Home Blog ITAS dan ITAP: Pahami Perbedaannya Izin Kerja & KITAS | KITAP | Layanan Imigrasi ITAS dan ITAP: Pahami Perbedaannya InCorp Editorial Team 6 Desember 2023 9 minutes reading time Table of Contents Keuntungan Memiliki ITAS di Indonesia Memahami Jenis-jenis ITAS Indonesia Apa Bedanya dengan ITAP dan KITAP? Cara Mengajukan Permohonan Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) Cara Mengajukan Permohonan Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP) Batasan untuk ITAS dan ITAP Pasangan Prosedur Mendapatkan ITAS dan ITAP di Indonesia ITAS (Izin Tinggal Terbatas) ITAP (Izin Tinggal Tetap) Dapatkan ITAS dengan Mudah bersama InCorp Indonesia ITAS Indonesia atau Izin Tinggal Sementara adalah dokumen visa yang diperlukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Namun, banyak WNA mengalami kesulitan dalam memahami istilah hukum dan berbagai jenis visa di Indonesia. Hal ini membuat proses aplikasi izin tinggal menjadi lebih kompleks daripada seharusnya. Dalam kasus visa kediaman, perbedaan utama yang sering dibicarakan adalah antara ITAS vs. KITAS dan ITAP vs. KITAP. InCorp telah menyusun panduan sederhana namun efisien agar Anda dapat lebih memahami perbedaan antara ITAS dan ITAP. Dengan demikian, Anda akan lebih mudah memilih yang terbaik dan mewujudkan impian Anda untuk menjalani kehidupan di Indonesia. Keuntungan Memiliki ITAS di Indonesia Untuk tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia, WNA harus memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Memiliki ITAS/KITAS memberikan banyak keuntungan bagi WNA yang ingin mengeksplorasi Indonesia lebih lanjut. Berikut adalah beberapa keuntungan utama memiliki ITAS/KITAS di Indonesia. 1. Legalitas dan Keamanan Salah satu keuntungan utama memiliki ITAS/KITAS adalah status hukum yang sah di Indonesia. Ini memberikan rasa aman dan melindungi WNA dari masalah hukum yang dapat timbul jika mereka tinggal dan bekerja tanpa izin resmi. 2. Akses ke Fasilitas Layanan Kesehatan Dengan ITAS/KITAS, WNA memiliki hak akses ke fasilitas layanan kesehatan di Indonesia, termasuk rumah sakit, klinik, dan fasilitas perawatan medis lainnya. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan. 3. Kemudahan Perjalanan ITAS/KITAS juga memudahkan WNA dalam melakukan perjalanan keluar masuk Indonesia. Mereka tidak perlu khawatir tentang batasan visa kunjungan. Sebagai pemegang ITAS/KITAS, mereka dapat melakukan perjalanan dengan lebih fleksibel. 4. Kesempatan Kerja Banyak WNA datang ke Indonesia untuk bekerja. ITAS/KITAS memungkinkan mereka mendapatkan pekerjaan dengan izin kerja yang sah. Ini juga memberikan kesempatan untuk mengembangkan karier dan keterampilan di Indonesia. 5. Kemudahan Pembukaan Rekening Bank Dengan ITAS/KITAS, WNA dapat membuka rekening bank di Indonesia, memudahkan mereka mengelola keuangan, membayar tagihan, dan berinvestasi di Indonesia. Dengan memiliki ITAS/KITAS, WNA dapat menikmati berbagai keuntungan dalam aspek hukum, kesehatan, pekerjaan, dan gaya hidup. Ini adalah langkah penting untuk menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua mereka dan berkontribusi dalam masyarakat yang beraneka ragam dan ramah di Indonesia. READ MORE:Pertanyaan Paling Umum Diajukan tentang KITAS kerja IndonesiaMemahami Pentingnya Exit Permit Only (EPO) bagi Pemegang ITAS/KITAS IndonesiaHati-hati dengan Agen Visa Palsu di Indonesia: Ini Dia Ciri-cirinya! Memahami Jenis-jenis ITAS Indonesia ITAS merupakan singkatan dari Izin Tinggal Terbatas, sedangkan KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Keduanya sebenarnya sama, yaitu visa izin tinggal sementara atau terbatas di