Jenis Badan Hukum di Indonesia untuk Investor Asing


Penanaman Modal Asing (PT PMA)
PT PMA merupakan jenis perusahaan yang sesuai untuk investor asing yang ingin tetap punya kontrol penuh terhadap bisnis yang dijalani. PT PMA merupakan badan hukum di Indonesia yang memperbolehkan kepemilikan usaha 100% kepada penanam modal asing. Perlu dipahami bahwa setiap sektor usaha memiliki regulasinya masing-masing terkait izin usaha serta jumlah kepemilikan asing maksimal yang ditentukan melalui Daftar Positif Investasi.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Kantor perwakilan perusahaan asing jadi pilihan tepat untuk investor dan pemilik usaha WNA ketika berada di tahap awal pengembangan bisnis di Indonesia. KPPA dapat memberi izin untuk bisnis asing dalam melakukan analisis pasar sebelum melakukan aktivitas komersil di Indonesia.
KPPA juga bisa difungsikan untuk pusat aktivitas non-sales, seperti layanan konsumen, ruang pertemuan dengan calon klien, serta melakukan inisiasi marketing yang dibutuhkan perusahaan dalam mendapatkan perhatian pasar di Indonesia.




Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
KP3A merupakan kantor perwakilan yang didirikan secara khusus dalam membantu aktivitas perdagangan bisnis. Meskipun begitu, baik KPPA atau KP3A memiliki batasan untuk tidak melakukan aktivitas bisnis yang menghasilkan pendapatan secara langsung. KP3A memiliki keuntungan untuk bisa didirikan di berbagai daerah di Indonesia, sedangkan KPPA tidak.
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
BUJKA merupakan kantor perwakilan yang secara khusus didirikan untuk perusahaan konstruksi asing di Indonesia. BUJKA diperbolehkan untuk terlibat dalam proyek konstruksi skala besar. Namun keterlibatan tersebut harus beroperasi di bawah kerja sama antara PT lokal. Di balik batasan yang ada, BUJKA tetap jadi salah satu entitas yang baik untuk langkah pengenalan di Indonesia dengan ikut serta berkolaborasi dalam proyek konstruksi tanpa perlu memiliki SIUJK.


Alur Pendaftaran Perusahaan di Indonesia
Proses Internal
Proses Eksternal
*Estimasi waktu terkait pengajuan pendirian perusahaan disesuaikan dengan kementerian terkait.