Home Blog Aplikasi Visa Bisnis dan Visa Kerja Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19: Update dari BKPM Izin Kerja & KITAS | Layanan Imigrasi Aplikasi Visa Bisnis dan Visa Kerja Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19: Update dari BKPM InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 2 minutes reading time Table of Contents Prosedur Aplikasi Visa Kerja dan Visa Bisnis Indonesia selama Pandemi COVID-19 Konsultasi dengan Cekindo Sehubungan dengan krisis COVID-19 di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengeluarkan peraturan baru Pengumuman BKPM No. 8 tentang Prosedur bagi Bantuan Kunjungan Perusahaan PMA dan/atau Tenaga Kerja Asing (TKA) saat pandemi. Mulai berlaku resmi sejak 11 Juni 2020, peraturan ini harus dipatuhi oleh orang asing yang mengajukan izin kerja Indonesia atau orang asing yang memperoleh izin kerja Indonesia tetapi belum mengambil visa mereka dan masa berlaku telah kedaluwarsa. Prosedur Aplikasi Visa Kerja dan Visa Bisnis Indonesia selama Pandemi COVID-19 1. Perusahaan sponsor pelamar harus menyerahkan dokumen berikut: Surat aplikasi ditujukan ke kepala BKPM Dokumen aplikasi ditandatangani oleh Direktur Perusahaan Detail kontak sponsor Surat pernyataan menyatakan tujuan mengundang perwakilan perusahaan dan/atau TKA saat pandemi COVID-19 Detail pelaksanaan aktivitas investasi (total investasi, lokasi proyek) Rencana pemberdayaan tenaga kerja Indonesia Detail perwakilan perusahaan dan/atau TKA yang diundang (nama, nomor paspor, kewarganegaraan dan/atau posisi) 2. Dokumen harus disampaikan ke Kantor Administrasi BKPM dan disediakan bukti penerimaan. 3. Tim asesmen BKPM akan menghubungi investor untuk klarifikasi lebih lanjut. 4. Jika disetujui, BKPM akan menyampaikan persetujuan ke Kedutaan Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain yang di atas, pelamar harus bersedia memenuhi syarat Protokol Kesehatan COVID-19 Indonesia. Konsultasi dengan Cekindo Adalah hal yang biasa jika peraturan imigrasi di Indonesia berubah dari waktu ke waktu, terutama pada saat-saat tak menentu di tengah pandemi COVID-19. Untuk memperoleh update terkini tentang aplikasi visa kerja dan visa bisnis di Indonesia, berkonsultasilah dengan spesialis visa di Cekindo. Selain itu, kami juga dapat membantu Anda mengajukan visa, dengan memastikan semua syarat dipenuhi. Dengan demikian, Anda dapat menikmati proses aplikasi visa yang menyenangkan di Indonesia. Beritahu kami bagaimana kami dapat membantu Anda. Isi form berikut. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog 10 Panduan Memulai Bisnis Menggunakan Visa Pasangan untuk WNA Indonesia | Izin Kerja & KITAS | KITAP | Layanan Imigrasi | Visa Pasangan 10 Panduan Memulai Bisnis Menggunakan Visa Pasangan untuk WNA InCorp Editorial Team 22 November 2024 9 minutes reading time Table of Contents Apa yang Dimaksud dengan Visa Pasangan? Syarat Pembuatan Visa Pasangan di Indonesia Durasi Visa Pasangan di Indonesia Proses Pengajuan KITAS dengan Pasangan Sebagai Sponsor Visa Bisnis Indonesia Bisakah Menjalankan Bisnis Menggunakan Visa Pasangan Terminasi Visa Pasangan Kapan Izin Kerja Diwajibkan Denda Besar tanpa Izin Kerja Konsultasikan Pengurusan VISA Anda Bersama InCorp Untuk mulai bisnis menggunakan visa pasangan menggunakan izin tinggal tetap (KITAP) di Indonesia, Anda harus menikah secara resmi dengan warga negara Indonesia. Pernikahan sah setelah disahkan oleh pemerintah Indonesia. Hubungan tanpa pernikahan resmi tidak memenuhi syarat untuk visa pasangan. Orang asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia selama 10 tahun atau lebih dapat mempertahankan visa pasangan meski terjadi perceraian atau pasangan meninggal. Setelah mendapatkan visa pasangan, pertanyaan berikutnya adalah apakah Anda diizinkan untuk bekerja atau memulai bisnis di Indonesia. Artikel ini membahas detail tentang bisnis menggunakan visa pasangan untuk bekerja di Indonesia, termasuk dokumen yang diperlukan dan aturan imigrasi yang berlaku. Apa yang Dimaksud dengan Visa Pasangan? Visa Pasangan atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Pasangan adalah jenis izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang telah sah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Izin ini memungkinkan WNA untuk tinggal dan bahkan bekerja di Indonesia bersama pasangannya. Syarat Pembuatan Visa Pasangan di Indonesia Untuk mendapatkan Visa Pasangan atau KITAS Pasangan di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Asing (WNA). Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hubungan pernikahan antara WNA dan WNI sah dan sah secara hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diminta: Paspor Paspor asli: Paspor harus masih berlaku dan dalam kondisi baik. Fotocopy paspor: Sertakan fotokopi seluruh halaman paspor, terutama halaman data diri dan halaman stempel-stempel masuk dan keluar. Akta Nikah Akta nikah asli: Akta nikah yang sah secara hukum di Indonesia. Pastikan akta nikah telah terdaftar di Kantor Catatan Sipil. Terjemahan resmi: Jika akta nikah diterbitkan dalam bahasa asing, harus dilengkapi dengan terjemahan resmi yang disahkan oleh penerjemah tersumpah. Surat Keterangan Status Perkawinan Surat keterangan dari negara asal: Surat keterangan ini menyatakan bahwa WNA tidak memiliki pasangan yang sah di negara asalnya. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh instansi terkait di negara asal WNA. Surat Sponsor Surat sponsor dari WNI: Surat ini dibuat oleh pasangan WNI yang menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya hidup WNA di Indonesia. Surat sponsor biasanya harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti bukti penghasilan (slip gaji, surat keterangan penghasilan dari perusahaan, atau bukti kepemilikan aset). Bukti Tempat Tinggal Surat keterangan domisili: Surat keterangan dari RT/RW atau kelurahan yang menyatakan bahwa WNA akan tinggal bersama pasangan WNI di alamat tersebut. Akta kepemilikan rumah/surat sewa: Bukti kepemilikan atau sewa tempat tinggal di Indonesia. Surat Keterangan Kesehatan Surat keterangan sehat: Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa WNA dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Pas Foto Pas foto terbaru: Pas foto berwarna dengan ukuran dan latar belakang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh imigrasi. Asuransi Kesehatan Bukti asuransi kesehatan: Bukti bahwa WNA memiliki asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia. Durasi Visa Pasangan di Indonesia Dalam proses pengurusan visa pasangan ini, WNA yang menikah dengan WNI harus melalui beberapa tahap administratif, termasuk pembayaran dana tertentu. READ MORE:Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di IndonesiaPermohonan Surat Sponsor Visa: Ikuti Persyaratan dan Caranya Visa kunjungan atau VOA (Visa on Arrival) mungkin juga diperlukan sebagai langkah awal sebelum mengajukan KITAS atau KITAP, tergantung pada status perizinan awal. Mengurus visa kunjungan wisata atau bebas visa kunjungan bisa menjadi langkah awal sebelum mengurus KITAS atau KITAP, terutama jika WNA baru saja masuk Indonesia. