Cara Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia

Jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia dan mengajukan permohonan menjadi penduduk tetap terus meningkat dengan pesat. Ada banyak alasan mengapa warga asing memilih untuk menjadi penduduk tetap di Indonesia, yang paling umum adalah alasan keluarga dan terkait pekerjaan.

Untuk memperoleh izin tinggal tetap dan tinggal secara legal di Indonesia ini, ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga asing. Hal tersebut juga masuk sebagai kewajiban dan tanggung jawab sebagai penduduk tetap di Indonesia.

Pengertian penduduk tetap di Indonesia

Penduduk tetap Indonesia adalah seseorang yang memiliki hak secara hukum untuk tinggal di Indonesia tanpa batasan waktu. Warga negara asing dengan status sebagai enduduk tetap Indonesia akan diberikan kartu izin tinggal tetap untuk membuktikan status tinggal mereka. Seorang penduduk tetap di Indonesia masih dapat mempertahankan kewarganegaraannya di negara asal tanpa harus melepaskannya.

Setiap kali seorang penduduk tetap melakukan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia, mereka harus menunjukkan paspor negaranya serta kartu izin tinggal tetap Indonesia untuk identifikasi.

Manfaat menjadi penduduk tetap di Indonesia

Bagi warga asing yang ingin berkeluarga, berbisnis, atau bekerja untuk perusahaan di Indonesia, memiliki izin tinggal tetap secara resmi merupakan hal penting agar dapat tinggal dalam jangka panjang. Selain itu, izin tinggal tetap juga memberikan banyak manfaat lainnya bagi warga asing yang memperoleh status tersebut. Berikut adalah beberapa manfaat utama:

  1. Bepergian bebas ke seluruh daerah di Indonesia
  2. Menjadi direktur atau investor dalam perusahaan
  3. Memiliki nomor identifikasi pajak (NPWP)
  4. Mengajukan pinjaman keuangan
  5. Memiliki kepemilikan bersama atas properti dengan pasangan Indonesia di mana saja
  6. Memperoleh kartu identitas indonesia yang berlaku selama lima tahun
  7. Mengikuti forum kewarganegaraan
  8. Memiliki kendaraan pribadi
  9. Membuka rekening bank
  10. Berhak mendapatkan harga lokal untuk tempat wisata yang lebih murah
  11. Kebebasan masuk dan keluar Indonesia dengan izin masuk berlaku selama dua tahun

Jenis Izin Tinggal di Indonesia

Warga asing dapat memperoleh dua jenis izin tinggal di Indonesia:

  1. Izin tinggal sementara (ITAS/KITAS)

    • Berlaku selama satu tahun
    • Dapat diperpanjang hingga lima tahun
    • Proses aplikasi sekitar tiga bulan
  2. Izin tinggal tetap (ITAP/KITAP)

    • Prasyarat: Memiliki ITAS/KITAS selama setidaknya lima tahun secara berkelanjutan
    • Berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang seumur hidup

Syarat untuk Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia

Ada proses tertentu yang harus dilalui sebelum Anda memenuhi syarat dan sepenuhnya memperoleh ITAP:

  1. Mendapatkan surat sponsor dari perusahaan lokal.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
  3. Mengajukan dokumen yang diperlukan bersama surat tersebut untuk memperoleh KITAS atau VITAS (Izin Tinggal Terbatas), tergantung pada keadaan Anda, di Kedutaan Besar Indonesia.
  4. Mengubah KITAS menjadi KITAP dan menjadi penduduk tetap di Indonesia setelah memiliki KITAS/ITAS selama lebih dari lima tahun secara berkelanjutan.

Harap dicatat bahwa izin tinggal tetap Indonesia Anda dapat dicabut jika Anda menyalahgunakan status yang diberikan, atau terbukti bersalah melakukan kegiatan ilegal.

Ajukan izin tinggal tetap bersama InCorp Indonesia

Mengajukan visa tinggal tetap di Indonesia adalah langkah besar bagi warga asing yang menganggap Indonesia sebagai rumah kedua. Pengajuan izin tinggal tetap di Indonesia juga bermanfaat dalam memberikan kontribusi pada kesuksesan ekonomi Indonesia.

Untuk menjadi penduduk tetap di Indonesia, WNA wajib untuk selalu mengikuti peraturan dan persyaratan izin tinggal tetap yang berlaku. InCorp Indonesia menawarkan berbagai layanan konsultasi profesional untuk membantu Anda menjadi penduduk tetap di Indonesia.

Hal yang berkaitan dengan imigrasi dan izin tinggal tetap melalui proses yang ketat di Departemen Imigrasi dan Urusan Luar Negeri Indonesia. Sebagai salah satu konsultan terkemuka di Indonesia, agen kami memiliki pengetahuan regulasi yang luas untuk membantu membuat aplikasi izin tinggal tetap Anda menjadi lebih mudah. Hubungi kami segera melalui formulir di bawah ini.

Segala yang Perlu Anda Ketahui tentang KITAS Investor di Indonesia

Meskipun perang dagang AS-Tiongkok telah memperlambat laju perekonomian global dan memengaruhi perekonomian Indonesia, situasi investasi di Indonesia pada 2019 tetap positif. Perekonomian di Indonesia diperkirakan akan tumbuh cepat dengan tingkat pertumbuhan 5.3-5.4% pada 2020. Selain itu, situasi positif ini dibuktikan dengan investor yang berpartisipasi dalam proyek-proyek besar di Indonesia sejak kwartal pertama tahun 2019.

