Di indonesia, jika Anda ingin mengembangkan bisnis atau mendistribusikan produk, Anda harus mendaftarkan izin tertentu dan mendaftarkan produk Anda (untuk produk tertentu). Berikut tata cara membuat SIUP dan Izin Impor yang bisa dilakukan secara online.
Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Izin usaha diperlukan untuk semua kegiatan bisnis dan perusahaan, termasuk perusahaan milik asing (PT PMA). Untuk memfasilitasi dan mempermudah proses perizinan bisnis, sistem Online Single Submission (OSS) telah diterapkan. Semua entitas bisnis wajib mendaftar secara online.
Setelah menyelesaikan pendaftaran di OSS, setiap bisnis akan secara otomatis mendapatkan Nomor Identitas Bisnis NIB (Nomor Induk Berusaha) satu hari setelah pendaftaran, dengan ketentuan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Izin Usaha juga akan diberikan bersama NIB jika bisnis Anda tidak memerlukan lisensi lain, yang tergantung pada sektor bisnis perusahaan Anda.
Baca juga: Memahami Sistem Online Single Submission & Nomor Induk Berusaha di Indonesia
Pembagian Izin Usaha
- Izin Usaha Umum. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, barang atau layanan lainnya.
- Izin Usaha Industri. Perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di luar minyak, gas dan energi panas bumi.
- Izin Usaha Konstruksi. Perusahaan yang bergerak di industri lain, seperti konstruksi.
Sejak September 2019, 45 Sektor Bisnis Tambahan (KBLI) tidak lagi diperlukan untuk mendapatkan lisensi tambahan. Hanya NIB dan SIUP yang diperlukan untuk memulai operasi bisnis langsung di Indonesia. Lihat 45 KBLI di sini.
Cara Mengurus Izin Impor
Sebelum penerapan OSS / Online Single Submission, setiap bisnis yang ingin mengimpor barang ke Indonesia secara hukum diharuskan untuk memperoleh izin khusus – Izin Impor Umum (API-U) atau Izin Impor Produsen (API-P), tergantung pada produk apa yang Anda hadapi. Waktu pemrosesan izin ini bisa memakan waktu hingga lima bulan.
Namun, penerapan sistem izin OSS dan pembatalan prosedur yang tidak perlu oleh Departemen Perdagangan telah memungkinkan waktu pemrosesan yang lebih nyaman dan lebih pendek.
Jenis Izin Impor Barang di Indonesia
IZIN EDAR MEDIS & BPOM
Perusahaan asing dan lokal yang berniat untuk menjual alat kesehatan di Indonesia diharuskan untuk mendapatkan dua izin: izin edar medis Indonesia dan registrasi alat kesehatan. Untuk izin edar medis Indonesia, Anda harus mengatur entitas lokal Anda sendiri di Indonesia atau menggunakan distributor dengan izin distributor perangkat medis yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan.
Selain itu, Anda juga perlu memperoleh izin edar BPOM saat proses registrasi produk.
Pelajari lebih lanjut Cara Pendaftaran Alat Medis
IZIN EDAR KOSMETIK
Sebelum produk kosmetik apapun diizinkan untuk didistribusikan dan dijual di Indonesia, izin edar BPOM dibutuhkan. Untuk memperoleh izin edar BPOM, Anda wajib mendaftarkan produk kosmetik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Secara umum, prosedur registrasi produk kosmetik adalah sebagai berikut:
1. Registrasi badan usaha di BPOM
2. Registrasi manufaktur
3. Registrasi produk kosmetik
Selain itu, setiap importir wajib menyimpan File Informasi Produk yang memiliki informasi tentang impor dan distribusi produk kosmetik.
Pelajari lebih lanjut Cara Pendaftaran Kosmetik
IZIN EDAR MAKANAN DAN MINUMAN
Untuk dapat mendistribusikan dan menjual makanan dan minuman di seluruh wilayah Indonesia, Anda perlu mendaftarkan produk makanan dan/atau minuman Anda di BPOM untuk memperoleh izin edar BPOM.
Secara umum, prosedur registrasi produk makanan dan minuman adalah sebagai berikut:
1. Registrasi badan usaha di BPOM
2. Registrasi fasilitas, diikuti inspeksi
3. Registrasi manufaktur
4. Registrasi produk makanan dan/atau minuman
Pelajari lebih lanjut Pendaftaran Makanan dan Minuman
IZIN EDAR SUPLEMEN MAKANAN
Jika ingin mendistribusikan dan menjual suplemen makanan dan/atau obat tradisional di Indonesia, Anda harus mengikuti proses registrasi serupa di BPOM untuk memperoleh izin edar BPOM.
Secara umum, prosedur registrasi suplemen makanan adalah sebagai berikut:
1. Registrasi badan usaha di BPOM
2. Registrasi fasilitas, diikuti inspeksi
3. Registrasi manufaktur
4. Registrasi suplemen makanan dan/atau obat tradisional
Pelajari lebih lanjut Pendaftaran Suplemen Makanan
Hubungi kami dengan mengisi formulir di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.