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) KITAS merupakan jenis visa yang dapat diperoleh oleh WNA yang menikah dengan WNI. Visa ini memiliki masa berlaku yang cukup fleksibel, biasanya mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung pada persetujuan perizinan dari pihak berwenang. KITAS dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis, sehingga WNA dapat tetap sah di Indonesia tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. Untuk mengurus KITAS, WNA harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pihak imigrasi. Persetujuan visa untuk KITAS biasanya memerlukan beberapa tahap, termasuk cek ulang terhadap dokumen yang diserahkan. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Setelah beberapa waktu memegang KITAS, WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan permohonan untuk mengubah statusnya menjadi pemegang KITAP. KITAP adalah jenis visa yang memberikan izin tinggal tetap di Indonesia dengan masa berlaku yang lebih panjang, yaitu 5 tahun. KITAP juga dapat diperpanjang setelah masa berlaku awalnya habis. Pengajuan KITAP biasanya memerlukan persetujuan tambahan dari pihak berwenang dan mungkin memerlukan rapat untuk memproses aplikasi lebih lanjut. Visa ini memberikan WNA akses lebih luas dalam wilayah Indonesia, termasuk dalam hal bisnis dan pekerjaan, asalkan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses Pengajuan KITAS dengan Pasangan Sebagai Sponsor Proses pengajuan KITAS dengan pasangan sebagai sponsor umumnya melibatkan beberapa tahap, meskipun rinciannya dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan imigrasi yang berlaku saat ini dan kantor imigrasi tempat Anda mengajukan permohonan. Berikut adalah gambaran umum langkah-langkah yang biasanya dilakukan: 1. Persiapan Dokumen Kumpulkan semua dokumen persyaratan: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan dalam kondisi baik. Dokumen-dokumen ini biasanya termasuk paspor, akta nikah, surat keterangan domisili, surat sponsor dari pasangan WNI, dan bukti keuangan. Terjemahan dokumen: Jika ada dokumen yang berbahasa asing, pastikan dokumen tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. 2. Konsultasi dengan Agen Imigrasi (Opsional) Bantuan profesional: Jika Anda merasa kesulitan atau ingin proses menjadi lebih lancar, Anda bisa berkonsultasi dengan agen imigrasi yang terpercaya seperti InCorp Indonesia. Mereka dapat membantu Anda dalam mempersiapkan dokumen, mengajukan permohonan, dan mengikuti prosesnya. 3. Pengajuan Permohonan Kantor Imigrasi: Ajukan permohonan KITAS ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal Anda di Indonesia. Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan KITAS dengan lengkap dan benar. Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya pembuatan KITAS sesuai dengan tarif yang berlaku. 4. Proses Verifikasi Pemeriksaan Dokumen: Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan. Wawancara (jika diperlukan): Dalam beberapa kasus, Anda mungkin diminta untuk mengikuti wawancara untuk memverifikasi informasi yang Anda berikan. 5. Penerbitan Tanda Terima Bukti Penerimaan: Setelah permohonan Anda diterima, Anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan Anda sedang diproses. 6. Pencetakan KITAS Proses Pencetakan: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi selesai, KITAS Anda akan dicetak. Pengambilan KITAS: Anda akan diberitahu kapan dan di mana Anda dapat mengambil KITAS yang telah selesai Visa Bisnis Indonesia Pengertian Visa Bisnis Indonesia adalah jenis izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Visa ini memungkinkan WNA untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis seperti mengadakan rapat, negosiasi, atau memberikan pelatihan. Jenis-Jenis Visa Bisnis Secara umum, ada beberapa jenis visa bisnis yang sering ditemui, di antaranya: Visa Kunjungan Bisnis: Visa ini biasanya diberikan untuk kunjungan bisnis jangka pendek dan tidak memungkinkan pemegangnya untuk bekerja secara langsung di Indonesia. Visa Tinggal Terbatas (KITAS) untuk Pekerja: Visa ini diberikan kepada WNA yang akan bekerja di perusahaan yang telah memiliki izin usaha di Indonesia. Visa Investor: Visa ini diberikan kepada investor asing yang menanamkan modal di Indonesia. Persyaratan Umum Visa Bisnis Persyaratan untuk mendapatkan visa bisnis dapat bervariasi tergantung pada jenis visa dan tujuan kunjungan. Namun, secara umum, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: Paspor: Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Surat undangan dari perusahaan di Indonesia: Surat undangan ini harus menjelaskan tujuan kunjungan bisnis dan durasi yang dibutuhkan. Bukti keuangan: Bukti bahwa pemohon memiliki cukup dana untuk membiayai kunjungannya ke Indonesia. Surat keterangan kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi sehat. Asuransi kesehatan: Bukti bahwa pemohon memiliki asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia. Proses Pengajuan Visa Bisnis Proses pengajuan visa bisnis umumnya melibatkan beberapa tahap, antara lain: Persiapan Dokumen: Mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan visa ke kantor perwakilan Indonesia di negara asal atau ke kantor imigrasi di Indonesia. Pembayaran Biaya: Melakukan pembayaran biaya pembuatan visa. Wawancara (jika diperlukan): Dalam beberapa kasus, pemohon mungkin diminta untuk mengikuti wawancara. Penerbitan Visa: Jika semua persyaratan terpenuhi, visa akan diterbitkan. Perbedaan Visa Bisnis dan Visa Pasangan Visa Bisnis lebih fokus pada aktivitas bisnis yang akan dilakukan oleh WNA di Indonesia, sedangkan Visa Pasangan diberikan kepada WNA yang telah menikah dengan WNI dan ingin tinggal bersama pasangannya di Indonesia. Meskipun keduanya memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia, tujuan dan persyaratan yang harus dipenuhi berbeda READ MORE:Visa di Semarang: Mana yang Harus Anda Pilih?Pernikahan Campuran di Indonesia: Ketahui Hak-hak Anda dan RegulasinyaBisakah Membuka Rekening di Indonesia? Bisakah Menjalankan Bisnis Menggunakan Visa Pasangan Di bawah hukum Indonesia, orang asing dengan visa pasangan diizinkan menjalankan bisnis secara independen tanpa mempekerjakan karyawan, terutama di sektor informal. Jenis pekerjaan seperti artis, pelukis, guru pribadi, atau pekerja lepas diperbolehkan, namun untuk membantu pasangan dalam bisnis, izin sangat bergantung pada pertimbangan pejabat lokal. Zona abu-abu ini masih memerlukan klarifikasi dari Hukum Indonesia. Untuk mendapatkan izin tinggal terbatas (KITAS) atau tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal, pemegang bisnis menggunakan visa pasangan harus memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Imigrasi. Jika memerlukan layanan terkait entitas bisnis atau izin tinggal di Indonesia, hubungi kantor kedutaan atau catatan sipil setempat untuk kemudahan proses. Terminasi Visa Pasangan Walaupun telah memiliki visa pasangan di Indonesia, orang asing tetap harus memperhatikan aktivitas yang mereka lakukan agar terhindar dari kehilangan visa tersebut. Melakukan aktivitas-aktivitas berikut ini dapat menyebabkan terminasi pada visa Anda: Orang asing telah meninggalkan Indonesia selama lebih dari satu tahun. Pasangan orang asing menceraikan atau meninggal sebelum 10 tahun pernikahan. Orang asing tidak memperpanjang KITAP setelah 5 tahun. Orang asing pada akhirnya telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Visa pasangan dibatalkan oleh pemerintah akibat kondisi tertentu. Orang asing telah meninggal atau dideportasi (dalam kasus bekerja tanpa izin kerja). Kapan Izin Kerja Diwajibkan Bisnis-bisnis lain yang mewajibkan orang asing dengan visa pasangan untuk mempekerjakan karyawan, membutuhkan modal dari investor, dll. mewajibkan