Ide Nama Perusahaan di Indonesia dan Ketentuan Pembuatannya

  • InCorp Editorial Team
  • 30 Agustus 2024
  • 9 minutes reading time

Memulai bisnis di Indonesia memerlukan nama perusahaan yang tepat, karena nama yang baik dapat mempengaruhi kesuksesan bisnis. Proses menentukan nama perusahaan mungkin kompleks, dan memilih nama yang unik serta menarik adalah langkah krusial untuk menarik pelanggan dan memperkuat pemasaran digital.

Pastikan nama perusahaan yang Anda pilih memenuhi standar yang berlaku dan terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM. Nama yang buruk atau tidak sesuai dapat berdampak negatif pada citra perusahaan.

Untuk membantu Anda, berikut beberapa ketentuan membuat nama perusahaan untuk memastikan nama yang dipilih tidak hanya menarik tetapi juga mematuhi regulasi yang ada.

Baca juga: PT Perorangan: Cara Lengkap Daftar Mendirikan Perseroan Perseorangan

Alasan Memilih Nama Perusahaan yang Bagus

Memilih nama perusahaan yang bagus bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah strategis yang dapat memberikan dampak signifikan bagi kesuksesan bisnis Anda. Nama perusahaan adalah identitas bisnis Anda, yang akan melekat pada setiap aspek operasional dan pemasaran.

Oleh karena itu, penting untuk memilih nama yang tidak hanya unik dan mudah diingat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan visi perusahaan Anda. Nama perusahaan yang bagus akan membantu membangun kesadaran merek (brand awareness) di mata konsumen.

Nama yang mudah diingat dan diucapkan akan lebih mudah melekat di benak konsumen, sehingga mereka akan lebih mudah mengingat dan mengenali perusahaan Anda di antara pesaing. Selain itu, nama yang baik juga dapat membangkitkan minat dan rasa ingin tahu konsumen, sehingga mereka tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk atau layanan yang Anda tawarkan.

Lebih dari sekadar identitas, nama perusahaan yang bagus juga dapat menjadi alat pemasaran yang efektif. Nama yang relevan dengan bidang usaha Anda dapat memberikan gambaran tentang apa yang Anda tawarkan kepada konsumen, bahkan sebelum mereka berinteraksi lebih lanjut dengan bisnis Anda.

Selain itu, nama yang unik dan menarik dapat membantu membedakan perusahaan Anda dari pesaing, sehingga Anda lebih mudah menonjol di pasar yang semakin kompetitif.

Syarat Penggunaan Nama Perusahaan Sesuai UU Berlaku

Memilih nama perusahaan bukan hanya soal kreativitas dan branding, tetapi juga harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sebelum membuat sebuah nama perusahaan, Anda harus mengerti regulasinya.

Di Indonesia, penggunaan nama perusahaan diatur dalam beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Berikut adalah beberapa syarat utama yang perlu Anda perhatikan:

  1. Keunikan dan Daya Beda: Nama perusahaan haruslah unik dan mampu membedakan perusahaan Anda dari perusahaan lain yang telah ada. Ini penting untuk mencegah kebingungan di kalangan konsumen dan menghindari potensi sengketa merek di masa mendatang.
  2. Tidak Bertentangan dengan Hukum dan Kesusilaan: Nama perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. Hindari penggunaan nama yang mengandung unsur SARA, pornografi, atau merendahkan pihak lain.
  3. Tidak Menyesatkan: Nama yang Anda pilih tidak boleh memberikan kesan yang salah atau menyesatkan tentang jenis usaha, kegiatan, atau identitas perusahaan Anda. Pastikan nama tersebut sesuai dengan bidang usaha yang Anda jalankan.
  4. Menggunakan Bahasa Indonesia (Jika Berlaku): Jika seluruh atau sebagian besar saham perusahaan Anda dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka nama perusahaan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Namun, ada pengecualian untuk perusahaan asing atau perusahaan dengan kepemilikan asing mayoritas.
  5. Mendapatkan Persetujuan Menteri (Untuk PT): Jika Anda mendirikan Perseroan Terbatas (PT), penggunaan nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anda perlu mengajukan permohonan dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
  6. Tidak Memiliki Persamaan Pada Pokoknya: Nama perusahaan tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar. Persamaan pada pokoknya berarti memiliki kemiripan yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
  7. Tidak Menggunakan Nama atau Merek yang Sudah Dilindungi: Penting untuk menghindari penggunaan nama atau merek yang sudah dilindungi oleh hak kekayaan intelektual (HKI) pihak lain, seperti merek dagang atau hak cipta. Lakukan pengecekan terlebih dahulu di database HKI sebelum memilih nama perusahaan.
  8. Tidak Menggunakan Singkatan yang Tidak Jelas: Jika Anda ingin menggunakan singkatan dalam nama perusahaan, pastikan singkatan tersebut jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. Hindari penggunaan singkatan yang ambigu atau tidak memiliki makna yang jelas terkait dengan perusahaan Anda.
  9. Memenuhi Ketentuan Khusus (Jika Ada): Beberapa bidang usaha mungkin memiliki ketentuan khusus terkait penggunaan nama perusahaan. Misalnya, perusahaan di bidang keuangan atau perbankan mungkin perlu mendapatkan izin dari otoritas terkait sebelum menggunakan nama tertentu. Pastikan Anda memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: Prosedur Mendirikan PT di Indonesia dan Struktur Organisasinya

