Home Blog Cara Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia Indonesia | KITAP Cara Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia InCorp Editorial Team 11 Juli 2023 3 minute reading time Table of Contents Pengertian penduduk tetap di Indonesia Manfaat menjadi penduduk tetap di Indonesia Jenis Izin Tinggal di Indonesia Syarat untuk Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia Ajukan izin tinggal tetap bersama InCorp Indonesia Jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia dan mengajukan permohonan menjadi penduduk tetap terus meningkat dengan pesat. Ada banyak alasan mengapa warga asing memilih untuk menjadi penduduk tetap di Indonesia, yang paling umum adalah alasan keluarga dan terkait pekerjaan. Untuk memperoleh izin tinggal tetap dan tinggal secara legal di Indonesia ini, ada kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga asing. Hal tersebut juga masuk sebagai kewajiban dan tanggung jawab sebagai penduduk tetap di Indonesia. Pengertian penduduk tetap di Indonesia Penduduk tetap Indonesia adalah seseorang yang memiliki hak secara hukum untuk tinggal di Indonesia tanpa batasan waktu. Warga negara asing dengan status sebagai enduduk tetap Indonesia akan diberikan kartu izin tinggal tetap untuk membuktikan status tinggal mereka. Seorang penduduk tetap di Indonesia masih dapat mempertahankan kewarganegaraannya di negara asal tanpa harus melepaskannya. Setiap kali seorang penduduk tetap melakukan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia, mereka harus menunjukkan paspor negaranya serta kartu izin tinggal tetap Indonesia untuk identifikasi. Manfaat menjadi penduduk tetap di Indonesia Bagi warga asing yang ingin berkeluarga, berbisnis, atau bekerja untuk perusahaan di Indonesia, memiliki izin tinggal tetap secara resmi merupakan hal penting agar dapat tinggal dalam jangka panjang. Selain itu, izin tinggal tetap juga memberikan banyak manfaat lainnya bagi warga asing yang memperoleh status tersebut. Berikut adalah beberapa manfaat utama: Bepergian bebas ke seluruh daerah di Indonesia Menjadi direktur atau investor dalam perusahaan Memiliki nomor identifikasi pajak (NPWP) Mengajukan pinjaman keuangan Memiliki kepemilikan bersama atas properti dengan pasangan Indonesia di mana saja Memperoleh kartu identitas indonesia yang berlaku selama lima tahun Mengikuti forum kewarganegaraan Memiliki kendaraan pribadi Membuka rekening bank Berhak mendapatkan harga lokal untuk tempat wisata yang lebih murah Kebebasan masuk dan keluar Indonesia dengan izin masuk berlaku selama dua tahun Jenis Izin Tinggal di Indonesia Warga asing dapat memperoleh dua jenis izin tinggal di Indonesia: Izin tinggal sementara (ITAS/KITAS) Berlaku selama satu tahun Dapat diperpanjang hingga lima tahun Proses aplikasi sekitar tiga bulan Izin tinggal tetap (ITAP/KITAP) Prasyarat: Memiliki ITAS/KITAS selama setidaknya lima tahun secara berkelanjutan Berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang seumur hidup Syarat untuk Menjadi Penduduk Tetap di Indonesia Ada proses tertentu yang harus dilalui sebelum Anda memenuhi syarat dan sepenuhnya memperoleh ITAP: Mendapatkan surat sponsor dari perusahaan lokal. Mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Mengajukan dokumen yang diperlukan bersama surat tersebut untuk memperoleh KITAS atau VITAS (Izin Tinggal Terbatas), tergantung pada keadaan Anda, di Kedutaan Besar Indonesia. Mengubah KITAS menjadi KITAP dan menjadi penduduk tetap di Indonesia setelah memiliki KITAS/ITAS selama lebih dari lima tahun secara berkelanjutan. Harap dicatat bahwa izin tinggal tetap Indonesia Anda dapat dicabut jika Anda menyalahgunakan status yang diberikan, atau terbukti bersalah melakukan kegiatan ilegal. Ajukan izin tinggal tetap bersama InCorp Indonesia Mengajukan visa tinggal tetap di Indonesia adalah langkah besar bagi warga asing yang menganggap Indonesia sebagai rumah kedua. Pengajuan