orang asing untuk mendirikan PT PMA dan mengajukan izin kerja mewakili perusahaan. Namun, terdapat beberapa fase yang harus dilalui orang asing sebelum memperoleh izin kerja karena mendaftarkan bisnis di Indonesia merupakan proses yang panjang dan birokratis. Selain itu, proses mempekerjakan orang asing berubah secara drastis tahun lalu sehingga membingungkan petugas lokal dan warga asing. InCorp telah mempelajari implementasi peraturan terbaru secara cermat; informasi terbaru dapat kami sediakan berdasarkan permintaan. Denda Besar tanpa Izin Kerja Hak untuk mulai bekerja atau bisnis menggunakan visa pasangan tetap terbatas karena hukum yang kurang jelas. Melanggar aturan karena tidak memiliki izin kerja dapat membuat Anda terkena denda maksimum sebesar IDR 500 juta dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 5 tahun, dengan alternatif berupa deportasi. Konsultasikan Pengurusan VISA Anda Bersama InCorp Mengurus visa ke Indonesia terasa rumit? Jangan khawatir! Serahkan urusan visa Anda pada ahlinya. InCorp siap membantu Anda dalam proses pengurusan visa, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan ke imigrasi. Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, InCorp menjamin proses yang cepat, efisien, dan bebas dari kesalahan. Konsultasikan kebutuhan visa Anda sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk perjalanan atau bisnis Anda di Indonesia. Tim ahli kami siap memberikan layanan konsultasi gratis dan membantu Anda memilih jenis visa yang paling sesuai dengan tujuan Anda. Mulai bisnis Anda di Indonesia sekarang! Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) Human Resource | Layanan Imigrasi | Rekrutmen Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minutes reading time Table of Contents Eligibilitas untuk Posisi Ganda Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Dana Kompensasi Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas Asuransi Jaminan Sosial Laporan Pekerjaan Pengesahan RPTKA – Update Terkini Taati Peraturan tentang Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia Indonesia ADALAH PASAR TERBESAR DI ASIA TENGGARA DENGAN POPULASI LEBIH DARI 255 JUTA BERDASARKAN DATA BIRO PUSAT STATISTIK TAHUN 2015. Continue reading “Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)” Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Pindah ke Semarang? Persiapkan ITAS/KITAS dan Izin Kerja Anda Uncategorized Pindah ke Semarang? Persiapkan ITAS/KITAS dan Izin Kerja Anda InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 6 minutes reading time Table of Contents Jangan Percaya Internet Kebingungan antara Pengesahan RPTKA dan ITAS/KITAS Apa Itu ITAS Visa Kerja dan Mengapa Anda Membutuhkannya? Bagaimana Memperoleh ITAS Visa Kerja Apa Itu Izin Kerja? Persyaratan untuk Izin Kerja di Semarang Masa Berlaku Izin Kerja Batasan Mempekerjakan Orang Asing di Semarang Aplikasi ITAS dan Izin Kerja Bersama Cekindo SUDAH SIAPKAH ANDA UNTUK PINDAH KE SEMARANG DAN MEMULAI BISNIS ANDA? TAPI SEBELUM MELAKUKANNYA, SUDAH SIAPKAH KITAS DAN IZIN KERJA ANDA? Continue reading “Pindah ke Semarang? Persiapkan ITAS/KITAS dan Izin Kerja Anda” Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya) Bali | Layanan Imigrasi Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya) InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 4 minutes reading time Table of Contents Ada lima jenis visa yang bisa diperoleh Perpanjangan visa on arrival yang berlaku 30 hari Perpanjangan visa bisnis single entry Perpanjangan visa sosial-budaya Katakan Tidak terhadap Pelarian Visa ke Singapura Ada berbagai jenis visa yang tersedia di Indonesia, yang mengizinkan pengunjung untuk menetap selama satu bulan, dua bulan dan hingga enam bulan berturut-turut. Sebelum terbang ke Indonesia, ada baiknya Anda mengetahui banyak hal mengenai regulasi visa terbaru. Anda tidak akan menjadi yang pertama untuk meninggalkan Indonesia secara tak terduga karena salah informasi dan/atau asumsi. Continue reading “Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Visa di Bali (dan Bagaimana untuk Tidak Melakukannya)” Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Pindah ke Bali bersama Keluarga Bali | Kepemilikan Properti Tanah | Layanan Imigrasi | Uncategorized Pindah ke Bali bersama Keluarga InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 6 minutes reading time Table of Contents Visa Apa yang Anda Butuhkan? Pindah ke Bali bersama Keluarga - Izinkan Kami Membantu Anda Siapa yang tidak mau tinggal di pulau tropis kecil di mana matahari selalu bersinar? Bali akan menjadi tempat yang luar biasa bagi Anda untuk pindah bersama keluarga. Continue reading “Pindah ke Bali bersama Keluarga” Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Visa Kerja di Indonesia untuk Warga Negara Asing Human Resource | Indonesia | Izin Kerja & KITAS | Layanan Hukum Ketenagakerjaan | Layanan Imigrasi Visa Kerja di Indonesia untuk Warga Negara Asing InCorp Editorial Team 27 Mei 2024 8 minutes reading time Table of Contents Apa itu Visa Kerja di Indonesia Persyaratan Visa Kerja di Indonesia Apa yang terjadi jika TKA belum memenuhi syarat untuk visa kerja di Indonesia? Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Proses Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Masa Berlaku Visa Kerja di Indonesia Pelanggaran Izin Kerja di Indonesia Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Kerja Percayakan Urusan Kemigirasian di Indonesia kepada InCorp Indonesia Visa kerja di Indonesia menjadi dokumen penting bagi warga negara asing untuk resmi bekerja. Warga negara asing maupun perusahaan di Indonesia yang berperan sebagai sponsor harus cermat dalam mendapatkan informasi terkait visa kerja. Informasi online melalui artikel terkadang memberikan informasi tidak relevan karena peraturan dan Undang Undang Imigrasi di Indonesia yang kerap berubah. Di luar pemahaman tentang peraturan, ada elemen lain yang dapat membantu perusahaan maupun perorangan untuk memahami persyaratan dan prosesnya visa kerja di Indonesia. Apa itu Visa Kerja di Indonesia Banyak orang asing yang bingung dan menganggap bahwa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) adalah berperan sebagai izin kerja di Indonesia. Nama resmi izin kerja untuk warga negara asing adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Izin tersebut perlu melewati proses pengajuan dan pengesahan oleh pihak berwenang, karena melalui dokumen tersebut, otoritas imigrasi Indonesia akan menerbitkan visa kerja bagi TKA. Izin Kerja vs. ITAS/KITAS Di dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, dokumen tersebut memberi informasi rinci terkait tugas tertentu, jabatan, dan lama kerja warga negara asing di Indonesia. Pada Maret 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemennaker) No. 8/2021 yang merevisi Peraturan Kemenaker No. 10/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan tersebut menetapkan bahwa RPTKA sekarang menjadi syarat dasar untuk memberikan visa tinggal terbatas (VITAS). Setelah Anda menerima VITAS, kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan izin tinggal terbatas secara otomatis. READ MORE:Proses Pengurusan Visa dan Izin Kerja Melalui InCorp IndonesiaVisa bagi Diaspora Indonesia: Langkah dan Syarat Lengkap Izin Kerja vs. Visa Bisnis Banyak orang masih belum memahami perbedaan antara izin kerja dan visa bisnis di Indonesia. Warga negara asing yang mengunjungi Indonesia untuk keperluan