Tak disangkal bahwa iklim investasi tetap optimal bagi investor asing. Salah satu kontributor penting adalah upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses investasi melalui beragam perubahan kebijakan, termasuk Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 8/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Investor KITAS di Indonesia menawarkan banyak manfaat bagi investor asing. Salah satu yang paling menarik adalah kemudahan serta pembebasan biaya untuk mendapatkan izin kerja.

Investor asing tanpa Investor KITAS diharuskan membayar biaya sebesar USD 1.200/tahun, sementara pemegang investor KITAS dibebaskan dari ketentuan tersebut selama mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, pemegang Investor KITAS juga tidak perlu menunggu selama berbulan-bulan untuk dapat bekerja setelah menyuntikan investasi awal di Indonesia.

Artikel ini fokus terhadap KITAS bagi investor di Indonesia dan menyediakan informasi penting terkait pengajuan KITAS Investor. Namun perlu diingat juga, KITAS/ITAS dan dokumen izin kerja tidak lah sama. Izin kerja lebih dikenal sebagai surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Namun untuk menghindari kebingungan, perlu diketahui saat ini pemerintah Indonesia tak lagi menerbitkan KITAS dalam bentuk kartu, sehingga izin tinggal ini lebih dikenal sebagai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) saja.

Jenis KITAS/ITAS Investor

Di Indonesia, KITAS/ITAS investor dapat dibedakan menjadi dua:

  • Indeks 313: KITAS/ITAS 1 tahun
  • Indeks 314: KITAS/ITAS 2 tahun

Kedua jenis KITAS/ITAS ini mengizinkan investor memasuki dan meninggalkan Indonesia berkali-kali selama izin tersebut masih berlaku.

Bagaimana untuk Memenuhi Syarat Memperoleh KITAS/ITAS Investor

Sebagai investor, Anda diwajiban untuk investasi minimum IDR 1 miliar jika ingin memenuhi syarat memperoleh KITAS/ITAS investor. Selain itu, modal yang diinvestasikan di perusahaan harus melebihi IDR 10 miliar.

Perusahaan yang baru dibentuk akan dapat mensponsori investor setelah menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. Bagi bisnis yang telah berjalan, Anda perlu mengajukan izin-izin yang diperlukan melalui Online Single Submission (OSS).

Untuk mengetahui lebih jauh tentang OSS, baca artikel tentang Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.

KITAS/ITAS Investor di Indonesia: Cara Mengajukan

Salah satu keuntungan terbesar dari visa investor adalah kemudahan aplikasinya tanpa prosedur yang rumit dan biaya yang mahal, seperti yang terjadi pada izin kerja.

Sebelumnya, investor diwajibkan membayar sebesar USD 1200 per tahun untuk izin kerja untuk memenuhi syarat investasi.

Selain itu, sebelum pemberlakuan regulasi baru, investor diminta untuk menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan izin kerja setelah kontribusi modal awal.

Intinya, proses memperoleh KITAS/ITAS investor adalah sebagai berikut:

  • Mempersiapkan surat aplikasi yang telah ditandatangani, dokumen registrasi perusahaan, NPWP, kartu identitas, paspor, dll.
  • Mengajukan VITAS
  • Mengajukan permohonan KITAS/ITAS setibanya di Indonesia.

Sesuai permintaan, Cekindo dapat memberikan Anda informasi lengkap terkait dokumen wajib dan prosedur aplikasi. 

Apakah KITAS/ITAS Investor Mengizinkan Anda Bekerja di Indonesia?

Menurut BKPM, direktur perusahaan yang memiliki KITAS/ITAS investor dapat bekerja selama kriteria berikut dipenuhi:

  • Semua kewajiban yang ditangani direktur harus memenuhi ruang lingkup aktivitas bisnis perusahaan
  • Perusahaan menyediakan kesempatan sama rata bagi seluruh penduduk Indonesia untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Namun, kondisi yang berbeda mungkin berlaku untuk seorang komisaris suatu perusahaan. Menurut jawaban yang kami dari Kementerian Tenaga Kerja, seorang komisaris dapat bekerja dengan Investor KITAS/ITAS.

Namun, jika Anda seorang investor yang ingin mengambil peran yang sangat aktif di perusahaan, kami sangat menyarankan Anda mengambil posisi sebagai direktur utama atau direktur kedua daripada komisaris, karena posisi ini diharapkan memiliki peran yang kurang aktif dalam operasi sehari-hari perusahaan.

Aplikasi KITAS/ITAS Investor melalui Cekindo

Hubungi kami jika Anda membutuhkan bantuan pengajuan KITAS/ITAS investor. Tim visa dan ahli hukum kami siap membantu Anda. Kami akan bersama Anda selama proses berlangsung, dari awal hingga akhir. Isi form di bawah ini atau kunjungi kantor kami di Jakarta, Bali dan Semarang.

Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)

Indonesia ADALAH PASAR TERBESAR DI ASIA TENGGARA DENGAN POPULASI LEBIH DARI 255 JUTA BERDASARKAN DATA BIRO PUSAT STATISTIK TAHUN 2015.

Continue reading “Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)”