Regulasi Pembuatan Nama Perusahaan di Indonesia

Membuat nama perusahaan tidak serta-merta bisa langsung membuat begitu saja. Ada beberapa peraturan yang harus Anda patuhi dan ketahui. Berikut adalah regulasi pembuatan nama perusahaan di Indonesia:

Menentukan Nama Perusahaan Setidaknya Tiga Kata

Sebelum menentukan nama perusahaan, pastikan nama yang Anda pilih terdiri dari setidaknya tiga kata, sesuai dengan undang-undang. Anda bisa memilih nama perusahaan yang lebih panjang jika diinginkan, asalkan memenuhi syarat. Contoh nama perusahaan yang bagus dan memenuhi syarat adalah PT Horizon Consulting Services.

Langkah pertama dalam proses ini adalah mengajukan aplikasi ke Informasi Badan Usaha. Sistem akan memverifikasi apakah nama yang Anda pilih sudah digunakan oleh perusahaan lain. Pilihlah nama yang unik dan pastikan nama tersebut belum terdaftar agar properti nama perusahaan Anda terjaga.

Nama perusahaan tidak harus sama dengan nama merek. Meskipun nama perusahaan Anda harus terdiri dari tiga kata, nama merek untuk PT PMA Anda dapat lebih singkat dan tetap dapat didaftarkan. Rekomendasi nama yang unik akan membantu Anda menonjol di pasar.

Nama Perusahaan Menggunakan PT yang Bagus dan Mudah Dibaca

Salah satu persyaratan penting dalam membuat nama perusahaan di Indonesia adalah memilih nama yang bagus dan mudah dibaca. Nama yang bagus tidak hanya unik dan menarik, tetapi juga mudah diingat dan diucapkan oleh masyarakat.

Hal ini akan memudahkan proses branding dan promosi perusahaan Anda, serta meningkatkan kesadaran merek di mata konsumen. Dalam contoh sebelumnya, PT Horizon Consulting Services, PT tidak dihitung sebagai satu kata dan harus diikutsertakan. PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas.

Nama yang mudah dibaca juga penting untuk memastikan bahwa perusahaan Anda mudah ditemukan dan diidentifikasi, baik secara online maupun offline. Hindari penggunaan nama yang terlalu panjang, rumit, atau sulit diucapkan. Pilihlah nama yang sederhana, jelas, dan relevan dengan bidang usaha Anda.

Hanya Bisa Menggunakan Alfabet Romawi

Selain persyaratan umum yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat aturan khusus terkait penggunaan alfabet dalam nama perusahaan bagi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Dalam hal ini, undang-undang Indonesia mewajibkan penggunaan alfabet Romawi secara eksklusif. Artinya, penggunaan alfabet lain seperti Yunani, Sansekerta, atau Kanji tidak diizinkan dalam nama PT PMA.

Aturan ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan administrasi perusahaan, terutama dalam konteks bisnis internasional. Penggunaan alfabet Romawi yang umum digunakan di seluruh dunia akan memudahkan pihak-pihak terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mengenali dan berinteraksi dengan PT PMA Anda.