bisnis perlu memahami jenis visa yang tepat. Hal ini diperlukan agar pihak WNA yang datang tidak melanggar hukum imigrasi yang berlaku. Dua jenis visa yang umum digunakan oleh para pebisnis di Indonesia adalah visa bisnis dan izin kerja. Secara teknis keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Visa bisnis adalah untuk urusan kunjungan bisnis di Indonesia tanpa mendapatkan kompensasi atau mendapatkan keuntungan finansial. Kegiatan yang masuk ke dalam ketentuan visa bisnis di antaranya adalah: seminar konferensi, pelatihan tak dibayar, dan sebagainya. Izin kerja menrupakan dokumen penting bagi para tenaga kerja asing yang mendapatkan upah di Indonesia. Dokumen ini memiliki legalitas di mata hukum, sehingga WNA tidak menyalahgunakan visa yang berlaku. Persyaratan Visa Kerja di Indonesia Perlu Anda pahami bahwa persyaratan visa kera tidak hanya perlu dipenuhi oleh tenaga kerja saja. Perusahaan sebagai institusi sponsor dan pemberi kerja juga wajib memenuhi persyaratan yang berlaku. Syarat Visa Kerja di Indonesia Bagi Pemberi Kerja Mengacu pada Pasal 3 Permenaker No.8/2021, berikut adalah jenis badan yang berhak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Instansi pemerintah, badan internasional, dan perwakilan negara asing. Perwakilan untuk perdagangan luar negeri, kantor berita, dan kantor perwakilan. Perusahaan swasta asing Badan hukum asing, seperti perseroan terbatas, yayasan, atau badan usaha lainnya yang terdaftar secara sah menurut hukum Indonesia. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan budaya. Perusahaan manajemen hiburan Atau badan usaha lain yang diizinkan oleh undang-undang untuk mempekerjakan tenaga kerja asing Di bawah Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 8/2021, perusahaan perseorangan yang yang terdaftar sebagai CV tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing. Untuk mendapatkan RPTKA yang sah, pemberi kerja yang memenuhi syarat harus menyerahkan dokumen yang berisi informasi detail identitas perusahaan sponsor, alasan mempekerjakan TKA, rincian posisi yang akan dijabat oleh TKA dalam struktur organisasi, jumlah TKA, pekerja yang dipekerjakan dan jangka waktu kontrak, dan sebagainya. Setelah diserahkan, pihak kementerian akan meninjau semua dokumen dan melakukan studi kelayakan dan menerbitkan RPTKA. READ MORE:Memahami Peluang Investasi PMDN dan PMA di IndonesiaCara mendapatkan Visa Luar Negeri dengan Mudah Syarat Visa Kerja di Indonesia Untuk Karyawan Asing Peraturan Kemenaker No.8 2021 juga menentukan persyaratan umum bagi pekerja asing untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia. Menurut peraturan tersebut, persyaratannya adalah sebagai berikut: Memenuhi persyaratan latar belakang pendidikan dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun terkait dengan posisi tersebut. Bersedia untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan keahlian ke mitra lokal. Perlu diingat bahwa terdapat posisi pekerjaan tertentu yang dilarang untuk diisi oleh tenaga kerja asing. Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349/2019, orang asing tidak berhak untuk bekerja dan mendapatkan izin kerja untuk posisi berikut: Direktur Personalia Manajer Hubungan Industrial Manajer Sumber Daya Manusia Pengawas Pengembangan Personalia Pengawas Perekrutan Personil Pengawas Penempatan Personil Supervisor Pengembangan Karir Karyawan Personil Menyatakan Administrator Spesialis Personalia dan Karir Spesialis Personalia Penasihat Pekerjaan Penasihat dan Konselor Pekerjaan Mediator Karyawan Administrator Pelatihan Kerja Pewawancara Pekerjaan Analis Pekerjaan, dan; Spesialis Keselamatan Kerja Apa yang terjadi jika TKA belum memenuhi syarat untuk visa kerja di Indonesia? Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan untuk perihal imigrasi di Indonesia. Jika TKA tidak memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan, maka TKA tersebut tidak dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja. Apabila pemberi kerja maupun TKA tetap memaksakan melaksanakan kegiatan bekerja di Indonesia tanpa visa kerja, maka orang tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku. Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia dibutuhkan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut: Surat penjaminan dari penjamin atau pemberi kerja orang asing Fotokopi paspor yang sah dan masih berlaku Bukti biaya hidup minimal USD 2.000 Pasfoto terbaru Bukti kepemilikan asuransi yang mencakup pembiayaan kesehatan Surat rekomendasi dari instansi ketenagakerjaan Bukti vaksin COVID-19 lengkap Surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia Proses Mendapatkan Visa Kerja di Indonesia Proses mendapatkan izin kerja di Indonesia cukup terbilang panjang dan rumit. Perusahaan sponsor Anda menerima persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengajuan RPTKA. Perusahaan sponsor melewati proses pra Izin Kerja. Proses ini memberi informasi terkait durasi izin tinggal dan bekerja TKA di Indonesia. Pembayaran di muka sebesar USD 100/bulan yang akan dibayarkan untuk prosedur DKP-TKA. Kantor imigrasi di Indonesia akan mengeluarkan VITAS untuk Anda. Tenaga kerja asing perlu mengubah VITAS Anda menjadi KITAS saat tiba di Indonesia. Pengecualian RPTKA untuk Visa Kerja Proses pengesahan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi direksi dan komisaris asing dengan kepemilikan saham tertentu dalam perseroan. RPTKA juga mendapat pengecualian bagi orang asing yang melakukan kegiatan diplomatik dan konsuler, dipekerjakan untuk kegiatan darurat, serta kegiatan vokasional untuk perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi Indonesia. Namun, perlu diperhatikan bahwa pengecualian untuk startup ini hanya berlaku selama tiga bulan, setelah itu perusahaan harus mengajukan RPTKA. READ MORE:Visa bagi Diaspora Indonesia: Langkah dan Syarat Lengkap Masa Berlaku Visa Kerja di Indonesia Masa berlaku izin kerja di Indonesia berkisar antara satu hingga 12 bulan, tergantung jenis industrinya. Selain itu, jenis RPTKA yang diajukan oleh perusahaan sponsor juga memengaruhi durasi kerja di Indonesia. Berikut jenis izin kerja di Indonesia beserta masa berlakunya. Izin Kerja Mendesak Izin kerja jenis ini memiliki masa berlaku 1 bulan dan dikeluarkan untuk pekerjaan yang mendesak dan perlu dilakukan segera. Izin Kerja Sementara Dengan masa berlaku antara 2 hingga 6 bulan, izin kerja sementara berlaku bagi orang asing untuk industri seperti perdagangan, jasa dan konsultan. Izin kerja ini juga berlaku untuk tenaga kerja asing dalam sektor-sektor seperti perawatan (maintenance) dan pemasangan mesin. Izin Kerja Jangka Panjang Juga dikenal sebagai izin kerja normal, izin kerja ini sah untuk 7 hingga 12 bulan bagi ekspatriat yang berada di level manajemen yang lebih tinggi, seperti manajer, direktur dan komisaris. READ MORE:5 Tips Memilih Konsultan Visa di Indonesia Pelanggaran Izin Kerja di Indonesia Di Indonesia, terdapat beberapa hal yang termasuk pelanggaran izin kerja yang dapat dilakukan oleh TKA maupun perusahaan yang memperkerjakannya. Pelanggaran oleh TKA Bekerja tanpa visa kerja dan RPTKA Bekerja tidak sesuai jabatan/keahlian yang tertera di RPTKA Melampaui batas waktu tinggal yang diizinkan visa kerja Melakukan kegiatan usaha sendiri Pelanggaran oleh Perusahaan Mempekerjakan TKA tanpa RPTKA Mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat Melalaikan kewajiban