga akan dikenakan. Kejahatan pajak yang lebih serius dapat menambah masa penjara hingga enam tahun; atau dua kali lipat jika pelaku kejahatan pajak pernah melakukan pelanggaran pajak lain pada tahun sebelumnya.

Pastikan Kepatuhan Pajak lewat Outsourcing ke Cekindo

Cekindo memahami bahwa setiap perusahaan di Indonesia selalu mencari cara meningkatkan kinerja bisnis serta memangkas pengeluaran dan biaya.

Yang paling penting, mereka ingin memastikan kepatuhan pajak untuk mencegah kejahatan atau pelanggaran pajak yang sebenarnya tak perlu terjadi.

Oleh karena itu, kami menyediakan layanan outsourcing pajak dan akuntansi yang fleksibel dan efektif kepada perusahaan dan individu di seluruh wilayah Indonesia.

Di pasar yang tak kenal lelah bersaing ini, sulit bagi bisnis untuk menangani sendiri proses bisnis secara internal, terutama jika menyangkut proses pajak, keuangan dan akuntansi.

Jadi, dengan outsourcing ke Cekindo, data keuangan Anda akan terus diperbarui dan kewajiban akuntansi Anda selalu lebih maju dari kompetitor.

Selain itu, Anda juga dapat mengurangi overhead dan memperoleh kabar terbaru segera terkait proses bisnis yang di-outsource untuk memastikan kepatuhan di Indonesia.

Outsource ke Cekindo sekarang dan menang dari yang lain. Isi form berikut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Are you ready to make your
mark in Indonesia?

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.