Bagaimana Cara Mendaftarkan Usaha ke DPMPTSP?

  • InCorp Editorial Team
  • 9 Maret 2020
  • 3 minute reading time

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Indonesia adalah sesuatu yang Anda perlu tahu jika ingin memulai badan usaha atau melakukan ekspansi bisnis di Indonesia. Peraturan Presiden 97/2014 adalah peraturan resmi yang mengatur DPMPTSP.

Layanan terpadu DPMPTSP dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki tujuan berbeda.

Sesuai PP 97/2014, DPMPTSP bertanggung jawab akan layanan investasi di setiap kota atau kabupaten di Indonesia sementara BKPM mengkoordinasi pendaftaran investasi di Jakarta oleh pemerintah pusat.

Jadi, untuk pendaftaran usaha di kota atau wilayah di Indonesia, Anda hanya perlu melakukannya di DPMPTSP di area Anda tanpa perlu ke BKPM di Jakarta.

DPMPTSP menyediakan semua layanan pendaftaran usaha yang diperlukan yang diatur oleh pemerintah daerah serta pemerintah pusat.

Artikel ini bertujuan menyajikan informasi lebih jauh tentang DPMPTSP dan bagaimana Anda dapat melakukan pendaftaran usaha di wilayah Anda.

Yang Dapat Anda Daftarkan di DPMPTSP

Kegiatan usaha dan izin usaha yang dapat didaftarkan di DPMPTSP adalah:

  • Kegiatan usaha
  • Kemungkinan fungsi gedung
  • Tindakan perorangan
  • Izin ruangan
  • Izin usaha
  • Izin dan praktik lain

Bagaimana Melakukan Pendaftaran ke DPMPTSP

Anda dapat mendaftarkan usaha dan izin usaha Anda di DPMPTSP kota atau provinsi Anda. Jika di Jakarta, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui sistem online DKI Jakarta yaitu https://pelayanan.jakarta.go.id.

Jika tidak, Anda dapat melakukan panggilan melalui 1500-164, atau menggunakan aplikasi android DKI. Dengan sistem online, Anda akan dapat memeriksa status izin dengan nyaman tanpa perlu ke kantor mereka.

Sementara untuk DPMPTSP kota atau kawasan, ada tantangan tersendiri karena biasanya terletak jauh dari pusat. Selain itu, mereka belum punya sistem online dan ini berarti Anda harus melalui prosesnya secara manual dengan membawa dokumen ke kantor mereka.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mencoba menyelesaikan isu ini melalui penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah 24/2018.

Sistem OSS, yang terhubung dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), mengizinkan kegiatan usaha atau perorangan untuk memperoleh nomor induk berusaha melalui sistem online tanpa rumit.

Namun, hanya jenis kegiatan usaha dan izin tertentu yang dapat didaftarkan secara online melalui OSS dan sisanya masih harus dilakukan manual.

Izin yang tidak mungkin diajukan melalui OSS adalah kegiatan bisnis perusahaan dan kemungkinan fungsi gedung.

Jadi, sangatlah penting untuk memahami yang berikut sebelum melakukan pendaftaran di DPMPTSP:

  • Keetahui lokasi DPMPTSP provinsi atau kota Anda
  • Tanyakan rincian persyaratan pendaftaran serta dokumen apa yang perlu disampaikan

 

Jika Anda masih ragu tentang informasi yang Anda terima, mintalah bantuan profesional dari Cekindo.

Bagaimana Cekindo dapat Membantu Pendaftaran Usaha di Indonesia

Cekindo adalah firma konsultan teregistrasi di Indonesia untuk membantu pendaftaran usaha serta kegiatan usaha di Indonesia ke DPMPTSP.

Sebagai agen pendaftaran perusahaan terpilih Anda, kami di sini untuk selalu memberikan dukungan; dari konsultasi awal hingga Anda melalui proses pendaftaran.

Kami juga memastikan bahwa informasi yang kami berikan adalah yang terkini dan mematuhi hukum dan regulasi terbaru, mengurangi kesempatan ditolaknya pendaftaran Anda.

Selain itu, kami menawarkan layanan berkualitas tinggi dan berupaya menjawab semua pertanyaan yang Anda miliki.

Butuh bantuan untuk melakukan pendaftaran usaha? Tim kami yang terdiri dari konsultan berpengalaman siap memandu Anda melalui prosesnya.

Luangkan beberapa menit untuk mengisi form berikut.

Pandu Biasramadhan

Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia

An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.

Get in touch with us.

Lead Form

Disclaimer: The information is provided by PT. Cekindo Business International (“InCorp Indonesia/ we”) for general purpose only and we make no representations or warranties of any kind.

We do not act as an authorized government or non-government provider for official documents and services, which is issued by the Government of the Republic of Indonesia or its appointed officials.

We do not promote any official government document or services of the Government of the Republic of Indonesia, including but not limited to, business identifiers, health and welfare assistance programs and benefits, unclaimed tax rebate, electronic travel visa and authorization, passports in this website.

Frequent Asked Questions

Sesuai namanya, perbedaan paling mencolok dari ketiga jenis badan usaha tersebut adalah sifat bisnis dan tujuannya.

Perusahaan lokal harus lah dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan orang asing sama sekali tidak diperkenankan memiliki sedikitpun saham dalam perusahaan lokal. Perusahaan lokal tidak dibatasi untuk melakukan aktifitas bisnis di Indonesia.

Di sisi lain, PT PMA terbuka untuk dimiliki oleh pemilik modal asing, namun persentasi kepemilikan sahamnya dapat berbeda-beda tergantung sektor bisnisnya -- Hubungi InCorp Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai Daftar Positif Investasi.

Pengusaha asing cenderung memilih membuka kantor perwakilan terlebih dahulu sebelum mendirikan PT PMA sebagai langkah awal untuk memasuki pasar Indonesia. Perusahaan perwakilan hanya dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi dan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan langsung dan menerima pendapatan.

Proses pendirian badan usaha biasanya memakan waktu 1-1,5 bulan, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.

Bisa, terutama bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor. Untuk dapat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha dapat menggunakan jasa undername import, atau yang biasa disebut importer of record.

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.