Indonesia. Satu-satunya perbedaan adalah KITAS merupakan kartu fisik, sementara ITAS adalah izinnya itu sendiri. “K” dalam KITAS adalah singkatan dari “Kartu”. Saat ini, tidak ada kartu fisik yang dikeluarkan oleh imigrasi Indonesia. Visa tinggal terbatas diberikan secara elektronik, sehingga lebih sering disebut ITAS atau e-ITAS. ITAS dapat dibedakan menjadi empat kategori utama: ITAS pasangan (ITAS keluarga) Orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia memenuhi syarat untuk mendapatkan ITAS pasangan. Dengan visa ini, Anda hanya diizinkan tinggal di Indonesia, tetapi tidak diizinkan untuk bekerja secara resmi. Untuk dapat bekerja di Indonesia, izin kerja tambahan diperlukan. Masa berlaku ITAS pasangan adalah satu tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, pemilik ITAS pasangan tidak dibatasi dalam kunjungan masuk ke Indonesia. ITAS visa kerja ITAS visa kerja hanya dapat disponsori oleh perusahaan atau entitas yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Masa berlaku izin kerja memengaruhi durasi ITAS visa kerja Anda, dan izin ini juga mencakup multiple exit serta izin re-entry. ITAS visa pensiun Orang asing tidak perlu bekerja atau memulai bisnis di Indonesia untuk memperoleh visa ini. Namun, tidak semua kewarganegaraan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa pensiun di Indonesia. Visa pensiun berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga empat kali. Visa pensiun berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga empat kali. ITAS transit Jenis visa ini diberikan kepada orang Indonesia yang sedang dalam proses memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia. Masa berlaku visa transit ini bervariasi antara 6 hingga 12 bulan. Apa Bedanya dengan ITAP dan KITAP? ITAP Indonesia dan KITAP adalah visa yang sama, dengan kasus “K” yang serupa dengan ITAS vs. KITAS. ITAP (Izin Tinggal Tetap) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah visa kediaman permanen untuk WNA yang tinggal dan menetap di Indonesia. Masa berlakunya adalah 5 tahun, dan jumlah perpanjangan tak terbatas diizinkan. Sesuai Hukum Imigrasi di Indonesia, ITAP atau KITAP hanya dapat diberikan kepada: WNA yang telah memiliki izin tinggal terbatas (ITAS atau KITAS) sebagai ekspatriat, investor, pensiunan, atau misionaris keagamaan untuk jangka waktu tertentu. Anggota (misalnya anak) dari keluarga pernikahan campuran. Pasangan atau anak dari WNA atau ekspatriat yang memiliki visa tinggal permanen. WNA yang sebelumnya adalah penduduk Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan negara lain. READ MORE:Cara Mendapatkan KITAP: Proses dan PersyaratannyaIngin Pindah ke Bali sebagai Ekspatriat? Ini Dia Caranya!Apakah Boleh Menjalankan Bisnis Menggunakan Visa Pasangan di Indonesia? Cara Mengajukan Permohonan Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) Proses mengajukan KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Terbatas) di Indonesia dapat sedikit bervariasi tergantung pada alasan Anda tinggal dan sponsor. Namun, langkah umumnya adalah sebagai berikut: 1. Penuhi Persyaratan Kelayakan Setiap kategori KITAS/ITAS memiliki persyaratan khusus yang harus Anda penuhi. Misalnya, Investor KITAS/ITAS memerlukan jumlah investasi minimum, sementara Retirement KITAS/ITAS memiliki batasan usia dan pendapatan. 2. Dapatkan Sponsor Anda akan membutuhkan sponsor dari warga negara Indonesia, perusahaan, atau lembaga pemerintah. Mereka akan menyediakan dokumen pendukung dan membantu dengan proses aplikasi. 3. Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan Biasanya termasuk paspor, formulir aplikasi visa, foto, sertifikat medis, surat keterangan catatan kepolisian, dan dokumen sponsor. Dokumen spesifik dapat bervariasi tergantung pada kategori KITAS/ITAS Anda. 4. Ajukan Aplikasi Anda Anda dapat mengajukan aplikasi secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Imigrasi atau di kantor imigrasi. 5. Bayar Biaya Administrasi Biaya meliputi biaya administrasi dan bervariasi tergantung pada kategori KITAS/ITAS dan durasi pemrosesan. 6. Lampirkan Bukti Pemeriksaan Medis Anda akan diminta untuk menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan Anda memenuhi persyaratan kesehatan untuk tinggal. 7. Pendaftaran Biometrik Ini melibatkan pengambilan sidik jari dan foto untuk tujuan identifikasi. 8. Wawancara Anda mungkin dipanggil untuk wawancara dengan petugas imigrasi untuk membahas aplikasi Anda dan menjawab pertanyaan. 9. Penerbitan Izin Jika aplikasi Anda berhasil, Anda akan menerima kartu KITAS/ITAS, memungkinkan Anda tinggal di Indonesia selama durasi yang disetujui. Cara Mengajukan Permohonan Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP) Mendapatkan KITAP/ITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap/Izin Tinggal Tetap) memberikan status tinggal tetap di Indonesia, meskipun dengan persyaratan kelayakan yang lebih ketat dan proses aplikasi yang lebih menuntut dibandingkan KITAS/ITAS. Berikut adalah gambaran singkat langkah-langkah yang terlibat: 1. Penuhi Persyaratan Kelayakan Persyaratan ini lebih ketat daripada KITAS/ITAS, sering melibatkan durasi tinggal tertentu, investasi substansial, atau perkawinan dengan warga negara Indonesia. 2. Dapatkan Sponsor Seperti KITAS/ITAS, mendapatkan sponsor dari warga negara Indonesia atau lembaga pemerintah diperlukan. 3. Kumpulkan Dokumen Penting Ini mencakup dokumen yang komprehensif terkait status keuangan, kepemilikan properti, kepatuhan pajak, dan rincian sponsor. 4. Ajukan Aplikasi Anda Proses aplikasi mirip dengan KITAS/ITAS, memungkinkan pengajuan online atau kunjungan langsung ke kantor imigrasi. 5. Lunasi Biaya Pemrosesan Umumnya lebih tinggi daripada biaya KITAS/ITAS, biaya bisa bervariasi berdasarkan jadwal pemrosesan dan pemeriksaan latar belakang tambahan. 6. Jalani Wawancara Anda akan melakukan beberapa wawancara dengan petugas imigrasi dan kemungkinan pemeriksaan latar belakang oleh otoritas terkait. 7. Lengkapi Pemeriksaan Medis dan Tes Pemeriksaan medis yang lebih komprehensif dan tes spesifik mungkin wajib, tergantung pada usia dan status kesehatan. 8. Tunggu Keputusan Akhir dan Penerbitan Proses persetujuan untuk KITAP/ITAP memakan waktu dan bisa berlangsung beberapa bulan. Anda akan mendapatkan kartu KITAP/ITAP setelah persetujuan sukses, memberikan status tinggal tetap di Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa ini hanya gambaran singkat, dan untuk panduan yang rinci dan terkini tentang aplikasi KITAS dan KITAP. Untuk memahami info lebih rinci, Anda bisa berkonsultasi dengan para ahli kami di InCorp Indonesia. Batasan untuk ITAS dan ITAP Pasangan Sesuai hukum di Indonesia, pemilik ITAS atau ITAP pasangan tidak diizinkan bekerja di Indonesia. Namun, ini masih merupakan zona abu-abu yang memungkinkan WNA dengan visa pasangan untuk berbisnis. Menurut hukum, visa pasangan mengizinkan WNA menjalankan bisnis dengan tujuan menghidupi keluarga. Namun, regulasi ini tidak menjelaskan lebih lanjut bisnis seperti apa yang boleh dijalankan oleh WNA dengan visa pasangan, selama mereka tidak mempekerjakan karyawan atau bekerja di sektor informal. Prosedur Mendapatkan ITAS dan ITAP di Indonesia Untuk tinggal secara sah, WNA perlu mengikuti prosedur berikut untuk mendapatkan ITAS dan ITAP di Indonesia: ITAS (Izin Tinggal Terbatas) 1. Memilih Kategori ITAS Pertama-tama, warga negara asing harus memilih kategori ITAS yang sesuai dengan tujuan tinggal mereka di Indonesia. Kategori-kategori ini termasuk pelajar, pekerja, investor, pensiunan, dan banyak lagi. 2. Sponsor Setelah memilih kategori ITAS, warga negara asing memerlukan sponsor di Indonesia. Sponsor ini bisa berupa majikan, sekolah, atau lembaga yang berwenang sesuai dengan kategori ITAS yang dipilih. 