pelaporan Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemberi kerja maupun TKA akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Kerja Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, baik itu direktur atau anggota lainnya perlu memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah. Tidak memiliki izin kerja merupakan sebuah pelanggaran hukum serius terkait peraturan imigrasi di Indonesia. Perusahaan sponsor yang tidak mematuhi kebijakan izin kerja Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp 36 juta. Tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa izin kerja dapat dikenakan denda Rp 500 juta. Pelanggaran tersebut pun membuat TKA dapat menghadapi hukuman 5 tahun penjara, menurut undang undang keimigrasian Indonesia. Berikut juga merupakan sanksi lainnya yang diberikan kepada pemberi kerja jika melanggar ketentuan berlaku di Indonesia terkait pelaksanaan penggunaan TKA: Untuk menghindari situasi ini, selalu berkonsultasi dengan agen visa Indonesia untuk rincian dan versi terbaru dari undang undang imigrasi. Percayakan Urusan Kemigirasian di Indonesia kepada InCorp Indonesia Proses aplikasi izin kerja di Indonesia bisa menjadi rumit karena masalah-masalah tak terduga. InCorp Indonesia memiliki tim spesialis yang dapat membantu Anda dan membuat seluruh prosesnya menjadi lebih mudah. Hubungi kami sekarang juga melalui form di bawah ini. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia Layanan Imigrasi | Visa Pasangan Panduan Mendapatkan Visa Pasangan di Indonesia InCorp Editorial Team 18 April 2024 8 minutes reading time Table of Contents Apa itu Visa Pasangan di Indonesia? Persyaratan Visa Pasangan di Indonesia untuk WNA Proses Pengajuan KITAS dengan Istri Sebagai Sponsor Berapa Lama Proses Pengajuan Visa Pasangan di Indonesia? Tips Mendapatkan Visa Pasangan Lebih Mudah Berapa Lama Durasi Visa Pasangan di Indonesia? Menggunakan Visa on Arrival untuk Menikah di Indonesia Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Visa Pasangan Manfaat Visa Pasangan di Indonesia bagi WNA Apa yang Akan Terjadi Jika Bercerai? Dapatkan Visa dengan Mudah bersama InCorp Indonesia Visa pasangan di Indonesia adalah salah satu dokumen imigrasi yang cukup diminati oleh orang asing yang berkunjung ke Tanah Air. Namun, proses imigrasi Indonesia sering dikritik karena rumit dan tidak jelas. Meskipun demikian, Anda dapat mengatasi tantangan dalam mendapatkan visa pasangan di Indonesia dengan melakukan penelitian yang cermat dan mendapatkan bantuan dari perusahaan konsultan profesional. Apa itu Visa Pasangan di Indonesia? Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat mendapatkan visa melalui pernikahan yang disponsori oleh pasangan atau visa pasangan. Visa pasangan di Indonesia dapat mensponsori dua dokumen imigrasi, yaitu KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi tentang persyaratan untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia, proses perolehannya, dan manfaat yang ditawarkannya untuk tinggal dan berbisnis di Indonesia. Persyaratan Visa Pasangan di Indonesia untuk WNA Persyaratan pertama untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesiaadalah menikah dengan warga negara Indonesia. Selain itu, Anda akan memerlukan akta nikah resmi yang disetujui oleh pemerintah sebagai salah satu dokumen yang diperlukan. READ MORE:Pelajari Lebih Lanjut tentang Visa Rumah Kedua Menikah di Indonesia Menurut hukum Indonesia, pernikahan dengan pasangan Indonesia dianggap sah hanya jika dilakukan sesuai dengan peraturan dan keyakinan agama yang diakui oleh suami dan istri di Indonesia. Pernikahan di Indonesia dapat dilakukan di kantor yang berwenang seperti Kantor Urusan Agama dan kantor catatan sipil Menikah Luar Negeri Namun, jika WNA dan WNI memutuskan untuk menikah di luar Indonesia, akta nikah dari negara penyelenggara tidak cukup kuat dijadikan persyaratan. Untuk itu pasangan suami istri baru memerlukan Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) beserta akta nikah dari negara penyelenggara. Selanjutnya, kedua dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan dilegalisir di Indonesia. Istri Sebagai Sponsor Visa pasangan tidak cukup menjamin masa tinggal WNA di Indonesia. Oleh karena itu, kepemilikan ITAS/KITAS menjadi penting. Namun, dalam pengajuannya, WNA memerlukan sponsor dan istri yang merupakan WNI dapat menjadi sponsor. Perlu dipahami bahwa ITAS/KITAS yang diajukan tidak bisa jadi dokumen izin kerja. Untuk bisa melakukan pengajuan ITAS/KITAS berdasarkan istri sebagai sponsor, WNA perlu tinggal bersama pasangan di Indonesia minimal selama dua tahun. Peraturan ini berlaku karena adanya beberapa kasus pernikahan palsu antara orang lokal dan WNA di Indonesia. READ MORE:Cara Mendapatkan KITAP: Proses dan Persyaratan Proses Pengajuan KITAS dengan Istri Sebagai Sponsor Dengan bekerja sama dengan InCorp Indonesia untuk aplikasi visa pasangan, Anda hanya perlu mengunjungi kantor imigrasi sekali selama proses tersebut. Biasanya, kunjungan ini diperlukan untuk mengonversi VITAS menjadi KITAS dan pemrosesan data biometrik. 1. VITAS elektronik Siapkan paspor yang valid dan salinan paspor, akta nikah, salinan kartu identitas dan kartu keluarga pasangan Indonesia Anda dengan status “menikah”, salinan rekening bank terbaru pasangan Indonesia, dan surat penjamin. Ajukan VITAS Elektronik, yang dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia, dalam waktu sepuluh hari kerja. 2. Mengubah VITAS menjadi KITAS Ketika paspor Anda dipindai saat memasuki Indonesia, VITAS elektronik Anda akan otomatis dikonversi menjadi KITAS/ITAS. KITAS berlaku selama enam bulan hingga satu tahun dan harus diperbarui setiap 12 bulan. Maksimum KITAS dapat berlaku hingga lima tahun. 3. Catatan dan Pelaporan Sipil WNA yang sudah memiliki ITAS/KITAS dengan istri sebagai sponsor masih perlu kembali melakukan pencatatan sipil di departemen terkait. Langkah ini perlu dilakukan dalam 14 hari setelah penerbitan ITAS/KITAS. Dalam waktu 14 hari setelah KITAS diterbitkan, orang asing dengan KITAS/ITAS yang disponsori oleh pasangan harus mendaftar di departemen administrasi sipil. Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan ke departemen administrasi sipil. Anda akan mendapatkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan STM (Surat Tanda Melapor). 4. Mengubah KITAS menjadi KITAP Setelah dua tahun menikah, pertimbangkan untuk mengonversi KITAS/ITAS menjadi KITAP/ITAP, yang merupakan izin tinggal yang lebih permanen bagi pasangan Anda di Indonesia. KITAP harus diperbarui setiap lima tahun, dengan kemungkinan memperbarui secara berturut-turut selama 25 tahun. KITAP/ITAP dapat menjadi dokumen penting untuk kemajuan lebih lanjut dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang lengkap. READ MORE:KITAS Indonesia: Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia Berapa Lama Proses Pengajuan Visa Pasangan di Indonesia? Lama proses pengajuan visa pasangan di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi kelengkapan aplikasi Anda, beban kerja otoritas imigrasi Indonesia, dan setiap keterlambatan tak terduga yang mungkin terjadi. Secara rata-rata, waktu pemrosesan berkisar antara 4 hingga 14 minggu. Berikut adalah rincian jadwal tipikal untuk mendapatkan visa pasangan di Indonesia: Pengajuan aplikasi: Langkah pertama adalah mengajukan aplikasi visa Anda ke Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Ditjen Imigrasi). Ini bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor imigrasi. Tinjauan aplikasi: Setelah aplikasi Anda diajukan, Ditjen Imigrasi akan meninjau untuk memastikan Anda memenuhi semua persyaratan kelayakan. Proses ini biasanya memakan waktu 2-3 minggu. Wawancara: Jika aplikasi Anda dianggap lengkap, Anda mungkin diundang untuk mengikuti wawancara dengan petugas imigrasi. Wawancara ini adalah kesempatan bagi petugas untuk menilai pernikahan Anda dan memastikan bahwa Anda sungguh-sungguh bermaksud tinggal bersama di Indonesia. Penerbitan visa: Jika wawancara Anda berhasil, visa Anda akan diterbitkan dalam waktu 3-5 hari. Tips Mendapatkan Visa Pasangan Lebih Mudah Selain persyaratan yang disebutkan sebelumnya, adalah wajib untuk mendaftarkan pernikahan Anda dengan catatan sipil Indonesia dalam waktu 14 hari setelah kedatangan Anda di Indonesia. Selain itu, Anda diharuskan untuk mendapatkan sertifikat catatan kepolisian (STM) dari kepolisian Indonesia. Untuk mempercepat waktu pemrosesan visa pasangan Anda, berikut adalah beberapa tips yang berguna: Mulai proses lebih awal: Semakin awal Anda memulai proses, semakin banyak waktu yang Anda miliki untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mempersiapkan diri untuk wawancara. Rapikan dokumen secara efisien: Lampirkan semua dokumen Anda terorganisir dan pastikan semuanya lengkap dan terkini. Hadiri wawancara tepat waktu: Pastikan untuk datang tepat waktu dan berpakaian sesuai untuk wawancara Anda. Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda: Bersiaplah untuk menjawab pertanyaan tentang pernikahan Anda, seperti bagaimana Anda bertemu, tempat tinggal Anda, dan rencana masa depan Anda. Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat membantu memastikan bahwa aplikasi visa pasangan Anda diproses dengan lancar dan efisien. Berapa Lama Durasi Visa Pasangan di Indonesia? Durasi visa pasangan di Indonesia tergantung pada jenis visa yang Anda ajukan. Ada dua jenis utama visa pasangan di Indonesia: Kartu Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (KITAP): Visa yang dapat diperbarui ini berlaku selama satu tahun. Dapat diperpanjang hingga lima tahun. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): Visa permanen ini berlaku selama lima tahun. Dapat diperbarui secara tak terbatas. Untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAP, Anda perlu menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama satu tahun. Di sisi lain, untuk memenuhi syarat mendapatkan KITAS, Anda harus menikah dengan warga negara Indonesia dan tinggal bersama di Indonesia setidaknya selama enam bulan. Menggunakan Visa on Arrival untuk Menikah di Indonesia Visa on arrival (VOA) dapat digunakan untuk menikah di Indonesia. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) menggunakan VOA. Berikut adalah persyaratan untuk menikah di Indonesia dengan VOA VOA masih berlaku dan sudah berada di Indonesia. WNA harus memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Memiliki surat keterangan dari kedutaan besar atau konsulat negaranya di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah. Mendapatkan surat keterangan dari kepolisian di Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada catatan kriminal. Mempunyai akta kelahiran asli atau salinan yang telah dilegalisir. Memiliki surat keterangan domisili asli atau salinan yang telah dilegalisir. WNA harus memiliki surat pernyataan kesanggupan menafkahi istri dan anak dari Kantor Imigrasi setempat. Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Visa Pasangan Pengajuan visa pasangan membutuhkan dokumen penting. Prosesnya sendiri cukup singkat. namun, Anda perlu punya ketelititan agar tidak ada kendala yang tak berarti saat proses mendapatkan visa pasangan. Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia Paspor Kebangsaan yang berlaku dan masih sah: Setidaknya 12 (dua belas) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari; Setidaknya 18 (delapan belas) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 1 (satu) tahun; Atau setidaknya 30 (tiga puluh) bulan untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama maksimal 2 (dua) tahun. Surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan akta perkawinan/buku nikah yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri Bukti keuangan untuk biaya hidup diri sendiri dan/atau keluarga selama berada di Wilayah Indonesia, minimal USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara Pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih, sebanyak 2 (dua) lembar. Manfaat Visa Pasangan di Indonesia bagi WNA Dengan memiliki KITAS atau KITAP atas visa menikah di Indonesia, WNA berhak mendapatkan beberapa manfaat. Di antaranya adalah Masa tinggal di Indonesia: 5 tahun (untuk KITAP pasangan) Validitas MERP (Multiple Exit/Re-Entry Permit): 2 tahun Kartu Identitas Indonesia (KTP) dengan masa berlaku 5 tahun (untuk KITAP pasangan) Surat Izin Mengemudi Indonesia (SIM) Kemampuan membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan kartu kredit di Indonesia Berhak mendapatkan harga lokal untuk tempat wisata Kelayakan untuk menjadi warga negara Indonesia Apa yang Akan Terjadi Jika Bercerai? Jika WNA baru melangsungkan menikah dengan pasangan dengan kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun dan memutuskan untuk bercerai, WNA wajib menyertakan sponsor baru kepada kantor imigrasi Indonesia dalam waktu 60 hari untuk mempertahankan izin menetap.Namun, jika pernikahan telah bertahan selama lebih dari 10 tahun, perceraian tidak akan memengaruhi izin tinggal dan status kediaman permanen di Indonesia, selama WNA memiliki KITAP. Dapatkan Visa dengan Mudah bersama InCorp Indonesia Mendapatkan visa pasangan di Indonesia bisa menjadi proses yang menantang jika Anda mencoba mengatasinya secara mandiri. Proses dan persyaratan yang rumit seringkali membuat individu merasa kewalahan. Untuk menghindari kertas kerja yang membebani dan menghemat waktu yang dihabiskan di kantor imigrasi, mulailah perjalanan Anda dengan InCorp Indonesia. Kami akan menangani semua masalah Anda dan memastikan proses aplikasi visa pasangan berjalan lancar. Isi formulir di bawah ini untuk informasi lebih lanjut tentang pengajuan visa pasangan di Indonesia. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog 10 Cara Hindari Kesalahan Proses Imigrasi: Cek Paspor & Visa Layanan Imigrasi 10 Cara Hindari Kesalahan Proses Imigrasi: Cek Paspor & Visa InCorp Editorial Team 7 Oktober 2024 7 minutes reading time Table of Contents Apa Itu Proses Imigrasi? Prosedur Pengecekan Imigrasi di Indonesia 10 Kesalahan dalam Melakukan Proses Imigrasi Cara Mudah Cek Visa & Paspor Online Tips Agar Proses Imigrasi Lancar Dapatkan Kemudahan Mengurus Visa di InCorp Hindari kesalahan proses imigrasi saat bepergian dan berbisnis di luar negeri memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang. Selain biaya yang tinggi, setiap negara memiliki aturan, peraturan, dan budaya yang perlu dipahami sebelum keberangkatan. Ketika Anda ingin mengunjungi Indonesia, Sebagai pengusaha asing, Anda harus siap untukmenghadapi birokrasi yang kompleks. Oleh karena itu, pengetahuan dasar tentang hukum, regulasi, dan budaya bisnis Indonesia sangat penting. Melanggar peraturan imigrasi karena kurangnya pemahaman dapat mengganggu perjalanan bisnis Anda dan menghambat peluang yang ada. Baca juga: Cara Memilih Jenis Visa yang Tepat di Indonesia Apa Itu Proses Imigrasi? Proses imigrasi