izin tinggal tetap di Indonesia juga bermanfaat dalam memberikan kontribusi pada kesuksesan ekonomi Indonesia. Untuk menjadi penduduk tetap di Indonesia, WNA wajib untuk selalu mengikuti peraturan dan persyaratan izin tinggal tetap yang berlaku. InCorp Indonesia menawarkan berbagai layanan konsultasi profesional untuk membantu Anda menjadi penduduk tetap di Indonesia. Hal yang berkaitan dengan imigrasi dan izin tinggal tetap melalui proses yang ketat di Departemen Imigrasi dan Urusan Luar Negeri Indonesia. Sebagai salah satu konsultan terkemuka di Indonesia, agen kami memiliki pengetahuan regulasi yang luas untuk membantu membuat aplikasi izin tinggal tetap Anda menjadi lebih mudah. Hubungi kami segera melalui formulir di bawah ini. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Cara Urus KITAS Indonesia, Ketahui Syarat dan Prosesnya Indonesia | Layanan Imigrasi Cara Urus KITAS Indonesia, Ketahui Syarat dan Prosesnya InCorp Editorial Team 17 Juli 2024 4 minute reading time Table of Contents Apa Itu KITAS / ITAS? Persyaratan yang Diperlukan untuk KITAS Indonesia Bagaimana untuk Memenuhi Syarat Mengajukan KITAS / ITAS Investor Jenis-Jenis KITAS dan Persyaratan Mengajukannya di Indonesia Langkah-Langkah Pembuatan KITAS untuk Orang Asing di Indonesia Apply KITAS Indonesia untuk Para Investor Bersama Cekindo Bercita-cita untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang? Kini, mimpi itu bisa menjadi kenyataan dengan mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS adalah dokumen resmi yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal dan melakukan berbagai aktivitas di wilayah Indonesia selama periode tertentu. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang pengurusan KITAS, mulai dari syarat-syarat yang harus dipenuhi, proses pengajuan, hingga biaya yang diperlukan. Siapkan diri Anda untuk menjelajahi keindahan dan peluang di Indonesia. Baca juga: KITAS Indonesia: Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia: Cara Urus KITAS Indonesia, Ketahui Syarat dan Prosesnya Apa Itu KITAS / ITAS? ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah izin masuk yang diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu visa tinggal terbatas untuk tinggal di Indonesia. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah bentuk fisik dari ITAS tersebut. Permohonan untuk mendapatkan KITAS atau ITAS harus diajukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang asing tersebut. Jadi, surat izin ini diberlakukan agar warga negara asing agar dapat mengikuti dan mematuhi hukum dan ham yang sama dengan warga negara Indonesia. Persyaratan yang Diperlukan untuk KITAS Indonesia Untuk mengurus KITAS Indonesia, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah daftar persyaratan yang diperlukan: Surat permohonan ITAS dari sponsor Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor KTP sponsor Formulir pengajuan ITAS Paspor asli dan fotokopi Surat keterangan domisili dari RT/RW, hotel, atau apartemen Telex persetujuan ITAS Paspor yang masih berlaku Dokumen pendukung lainnya Surat keterangan sehat Pernyataan integrasi, kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP Bagaimana untuk Memenuhi Syarat Mengajukan KITAS / ITAS Investor Untuk mengajukan KITAS/ITAS Investor, orang asing harus memenuhi persyaratan berikut: Berinvestasi pada perusahaan PT PMA di Indonesia sebagai CEO, Komisaris, atau pemegang saham. Menginvestasikan minimal Rp 10 miliar dalam bentuk saham. Perusahaan harus menyetor modal minimal Rp 10 miliar dan menyatakan rencana investasi minimal Rp 10 miliar. Dokumen yang harus disediakan meliputi: Scan Akta dan SK PT Scan NPWP dan SKT PT Scan NIB Scan izin usaha Scan izin lokasi Kop surat dan stempel Akun OSS Paspor Dokumen perusahaan Kartu identitas dan nomor pajak perwakilan perusahaan Jenis-Jenis KITAS dan Persyaratan Mengajukannya di Indonesia Persyaratan untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis KITAS yang diajukan: Tenaga Kerja: Scan paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan Ijazah CV Referensi kerja Foto ukuran 4 x 6 dengan latar merah Pembayaran DPKK sebesar USD 100 per bulan Penanaman Modal: Akte pendirian perusahaan Surat persetujuan penanaman modal Izin usaha tetap Nomor Induk Berusaha (NIB) Tanda Daftar Perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan Tenaga Ahli: Rencana penggunaan tenaga kerja asing Notifikasi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) Bukti pembayaran dana kompensasi TKA (DKPTKA) Izin usaha tetap atau NIB Tanda Daftar Perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan Langkah-Langkah Pembuatan KITAS untuk Orang Asing di Indonesia Proses pembuatan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan domisili pemohon. Penting untuk dicatat bahwa proses untuk mendapatkan KITAS baru berbeda dengan ketika proses KITAS diperpanjang. Berikut adalah prosedur rinci untuk mendapatkan KITAS: Kunjungan ke Kantor Imigrasi: Pemohon dan penjamin harus mengunjungi Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan domisili mereka. Pengisian Formulir: Lengkapi formulir aplikasi dan lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, visa yang sah, dan surat persetujuan dari perusahaan Indonesia. Verifikasi Dokumen: Petugas imigrasi akan melakukan verifikasi terhadap formulir dan dokumen pemohon di kantor imigrasi. Pengumpulan Data Biometrik: Pengumpulan data biometrik termasuk sidik jari, foto paspor, dan tanda tangan pemohon. Proses Verifikasi Data: Tunggu pemrosesan data biometrik dan verifikasi akhir data selama jam kerja reguler. Pencetakan dan Penandatanganan KITAS: KITAS akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi setempat. Pembayaran: Pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan KITAS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya untuk mendapatkan KITAS bervariasi, mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 12.000.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022. Peraturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019. Apply KITAS Indonesia untuk Para Investor Bersama Cekindo Mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) di Indonesia merupakan proses yang memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, KITAS menawarkan kemudahan dan kesempatan untuk tinggal dan berbisnis secara legal di negara ini. Sebagai mitra terpercaya, InCorp Indonesia siap membantu melalui seluruh proses pengajuan KITAS, memastikan semua persyaratan terpenuhi dan dokumen Anda diproses dengan cepat dan efisien. Hubungi InCorp Indonesia sekarang untuk memulai langkah pertama Anda dalam mendapatkan KITAS dan memanfaatkan peluang investasi di Indonesia. Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.
Home Blog Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) Human Resource | Layanan Imigrasi | Rekrutmen Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018) InCorp Editorial Team 11 Februari 2023 3 minute reading time Table of Contents Eligibilitas untuk Posisi Ganda Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Dana Kompensasi Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas Asuransi Jaminan Sosial Laporan Pekerjaan Pengesahan RPTKA – Update Terkini Taati Peraturan tentang Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia Indonesia ADALAH PASAR TERBESAR DI ASIA TENGGARA DENGAN POPULASI LEBIH DARI 255 JUTA BERDASARKAN DATA BIRO PUSAT STATISTIK TAHUN 2015. Continue reading “Mempekerjakan Karyawan Asing di Indonesia – Berita Terbaru (Sep 2018)” Read Full Bio Pandu Biasramadhan Senior Consulting Manager at InCorp Indonesia An expert for more than 10 years, Pandu Biasramadhan, has an extensive background in providing top-quality and comprehensive business solutions for enterprises in Indonesia and managing regional partnership channels across Southeast Asia.