Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan kesehatan di Indonesia, pasar suplemen makanan di Indonesia menarik perhatian investor asing. Seperti industru makanan dan minuman, suplemen makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Direktoran Evaluasi Suplemen Kesehatan sebagai badan utama yang bertanggung jawab akan registrasi suplemen makanan.
Menurut regulasi, hanya perusahaan Indonesia yang terdaftar dalam sektor-sektor berikut yang dapat mengimpor suplemen makanan ke Indonesia:
- Sektor makanan
- Sektor obat tradisional
- Sektor farmasi
Badan hukum yang bergerak di sektor berbeda, serta bisnis luar negeri, dilarang melakukan registrasi suplemen makanan di Indonesia. Namun, ada beberapa cara agar pengusaha asing dapat menembus pasar Indonesia dengan sukses melalui bantuan agen lokal.
Registrasi Suplemen Makanan di Indonesia dengan Cekindo
Formasi Perusahaan
Investor asing di Indonesia dapat mendirikan perusahaan asing. Daftar Negatif Investasi menentukan kepemilikan asing maksimum berdasarkan industri yang dipilih, seperti 100% untuk perusahaan impor dan ekspor dan 67% untuk perusahaan distribusi. Oleh karena itu, mitra lokal seperti Cekindo biasanya dibutuhkan untuk bukan hanya membantu saat proses registrasi perusahaan tetapi juga untuk memiliki saham lokal perusahaan yang diwajibkan.
Dengan Cekindo, investor dapat mendirikan perusahaan asing atau perusahaan nominee berdasarkan perjanjian nominee. Dalam kasus ini, tidak ada kepemilikan asing terbatas karena Cekindo menjadi pemilik sah tanpa campur tangan dalam kegiatan operasional perusahaan itu sendiri.
Selain itu, cara tercepat memulai kegiatan bisnis di Indonesia adalah dengan badan hukum terinkorporasi, yaitu dengan membeli perusahaan jadi milik Cekindo.
Pemegang Produk Nominee
Investor yang tidak tertarik mendirikan perusahaan di Indonesia dapat menunjuk pemegang produk nominee seperti Cekindo. Suplemen makanan Anda akan didaftarkan di bawah Cekindo tanpa eksklusivitas. Ini berarti Anda dapat menunjuk distributor sebanyak yang Anda inginkan dan memberhentikan kerja sama tanpa rasa takut akan ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Registrasi Suplemen Kesehatan
Hanya perusahaan-perusahaan di industri-industri yang disebutkan di atas dan dengan izin impor yang diizinkan mengakses sistem registrasi online BPOM. BPOM lalu melakukan pre-asesmen (inspeksi fasilitas) untuk memastikan produk Anda memenuhi syarat keamanan dan syarat standar. Asesmen akan berujung pada penolakan atau persetujuan dengan nomor registrasi suplemen Anda.
Cekindo akan memvalidasi dokumen Anda dan menyerahkan aplikasi serta dokumen mewakili Anda.
Perpanjangan Registrasi Produk Makanan dan Minuman
Nomor registrasi setiap produk berlaku lima tahun dan dapat diperbarui sebelum kadaluwarsa. Namun, ada garis waktu yang harus diikuti — tidak lebih cepat dari 6 bulan sebelum hari kadaluwarsanya dan tidak lebih lambat dari 10 hari sebelum kadaluwarsa.
Dalam kasus apapun, Anda disarankan menghubungi Cekindo dari jauh-jauh hari untuk menghindari penundaan dalam proses.
Produk Anda Halal? Jangan Lupakan Sertifikasi Halal
Secara hukum pada Oktober 2019, semua suplemen makanan impor yang dianggap hala di negara asal tetapi belum disertifikasi di Indonesia akan menjadi non halal. Karena banyaknya jumlah orang Muslim di Indonesia, tidak memiliki sertifikat halal dapat berdampak signifikan terhadap penjualan suplemen makanan di Indonesia.
Hubungi Cekindo untuk mensertifikasi produk halal Anda segera setelah proses registrasi selesai.
Isi form di bawah ini dan dapatkan informasi terkini tentang registrasi produk suplemen makanan di Indonesia.
Tim hukum kami juga tersedia offline. Hubungi kami di kantor-kantor kami di Jakarta, Semarang, Bali dan kami akan senang menjawab pertanyaan Anda.