Meskipun demikian, Anda tetap dapat menggunakan nama yang mencerminkan identitas atau budaya perusahaan Anda, asalkan tetap menggunakan alfabet Romawi. Misalnya, Anda dapat menggunakan kata-kata dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing lainnya yang ditulis dengan alfabet Romawi.

Nama Perusahaan Lokal Harus Berbahasa Indonesia

Selain penggunaan alfabet Romawi, terdapat persyaratan lain yang perlu diperhatikan dalam pemilihan nama perusahaan di Indonesia, khususnya bagi perusahaan lokal. Undang-undang mewajibkan perusahaan perseroan terbatas (PT) yang dimiliki penuh oleh orang Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk menggunakan nama perusahaan dalam bahasa Indonesia.

Dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai nama perusahaan, diharapkan dapat mempermudah komunikasi dan pemahaman antara perusahaan dengan masyarakat Indonesia, serta meningkatkan rasa kebanggaan terhadap bahasa dan budaya sendiri.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan nama perusahaan dalam bahasa Indonesia tidak berarti harus meninggalkan unsur kreativitas atau keunikan. Anda tetap dapat memilih nama yang menarik, mudah diingat, dan relevan dengan bidang usaha Anda, selama tetap menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Nama Perusahaan Asing Boleh Berbahasa Asing

Berbeda dengan perusahaan lokal, perusahaan milik asing atau yang dikenal sebagai Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) memiliki fleksibilitas lebih dalam pemilihan nama perusahaan. Undang-undang memperbolehkan PT PMA untuk menggunakan bahasa asing, seperti bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, selain bahasa Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi investor asing dalam mendirikan dan menjalankan bisnis di Indonesia. Dengan diperbolehkannya penggunaan bahasa asing dalam nama perusahaan, diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, meskipun PT PMA diperbolehkan menggunakan bahasa asing dalam nama perusahaan, tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Nama tersebut harus tetap memenuhi syarat-syarat umum seperti keunikan, tidak bertentangan dengan hukum, tidak menyesatkan, dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar.

Hindari Bahasa Vulgar dan Sumpah Serapah untuk nama PT yang Bagus

Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, etika, dan agama. Oleh karena itu, dalam pemilihan nama perusahaan, khususnya PT, penting untuk menghindari penggunaan bahasa vulgar, sumpah serapah, atau kata-kata yang dianggap kasar dan tidak pantas.

Penggunaan bahasa yang tidak sopan dalam nama perusahaan dapat menimbulkan kesan negatif di masyarakat, merusak citra dan nilai perusahaan, dan bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Selain itu, hal ini juga dapat mengganggu proses branding dan pemasaran, serta mengurangi kepercayaan konsumen terhadap perusahaan Anda.

Oleh karena itu, pastikan nama PT yang Anda pilih mencerminkan profesionalisme, kesopanan, dan etika yang baik. Pilihlah kata-kata yang memiliki makna positif, mudah dipahami, dan relevan dengan bidang usaha Anda. Hindari penggunaan singkatan atau akronim yang dapat menimbulkan interpretasi yang ambigu atau negatif.

Dapatkan Kemudahan Registrasi Perusahaan di Indonesia bersama InCorp

InCorp adalah penyedia registrasi perusahaan berlisensi di Indonesia, menawarkan solusi terintegrasi untuk membantu Anda registrasi perusahaan dengan mudah. Kami membantu memilih badan usaha, membuka rekening bank, dan menyediakan konsultasi untuk mempercepat bisnis Anda.

Kami memahami kompleksitas memulai bisnis di Indonesia, terutama bagi orang asing. InCorp mendukung Anda dengan pelayanan perpajakan dan akuntansi berkelanjutan, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis.Pilih InCorp Indonesia untuk pengalaman dan dukungan yang unggul. Hubungi tim kami untuk konsultasi pribadi dan mulailah bisnis Anda dengan percaya diri. Isi form di bawah ini untuk janji temu.

Daris Salam

COO Indonesia at InCorp Indonesia

With more than 10 years of expertise in accounting and finance, Daris Salam dedicates his knowledge to consistently improving the performance of InCorp Indonesia and maintaining clients and partnerships.

Get in touch with us.

Lead Form

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.