merujuk pada perpindahan individu dari satu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Di Indonesia, imigrasi dikelola oleh kantor imigrasi yang bertanggung jawab atas berbagai layanan keimigrasian. Pemohon yang ingin tinggal di Indonesia harus mengajukan permohonan yang mencakup pengisian aplikasi, penyertaan paspor, serta dokumen pendukung lainnya. Kesalahan dalam proses ini, seperti ketidaklengkapan data atau pembayaran yang tidak sesuai, dapat menghambat pengeluaran visa. Dengan meningkatnya kebutuhan, Dirjen Imigrasi juga menawarkan paspor elektronik dan m-paspor untuk memudahkan proses imigrasi. Prosedur Pengecekan Imigrasi di Indonesia Prosedur pengecekan imigrasi di Indonesia melibatkan langkah-langkah yang harus dilalui pemohon. Pertama, mereka harus mengisi formulir permohonan paspor atau izin tinggal yang sesuai. Selanjutnya, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran biaya yang ditentukan di kantor imigrasi. Setelah itu, dokumen seperti paspor dan fotokopi identitas perlu disiapkan. Kemudian, pemohon mungkin harus menjalani wawancara dan pemeriksaan kesehatan. Setelah semua langkah ini, pihak imigrasi akan menerbitkan visa atau izin tinggal. Penting untuk memperhatikan setiap detail, agar tidak terjadi kesalahan yang bisa mengganggu proses kedatangan dan pengambilan dokumen di bandara. Baca juga: KITAS Indonesia: Pengajuan KITAS di Kantor Imigrasi Indonesia 10 Kesalahan dalam Melakukan Proses Imigrasi Proses imigrasi ke Indonesia bisa rumit tanpa pemahaman yang jelas tentang peraturan dan persyaratan yang berlaku. Warga asing yang ingin tinggal atau bekerja di Indonesia perlu menghindari kesalahan umum yang dapat menghambat rencana perjalanan dan berpotensi menyebabkan sanksi serius. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat penting untuk memastikan pengalaman imigrasi yang lancar. Berikut ini kesalahan imigrasi yang sering dilakukan oleh warga asing: 1. Memakai Visa yang Salah Warga asing harus memastikan mereka menggunakan visa yang sesuai. Untuk bekerja di Indonesia, visa kerja adalah keharusan. Untuk kunjungan bisnis singkat, visa kunjungan tunggal atau ganda cukup. Bekerja tanpa visa kerja dapat menyebabkan sanksi berat, termasuk penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 500.000.000. Pastikan untuk mengajukan permohonan visa yang tepat melalui Kedutaan Besar Indonesia atau konsulat terdekat dan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan. 2. Membawa Paspor yang Nyaris Kadaluarsa Mengunjungi Indonesia dengan paspor yang hampir kadaluarsa dapat menghambat proses pengajuan dokumen lain, seperti izin tinggal (ITAS). Pastikan paspor Anda masih berlaku minimal 12, 18, atau 30 bulan sesuai dengan lama izin tinggal yang Anda ajukan. Memperbarui paspor sebelum berangkat dapat menghindari masalah di masa mendatang. 3. Tidak Membawa Dokumen Perusahaan Sponsor Dokumen dari perusahaan sponsor sangat penting untuk pengajuan izin kerja dan visa. Ini termasuk salinan akta perusahaan, surat izin usaha (SIUP), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai agar proses aplikasi di kantor imigrasi dapat berjalan lancar. 4. Membayar Form Registrasi Semua formulir imigrasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia disediakan secara gratis. Jika ada petugas yang meminta pembayaran, segera laporkan, karena ini merupakan pelanggaran hukum. Ketahui hak Anda dan pastikan untuk mengakses layanan imigrasi tanpa biaya. 5. Tidak Tahu Dokumen yang Diperlukan untuk Bekerja di Indonesia Ada banyak dokumen yang diperlukan untuk bekerja di Indonesia, seperti RPTKA dan ITAS. Pastikan perusahaan sponsor Anda mendapatkan pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan dan mengajukan permohonan izin pra-kerja. Pahami semua persyaratan agar tidak mengalami kendala. 6. Tinggal di Indonesia Melebihi Batas Waktu Pelanggaran batas waktu tinggal dapat mengakibatkan denda harian sekitar Rp 200.000 dan sanksi berat, termasuk deportasi. Pastikan untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal Anda dan lakukan perpanjangan jika diperlukan. 7. Lupa Melaporkan ke Kantor Pencatatan Sipil atau Polisi Terdekat Setiap pemegang ITAS wajib melapor ke kantor polisi dan mendaftar di kantor pencatatan sipil untuk mendapatkan KTP Orang Asing. Proses ini gratis dan penting untuk menghindari masalah di masa mendatang. 8. Dokumen Asli vs Dokumen Fotokopi Simpan salinan dokumen penting, minimal tiga salinan, di tempat yang berbeda (rumah, kantor, dan tas). Kehilangan dokumen asli dapat menyulitkan proses penggantian. Pastikan untuk selalu membawa dokumen yang diperlukan saat bepergian. 9. Tidak Memiliki Paspor dan Visa Terpisah bagi Anggota Keluarga Pastikan setiap anggota keluarga memiliki paspor masing-masing. Menggunakan paspor keluarga dapat menyebabkan masalah ketika anggota keluarga perlu bepergian secara terpisah. Konsep satu orang satu paspor sangat direkomendasikan untuk menghindari kerumitan. Hati-hati adalah ketika MERP Anda berakhir dan Anda masih berada di luar Indonesia. Ketika ini terjadi, Itas dan ITAP juga akan berakhir dan Anda perlu untuk pergi ke kedutaan Indonesia untuk mendaftar ulang seluruh hal. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak pernah meremehkan aturan ini. 10. Tidak Mengajukan Exit/Re-entry Permits Pemegang ITAS dan ITAP yang ingin meninggalkan dan kembali ke Indonesia harus mengajukan MERP (Multiple Exit/Re-entry Permit). Jika izin ini tidak diajukan, status tinggal dapat berakhir, dan pemohon harus mengajukan ulang izin di kedutaan Indonesia. Jangan abaikan persyaratan ini agar perjalanan Anda tetap lancar. Cara Mudah Cek Visa & Paspor Online Dalam era digital ini, memeriksa status visa dan paspor Anda dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek visa dan paspor secara efektif. Cek Visa Online: Akses Situs Resmi: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di visa.imigrasi.go.id. Masukkan Nomor Permohonan: Isi kolom dengan nomor permohonan visa yang Anda terima saat mengajukan permohonan. Klik “Cari”: Tekan tombol “Cari” dan tunggu beberapa saat hingga informasi status visa Anda muncul di layar. Cek Paspor Online: Buka Situs Resmi: Masuk ke situs resmi Kementerian Luar Negeri di imigrasi.go.id. Pilih Menu “Layanan Online”: Temukan menu “Paspor” dan pilih opsi “Cek Status Permohonan Paspor”. Masukkan Data: Isi nomor permohonan paspor dan tanggal lahir Anda pada kolom yang disediakan. Klik “Cari”: Tekan tombol “Cari” untuk mendapatkan status permohonan paspor Anda. Tips Agar Proses Imigrasi Lancar Saat melewati proses imigrasi di Indonesia, ada beberapa tips yang dapat membantu pemohon paspor untuk menghadapi petugas dengan lebih percaya diri dan lancar; Persiapkan Diri Sebaik Mungkin: Pertama-tama, berpenampilan rapi adalah kunci untuk memberikan kesan positif kepada petugas imigrasi. Kenakan pakaian yang sopan dan profesional agar terlihat lebih terpercaya. Siapkan Dokumen dengan Teliti: Pastikan semua dokumen penting seperti paspor, visa, tiket pesawat, dan surat-surat lainnya telah siap sebelum mendekati petugas. Jika semua dokumen lengkap, alur permohonan akan berjalan lebih lancar tanpa kendala. Bersikap Sopan dan Percaya Diri: Saat berinteraksi dengan petugas imigrasi, jawablah pertanyaan dengan jelas dan percaya diri. Persiapkan diri untuk menjawab pertanyaan umum mengenai tujuan kunjungan dan durasi tinggal. Hindari adu argumen, dan tetap bersikap sopan untuk menghindari masalah. Gunakan Aplikasi M-Paspor: Jika Anda menggunakan aplikasi M-Paspor, manfaatkan fitur QR Code sebagai pengganti surat pengantar saat berkunjung ke kantor imigrasi. Ini akan mempercepat proses dan memudahkan pengambilan data biometrik Anda. Dengan mengikuti tips ini, proses imigrasi Anda di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan efisien. Dapatkan Kemudahan Mengurus Visa di InCorp Proses imigrasi di Indonesia melibatkan berbagai tahapan yang harus dipatuhi oleh setiap pemohon, khususnya bagi orang asing yang ingin tinggal di negara ini. Penting untuk memiliki semua data dan dokumen yang sesuai, termasuk paspor elektronik, agar pengurusan visa berjalan lancar. InCorp memiliki layanan mengurus visa untuk izin tinggal di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh petugas keimigrasian, Anda dapat menghindari kendala saat mengajukan permohonan. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses ini, InCorp Indonesia siap membantu. Isi formulir di bawah untuk dapatkan konsultasi dan informasi lebih lanjut tentang layanan imigrasi. Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.
Home Blog Bagaimana Memilih Jenis Visa Indonesia yang Tepat Layanan Imigrasi | Visa Bisnis | Visa Lansia | Visa Pasangan | Visa Sosial Bagaimana Memilih Jenis Visa Indonesia yang Tepat InCorp Editorial Team 19 Desember 2023 4 minutes reading time Table of Contents 1. Jenis Visa Indonesia: Visa Bisnis 2. Jenis Visa Indonesia: Visa Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) 3. Visa Tinggal Tetap / Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP) 4. Visa Pensiun Urus Visa Lebih Mudah dengan InCorp Indonesia Datang ke Indonesia dan ragu Visa yang mana yang tepat untuk Anda? Sebagaimana negara-negara lainnya, Anda membutuhkan visa yang tepat untuk dapat mengunjungi Indonesia. Terdapat berbagai jenis visa di Indonesia, tergantung pada tujuan kunjungan Anda. Berikut adalah beberapa jenis visa, yang biasa InCorp tangani untuk para pengunjung bisnis 1. Jenis Visa Indonesia: Visa Bisnis Jika Anda mengunjungi Indonesia untuk tujuan bisnis, seperti melakukan diskusi bisnis, menghadiri konferensi, pelatihan, dan sebagainya, maka Anda perlu mengajukan visa bisnis. Pengajuan visa harus memiliki sponsor dari perusahaan Indonesia. Apabila Anda belum memiliki sponsor, InCorp dapat menyediakan sponsor visa untuk Anda. Harap diperhatikan bahwa pemegang bisnis visa tidak diperbolehkan untuk memperoleh penghasilan dan melamar pekerjaan di Indonesia. Terdapat dua jenis visa bisnis di Indonesia: Visa Bisnis Sekali Masuk (Single Entry) Visa Bisnis Sekali Masuk berlaku selama dua bulan pertama, dan dapat diperpanjang hingga empat kali. Anda perlu mengurus perpanjangan visa di kantor imigrasi sebelum tanggal kadaluwarsa. Masa berlaku visa adalah maksimal 180 hari. Sesuai dengan namanya, masa berlaku visa ini berakhir setelah Anda meninggalkan wilayah Indonesia. Visa Bisnis Beberapa Kali Kunjungan Visa Bisnis Beberapa Kali Kunjungan memperbolehkan Anda untuk melakukan kunjungan bisnis secara berulang ke Indonesia. Visa jenis ini berlaku hingga 1 tahun dan memiliki izin tinggal selama 60 hari pada setiap kedatangan dan tidak dapat diperpanjang lebih dari 60 hari per periode tinggal. Sehingga Anda harus keluar dari wilayah Indonesia paling lambat pada hari ke-60, kemudian Anda akan diizinkan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia. Read more: Dapatkan Visa ke Luar Negeri dengan Mudah dan Cepat 2. Jenis Visa Indonesia: Visa Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) Apabila Anda bermaksud tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu, Anda harus mengajukan Visa Tinggal Terbatas. Sebelumnya, izin tinggal sementara ini umum dikenal sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun pada perkembangannya, pemerintah Indonesia tak lagi menerbitkan KITAS dalam bentuk kartu fisik, sehingga saat ini lumrah disebut sebagai Izin tinggal terbatas saja (ITAS). Pada umumnya masa berlaku KITAS/ITAS adalah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Ada berbagai jenis KITAS, bergantung pada tujuan dan kondisi tinggal Anda di Indonesia. Di bawah ini adalah jenis KITAS/ITAS yang paling umum: KITAS – Visa Kerja Bekerja di Indonesia sebagai penduduk asing memerlukan Visa Kerja atau izin kerja, yang melibatkan sponsorship dari perusahaan Indonesia melalui peraturan visa Indonesia terbaru. Masa berlaku Visa Kerja KITAS/ITAS paling lama adalah1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun (perusahaan sponsor harus sama). Untuk jenis Visa Kerja KITAS/ITAS, Anda harus mengurus surat pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan harus membayar Dana Pengembangan dan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) sebanyak US$ 1,200 selama 1 tahun kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah memasuki Indonesia, Anda harus melapor ke kantor imigrasi dalam jangka waktu 7 hari sejak kedatangan untuk mengurus KITAS/ITAS. Apabila Anda meninggalkan Indonesia dan kembali lagi, Anda harus mengurus Izin Keluar dan Masuk Kembali (Exit Re-entry permit) sebelum keberangkatan. KITAS/ITAS – Menikah dengan Pasangan Indonesia Apabila Anda (sebagai pasangan asing) telah menikah secara resmi dengan suami atau istri dari Indonesia, Anda berhak untuk memperoleh KITAS/ITAS menikah dengan pasangan Indonesia. KITAS/ITAS Anda akan disponsori oleh pasangan Indonesia Anda. Setelah Anda memiliki KITAS/ITAS, maka anak-anak Anda yang berusia di bawah 18 tahun akan dapat memasuki wilayah Indonesia. Read more: Visa Indonesia: Bagaimana Cara Mengidentifikasi Agen Visa Palsu di Indonesia 3. Visa Tinggal Tetap / Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP) Setelah 5 tahun, pemegang KITAS/ITAS berhak mengajukan Visa Tinggal Tetap, yang berlaku selama 25 tahun, dan harus divalidasi ulang setiap 5 tahun. Hanya orang pensiunan yang tidak memerlukan KITAS/ITAS untuk mengajukan KITAP/ITAP. Kantor imigrasi lokal yang menentukan bagaimana setiap KITAP akan disetujui. Konversi visa dimulai dengan pengajuan surat resmi yang ditujukan kepada kantor imigrasi untuk pengajuan konversi pada saat yang sama ketika KITAS/ITAS diperbarui. 4. Visa Pensiun Apabila Anda adalah pensiunan yang berusia setidaknya 55 tahun dan berniat untuk tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, maka Visa Pensiun akan cocok bagi Anda. Visa Pensiun berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 kali, berdasarkan persetujuan imigrasi. Harap diperhatikan bahwa Visa Pensiun diperlakukan sama seperti Visa Tinggal Terbatas (KITAS), yang berarti Anda harus memiliki sponsor Indonesia agar memperoleh otorisasi dari imigrasi Indonesia, sebelum mengajukan visa di Kedutaan/Konsulat Jenderal di negara Anda. Selain pilihan visa di atas, ada lebih banyak jenis visa yang mungkin sesuai dengan tujuan kunjungan Anda, seperti Visa Turis, Sosial-Budaya Visa, Visa Pelajar, Family Reunion Visa, Visa untuk profesional, seperti Artist, Investor, dll. Read more: Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Mengajukan Visa Lansia di Indonesia? Urus Visa Lebih Mudah dengan InCorp Indonesia Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi InCorp. Dengan tim kami yang berpengalaman, kami siap membantu Anda dalam menangani pengurusan visa atau izin kerja Anda! Read Full Bio Daris Salam COO Indonesia at InCorp Indonesia With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.