3. Pengajuan Permohonan Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ITAS ke Kantor Imigrasi yang terdekat. Permohonan ini biasanya diajukan oleh sponsor di Indonesia atas nama warga negara asing. 4. Proses Verifikasi Kantor Imigrasi akan memeriksa dokumen dan informasi yang diajukan. Proses verifikasi melibatkan pemeriksaan latar belakang, kebutuhan medis, dan keamanan. 5. Pembayaran Biaya Setelah verifikasi berhasil, warga negara asing harus membayar biaya administrasi dan izin tinggal. ITAP (Izin Tinggal Tetap) 1. Memenuhi Syarat ITAP Untuk memperoleh ITAP, warga negara asing harus telah memiliki ITAS selama beberapa tahun dan memenuhi syarat tertentu seperti memiliki pekerjaan tetap, investasi, atau ikatan keluarga dengan warga negara Indonesia. 2. Permohonan ITAP Warga negara asing yang memenuhi syarat ITAP dapat mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen yang memverifikasi syarat-syarat yang dipenuhi. 3. Verifikasi dan Evaluasi Kantor Imigrasi akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengevaluasi apakah warga negara asing memenuhi syarat untuk ITAP. Ini termasuk pemeriksaan latar belakang dan kepatuhan terhadap aturan. Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan prosedur dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi selalu disarankan untuk memeriksa situs web resmi Kantor Imigrasi Indonesia atau berkonsultasi dengan agen imigrasi terpercaya. Guide to Doing Business in Jakarta Mailchimp Free eBook Indonesia Business Insight Full NameEmail I have read InCorp's Privacy Policy and agree to InCorp using my information provided to contact me about related content, and services.*Subscribe Dapatkan ITAS dengan Mudah bersama InCorp Indonesia Anda tidak perlu khawatir tentang terminologi visa tinggal sementara atau permanen di Indonesia. Anda akan segera mengetahui bahwa ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan. Untuk mencapai tahap akhir ITAS dan ITAP, yang terkadang diterbitkan dalam versi elektronik berupa e-ITAS atau e-ITAP, atau dulunya sering dikeluarkan dalam bentuk kartu kecil (KITAS dan KITAP) yang menyerupai kartu identitas penduduk Indonesia KTP. Selain itu, jika Anda mengajukan ITAS di luar negeri, Anda akan terlebih dahulu diberikan visa (VITAS) yang harus diubah menjadi ITAS saat tiba di Indonesia. Bersama InCorp, kami akan memberikan saran untuk seluruh proses dan membantu Anda dalam aplikasi visa. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) Human Resource | Layanan Imigrasi | Rekrutmen Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minutes reading time Table of Contents Eligibilitas untuk Posisi Ganda Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Dana Kompensasi Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas Asuransi Jaminan Sosial Laporan Pekerjaan Pengesahan RPTKA – Update Terkini Taati Peraturan tentang Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia Indonesia ADALAH PASAR TERBESAR DI ASIA TENGGARA DENGAN POPULASI LEBIH DARI 255 JUTA BERDASARKAN DATA BIRO PUSAT STATISTIK TAHUN 2015. Continue reading “Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)” Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.